KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Jalan ProfesorDokter R. Soeharso No. 28 Surakarta 57144 Telepon/Faksimile 0271-713055/720002
surat elektronik: rsupsurakarta@kemkes.go.id; laman: rsupsurakarta.co.id
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Jl. Prof. Dr. R. Soeharso No. 28 Surakarta Telp 0271 713055
___________________________________________________________
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN BAHAN PAKAIAN SERAGAM DINAS DLL NON
KATALOG RSUP SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2023
(OPTIMALISASI ANGGARAN)
Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Tahun Anggaran 2023
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN BAHAN PAKAIAN SERAGAM DINAS DLL NON
KATALOG RSUP SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2023
(OPTIMALISASI ANGGARAN)
1. LATAR BELAKANG
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta merupakan satuan kerja dibawah
koordinasi dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Sebagai satuan kerja dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Kementerian Kesehatan, RSUP Surakarta memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna. Dalam pemberian pelayanan, seluruh civitas
hospitalia dituntut untuk senantiasa berpenampilan rapi dan seragam melalui seragam
yang telah ditetapkan dan ditentukan oleh RSUP Surakarta. Selain itu pengembangan
pelayanan menuntut penambahan SDM yang sangat signifikan, dimana penyediaan
seragam bagi SDM tersebut menjadi suatu kebutuhan yang harus dipenuhi.
Sehubungan dengan hal tesebut maka dilaksanakan Pengadaan Bahan Pakaian
Seragam Dinas Dll Non Katalog RSUP Surakarta Tahun Anggaran 2023
(Optimalisasi Anggaran) sesuai dengan Kerangka Acuan Kegiatan (terlampir).
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Memberikan keseragaman dan keselarasan dalam penggunaan Pakaian Dinas
khususnya di lingkungan RSUP Surakarta;
b. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penggunaan seragam yang
sesuai di lingkungan RSUP Surakarta;
c. Meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan pegawai dalam penggunaan pakaian
dinas dan atribut.
3. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
b. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990
tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-
Jenis Pakaian Sipil;
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas (non
katalog) (non katalog) Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian
Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
22 Tahun 2017 tentang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun
2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian
Kesehatan;
d. DIPA RSUP Surakarta Tahun 2023
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bahan Pakaian Seragam Dinas Dll
Non Katalog RSUP Surakarta Tahun Anggaran 2023 (Optimalisasi Anggaran)
adalah selama 80 (Delapan Puluh Hari Kalender) hari kalender sejak tanggal kontrak
5. PAGU ANGGARAN
Pagu anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan ini sebagaimana tercantum dalam
dokumen DIPA RSUP Surakarta Tahun Anggaran 2023
6. HPS DAN SPESIFIKASI TEKNIS
HPS dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran tersendiri yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen KAK ini;
7. PEMBUATAN DESAIN
a. Sebelum diproduksi, calon penyedia wajib membuat desain dan mendapat
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
b. Seluruh soft copy desain dalam bentuk corel atau bentuk lain menjadi Hak milik
RSUP Surakarta, dan penyedia berkewajiban menyerahkan kepada RSUP
Surakarta sebagai syarat pembayaran pelaksanaan pekerjaan pengadaan ini;
8. TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Untuk jenis item yang berwujud bahan kain maka penyedia wajib menyediakan
(dalam bentuk potongan sesuai dengan alokasi untuk masing-masing pegawai dan
dimasukkan dalam plastic) sesuai dengan kebutuhan masing-masing pegawai;
b. Untuk item dengan jenis barang jadi maka penyedia wajib mengukur sesuai dengan
ukuran masing-masing pegawai;
c. Untuk item Jas dokter dan jas struktural, menggunakan pilihan penjahit sebagai
berikut :
Penjahit Jas Toko LIMA SATU Coyudan;
Penjahit Jas Toko Mac Mohan Coyudan.
d. Apabila setelah dilaksanakan terjadi ketidaksesuaian ukuran maka penyedia wajib
untuk mengganti disesuaikan dengan ukuran yang benar.
9. KETENTUAN LAIN
a. Penyedia wajib membuat Surat pernyataan dan Kesanggupan sebagai berikut :
1) Surat pernyataan mengembalikan apabila ada kerugian Negara di kemudian
hari;
2) Surat pernyataan untuk mengganti apabila setelah diproduksi ukurannya tidak
sesuai dengan ukuran dari pegawai.
Surakarta, 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Tri Susilawati, S.KM., M.Kes
NIP:197604032001122002