Pengadaan Bahan Pakaian Seragam Dinas Dll Non Katalog Rsup Surakarta Tahun Anggaran 2023 (Optimalisasi Anggaran)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49039047
Date: 15 September 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 140,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 139,890,414
Winner (Pemenang): Mega Grafika Pratama
NPWP: 9*5**8****27**0
RUP Code: 44228593
Work Location: Jl. Prof. Dr. R. Soeharso Nomor 28, Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 2
Attachment
KEMENTERIAN      KESEHATAN      REPUBLIK   INDONESIA                   
       DIREKTORAT   JENDERAL  PELAYANAN  KESEHATAN                      
                                                                        
            RUMAH  SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA                           
     Jalan ProfesorDokter R. Soeharso No. 28 Surakarta 57144 Telepon/Faksimile 0271-713055/720002
            surat elektronik: rsupsurakarta@kemkes.go.id; laman: rsupsurakarta.co.id
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              KEMENTERIAN      KESEHATAN      RI                        
   DIREKTORAT     JENDERAL     PELAYANAN     KESEHATAN                  
           RUMAH   SAKIT UMUM   PUSAT  SURAKARTA                        
                                                                        
        Jl. Prof. Dr. R. Soeharso No. 28 Surakarta Telp 0271 713055     
    ___________________________________________________________         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                KERANGKA      ACUAN   KERJA                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     PENGADAAN   BAHAN   PAKAIAN  SERAGAM    DINAS DLL  NON             
      KATALOG   RSUP  SURAKARTA    TAHUN  ANGGARAN    2023              
                   (OPTIMALISASI  ANGGARAN)                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Rumah    Sakit  Umum    Pusat  Surakarta                      
                                                                        
                  Tahun   Anggaran    2023                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  KERANGKA    ACUAN  KERJA                              
   PENGADAAN    BAHAN   PAKAIAN  SERAGAM    DINAS DLL NON               
     KATALOG   RSUP  SURAKARTA    TAHUN  ANGGARAN    2023               
                                                                        
                  (OPTIMALISASI  ANGGARAN)                              
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
   Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta merupakan satuan kerja dibawah
   koordinasi dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
                                                                        
   Sebagai satuan kerja dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
   Kementerian Kesehatan, RSUP Surakarta memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan
                                                                        
   kesehatan perorangan secara paripurna. Dalam pemberian pelayanan, seluruh civitas
   hospitalia dituntut untuk senantiasa berpenampilan rapi dan seragam melalui seragam
                                                                        
   yang telah ditetapkan dan ditentukan oleh RSUP Surakarta. Selain itu pengembangan
   pelayanan menuntut penambahan SDM yang sangat signifikan, dimana penyediaan
                                                                        
   seragam bagi SDM tersebut menjadi suatu kebutuhan yang harus dipenuhi.
   Sehubungan dengan hal tesebut maka dilaksanakan Pengadaan Bahan Pakaian
                                                                        
   Seragam Dinas Dll Non Katalog RSUP Surakarta Tahun Anggaran 2023     
   (Optimalisasi Anggaran) sesuai dengan Kerangka Acuan Kegiatan (terlampir).
                                                                        
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
   a. Memberikan keseragaman dan keselarasan dalam penggunaan Pakaian Dinas
                                                                        
     khususnya di lingkungan RSUP Surakarta;                            
   b. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penggunaan seragam yang
                                                                        
     sesuai di lingkungan RSUP Surakarta;                               
   c. Meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan pegawai dalam penggunaan pakaian
                                                                        
     dinas dan atribut.                                                 
                                                                        
                                                                        
3. DASAR HUKUM                                                          
   a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
                                                                        
     Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 5494);                                    
   b. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil
                                                                        
     sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990
     tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-
                                                                        
     Jenis Pakaian Sipil;                                               
   c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas (non
                                                                        
     katalog) (non katalog) Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian
     Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
                                                                        
     22 Tahun 2017 tentang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 22
     Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian
     Kesehatan;                                                         
                                                                        
   d. DIPA RSUP Surakarta Tahun 2023                                    
                                                                        
                                                                        
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bahan Pakaian Seragam Dinas Dll
                                                                        
   Non Katalog RSUP Surakarta Tahun Anggaran 2023 (Optimalisasi Anggaran)
   adalah selama 80 (Delapan Puluh Hari Kalender) hari kalender sejak tanggal kontrak
                                                                        
                                                                        
5. PAGU ANGGARAN                                                        
                                                                        
   Pagu anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan ini sebagaimana tercantum dalam
   dokumen DIPA RSUP Surakarta Tahun Anggaran 2023                      
                                                                        
                                                                        
6. HPS DAN SPESIFIKASI TEKNIS                                           
   HPS dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran tersendiri yang
                                                                        
   merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen KAK ini;        
                                                                        
                                                                        
7. PEMBUATAN DESAIN                                                     
    a. Sebelum diproduksi, calon penyedia wajib membuat desain dan mendapat
                                                                        
      persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen                         
    b. Seluruh soft copy desain dalam bentuk corel atau bentuk lain menjadi Hak milik
                                                                        
      RSUP Surakarta, dan penyedia berkewajiban menyerahkan kepada RSUP 
      Surakarta sebagai syarat pembayaran pelaksanaan pekerjaan pengadaan ini;
                                                                        
                                                                        
8. TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN                                         
    a. Untuk jenis item yang berwujud bahan kain maka penyedia wajib menyediakan
                                                                        
      (dalam bentuk potongan sesuai dengan alokasi untuk masing-masing pegawai dan
      dimasukkan dalam plastic) sesuai dengan kebutuhan masing-masing pegawai;
                                                                        
    b. Untuk item dengan jenis barang jadi maka penyedia wajib mengukur sesuai dengan
      ukuran masing-masing pegawai;                                     
                                                                        
    c. Untuk item Jas dokter dan jas struktural, menggunakan pilihan penjahit sebagai
      berikut :                                                         
                                                                        
        Penjahit Jas Toko LIMA SATU Coyudan;                           
        Penjahit Jas Toko Mac Mohan Coyudan.                           
                                                                        
    d. Apabila setelah dilaksanakan terjadi ketidaksesuaian ukuran maka penyedia wajib
      untuk mengganti disesuaikan dengan ukuran yang benar.             
                                                                        
                                                                        
9. KETENTUAN LAIN                                                       
   a. Penyedia wajib membuat Surat pernyataan dan Kesanggupan sebagai berikut :
                                                                        
       1) Surat pernyataan mengembalikan apabila ada kerugian Negara di kemudian
         hari;                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       2) Surat pernyataan untuk mengganti apabila setelah diproduksi ukurannya tidak
         sesuai dengan ukuran dari pegawai.                             
                                                                        
                                                                        
                                  Surakarta,     2023                   
                                  Pejabat Pembuat Komitmen              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  Tri Susilawati, S.KM., M.Kes          
                                  NIP:197604032001122002