KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
MEDICAL CHECKUP PEGAWAI BBTKLPP BANJARBARU
TAHUN ANGGARAN 2023
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Balai Besar Teknis Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit
(BBTKLPP) Banjarbaru sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia nomor 78 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan
pengendalian Penyakit merupakan UPT di lingkungan Kementerian
Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat
Jenderal P2P dengan wilayah kerja meliputi empat provinsi (Kalimantan
Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara).
BBTKLPP Banjarbaru mempunyai tugas melaksanakan surveilens
epidemiologi, kajian dan penapisan teknologi, laboratorium rujukan, kendali
mutu, kalibrasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan model dan
teknologi tepat guna, kewaspadaan dini dan penanggulangan kejadian luar
biasa (KLB) dibidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta
kesehatan matra.
Dalam melaksanakan tugas, Unit pelaksana teknis bidang teknik
kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit menyelenggarakan fungsi
sebagai berikut:
a. Pelaksanaan surveilans epidemiologi
b. Pelaksanaan analisis dampak kesehatan lingkungan
c. Pelaksanaan laboratorium rujukan
d. Pelaksanaan pengembangan model teknologi tepat guna
e. Pelaksanaan uji kendali mutu dan kalibrasi
f. Pelaksanaan penilaian dan respon cepat, kewaspadaan dini dan
penanggulangan KLB/wabah dan bencana
g. Pelaksanaan surveilans faktor risiko penyakit tidak menular
h. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
i. Pelaksanaan kajian dan pengembangan teknologi pengendalian
penyakit, kesehatan lingkungan dan kesehatan matra
j. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan B/BTKLPP
Pemeriksaan kesehatan atau medical checkup adalah pemeriksaan
kesehatan yang dilakukan secara berkala perlu dilakukan, tidak harus ada
penyakit atau keluhan penyakit bertujuan untuk mengetahui kondisi / status
kesehatan seseorang secara umum dari luar dan dalam yang meliputi
pemeriksaan fisik dan laboratorium. Melalui pemeriksaan ini diharapkan
suatu penyakit atau gangguan kesehatan bisa dideteksi sejak dini. Medical
check up mencakup serangkaian wawancara dan pemeriksaan kesehatan.
2. Maksud Dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari medical check up adalah mengetahui keadaan dan kondisi
kesehatan pegawai.
b. Tujuan
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah terhadap seluruh pegawai dalam
melakukan medical checkup di Laboratorium Klinik Kimia Farma
Diagnostik (KFD) untuk :
1) Mengetahui kondisi kesehatan terkini guna mempersiapkan bentuk
penanganan secara dini jika ditemukan adanya penyakit atau
gangguan kesehatan
2) Mengetahui risiko penyakit yang mungkin bisa muncul dikemudian hari
3) Mendorong pasien untuk berlatih bergaya hidup sehat
3. Sasaran
Semua pegawai BBTKLPP Banjarbaru berstatus Pegawai Negeri Sipil.
4. Lokasi Kegiatan
Klinik Kimia Farma Diagnostik (KFD)
5. Sumber Pendanaan
APBN DIPA BBTKLPP Banjarbaru Tahun Anggaran 2023 dengan
Pagu Rp.198.800.000,-
6. Nama Dan Organisasi PPK
Nama KPA : KPA BBTKLPP Banjarbaru
(Priagung Adhi Bawono, SKM., M. Med. Sc (PH)
Nama PPK : PPK BBTKLPP Banjarbaru
(Nina Mulijasari, SKM, M.Si)
Satuan Kerja : BBTKLPP Banjarbaru
Alamat : Jl. H. Mistar Cokrokusumo No.2A, Kec.
Banjarbaru Selatan,
Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
B. DATA PENUNJANG
1. Data Dasar
Data pegawai dan KTP.
2. Standar Teknis
Parameter pemeriksaan dengan menyesuaikan pagu anggaran sebagai
berikut :
a. Pemeriksaan Umum
b. EKG
c. Radiologi
d. USG
e. Treadmill
f. Laboratorium Lengkap
3. Referensi Hukum
a. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
b. Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 No.6, Tambahan Lembaran Negara
Ri No.5494)
c. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 2017 No.063, Tambahan
Lembaran Negara RI No.60371)
d. Peraturan Pemerintah No.88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja
(Lembaran Negara RI Tahun 2019 No.251, Tambahan Lemabaran
Negara RI No.6444)
e. Peraturan Menteri Kesehatan No.48 Tahun 2016 tentang Standar
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran (Berita Negara RI
Tahun 2016 No.1598)
f. Surat Edaran No. HK.02.02/III/167/2022 tentang Penyelenggaraan
Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Kesehatan
C. Ruang Lingkup
1. Lingkup Pekerjaan
Pemeriksaan Kesehatan (MCU)
2. Spesifikasi Teknis
Kuantitas
Satuan
Laki- Perempuan Perempuan
No Jenis Pemeriksaan
Ukuran
laki dengan Pap tanpa Pap
Smear Smear
Pemeriksaan Non-Lab
1 Pemeriksaan Fisik Dokter Orang 25 17 27
2 EKG Orang 25 17 27
3 Rontgen Thorax PA/AP Orang 25 17 27
4 Treadmill Orang 25 17 27
5 USG Abdomen Orang 25 17 27
6 Audiometri Orang 25 17 27
7 Spirometri Orang 25 17 27
8 Pap Smear Orang 25 17 27
9 USG Mammae Orang 25 17 27
Pemeriksaan Lab
1 Hematologi Lengkap Orang 25 17 27
2 SGOT Orang 25 17 27
3 SGPT Orang 25 17 27
4 Cholesterol Total Orang 25 17 27
5 Trigliserida Orang 25 17 27
6 HDL Cholesterol Orang 25 17 27
7 LDL Cholesterol Orang 25 17 27
8 Ureum Orang 25 17 27
9 Kreatinin Orang 25 17 27
Kuantitas
Satuan
Laki- Perempuan Perempuan
No Jenis Pemeriksaan
Ukuran
laki dengan Pap tanpa Pap
Smear Smear
10 Asam Urat Orang 25 17 27
11 Glukosa Darah Puasa Orang 25 17 27
12 Glukosa Darah 2 Jam PP Orang 25 17 27
13 HBsAg Orang 25 17 27
14 Anti HBs Kuantitatif Orang 25 17 27
15 Urine Lengkap Orang 25 17 27
3. Jumlah Peserta
Jumlah peserta yang melaksanakan pemeriksaan kesehatan (MCU)
berjumlah 69 orang.
4. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan 30 (Tiga puluh) hari kalender, rencana selesai
pemeriksaan 15 Oktober 2023
5. Laporan Pelaksanaan
Laporan pelaksanaan hasil kegiatan pemeriksaan kesehatan (MCU)
memuat tentang waktu pelaksanaan dan jumlah orang yang melakukan
pemeriksaan kesehatan serta hasil pemeriksaan kesehatan
Pejabat Pembuat Komitmen
BBTKLPP Banjarbaru
Nina Mulijasari, SKM, M.Si
NIP 197003231993032003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 January 2022 | Pemeriksaan Kesehatan Berkala Ta 2022 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 7,216,950,000 |
| 24 March 2023 | Belanja Barang Operasional Lainnya | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 7,216,950,000 |
| 10 January 2019 | Pemeriksaan Kesehatan Berkala | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 7,216,950,000 |
| 10 December 2019 | Pengadaan Pemeriksaan Kesehatan Berkala | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 6,891,650,000 |
| 27 December 2017 | Kegiatan Jasa Pemeriksaan Kesehatan Berkala Polri Ta. 2018 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 6,721,150,000 |
| 28 December 2016 | Pengadaan Jasa Rikkes Berkala Ta. 2017 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 6,721,150,000 |
| 18 December 2020 | Pengadaan 1 (Satu) Paket Rikkes Apbn Ta. 2021 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 5,436,095,000 |
| 26 January 2021 | Pemeriksaan Kesehatan Berkala | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 4,524,970,000 |
| 13 December 2018 | Pengadaan Rikkes | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 4,092,616,000 |
| 13 January 2016 | Pengadaan Jasa Pemeriksaan Kesehatan Berkala Anggota Polri Dan Pns Polri Polda Kalbar Ta. 2016 Biddokkes Polda Kalbar | Rp 3,886,272,000 |