Pengadaan Korden Rsup Surakarta Tahun 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49054047
Date: 18 September 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 190,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 189,359,340
Winner (Pemenang): PT Synergi Antar Nusada
NPWP: 4*7**5****22**0
RUP Code: 44343544
Work Location: Jl. Prof dr. R. Soeharso Nomor 28, Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN      KESEHATAN     REPUBLIK    INDONESIA                 
         DIREKTORAT  JENDERAL  PELAYANAN   KESEHATAN                    
                                                                        
              RUMAH  SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA                         
     Jalan ProfesorDokter R. Soeharso No. 28 Surakarta 57144 Telepon/Faksimile 0271-713055/720002
            surat elektronik: rsupsurakarta@kemkes.go.id; laman: rsupsurakarta.co.id
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              KEMENTERIAN      KESEHATAN      RI                        
   DIREKTORAT     JENDERAL     PELAYANAN     KESEHATAN                  
           RUMAH   SAKIT UMUM   PUSAT  SURAKARTA                        
                                                                        
        Jl. Prof. Dr. R. Soeharso No. 28 Surakarta Telp 0271 713055     
    ___________________________________________________________         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                KERANGKA      ACUAN   KERJA                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     PENGADAAN    KORDEN                                
           RSUP  SURAKARTA    TAHUN  ANGGARAN    2023                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Rumah    Sakit  Umum    Pusat  Surakarta                      
                  Tahun   Anggaran    2023                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  KERANGKA    ACUAN  KERJA                              
                    PENGADAAN    KORDEN                                 
                                                                        
          RSUP  SURAKARTA    TAHUN  ANGGARAN    2023                    
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
   Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta merupakan satuan kerja dibawah
   koordinasi dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
                                                                        
   Sebagai satuan kerja dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
   Kementerian Kesehatan, RSUP Surakarta memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan
                                                                        
   kesehatan perorangan secara paripurna. Dalam pemberian pelayanan, diperlukan
   sarana dan prasarana yang memadai serta memenuhi standard kenyamanan serta
                                                                        
   keamanan bagi pasien maupun petugas, termasuk sarana dan prasarana korden.
                                                                        
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
   Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan korden yang
                                                                        
   memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pasien dan petugas.          
                                                                        
3. DASAR HUKUM                                                          
                                                                        
   a. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;              
   b. Undang Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;            
                                                                        
   c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
     Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;             
                                                                        
   d. DIPA RSUP Surakarta Tahun 2023.                                   
                                                                        
                                                                        
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Korden RSUP Surakarta Tahun
                                                                        
   Anggaran 2023 adalah selama Enam Puluh (Enam Puluh) hari kalender sejak tanggal
   kontrak.                                                             
                                                                        
                                                                        
5. PAGU ANGGARAN                                                        
   Pagu anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan ini sebagaimana tercantum dalam
                                                                        
   dokumen DIPA RSUP  Surakarta Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar      
   Rp190.000.000,-                                                      
                                                                        
                                                                        
6. HPS DAN SPESIFIKASI TEKNIS                                           
                                                                        
   HPS dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran tersendiri yang
   merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen KAK ini;        
                                                                        
                                                                        
7. RENCANA PENEMPATAN KORDEN                                            
                                                                        
   Pengadaan korden RSUP Surakarta Tahun 2023 direncanakan dialokasikan bagi
   ruangan-ruangan sebagai berikut :                                    
                                                                        
      a. IGD                                                            
                                                                        
      b. Ruang Rawat Inap Gedung Sadewa                                 
      c. Ruang Rawat Inap Gedung Nakula                                 
                                                                        
      d. Ruang Tindakan di Instalasi Rawat Jalan                        
      e. Ruang di Klinik TB RO                                          
                                                                        
      f. Ruangan lain sebagaimana tercantum dalam dokumen HPS           
                                                                        
                                                                        
   Lokasi spesifik ruangan akan disampaikan pada saat sebelum penandatanganan
   kontrak atau calon penyedia diberikan waktu untuk melakukan survey sebelum batas
                                                                        
   waktu akhir penyampaian dokumen penawaran.                           
                                                                        
                                                                        
8. PERSYARATAN BAHAN KORDEN                                             
    a. Memiliki Hasil Uji Laboratorium anti bakteri, minimal 5 (lima) bakteri dari bakteri-
                                                                        
      bakteri sebagai berikut :                                         
        Methicillin-resistant Staphylococcus aureus (MRSA);            
        Vancomycin-resistant Enterococcus (VRE);                       
                                                                        
        Klebsiella pneumoniae;                                         
        Escherichia coli (E. coli);                                    
                                                                        
        Acinetobacter baumanii;                                        
        Proteus spp;                                                   
                                                                        
        Serratia spp;                                                  
        Enterobacter spp;                                              
                                                                        
        Pseudomonas aeruginosa.                                        
                                                                        
                                                                        
      dimana hasil pengujian wajib menunjukkan seluruhnya hasil NEGATIF.
                                                                        
    b. Memiliki sertifikat hasil uji dari Balai Tekstil, yang menampilkan minimal parameter
                                                                        
      yang diuji :                                                      
       1) Lebar Kain, M (inci)                                          
                                                                        
       2) Berat kain, g/m2 (g/m)                                        
       3) Konstruksi                                                    
                                                                        
       4) Kekuatan tarik kain /2,5cm                                    
       5) Crease Recovery Angle (Tahan Kusut)                           
                                                                        
       6) Perubahan ukuran setelah pencucian,                           
          - Arah Lusi (%)                                               
                                                                        
          - Pakan (%)                                                   
       7) Daya serap (cara tetes), per detik                            
                                                                        
       8) Daya serap (cara keranjang)                                   
    c. Hasil Uji Laboratorium harus diserahkan terlebih dahulu oleh Calon penyedia pada
      tahap survey harga                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
9. MEKANISME PENGADAAN                                                  
                                                                        
   Mekanisme pengadaan korden di lingkungan RSUP Surakarta Tahun 2023   
   dilaksanakan melalui mekanisme Pengadaan Langsung                    
                                                                        
                                                                        
10. TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN                                        
    a. Penyedia wajib memperhitungkan kondisi di lapangan untuk lokasi pemasangan,
                                                                        
      kesalahan akibat tidak memperhatikan kondisi di lapangan menjadi tanggungjawab;
    b. Spesifikasi teknis dan volume sebagaimana terlampir dalam pengadaan ini telah
                                                                        
      memperhitungkan kondisi di lapangan, apabila terdapat perbedaan volume korden
      dan akesoris yang mengakibatkan kekurangan maka penyedia wajib memenuhi
                                                                        
      kebutuhan tersebut tanpa ada tambahan biaya sampai terpasang;     
    c. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ini dikemudian hari terdapat kerugian
                                                                        
      Negara maka penyedia wajib mengembalikan.                         
                                                                        
11. JENIS KONTRAK                                                       
                                                                        
   Pengadaan ini menggunakan jenis kontrak harga satuan;                
                                                                        
                                                                        
12. BENEFIT LAIN YANG DIBERIKAN OLEH PENYEDIA                           
   Selain proses pengadaan barang/jasa sebagaimana terlampir dalam dokumen rencana
   pengadaan ini, calon penyedia wajib memberikan benefit lain kepada RSUP Surakarta
                                                                        
   berupa :                                                             
       Setrika khusus untuk dengan system boiler/stem otomatis;        
                                                                        
       Instalasi yang digunakan untuk penyetrikaan;                    
       Meja yang digunakan untuk penyetrikaan;                         
                                                                        
       Kompor;                                                         
       Tabung gas Bright 5kg berikut isi nya yang digunakan untuk operasional setrika
                                                                        
        untuk pertama kali;                                             
       Pelatihan operasional penggunaan setrika kepada petugas laundry RSUP
                                                                        
        Surakarta.                                                      
                                                                        
13. KETENTUAN LAIN                                                      
                                                                        
   a. Penyedia wajib membuat Surat pernyataan dan Kesanggupan sebagai berikut :
       1) Surat pernyataan mengembalikan apabila ada kerugian Negara di kemudian
                                                                        
         hari;                                                          
       2) Surat pernyataan untuk kesediaan menyediakan teknisi maupun petugas
                                                                        
         apabila setrika atau steam korden mengalami kerusakan.         
                                                                        
                                                                        
                                  Surakarta,     2023                   
                                  Pejabat Pembuat Komitmen              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  Tri Susilawati, S.KM., M.Kes          
                                  NIP:197604032001122002                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              ILUSTRASI BENEFIT SETRIKA DAN KELENGKAPANNYA