KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Jalan ProfesorDokter R. Soeharso No. 28 Surakarta 57144 Telepon/Faksimile 0271-713055/720002
surat elektronik: rsupsurakarta@kemkes.go.id; laman: rsupsurakarta.co.id
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Jl. Prof. Dr. R. Soeharso No. 28 Surakarta Telp 0271 713055
___________________________________________________________
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN KORDEN
RSUP SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2023
Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Tahun Anggaran 2023
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN KORDEN
RSUP SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2023
1. LATAR BELAKANG
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta merupakan satuan kerja dibawah
koordinasi dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Sebagai satuan kerja dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Kementerian Kesehatan, RSUP Surakarta memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna. Dalam pemberian pelayanan, diperlukan
sarana dan prasarana yang memadai serta memenuhi standard kenyamanan serta
keamanan bagi pasien maupun petugas, termasuk sarana dan prasarana korden.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan korden yang
memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pasien dan petugas.
3. DASAR HUKUM
a. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
b. Undang Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
d. DIPA RSUP Surakarta Tahun 2023.
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Korden RSUP Surakarta Tahun
Anggaran 2023 adalah selama Enam Puluh (Enam Puluh) hari kalender sejak tanggal
kontrak.
5. PAGU ANGGARAN
Pagu anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan ini sebagaimana tercantum dalam
dokumen DIPA RSUP Surakarta Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar
Rp190.000.000,-
6. HPS DAN SPESIFIKASI TEKNIS
HPS dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran tersendiri yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen KAK ini;
7. RENCANA PENEMPATAN KORDEN
Pengadaan korden RSUP Surakarta Tahun 2023 direncanakan dialokasikan bagi
ruangan-ruangan sebagai berikut :
a. IGD
b. Ruang Rawat Inap Gedung Sadewa
c. Ruang Rawat Inap Gedung Nakula
d. Ruang Tindakan di Instalasi Rawat Jalan
e. Ruang di Klinik TB RO
f. Ruangan lain sebagaimana tercantum dalam dokumen HPS
Lokasi spesifik ruangan akan disampaikan pada saat sebelum penandatanganan
kontrak atau calon penyedia diberikan waktu untuk melakukan survey sebelum batas
waktu akhir penyampaian dokumen penawaran.
8. PERSYARATAN BAHAN KORDEN
a. Memiliki Hasil Uji Laboratorium anti bakteri, minimal 5 (lima) bakteri dari bakteri-
bakteri sebagai berikut :
Methicillin-resistant Staphylococcus aureus (MRSA);
Vancomycin-resistant Enterococcus (VRE);
Klebsiella pneumoniae;
Escherichia coli (E. coli);
Acinetobacter baumanii;
Proteus spp;
Serratia spp;
Enterobacter spp;
Pseudomonas aeruginosa.
dimana hasil pengujian wajib menunjukkan seluruhnya hasil NEGATIF.
b. Memiliki sertifikat hasil uji dari Balai Tekstil, yang menampilkan minimal parameter
yang diuji :
1) Lebar Kain, M (inci)
2) Berat kain, g/m2 (g/m)
3) Konstruksi
4) Kekuatan tarik kain /2,5cm
5) Crease Recovery Angle (Tahan Kusut)
6) Perubahan ukuran setelah pencucian,
- Arah Lusi (%)
- Pakan (%)
7) Daya serap (cara tetes), per detik
8) Daya serap (cara keranjang)
c. Hasil Uji Laboratorium harus diserahkan terlebih dahulu oleh Calon penyedia pada
tahap survey harga
9. MEKANISME PENGADAAN
Mekanisme pengadaan korden di lingkungan RSUP Surakarta Tahun 2023
dilaksanakan melalui mekanisme Pengadaan Langsung
10. TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Penyedia wajib memperhitungkan kondisi di lapangan untuk lokasi pemasangan,
kesalahan akibat tidak memperhatikan kondisi di lapangan menjadi tanggungjawab;
b. Spesifikasi teknis dan volume sebagaimana terlampir dalam pengadaan ini telah
memperhitungkan kondisi di lapangan, apabila terdapat perbedaan volume korden
dan akesoris yang mengakibatkan kekurangan maka penyedia wajib memenuhi
kebutuhan tersebut tanpa ada tambahan biaya sampai terpasang;
c. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ini dikemudian hari terdapat kerugian
Negara maka penyedia wajib mengembalikan.
11. JENIS KONTRAK
Pengadaan ini menggunakan jenis kontrak harga satuan;
12. BENEFIT LAIN YANG DIBERIKAN OLEH PENYEDIA
Selain proses pengadaan barang/jasa sebagaimana terlampir dalam dokumen rencana
pengadaan ini, calon penyedia wajib memberikan benefit lain kepada RSUP Surakarta
berupa :
Setrika khusus untuk dengan system boiler/stem otomatis;
Instalasi yang digunakan untuk penyetrikaan;
Meja yang digunakan untuk penyetrikaan;
Kompor;
Tabung gas Bright 5kg berikut isi nya yang digunakan untuk operasional setrika
untuk pertama kali;
Pelatihan operasional penggunaan setrika kepada petugas laundry RSUP
Surakarta.
13. KETENTUAN LAIN
a. Penyedia wajib membuat Surat pernyataan dan Kesanggupan sebagai berikut :
1) Surat pernyataan mengembalikan apabila ada kerugian Negara di kemudian
hari;
2) Surat pernyataan untuk kesediaan menyediakan teknisi maupun petugas
apabila setrika atau steam korden mengalami kerusakan.
Surakarta, 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Tri Susilawati, S.KM., M.Kes
NIP:197604032001122002
ILUSTRASI BENEFIT SETRIKA DAN KELENGKAPANNYA