Uraian singkat pekerjaan atas Pengadaan Jasa Audit Keuanagan Tahun 2023 Tahun
Anggaran 2024 sebagai berikut :
1. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kegiatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan jasa audit (Kantor
Akuntan Publik) laporan keuangan tahun 2023
b. Tujuan
Tersedianya laporan keuangan dan kinerja Rumah Sakit Kanker “Dharmais” yang
audited.
2. SASARAN
1) Memberikan opini terhadap Laporan Keuangan tahun 2023 yang terdiri dari :
Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional /Aktivitas,
Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Laporan Saldo Anggaran Lebih
(SAL), dan Catatan atas Laporan Keuangan BLU termasuk di dalamnya Laporan
Barang Milik Negara Rumah Sakit Kanker “Dharmais” pertanggal 31 Desember
2023 serta membandingkan dengan Laporan periode tahun 2022 sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2) Memberikan penilaian terhadap kepatuhan terhadap Peraturan Perundang –
undangan.
3) Memberikan penilaian atas efektifitas pengendalian Internal Rumah Sakit Kanker
“Dharmais”
4) Memberikan penilaian Laporan Keuangan yang berbasis Standar Akuntansi
Pemerintah (SAP) T.A.2023.
5) Memberikan informasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan sebagai bahan
dalam pengambilan keputusan.
3. DATA DASAR
Laporan Keuangan Rumah Sakit Kanker “Dharmais” tahun 2023 dan 2022
4. STANDAR TEKNIS
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
5. STUDI - STUDI TERDAHULU
Laporan Keuangan Rumah Sakit Kanker “Dharmais” tahun 2022 audited , serta
dokumen pendukung.
6. REFERENSI HUKUM
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.02/2017 tentang
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara / Lembaga dan Pengesahan DIPA Daftar Isian Pelaksana Anggaran.
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017 tentang Pengukuran dan
Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga.
e. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46/MENKES/PER/XII/2020
tanggal 17 Desember 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RS Kanker
“Dharmais” Jakarta.
f. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 129/PMK.05/2020.
g. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.02/2021 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021
h. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 208/PMK.02/2021 tentang
Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021
i. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
j. 1243/MENKES/SK/VIII/2005 tanggal 11 Agustus 2005 tentang Penetapan 13 (Tiga
Belas) Eks Rumah Sakit Perusahaan Jawatan (PERJAN) Menjadi Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Departemen Kesehatan Dengan Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum.
k. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.05/2011 tanggal
23 Juni 2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran
Badan Layanan Umum.
l. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 209/MENKES/SK/I/2011 tentang Perubahan
atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 550/MENKES/SK/VII/2009 tentang
Pedoman Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum
m. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum dilingkungan Direktorat
Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
n. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-311/PB/2014 tentang
Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar.
o. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER–55/PB/2011 tentang Tata
Cara Revisi Rencana Bisnis dan Anggaran Definitif dan Revisi Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum
p. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-80/PB/2011 tentang Penambahan dan
Perubahan Akun Pendapatan Belanja dan Transfer pada Badan Akun Standar.
7. RUANG LINGKUP/HASIL AUDIT YANG DIMINTA
Hasil audit/laporan yang diminta ;
1) Audit atas Laporan Keuangan tahun 2023
2) Melakukan audit terhadap laporan Keuangan terdiri dari : Laporan Realisasi
Anggaran , Laporan Keuangan (Neraca), Laporan Operasional/Aktivitas, Laporan
Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Laporan Saldo Anggaran lebih, dan
Catatan atas Laporan Keuangan) termasuk di dalamnya Laporan barang Milik
Negara BLU Rumah Sakit Kanker “Dharmais” per tanggal 31 Desember 2023
serta membandingkan dengan laporan periode tahun 2022 sesuai dengan SAP.
3) Melakukan audit atas kecukupan pengungkapan (adequate disclosures)
4) Memberikan Laporan Hasil Keuangan atas Laporan Keuangan BLU yang
memuat Opini.
5) Memberikan penilaian terhadap Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang –
undangan.
6) Memberikan penilaian atas efektifitas terhadap Sistem Pengendalian Intern.
7) Memberikan penilaian laporan keuangan yang berbasis Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP).
8. PRODUK YANG DIHASILKAN /KELUARAN
Hasil / produk yang dihasilkan dari Pengadaan Jasa audit Kantor Akuntan Publik
terhadap laporan keuangan dan kinerja Rumah Sakit Kanker “Dharmais” tahun 2023
Lainnya antara lain menyangkut :
Kegiatan Uraian Output
I Audit Atas laporan Keuangan Laporan Auditor independen atas
Laporan Keuangan
II Audit Kepatuhan Laporan Atas Kepatuhan terhadap
Peraturan Perundang-undangan dan
Pengendalian Intern
III Audit Kinerja Laporan Atas Pencapaian Kinerja
Rumah Sakit.
9. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
Ruangan kerja, Meja, kursi, alat komunikasi intern (telepon)
10. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA AUDIT (KAP)
Peralatan : Laptop, printer, alat tulis kantor, kertas
11. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Memberikan opini terhadap Laporan Keuangan Rumah Sakit Kanker “Dharmais” tahun
2023
12. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/pengadaan jasa audit Kantor Akuntan Publik
terhadap laporan keuangan dan kinerja Rumah Sakit “Dharmais” tahun 2023
dilaksanakan 16 Februari – 20 Maret 2024 (30 hari kerja)
13. PERSONEL
Tenaga yang dibutuhkan meliputi :
Posisi Kualifikasi Jumlah Orang / Hari
Tenaga Ahli :
Partner in charge S1 / D IV Akuntansi pengalaman 5 thn 1
Supervisor S1/ D IV Akuntansi pengalaman 5 thn 1
Team Leader
(Ketua tim) S1/ D IV Akuntansi pengalaman 3 thn 1
Senior /Junior Akuntansi S1/ D IV Akuntansi pengalaman 3 thn 4
Tenaga pendukung :
Administrasi SLTA 1
14. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
- Entry meeting
- Pelaksanaan Audit Laporan Keuangan
- Close meeting
15. LAPORAN AKHIR
Laporan akhir memuat opini terhadap Laporan Keuangan Rumah Sakit Kanker
“Dharmais” tahun 2023, Laporan kepatuhan Perundang undangan & Pengendalian
Intern dan Laporan Audit Kinerja.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak diterbitkannya SPMK
diterbitkan sebanyak :
- Laporan Audit Keuangan 10 Exp
- Laporan kepatuhan Per - UU an & Pengendalian Intern 10 Exp
- Laporan Audit Kinerja 10 Exp