Pengadaan Jasa Audit Laporan Keuangan Tahun 2023 Pkn Rs Kanker Dharmais Dipa Blu Ta 2024

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49102047
Status: Batal
Date: 21 September 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,999,999
Winner (Pemenang): Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan
NPWP: 0*1**4****03**0
RUP Code: 44373682
Work Location: Jalan Letjend S Parman Kav 84-86, Slipi Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 1
Attachment
Uraian singkat pekerjaan atas Pengadaan Jasa Audit Keuanagan Tahun 2023 Tahun
 Anggaran 2024 sebagai berikut :                                         
                                                                         
 1. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                         
   a. Maksud                                                             
                                                                         
      Kegiatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan jasa audit (Kantor
      Akuntan Publik) laporan keuangan tahun 2023                        
                                                                         
   b. Tujuan                                                             
     Tersedianya laporan keuangan dan kinerja Rumah Sakit Kanker “Dharmais” yang
                                                                         
     audited.                                                            
                                                                         
                                                                         
 2. SASARAN                                                              
                                                                         
      1) Memberikan opini terhadap Laporan Keuangan tahun 2023 yang terdiri dari :
        Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional /Aktivitas,
        Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Laporan Saldo Anggaran Lebih
                                                                         
        (SAL), dan Catatan atas Laporan Keuangan BLU termasuk di dalamnya Laporan
        Barang Milik Negara Rumah Sakit Kanker “Dharmais” pertanggal 31 Desember
                                                                         
        2023 serta membandingkan dengan Laporan periode tahun 2022 sesuai dengan
        prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.                
                                                                         
      2) Memberikan penilaian terhadap kepatuhan terhadap Peraturan Perundang –
        undangan.                                                        
                                                                         
      3) Memberikan penilaian atas efektifitas pengendalian Internal Rumah Sakit Kanker
        “Dharmais”                                                       
                                                                         
      4) Memberikan penilaian Laporan Keuangan yang berbasis Standar Akuntansi
        Pemerintah (SAP) T.A.2023.                                       
                                                                         
      5) Memberikan informasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan sebagai bahan
        dalam pengambilan keputusan.                                     
                                                                         
                                                                         
 3. DATA DASAR                                                           
                                                                         
   Laporan Keuangan Rumah Sakit Kanker “Dharmais” tahun 2023 dan 2022    
                                                                         
 4. STANDAR TEKNIS                                                       
                                                                         
   Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).                                 
 5. STUDI - STUDI TERDAHULU                                              
                                                                         
   Laporan Keuangan Rumah Sakit Kanker “Dharmais” tahun 2022 audited , serta
                                                                         
   dokumen pendukung.                                                    
                                                                         
                                                                         
6. REFERENSI HUKUM                                                       
                                                                         
   a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengadaan
      Barang / Jasa Pemerintah.                                          
   b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang
      Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).                     
   c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.02/2017 tentang
      Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
      Negara / Lembaga dan Pengesahan DIPA Daftar Isian Pelaksana Anggaran.
   d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017 tentang Pengukuran dan
      Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran
      Kementerian Negara/Lembaga.                                        
   e. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46/MENKES/PER/XII/2020
      tanggal 17 Desember 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RS Kanker
      “Dharmais” Jakarta.                                                
   f. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 129/PMK.05/2020.             
   g. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.02/2021 tentang
      Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021                          
   h. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 208/PMK.02/2021 tentang
      Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021                      
   i. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor               
   j. 1243/MENKES/SK/VIII/2005 tanggal 11 Agustus 2005 tentang Penetapan 13 (Tiga
      Belas) Eks Rumah Sakit Perusahaan Jawatan (PERJAN) Menjadi Unit Pelaksana
      Teknis (UPT) Departemen Kesehatan Dengan Menerapkan Pola Pengelolaan
      Keuangan Badan Layanan Umum.                                       
   k. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.05/2011 tanggal
      23 Juni 2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran
      Badan Layanan Umum.                                                
   l. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 209/MENKES/SK/I/2011 tentang Perubahan
      atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 550/MENKES/SK/VII/2009 tentang
      Pedoman Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum                 
   m. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan
      Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum dilingkungan Direktorat
      Jenderal Bina Upaya Kesehatan.                                     
   n. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-311/PB/2014 tentang
      Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar.                    
   o. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER–55/PB/2011 tentang Tata
      Cara Revisi Rencana Bisnis dan Anggaran Definitif dan Revisi Daftar Isian
      Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum                            
   p. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-80/PB/2011 tentang Penambahan dan
      Perubahan Akun Pendapatan Belanja dan Transfer pada Badan Akun Standar.
7. RUANG LINGKUP/HASIL AUDIT YANG DIMINTA                                
                                                                         
                                                                         
   Hasil audit/laporan yang diminta ;                                    
      1) Audit atas Laporan Keuangan tahun 2023                          
      2) Melakukan audit terhadap laporan Keuangan terdiri dari : Laporan Realisasi
                                                                         
        Anggaran , Laporan Keuangan (Neraca), Laporan Operasional/Aktivitas, Laporan
        Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Laporan Saldo Anggaran lebih, dan
        Catatan atas Laporan Keuangan) termasuk di dalamnya Laporan barang Milik
                                                                         
        Negara BLU Rumah Sakit Kanker “Dharmais” per tanggal 31 Desember 2023
        serta membandingkan dengan laporan periode tahun 2022 sesuai dengan SAP.
                                                                         
      3) Melakukan audit atas kecukupan pengungkapan (adequate disclosures)
                                                                         
      4) Memberikan Laporan Hasil Keuangan atas Laporan Keuangan BLU yang
        memuat Opini.                                                    
                                                                         
      5) Memberikan penilaian terhadap Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang –
        undangan.                                                        
                                                                         
      6) Memberikan penilaian atas efektifitas terhadap Sistem Pengendalian Intern.
      7) Memberikan penilaian laporan keuangan yang berbasis Standar Akuntansi
                                                                         
        Pemerintahan (SAP).                                              
                                                                         
8. PRODUK YANG DIHASILKAN /KELUARAN                                      
                                                                         
   Hasil / produk yang dihasilkan dari Pengadaan Jasa audit Kantor Akuntan Publik
   terhadap laporan keuangan dan kinerja Rumah Sakit Kanker “Dharmais” tahun 2023
                                                                         
   Lainnya antara lain menyangkut :                                      
                                                                         
                                                                         
   Kegiatan         Uraian                    Output                     
                                                                         
      I    Audit Atas laporan Keuangan Laporan Auditor independen atas   
                                  Laporan Keuangan                       
                                                                         
      II   Audit Kepatuhan        Laporan Atas Kepatuhan terhadap        
                                  Peraturan Perundang-undangan dan       
                                  Pengendalian Intern                    
      III  Audit Kinerja          Laporan Atas Pencapaian Kinerja        
                                  Rumah Sakit.                           
                                                                         
9. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT      
                                                                         
   KOMITMEN                                                              
   Ruangan kerja, Meja, kursi, alat komunikasi intern (telepon)          
                                                                         
                                                                         
10. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA AUDIT (KAP)                
                                                                         
   Peralatan : Laptop, printer, alat tulis kantor, kertas                
11. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                     
   Memberikan opini terhadap Laporan Keuangan Rumah Sakit Kanker “Dharmais” tahun
                                                                         
   2023                                                                  
                                                                         
12. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
                                                                         
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/pengadaan jasa audit Kantor Akuntan Publik
   terhadap laporan keuangan dan kinerja Rumah Sakit “Dharmais” tahun 2023
                                                                         
   dilaksanakan 16 Februari – 20 Maret 2024 (30 hari kerja)              
                                                                         
                                                                         
13. PERSONEL                                                             
   Tenaga yang dibutuhkan meliputi :                                     
                                                                         
   Posisi                   Kualifikasi          Jumlah Orang / Hari     
   Tenaga Ahli  :                                                        
                                                                         
     Partner in charge S1 / D IV Akuntansi pengalaman 5 thn 1           
     Supervisor       S1/ D IV Akuntansi pengalaman 5 thn 1             
     Team Leader                                                        
     (Ketua tim)      S1/ D IV Akuntansi pengalaman 3 thn 1             
                                                                         
     Senior /Junior Akuntansi S1/ D IV Akuntansi pengalaman 3 thn 4     
                                                                         
                                                                         
   Tenaga pendukung :                                                    
                                                                         
     Administrasi   SLTA                               1                
                                                                         
                                                                         
14. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                 
   -  Entry meeting                                                      
   -  Pelaksanaan Audit Laporan Keuangan                                 
                                                                         
   -  Close meeting                                                      
                                                                         
                                                                         
15. LAPORAN AKHIR                                                        
   Laporan akhir memuat opini terhadap Laporan Keuangan Rumah Sakit Kanker
                                                                         
   “Dharmais” tahun 2023, Laporan kepatuhan Perundang undangan & Pengendalian
   Intern dan Laporan Audit Kinerja.                                     
                                                                         
                                                                         
   Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak diterbitkannya SPMK
                                                                         
   diterbitkan sebanyak :                                                
   -  Laporan Audit Keuangan 10 Exp                                      
                                                                         
   -  Laporan kepatuhan Per - UU an & Pengendalian Intern 10 Exp         
   -  Laporan Audit Kinerja 10 Exp