Pemeliharaan Lapangan Serba Guna Prodi Keperawatan Ende Poltekkes Kemenkes Kupang Tahun 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49105047
Date: 21 September 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Kupang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 125,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 125,000,000
Winner (Pemenang): CV Jaya Abadi
NPWP: 843064585923000
RUP Code: 44290737
Work Location: Jurusan Keperawatan Ende Poltekkes Kupang - Ende (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SSyyaarraatt--SSyyaarraatt TTeekknniikk PPeellaakkssaannaaaann
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 1                                    
                             U M U M                                     
                                                                         
                                                                         
 1.1. Lingkup Pekerjaan :                                                
     Lingkup pekerjaan yang dimaksud dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini adalah semua
                                                                         
     item pekerjaan yang tercakup dalam Paket Pekerjaan :                
     “ PEMELIHARAAN LAPANGAN SERBA GUNA PRODI KEPERAWATAN ENDE POLTEKES  
                                                                         
     KEMENKES KUPANG ”                                                   
                                                                         
 1.2. Sekurang - kurangnya 1 (satu) rekaman/copy Gambar Rencana, RKS, Rencana waktu
     pelaksanaan Pekerjaan (Time shcedulle/Kurva S) dan buku catatan/laporan perkembangan
                                                                         
     pekerjaan harian serta buku tamu harus selalu berada di dalam ruangan Direksi , yang
     merupakan satu ketentuan yang tak terpisahkan.                      
                                                                         
 1.3. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh pihak Kerja tanpa seijin Direksi/Pengawas akan
     dibongkar dan harus disesuaikan dengan rencana semula, sedangkan biayanya menjadi beban
                                                                         
     Kontraktor Pelakasana.                                              
 1.4. Setiap perintah dari Direksi/Pengawas kepada Pelaksana yang bersifat menyimpang dari RKS
                                                                         
     ini harus disampaikan secara tertulis dan ditanda tangani oleh yang memberi perintah.
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 2                                    
                         URUTAN PEKERJAAN                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Dalam pelaksanaan pekerjaan Konstruksi harus mengikuti jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
 dibuat berdasarkan pertimbangan efisiensi dalam pelaksanaan dan telah disetujui bersama oleh
                                                                         
 Pengawas dan Penanggung Jawab Kegiatan. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus meliputi rencana
 waktu, pengadaan bahan, alat dan tenaga kerja sesuai tahapan pekerjaan. 
                                                                         
                                                                         
 Sebelum melakukan pekerjaan Pelaksana harus melakukan :                 
                                                                         
 Pengukuran dan pematokan sesuai dengan rencana tapak secara keseluruhan, mempersiapkan jalan
                                                                         
 logistik ke lokasi bangunan untuk efisiensi kerja dan menentukan tempat untuk penumpukan
 material agar tidak mengganggu pekerjaan. Mengadakan dan menyimpan cadangan air untuk
                                                                         
 keperluan konstruksi bangunan.                                          
                              Pasal 3                                    
                         PEKERJAAN PERSIAPAN                             
                                                                         
                                                                         
 3.1. Papan Nama Kegiatan                                                
                                                                         
     Sebelum pematokan bangunan dilaksanakan, Pelaksana diwajibkan melapor kepada Direksi
     tentang rencana jadwal pematokan dan memasang papan nama kegiatan berukuran 90 x 120
                                                                         
     cm.                                                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   CONTOH  PAPAN NAMA  KEGIATAN                          
                                                                         
                                   120                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        Logo                                                             
                          KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA       
                            POLITEKNIK KESEHATAN KUPANG                  
                     JALAN EL – TARI II LILIBA – KUPANG . TEL. (0380) 881880,881881
                                               FAX (0380), email : poltekeskupang@ yahoo,com
 90     P E K E R J A A N   : PEMELIHARAAN LAPANGAN SERBA GUNA PRODI KEPERAWATAN ENDE
                               POLTEKES KEMENKES KUPANG                  
                                                                         
      TAHUN ANGGARAN        : 2023                                       
      HARGA BORONGAN        : Rp..................................       
      JANGKA WAKTU PELAKSANAAN :.............                            
      KONTRAKTOR PELAKSANA  : CV. ………………                                 
 3.2. Papan (Bouwplank)                                                  
     Semua ukuran sumbu-sumbu Jalan dan badan jalan ditentukan pada papan bangunan
                                                                         
     (bouwplank) yang dibuat dari papan Kayu kelas II dengan ukuran 2,5 X 20 cm. Patok-patok
     penahan papan bouwplank dibuat dari kayu kls II ukuran 5/7 cm dan dipasang pada tiap jarak
                                                                         
     1,5 m. Bouwplank harus disipat datar (water pass) dan siku          
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 4                                    
                      MATERIAL DAN PENYIMPANAN                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 4.1. Bahan/Material Yang Dipergunakan Dalam Pekerjaan Harus             
     1. Memenuhi persyaratan standart mutu yang berlaku.                 
                                                                         
     2. Sesuai dengan ukuran, kebutuhan, type yang dipersyaratkan dalam Gambar Rencana, RKS
          atau secara tertulis disetujui oleh Direksi. Bahan material harus disimpan sehingga
                                                                         
       mutunya terpelihara dan siap digunakan sewaktu-waktu dan mudah diperiksa oleh Direksi
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 5                                    
                          PEKERJAAN TANAH                                
                                                                         
                                                                         
 5.1. Penggalian Tanah                                                   
                                                                         
     1. Urugan Tanah Peninggian Lapangan disiram dengan air dan dipadatkan barulah boleh
       dilakukan penimbunan lapisan berikut segala sesuatu tidak terlepas dari keadaan tanah
                                                                         
       setempat harus melalui petunjuk/keputusan Direksi.                
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 6                                    
                        PEKERJAAN ADUKAN SPESI                           
                                                                         
                                                                         
 Semua semen (PC) yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah semen (PC) berkualitas baik yang
                                                                         
 memenuhi syarat antara lain Portland Cement Kupang atau merk lain baik untuk pekerjaan beton
 maupun campuran-campuran lainnya .                                      
                                                                         
  6.1 Plesteran) campuran 1 Pc : 3 Psr.                                  
                                                                         
  6.2 Acian tembok dengan PC                                             
                              Pasal 7                                    
                                                                         
                        PASANGAN BATU KOSONG                             
                                                                         
                                                                         
 7.1 Semua pekerjaan Batu Kosong/Telford disesuaikan dengan Gambar Rencana.
 7.2 Semua pekerjaan Telford boleh dikerjakan bila semua Ukuran sudah di periksa dan disetujui
                                                                         
     oleh Direksi/ Pengawas.                                             
 7.3 Pasangan Telford dari batu belah/ kali dengan Ukuran 5-7 cm .       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 8                                    
                    PEKERJAAN RABAT BETON LAPANGAN                       
                                                                         
                                                                         
MUTU BETON                                                               
     a. Mutu beton adalah K-175 (1 Pc : 2 Psr : 3 Krikil) dan dianjurkan memakai ready mix
       concrete, Untuk pekerjaan beton Jalan dipakai beton rabat dengan campuran 1pc :
                                                                         
       2ps : 3kr. Mutu karakteristik merupakan syarat mengikat. Untuk menjamin
       kesamaan mutu beton, kontraktor dianjurkan menggunakan readymix concrete
       atau setara.                                                      
     b. Campuran tambahan untuk beton (concrete admixture). Bilamana dianggap perlu
                                                                         
       tambahan untuk beton dapat dipergunakan concrete admixture. Penggunaan
       tersebut harus dengan persetujuan Ahli/ Konsultan Pengawas.       
     c. Pengadukan.                                                      
       Kecuali ready mix concrete semua pengadukan jenis beton harus dilakukan dengan
                                                                         
       mesin pengaduk berkapasitas tidak kurang dari 350 liter. Setiap kali membuat
       adukan, pengadukan harus rata hingga warna dan kekentalannya sama.
     g. Takaran Perbandingan Campuran.                                   
       Semua bahan harus ditakar menurut perbandingan berat, bukan perbandingan isi.
                                                                         
                                                                         
8.1. PENGAWASAN CAMPURAN ADUKAN                                          
     a. Komposisi.                                                       
       Semua agregat, semen, air, beratnya harus ditakar dengan seksama. Proporsi
       semen yang ditentukan adalah minimal. Sebagai pedoman, Pemborong harus tetap
       mengusahakan mutu/kekuatan beton sesuai dengan yang disyaratkan.  
     b. Pengujian (testing).                                             
       Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971 Bab 4.7. termasuk
       pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian-pengujian tekanan. Jika beton
       tidak memenuhi syarat-syarat slump, maka bagian/kelompok adukan tersebut tidak
       boleh dipakai. Jika pengujian tekanan gagal, maka perbaikan harus dilakukan sesuai
       dengan prosedur-prosedur dalam PBI 1971.                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
8.2. BAHAN-BAHAN                                                         
                                                                         
     a. Semen                                                            
       Semen yang dipakai harus semen portland dari merk yang disetujui dan yang dalam
       segala hal memenuhi syarat seperti yang dikehendaki oleh "Peraturan Beton
                                                                         
       Bertulang Indonesia”, digunakan produk Semen Kupang, Gresik, Tonasa, Tiga roda,
       Bozowa   atau setara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Dalam
       pengangkutan, semen harus terlindung dari hujan, zak (kantong) asli dari pabriknya
       dalam keadaan tertutup rapat dan harus disimpan di gudang yang cukup
       ventilasinya dan tidak kena air, ditaruh pada tempat yang ditinggikan paling sedikit
       30 cm dari lantai. Kantong semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya
       melampaui 2 m, dan tiap pengiriman baru harus dipisahkan dan ditandai dengan
       maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
                                                                         
                                                                         
     b. Agregat                                                          
       Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih, bebas dari bahan-bahan yang
       merusak, umpamanya yang bentuk atau kwalitasnya bertentangan dan  
       mempengaruhi kekuatan atau kekalnya konstruksi beton pada setiap umur,
       termasuk daya tahannya terhadap karat dari tulangan besi beton. Agregat (butiran)
       dalam segala hal harus memenuhi yang dikehendaki :                
                                                                        
         Spesifikasi agregat untuk beton (ASTM C 33)                     
                                                                        
         SNI 03 – 2461 -1991 (Spesifikasi Agregat Ringan untuk Beton Struktur)
         Bagian tersebut diatas harus dilakukan pengujian butiran.       
     c. Pasir Beton                                                      
       Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik,
       lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan
       gradasinya mendapat rekomendasi dari laboratorium.                
                                                                         
                                                                         
     d. Koral Beton/Split                                                
       Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta mempunyai gradasi
       kekerasan sesuai dengan syarat-syarat SNI 03 – 2847 - 2002. Penyimpanan /
       penimbunan pasir dan koral beton harus dipisahkan satu dengan yang lain, hingga
       dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan adukan
       beton yang tepat.                                                 
     e. A i r                                                            
       Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan yang
       merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen dan
       dilakukan pengujian air/laboratorium test.                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     f. Bahan Tambahan                                                   
       Bahan tambahan disetujui secara khusus dengan persetujuan Ahli/ Konsultan
       Pengawas.                                                         
                                                                         
                                                                         
8.3. PENGENDALIAN MUTU BAHAN BETON STRUKTUR                              
     a. Semen yang dipergunakan untuk struktur, harus dari pabrik yang sama dan
        merupakan hasil produksi yang tidak lebih dari satu bulan.       
                                                                         
     b. Penyimpanan semen harus dilakukan sebaik mungkin sehingga terhindar dari
        kemungkinan kerusakan karena hidrasi-basah, pengotoran benda asing.
     c. Penyimpanan di dalam gudang tertutup, harus dikelompokkan sedemikian rupa,
        agar semen yang lebih dahulu masuk gudang dipakai lebih dahulu pula.
     d. Agregat kasar ( kerikil atau batu pecah ) dan agregat halus ( pasir cor ) harus
        merupakan bahan bangunan yang didapatkan dari alam dan memenuhi  
        ketentuan-ketentuan dalam SNI 03 – 2847 – 2002                   
     e. Ukuran agreaat kasar - batu pecah, sesuai dengan mix design, dan tidak lebih dari 3
                                                                         
        cm atau seperempat tebal beton cor yang terkeci I .              
     f. Agregat yang dipakai harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak kotor,
        dan tidak tercampur bahan-bahan lainnya.                         
     g. Air yang digunakan adalah air dari PDAM, yang dapat didapat dari jaringan air
        PDAM setempat atau membeli I didatangkan dengan truk tangki air. 
     h. Apabila air PDAM masih tidak tersedia, maka penggunaan air dari sumur di
        lokasi proyek, harus diperiksa terlebih dahulu dan dinyatakan memenuhi
        syarat untuk diminum oleh laboratorium yang disetujui oleh Badan yang
                                                                         
        berwenang atau Konsultan Pengawas.                               
     i. Air yang digunakan harus tawar, bersih tidak mengandung minyak, bahan-
        bahan organis, bahan-bahan lainnya yang dapat menurunkan mutu beton,
     j. Admixture : kecuali ditentukan lain, maka dengan kualitas bahan yang baik,
        cara mencampur-mengaduk dan mengecor yang baik, tidak diperlukan 
        penggunaan sesuatu bahan admixture.                              
     k. Jika penggunaan admixture dianggap perlu, maka penggunaan admixture harus
        sepengetahuan dan disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas.
                                                                         
     l. Data bahan admixture, tujuan pemakaian, cara I takaran pemakaian harus
        jelas. Secara akibat penggunaan admixture yang dapat merusak atau
        menurunkan kualitas beton yang sudah dicor menjadi tanggung jawab
        sepenuhnya dari Kontraktor, walaupun telah mendapat persetujuan tertulis
        dari Konsultan Pengawas.                                         
                              Pasal 9                                    
                     PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN                       
                                                                         
                                                                         
 9.1. Pekerjaan plesteran biasa/tembok campuran 1Pc : 3 Psr, diaci dengan PC sampai rata dan
                                                                         
     halus.                                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Pasal 10                                    
                                                                         
                             PENUTUP                                     
                                                                         
                                                                         
 10.1 Semua hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan ini dan belum dicantumkan dalam
                                                                         
      bestek supaya selalu berhubungan dengan Direksi/Pengawas lapangan untuk mendapat
      penjelasan                                                         
                                                                         
      lebih lanjut.                                                      
 10.2 Setelah semua Pekerjaan selesai Pemborong harus sudah melakukan pembersihan
                                                                         
      menyeluruh dan lain-lain sesuai petunjuk Direksi/Pengawas          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             DI SETUJUI                               Di Buat Oleh,      
                                                     CV. JAYA ABADI      
        PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                         
         Poltekes Kemenkes Kupang                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                   CHAIRUDIN ALAUDIN     
          YEREMIAS KAPA KADO                                             
                                                       Direktur          
         NIP. 19780804 200501 1 001
Tenders also won by CV Jaya Abadi
Authority
3 June 2018Pengadaan Paket Perkakas Pabrik Es 5 TonKab. EndeRp 1,303,000,000
9 May 2021Pengadaan Rumpon Laut DalamKab. EndeRp 1,045,000,000
19 November 2018Pengadaan RumponKab. EndeRp 489,000,000
27 March 2024Belanja Modal Pengadaan Dan Pemasangan Pagar Pengaman Jalan (Guardraill) Untuk Ruas Jalan LokobokoKab. EndeRp 195,300,000