SSyyaarraatt--SSyyaarraatt TTeekknniikk PPeellaakkssaannaaaann
Pasal 1
U M U M
1.1. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan yang dimaksud dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini adalah semua
item pekerjaan yang tercakup dalam Paket Pekerjaan :
“ PEMELIHARAAN LAPANGAN SERBA GUNA PRODI KEPERAWATAN ENDE POLTEKES
KEMENKES KUPANG ”
1.2. Sekurang - kurangnya 1 (satu) rekaman/copy Gambar Rencana, RKS, Rencana waktu
pelaksanaan Pekerjaan (Time shcedulle/Kurva S) dan buku catatan/laporan perkembangan
pekerjaan harian serta buku tamu harus selalu berada di dalam ruangan Direksi , yang
merupakan satu ketentuan yang tak terpisahkan.
1.3. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh pihak Kerja tanpa seijin Direksi/Pengawas akan
dibongkar dan harus disesuaikan dengan rencana semula, sedangkan biayanya menjadi beban
Kontraktor Pelakasana.
1.4. Setiap perintah dari Direksi/Pengawas kepada Pelaksana yang bersifat menyimpang dari RKS
ini harus disampaikan secara tertulis dan ditanda tangani oleh yang memberi perintah.
Pasal 2
URUTAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan Konstruksi harus mengikuti jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
dibuat berdasarkan pertimbangan efisiensi dalam pelaksanaan dan telah disetujui bersama oleh
Pengawas dan Penanggung Jawab Kegiatan. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus meliputi rencana
waktu, pengadaan bahan, alat dan tenaga kerja sesuai tahapan pekerjaan.
Sebelum melakukan pekerjaan Pelaksana harus melakukan :
Pengukuran dan pematokan sesuai dengan rencana tapak secara keseluruhan, mempersiapkan jalan
logistik ke lokasi bangunan untuk efisiensi kerja dan menentukan tempat untuk penumpukan
material agar tidak mengganggu pekerjaan. Mengadakan dan menyimpan cadangan air untuk
keperluan konstruksi bangunan.
Pasal 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. Papan Nama Kegiatan
Sebelum pematokan bangunan dilaksanakan, Pelaksana diwajibkan melapor kepada Direksi
tentang rencana jadwal pematokan dan memasang papan nama kegiatan berukuran 90 x 120
cm.
CONTOH PAPAN NAMA KEGIATAN
120
Logo
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN KUPANG
JALAN EL – TARI II LILIBA – KUPANG . TEL. (0380) 881880,881881
FAX (0380), email : poltekeskupang@ yahoo,com
90 P E K E R J A A N : PEMELIHARAAN LAPANGAN SERBA GUNA PRODI KEPERAWATAN ENDE
POLTEKES KEMENKES KUPANG
TAHUN ANGGARAN : 2023
HARGA BORONGAN : Rp..................................
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN :.............
KONTRAKTOR PELAKSANA : CV. ………………
3.2. Papan (Bouwplank)
Semua ukuran sumbu-sumbu Jalan dan badan jalan ditentukan pada papan bangunan
(bouwplank) yang dibuat dari papan Kayu kelas II dengan ukuran 2,5 X 20 cm. Patok-patok
penahan papan bouwplank dibuat dari kayu kls II ukuran 5/7 cm dan dipasang pada tiap jarak
1,5 m. Bouwplank harus disipat datar (water pass) dan siku
Pasal 4
MATERIAL DAN PENYIMPANAN
4.1. Bahan/Material Yang Dipergunakan Dalam Pekerjaan Harus
1. Memenuhi persyaratan standart mutu yang berlaku.
2. Sesuai dengan ukuran, kebutuhan, type yang dipersyaratkan dalam Gambar Rencana, RKS
atau secara tertulis disetujui oleh Direksi. Bahan material harus disimpan sehingga
mutunya terpelihara dan siap digunakan sewaktu-waktu dan mudah diperiksa oleh Direksi
Pasal 5
PEKERJAAN TANAH
5.1. Penggalian Tanah
1. Urugan Tanah Peninggian Lapangan disiram dengan air dan dipadatkan barulah boleh
dilakukan penimbunan lapisan berikut segala sesuatu tidak terlepas dari keadaan tanah
setempat harus melalui petunjuk/keputusan Direksi.
Pasal 6
PEKERJAAN ADUKAN SPESI
Semua semen (PC) yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah semen (PC) berkualitas baik yang
memenuhi syarat antara lain Portland Cement Kupang atau merk lain baik untuk pekerjaan beton
maupun campuran-campuran lainnya .
6.1 Plesteran) campuran 1 Pc : 3 Psr.
6.2 Acian tembok dengan PC
Pasal 7
PASANGAN BATU KOSONG
7.1 Semua pekerjaan Batu Kosong/Telford disesuaikan dengan Gambar Rencana.
7.2 Semua pekerjaan Telford boleh dikerjakan bila semua Ukuran sudah di periksa dan disetujui
oleh Direksi/ Pengawas.
7.3 Pasangan Telford dari batu belah/ kali dengan Ukuran 5-7 cm .
Pasal 8
PEKERJAAN RABAT BETON LAPANGAN
MUTU BETON
a. Mutu beton adalah K-175 (1 Pc : 2 Psr : 3 Krikil) dan dianjurkan memakai ready mix
concrete, Untuk pekerjaan beton Jalan dipakai beton rabat dengan campuran 1pc :
2ps : 3kr. Mutu karakteristik merupakan syarat mengikat. Untuk menjamin
kesamaan mutu beton, kontraktor dianjurkan menggunakan readymix concrete
atau setara.
b. Campuran tambahan untuk beton (concrete admixture). Bilamana dianggap perlu
tambahan untuk beton dapat dipergunakan concrete admixture. Penggunaan
tersebut harus dengan persetujuan Ahli/ Konsultan Pengawas.
c. Pengadukan.
Kecuali ready mix concrete semua pengadukan jenis beton harus dilakukan dengan
mesin pengaduk berkapasitas tidak kurang dari 350 liter. Setiap kali membuat
adukan, pengadukan harus rata hingga warna dan kekentalannya sama.
g. Takaran Perbandingan Campuran.
Semua bahan harus ditakar menurut perbandingan berat, bukan perbandingan isi.
8.1. PENGAWASAN CAMPURAN ADUKAN
a. Komposisi.
Semua agregat, semen, air, beratnya harus ditakar dengan seksama. Proporsi
semen yang ditentukan adalah minimal. Sebagai pedoman, Pemborong harus tetap
mengusahakan mutu/kekuatan beton sesuai dengan yang disyaratkan.
b. Pengujian (testing).
Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971 Bab 4.7. termasuk
pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian-pengujian tekanan. Jika beton
tidak memenuhi syarat-syarat slump, maka bagian/kelompok adukan tersebut tidak
boleh dipakai. Jika pengujian tekanan gagal, maka perbaikan harus dilakukan sesuai
dengan prosedur-prosedur dalam PBI 1971.
8.2. BAHAN-BAHAN
a. Semen
Semen yang dipakai harus semen portland dari merk yang disetujui dan yang dalam
segala hal memenuhi syarat seperti yang dikehendaki oleh "Peraturan Beton
Bertulang Indonesia”, digunakan produk Semen Kupang, Gresik, Tonasa, Tiga roda,
Bozowa atau setara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Dalam
pengangkutan, semen harus terlindung dari hujan, zak (kantong) asli dari pabriknya
dalam keadaan tertutup rapat dan harus disimpan di gudang yang cukup
ventilasinya dan tidak kena air, ditaruh pada tempat yang ditinggikan paling sedikit
30 cm dari lantai. Kantong semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya
melampaui 2 m, dan tiap pengiriman baru harus dipisahkan dan ditandai dengan
maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
b. Agregat
Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih, bebas dari bahan-bahan yang
merusak, umpamanya yang bentuk atau kwalitasnya bertentangan dan
mempengaruhi kekuatan atau kekalnya konstruksi beton pada setiap umur,
termasuk daya tahannya terhadap karat dari tulangan besi beton. Agregat (butiran)
dalam segala hal harus memenuhi yang dikehendaki :
Spesifikasi agregat untuk beton (ASTM C 33)
SNI 03 – 2461 -1991 (Spesifikasi Agregat Ringan untuk Beton Struktur)
Bagian tersebut diatas harus dilakukan pengujian butiran.
c. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik,
lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan
gradasinya mendapat rekomendasi dari laboratorium.
d. Koral Beton/Split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat SNI 03 – 2847 - 2002. Penyimpanan /
penimbunan pasir dan koral beton harus dipisahkan satu dengan yang lain, hingga
dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan adukan
beton yang tepat.
e. A i r
Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan yang
merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen dan
dilakukan pengujian air/laboratorium test.
f. Bahan Tambahan
Bahan tambahan disetujui secara khusus dengan persetujuan Ahli/ Konsultan
Pengawas.
8.3. PENGENDALIAN MUTU BAHAN BETON STRUKTUR
a. Semen yang dipergunakan untuk struktur, harus dari pabrik yang sama dan
merupakan hasil produksi yang tidak lebih dari satu bulan.
b. Penyimpanan semen harus dilakukan sebaik mungkin sehingga terhindar dari
kemungkinan kerusakan karena hidrasi-basah, pengotoran benda asing.
c. Penyimpanan di dalam gudang tertutup, harus dikelompokkan sedemikian rupa,
agar semen yang lebih dahulu masuk gudang dipakai lebih dahulu pula.
d. Agregat kasar ( kerikil atau batu pecah ) dan agregat halus ( pasir cor ) harus
merupakan bahan bangunan yang didapatkan dari alam dan memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam SNI 03 – 2847 – 2002
e. Ukuran agreaat kasar - batu pecah, sesuai dengan mix design, dan tidak lebih dari 3
cm atau seperempat tebal beton cor yang terkeci I .
f. Agregat yang dipakai harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak kotor,
dan tidak tercampur bahan-bahan lainnya.
g. Air yang digunakan adalah air dari PDAM, yang dapat didapat dari jaringan air
PDAM setempat atau membeli I didatangkan dengan truk tangki air.
h. Apabila air PDAM masih tidak tersedia, maka penggunaan air dari sumur di
lokasi proyek, harus diperiksa terlebih dahulu dan dinyatakan memenuhi
syarat untuk diminum oleh laboratorium yang disetujui oleh Badan yang
berwenang atau Konsultan Pengawas.
i. Air yang digunakan harus tawar, bersih tidak mengandung minyak, bahan-
bahan organis, bahan-bahan lainnya yang dapat menurunkan mutu beton,
j. Admixture : kecuali ditentukan lain, maka dengan kualitas bahan yang baik,
cara mencampur-mengaduk dan mengecor yang baik, tidak diperlukan
penggunaan sesuatu bahan admixture.
k. Jika penggunaan admixture dianggap perlu, maka penggunaan admixture harus
sepengetahuan dan disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas.
l. Data bahan admixture, tujuan pemakaian, cara I takaran pemakaian harus
jelas. Secara akibat penggunaan admixture yang dapat merusak atau
menurunkan kualitas beton yang sudah dicor menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari Kontraktor, walaupun telah mendapat persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas.
Pasal 9
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
9.1. Pekerjaan plesteran biasa/tembok campuran 1Pc : 3 Psr, diaci dengan PC sampai rata dan
halus.
Pasal 10
PENUTUP
10.1 Semua hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan ini dan belum dicantumkan dalam
bestek supaya selalu berhubungan dengan Direksi/Pengawas lapangan untuk mendapat
penjelasan
lebih lanjut.
10.2 Setelah semua Pekerjaan selesai Pemborong harus sudah melakukan pembersihan
menyeluruh dan lain-lain sesuai petunjuk Direksi/Pengawas
DI SETUJUI Di Buat Oleh,
CV. JAYA ABADI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Poltekes Kemenkes Kupang
CHAIRUDIN ALAUDIN
YEREMIAS KAPA KADO
Direktur
NIP. 19780804 200501 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 June 2018 | Pengadaan Paket Perkakas Pabrik Es 5 Ton | Kab. Ende | Rp 1,303,000,000 |
| 9 May 2021 | Pengadaan Rumpon Laut Dalam | Kab. Ende | Rp 1,045,000,000 |
| 19 November 2018 | Pengadaan Rumpon | Kab. Ende | Rp 489,000,000 |
| 27 March 2024 | Belanja Modal Pengadaan Dan Pemasangan Pagar Pengaman Jalan (Guardraill) Untuk Ruas Jalan Lokoboko | Kab. Ende | Rp 195,300,000 |