Pembangunan Kantin Sehat Kampus B Poltekkes Kemenkes Kupang Tahun 2023
Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup Pekerjaan pembangunan kantin sehat Politeknik Kesehatan Kupang
yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi :
a. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap pelaksanaan mendirikan bangunan
gedung baru, dilakukan dengan menggunakan penyedia jasa pelaksana konstruksi
sesuai ketentuan.
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pemilihan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
d. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam RKS.
e. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi atau penyedia jasa manajemen konstruksi.
f. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
g. Penyusunan Kontrak Kerja Pelaksanaan Konstruksi dan Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan/Serah Terima Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi maupun Pengawasan
Konstruksi mengikuti ketentuan yang tercantum dalam peraturan presiden tentang
pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan petunjuk teknis
pelaksanaannya.
h. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
i. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi
bangunan gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi untuk bangunan gedung
semi permanen minimal selama 3 (tiga) bulan dan untuk bangunan gedung
permanen minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan
konstruksi.
j. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :
Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings)
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
segala perubahan/addendumnya.
Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik.
Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima
I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
k. Tahap yang akan dilaksanakan adalah :
1) Pengadaan langsung Fisik
2) Penandatanganan Kontrak
3) Pelaksanaan Fisik Pekerjaan di Lapangan
4) Penyerahan Hasil Pelaksanaan Fisik