Pembangunan Kantin Sehat Kampus B Poltekkes Kemenkes Kupang Tahun 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49181047
Date: 26 September 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Kupang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,900,000
Winner (Pemenang): La Hila Jaya
NPWP: 6*4**8****22**0
RUP Code: 44415716
Work Location: Poltekkes Kemenkes Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
Pembangunan Kantin Sehat Kampus B Poltekkes Kemenkes Kupang Tahun 2023
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Lingkup Kegiatan                                                        
                                                                        
  Ruang lingkup Pekerjaan pembangunan kantin sehat Politeknik Kesehatan Kupang
  yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi :                     
  a. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara sudah termasuk tahap
                                                                        
    pemeliharaan konstruksi.                                            
  b. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap pelaksanaan mendirikan bangunan
    gedung baru, dilakukan dengan menggunakan penyedia jasa pelaksana konstruksi
                                                                        
    sesuai ketentuan.                                                   
  c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan yang telah
    disusun oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya
                                                                        
    pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pemilihan, serta ketentuan teknis
    (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.                   
                                                                        
  d. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
    dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
    pekerjaan, seperti yang tercantum dalam RKS.                        
                                                                        
  e. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
    pengawasan konstruksi atau penyedia jasa manajemen konstruksi.      
  f. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
                                                                        
    Kerja (K3).                                                         
  g. Penyusunan Kontrak Kerja Pelaksanaan Konstruksi dan Berita Acara Kemajuan
    Pekerjaan/Serah Terima Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi maupun Pengawasan
                                                                        
    Konstruksi mengikuti ketentuan yang tercantum dalam peraturan presiden tentang
    pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan petunjuk teknis
    pelaksanaannya.                                                     
                                                                        
  h. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
    pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
    pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
                                                                        
    dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.                 
  i. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi
    bangunan gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi untuk bangunan gedung
                                                                        
    semi permanen minimal selama 3 (tiga) bulan dan untuk bangunan gedung
    permanen minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan
    konstruksi.                                                         
  j. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :       
      Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
                                                                        
       konstruksi;                                                      
      Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :                 
                                                                        
         Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings)
         Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
          segala perubahan/addendumnya.                                 
                                                                        
         Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
          konstruksi fisik.                                             
                                                                        
         Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima
          I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
          dengan pelaksanaan konstruksi fisik.                          
                                                                        
         Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
          pelaksanaan konstruksi fisik.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  k. Tahap yang akan dilaksanakan adalah :                              
                                                                        
    1) Pengadaan langsung Fisik                                         
    2) Penandatanganan Kontrak                                          
                                                                        
    3) Pelaksanaan Fisik Pekerjaan di Lapangan                          
    4) Penyerahan Hasil Pelaksanaan Fisik