Pemeliharaan Kalibrasi Alat Laboratorium

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49191047
Date: 26 September 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Besar Penelitian Dan Pengembangan Vektor Dan Reservoir Penyakit Salatiga
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 198,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 62,937,000
Winner (Pemenang): PT Enigma Saintia Solusindo
NPWP: 7*1**5****16**0
RUP Code: 37734088
Work Location: Jalan Hasanudin 123 Salatiga - Salatiga (Kota)
Participants: 1
Attachment
Republik Indonesia                               
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                           Standar Dokumen Pemilihan                             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
             Pengadaan Langsung Pemeliharaan Kalibrasi Alat Laboratorium         
                                 Tahun 2023                                      
                                                                                 
                                                                                 
                              - Pengadaan Langsung -                             
                    [Untuk yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)]          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                   Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah            
                         D O K U M E N P E M I L I H A N                         
                                                                                 
                               Pengadaan Langsung                                
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                    Nomor:                                       
                             BJ.01.04/H.VIII/1900/2023                           
                             Tanggal: 26 September 2023                          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                    untuk                                        
                 Pengadaan Langsung Pemeliharaan Kalibrasi Alat Laboratorium     
                                  Tahun 2023                                     
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                              Pejabat Pengadaan pada                             
              Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit
              Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan  
                                                                                 
                              Tahun Anggaran 2023                                
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                              Standar Dokumen Pemilihan                          
                              Pengadaan Langsung Barang                          
                                D A F T A R I S I                                
                                                                                 
      D O K U M E N P E M I L I H A N ................................................................... 2
      BAB I. UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG ..................................................... 4
      BAB II. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ........................................................... 5
      A. UMUM ................................................................................................................ 5
       1.   LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................................... 5
       2.   SUMBER DANA ........................................................................................................................... 5
       3.   PERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI ................................................................................... 5
       4.   LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN................................................................................... 5
      B.  PERSYARATAN KUALIFIKASI ........................................................................ 6
       5.   PERSYARATAN KUALIFIKASI ADMINISTRASI/ LEGALITAS PESERTA.................................................... 6
       6.   PERSYARATAN KUALIFIKASI TEKNIS PESERTA ................................................................................. 7
      C.  DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG ........................................................ 7
       7.   ISI DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG ....................................................................................... 7
      D.  PENYIAPAN DOKUMENPENAWARAN......................................................... 7
       8.   DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI .................................................................................. 7
       9.   PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN ...................................................................................... 8
       10.  PEMBUKAAN PENAWARAN .......................................................................................................... 8
       11.  EVALUASI DAN NEGOSIASI PENAWARAN....................................................................................... 8
       12.  PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG ......................................................... 9
       13.  PENERBITAN SPPBJ ...................................................................................................................10
       14.  PENANDATANGAN-ANSPK ........................................................................................................10
      BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP).......................................................... 11
       BAGIAN IKP..........................................................................................................................................11
       1.   LINGKUP PEKERJAAN...........................................................................................................11
       2.   SUMBER DANA.....................................................................................................................11
       5.   PERSYARATAN KUALIFIKASI ADMINISTRASI/ LEGALITAS PESERTA ..............................11
       8.   DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ...................................................................11
      BAB IV. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR........12     
      BAB V. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN ......................................................... 13
       A.   BENTUK SURAT PENAWARAN ............................................................................................13
       B.   BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS.......................................................................14
       C.   BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA ......................................................................14
      BAB VI. PAKTA INTEGRITAS ................................................................................15
      BAB VII. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI ............................................................ 17
       FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK PESERTA BERBENTUK BADAN USAHA ........................17
       FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK PESERTA PERORANGAN.............................................22
      BAB VIII. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK)..............................................25
      BABIX. BENTUK DOKUMEN LAIN ......................................................................31
       A.   BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA ..............................................31
       B.   BENTUK SURAT PERINTAH PENGIRIMAN .........................................................................32
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                              Standar Dokumen Pemilihan                          
                              Pengadaan Langsung Barang                          
                   BAB I. UNDANGAN PENGADAAN  LANGSUNG                           
                                                                                 
                               [kop surat K/L/PD]                                
      Nomor  :       _________ [tempat], [tanggal] [bulan] [tahun]               
                                                                                 
      Lampiran : 1 (satu) berkas                                                 
                                                                                 
      Kepada Yth.                                                                
                                                                                 
      di                                                                         
                                                                                 
      Perihal : Pengadaan Langsung untuk Paket pekerjaan          pada           
                   [K/L/PD] Tahun Anggaran                                       
                                                                                 
                                                                                 
      Dengan ini Saudara kami undang untuk mengikuti proses Pengadaan Langsung paket
      PengadaanBarang sebagai berikut:                                           
                                                                                 
      1. Paket Pengadaan                                                         
        Nama paket pengadaan :                                                   
        Lingkup pekerjaan  :                                                     
        Nilai total HPS    : Rp     (        )                                   
        Sumber pendanaan   :          Tahun Anggaran                             
                                                                                 
      2. Pelaksanaan Pengadaan                                                   
        Tempat dan alamat :       [Ruang, Gedung, Lantai, Jalan, dst]            
        Telepon/Fax    :                                                         
                                                                                 
        Website       :                                                          
                                                                                 
      Saudara diminta untuk memasukan penawaran administrasi, teknis dan harga, secara
      langsung sesuai dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:                 
                                                                                 
       No          Kegiatan          Hari/Tanggal   Waktu                        
       a.  Pemasukan dan  Pembukaan  /   s.d. /       s.d.                       
           Dokumen Penawaran                                                     
       b.  Evaluasi, Klarifikasi Teknis dan /                                    
           Negosiasi Harga                                                       
       c.  Penandatanganan SPK         /                                         
                                                                                 
      Apabila Saudara membutuhkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi
      kami sesuai alamat tersebut di atas sampai dengan batas akhir pemasukan Dokumen
      Penawaran.                                                                 
                                                                                 
      Demikian disampaikan untuk diketahui.                                      
                                                                                 
      Pejabat Pengadaan pada     [K/L/PD]                                        
                                                                                 
      [tanda tangan]                                                             
      ...........................                                                
      [nama lengkap]                                                             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                              Standar Dokumen Pemilihan                          
                              Pengadaan Langsung Barang                          
                    BAB II. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)                       
                                                                                 
                                                                                 
      A.UMUM                                                                     
                                                                                 
      1. Lingkup    1.1  Peserta menyampaikan penawaran atas paket Pengadaan     
        Pekerjaan        Barang dengan kode Rencana Umum Pengadan (RUP)          
                         sebagaimana tercantum dalam LDP.                        
                                                                                 
                    1.2  Nama paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.   
                                                                                 
                    1.3  Uraian singkat paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam
                         LDP.                                                    
                    1.4  Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan  
                                                                                 
                         pekerjaan dalam jangka waktu berdasarkan ketentuan yang 
                         terdapat dalam kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis
                         dan harga sesuai kontrak.                               
                    1.5  Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana tercantum
                         dalam LDP.                                              
                                                                                 
                    1.6  Nama Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP. 
                                                                                 
                    1.7  Alamat Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
                                                                                 
                    1.8  Website Satuan  Kerja/Kementerian/Lembaga/Perangkat     
                         Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP.                 
                                                                                 
                    1.9  Website Aplikasi SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP.  
                                                                                 
      2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana    
                    tercantum dalam LDP.                                         
                                                                                 
      3. Perbuatan yang Penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban
        Dilarang dan untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan
        Sanksi       sebagai berikut:                                            
                      a. berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan dalam bentuk dan
                         cara apapun, untuk memenuhi keinginan penyedia yang     
                         bertentangan dengan Dokumen Pengadaan Langsung,         
                         dan/atau peraturan perundang-undangan;                  
                      b. membuat  dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau         
                                                                                 
                         keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan
                         dalam Dokumen Pengadaan Langsung ini.                   
                                                                                 
      4. Larangan    4.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya,
        Pertentangan     menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan baik  
        Kepentingan      secara langsung maupun tidak langsung.                  
                                                                                 
                     4.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada      
                         klausul4.1 antara lain meliputi:                        
                         a. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai Pejabat  
                           Penandatangan Kontrak/PPK/Pejabat Pengadaan pada      
                                                                                 
                           pelaksanaan          pengadaan           di           
                           Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.                 
                         b. Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pejabat Pengadaan  
                           baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau
                           menjalankan badan usaha Penyedia.                     
                              Standar Dokumen Pemilihan                          
                              Pengadaan Langsung Barang                          
                     4.3 Peserta    dilarang     melibatkan    pegawai           
                         Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pimpinan   
                         dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali
                         cuti diluar tanggungan Negara.                          
                                                                                 
                                                                                 
      B. PERSYARATAN KUALIFIKASI                                                 
      5. Persyaratan 5.1 Untuk peserta yang berbentuk badan usaha, persyaratan   
        Kualifikasi     kualifikasi administrasi/legalitas meliputi:             
                                                                                 
        Administrasi/                                                            
                         a. Memiliki izin usaha sebagaimana tercantum dalam LDP; 
                         b. Memiliki bidang pekerjaan sebagaimana tercantum dalam
        LegalitasPeserta                                                         
                            LDP;                                                 
                         c. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP);              
                         d. Memiliki NPWP  dan telah memenuhi kewajiban          
                            perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan);       
                         e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan  
                            alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri
                            atau sewa;                                           
                         f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan   
                            diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:            
                             1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; 
                             2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan            
                             3) Kartu Tanda Penduduk.                            
                         g. Pakta Integritas;                                    
                         h. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
                             1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam   
                               pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan 
                               usahanya tidak sedang dihentikan;                 
                             2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha   
                               tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;       
                             3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha   
                               tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; dan   
                             4) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai  
                               pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah      
                               atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai    
                               pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah      
                               yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
                                                                                 
                    5.2 Untuk  peserta perorangan, persyaratan kualifikasi       
                        administrasi/legalitas meliputi:                         
                         a. memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti 
                            Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan   
                            DomisiliTinggal;                                     
                         b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah    
                                                                                 
                            memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;        
                         c. menandatangani Pakta Integritas; dan                 
                         d. Surat pernyataan yang ditandatangani berisi:         
                             1) tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;             
                             2) keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan  
                               kepentingan pihak yang terkait;                   
                             3) tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau       
                               sedangmenjalani sanksi pidana; dan tidak berstatus
                               Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan  
                                                                                 
                               mengambil cuti diluar tanggungan Negara.          
                              Standar Dokumen Pemilihan                          
                              Pengadaan Langsung Barang                          
      6. Persyaratan Persyaratan kualifikasi teknis meliputi :                   
        Kualifikasi  a. Memiliki pengalaman:                                     
        Teknis Peserta   1) Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang
                           1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun   
                           terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, 
                           termasuk pengalaman subkontrak; dan                   
                         2) Penyediaan barang  sekurang-kurangnya dalam          
                           kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan
                           dalam   kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di   
                           lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk         
                                                                                 
                           pengalaman subkontrak.                                
                     b. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya         
                        manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan
                        termasuk layanan purna jual (jika diperlukan).           
                                                                                 
                                                                                 
      C. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG                                              
      7. Isi Dokumen Dokumen Pengadaan Langsung terdiri dari:                    
        Pengadaan    a. Undangan Pengadaan Langsung;                             
        Langsung     b. Instruksi Kepada Peserta (IKP);                          
                                                                                 
                     c. Lembar Data Pemilihan (LDP);                             
                     d. Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan Gambar;         
                     e. Bentuk Dokumen Penawaran:                                
                     f. Pakta Integritas;                                        
                     g. Formulir Isian Kualifikasi; dan                          
                     h. Bentuk Surat Perintah Kerja (SPK).                       
                                                                                 
      D. PENYIAPAN DOKUMENPENAWARAN                                              
                                                                                 
      8. Dokumen    8.1 Dokumen Penawaran terdiri dari Penawaran Administrasi,   
        Penawaran dan   Penawaran Teknis, Penawaran Harga, Pakta Integritas, dan 
        Kualifikasi     Formulir Isian Kualifikasi, sebanyak 1 (satu) rangkap dokumen
                        asli.                                                    
                                                                                 
                                                                                 
                    8.2 Dokumen Penawaran Administrasi yang terdiri dari:        
                        a. Surat Penawaran, yang didalamnya mencantumkan :       
                            1) tanggal;                                          
                            2) masa berlaku penawaran sebagaimana tercantum      
                              dalam LDP;                                         
                            3) harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan      
                            4) tanda tangan oleh :                               
                              a) direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus     
                                 koperasi;                                       
                              b) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan     
                                                                                 
                                 perusahaan/pengurus koperasi yang nama          
                                 penerima kuasanya tercantum dalam akta          
                                 pendirian/anggaran dasar;                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                              Standar Dokumen Pemilihan                          
                              Pengadaan Langsung Barang                          
                              c) pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan   
                                 perusahaan/pengurus koperasi yang namanya tidak 
                                 tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar,  
                                                                                 
                                 sepanjang pihak lain tersebut adalah            
                                 pengurus/karyawan perusahaan/karyawan           
                                 koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap
                                 dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang  
                                 yang   sah  dari direktur utama/pimpinan        
                                 perusahaan/pengurus koperasi berdasarkan akta   
                                 pendirian/anggaran dasar; atau                  
                              d) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh     
                                 kantor pusat.                                   
                                                                                 
                        b. Surat  Kuasa   dari  direktur utama/pimpinan          
                           perusahaan/pengurus koperasi kepada penerima kuasa    
                           (apabila dikuasakan).                                 
                                                                                 
                     8.3 Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri dari:             
                         a. spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan
                            contoh, brosur dan gambar-gambar;                    
                         b. standar produk yang digunakan;                       
                                                                                 
                         c. garansi;                                             
                         d. asuransi (apabila dipersyaratkan);                   
                         e. sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis (apabila       
                            dipersyaratkan);                                     
                         f. layanan purna jual;                                  
                         g. tenaga teknis (apabila dipersyaratkan);              
                                                                                 
                         h. jangka waktu penyerahan/pengiriman barang            
                            sebagaimana tercantum dalam LDP; dan                 
                         i. identitas (jenis, tipe dan merek).                   
                                                                                 
                     8.4 Dokumen Penawaran Harga yang terdiri dari:              
                         a. Rincian harga penawaran (Daftar Kuantitas dan Harga);
                         b. Jumlah total harga penawaran;                        
                         c. Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea,
                            retribusi, dan pungutan lain yang sah serta biaya asuransi
                                                                                 
                            (apabila diperlukan) yang harus dibayar oleh penyedia
                            untuk pelaksanaan pengadaan barang ini diperhitungkan
                            dalam total harga penawaran.                         
                                                                                 
                     8.5 Dokumen kualifikasi terdiri dari Pakta Integritas dan Formulir
                         Isian Kualifikasi harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh
                         pihak sebagaimana tercantum pada klausul 8.2 huruf a butir
                         4).                                                     
                                                                                 
      E. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN                                           
      9. Penyampaian Penyedia menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada     
                                                                                 
        Dokumen     Pejabat Pengadaan sesuai jadwal dalam Undangan Pengadaan     
        Penawaran   Langsung                                                     
                                                                                 
                                                                                 
      F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI                
                        Penawaran                                                
      10. Pembukaan                                                              
                              Standar Dokumen Pemilihan                          
                              Pengadaan Langsung Barang                          
                        jadwal dalam Undangan Pengadaan Langsung.                
     10.1 Dokumen                                                                
         Penawara   10.2 Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan Dokumen         
         n dibuka       Penawaran, yang meliputi:                                
         pada saat      a. Surat penawaran                                       
         penyeraha      b. Surat kuasa (apabila dikuasakan);                     
         n              c. Dokumen penawaran teknis;                             
         dokumen        d. Dokumen penawaran harga;                              
         penawara       e. Pakta Integritas; dan                                 
         n sesuai       f. Formulir Isian Kualifikasi.                           
                                                                                 
                                                                                 
      11. Evaluasi dan 11.1 Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi penawaran yang  
         Negosiasi      meliputi:                                                
         Penawaran      a. evaluasi administrasi dan kualifikasi;                
                        b. evaluasi teknis; dan                                  
                        c. klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.           
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                              Standar Dokumen Pemilihan                          
                              Pengadaan Langsung Barang                          
                    11.2 Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi :                 
                        a. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi,
                          apabila surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai     
                          berikut:                                               
                          1) ditandatangani oleh pihak sebagaimana klausul 8.2 huruf
                            a butir 4);                                          
                          2) mencantumkan penawaran harga;                       
                          3) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang
                                                                                 
                            dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan      
                          4) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan  
                            tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum    
                            dalam LDP.                                           
                        b. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi, Pejabat
                          Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan     
                          mengundang Pelaku Usaha lain.                          
                        c. Evaluasi Kualifikasi dengan ketentuan:                
                          1) Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur; 
                          2) Evaluasi kelengkapan dan keabsahan Pakta Integritas dan
                            Formulir Isian Kualifikasisesuai dengan persyaratan  
                            kualifikasi pada klausul 5 dan 6.                    
                          3) Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi,
                                                                                 
                            Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung      
                            gagal, dan mengundang Pelaku Usaha lain.             
                    11.3 Evaluasi Teknis :                                       
                                                                                 
                         a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi
                           persyaratan administrasi dan kualifikasi;             
                         b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang
                           ditetapkan sebagaimana yang tercantum di spesifikasi; 
                         c. evaluasi teknis dilakukan dengan menggunakan sistem  
                           gugur (pass and fail);                                
                         d. Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis minimal yang
                           harus dipenuhi sebagaimana tercantum di spesifikasi;  
                         e. Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap   
                           Dokumen Penawaran Teknis sebagaimana terdapat pada    
                                                                                 
                           klausul 8.3.                                          
                         f. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan teknis, Pejabat
                           Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan    
                           mengundang Pelaku Usaha lain.                         
                                                                                 
                    11.4 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga:             
                         a. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi
                           teknis dan harga.                                     
                         b. Pejabat Pengadaan bersama dengan peserta membuat Berita
                           Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi.                
      12. Pembuatan 12.1 cP.e jAabpaatb i lPae n gakdlaarainfi k amsie m bduaant Benrietgao sAiacsai ra tHidaaskil Pemnegnacdaapaani
        Berita Acara     Lankgessuenpga.k atan, Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan
        Hasil              Langsung gagal, dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang
                    12.2 Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung harus memuat hal-hal
        Pengadaan          mengundang Pelaku Usaha lain.                         
                         sebagai berikut:                                        
        Langsung                                                                 
                         a. tanggal dibuatnya Berita Acara                       
                         b. Nama dan alamat peserta;                             
                         c. harga penawarandan harga hasil negosiasi;            
                         d. unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada);dan        
                         e. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu (apabila
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                           ada)                                                  
                                                                                 
      G. PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN SPK                                
      13. Penerbitan 13.1 Pejabat Pengadaan menyampaikan laporan hasil Pengadaan 
        SPPBJ            Langsung kepada PPK dengan melampirkan Berita Acara Hasil
                         Pengadaan Langsung.                                     
                                                                                 
                    13.2 PPK sebelum menerbitkan SPPBJ melakukan review atas     
                         laporan hasil Pengadaan Langsung untuk memastikan:      
                          a. bahwa proses Pengadaan Langsung sudah dilaksanakan  
                                                                                 
                            sesuai prosedur; dan                                 
                          b. bahwa calon Penyedia memiliki kemampuan untuk       
                            melaksanakan Kontrak.                                
                                                                                 
                    13.3 Dalam hal PPK menyetujui hasil Pengadaan Langsung, maka 
                         PPK menerbitkan SPPBJ.                                  
                                                                                 
                    13.4 PPK  mengirimkan SPPBJ kepada calon Penyedia dan        
                         memasukkan data SPPBJ pada Aplikasi SPSE.               
                                                                                 
                    13.5 Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil Pengadaan Langsung, maka
                         PPK menyampaikan penolakan kepada Pejabat Pengadaan     
                         dengan disertai alasan dan bukti. Selanjutnya PPK dan Pejabat
                                                                                 
                         Pengadaan  melakukan pembahasan  bersama terkait        
                         perbedaan pendapat atas hasil Pengadaan Langsung.       
                                                                                 
                    13.6  Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan 
                         keputusan atas hasil pemilihan diserahkan kepada PA/KPA 
                         paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai
                         kesepakatan.                                            
                                                                                 
      14. Penandatangan 14.1 PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep SPK yang meliputi
        -an SPK          substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta   
                         membubuhkan paraf pada setiap lembar SPK.               
                                                                                 
                                                                                 
                    14.2 Banyaknya rangkap SPK dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:   
                         a. sekurang-kurangnya 2 (dua) SPK asli, terdiri dari:   
                           1) SPK asli pertama untuk PPK dibubuhi meterai pada   
                             bagian yang ditandatangani oleh penyedia barang; dan
                           2) SPK asli kedua untuk penyedia barang dibubuhi meterai
                             pada bagian yang ditandatangani oleh PPK;           
                         b. rangkap SPK lainnya tanpa dibubuhi meterai, apabila  
                           diperlukan.                                           
                                                                                 
                    14.3 Pihak yang berwenang menandatangani SPK atas nama       
                         Penyedia adalah sebagaimana dimaksud pada klausul 8.2   
                                                                                 
                         huruf a butir 4).                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                     BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN(LDP)                         
                                                                                 
                          LEMBAR DATA  PEMILIHAN                                 
                                                                                 
                                                                                 
      Bagian IKP     No.   Isian Ketentuan                                       
                     IKP                                                         
      1. LINGKUP     1.1   Kode RUP : 37734088                                   
        PEKERJAAN                                                                
                     1.2  Nama paket pengadaan: Pemeliharaan Kalibrasi Alat      
                          Laboratorium                                           
                                                                                 
                                                                                 
                     1.3   Uraian singkat paket pengadaan:                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                     1.5   Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah: B2P2VRP Salatiga  
                                                                                 
                                                                                 
                     1.6   Nama Pejabat Pengadaan: Pejabat Pengadaan B2P2VRP     
                           Salatiga                                              
                     1.7   Alamat Pejabat Pengadaan : Jl. Hasanudin No. 123 Salatiga
                                                                                 
                     1.8   Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/             
                                                                                 
                           Perangkat Daerah: b2p2vrp.salatiga@gmail.com          
                     1.9   Website Aplikasi SPSE: lpse.kemkes.go.id              
                                                                                 
      2. SUMBER DANA       Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA/DPA
                           Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan    
                                                                                 
                           Reservoir Penyakit Tahun Anggaran 2023                
      5. PERSYARATAN 5.1.a Surat Izin Usaha: SIUP                                
        KUALIFIKASI                                                              
                     5.1.b bidang                                                
        ADMINISTRASI/                                                            
                           pekerjaan: Jasa                                       
        LEGALITAS                                                                
                           Lainnya                                               
        PESERTA                                                                  
      8. DOKUMEN     8.2.a Masa berlaku surat penawaran:                         
        PENAWARAN                                                                
                           14 (empat belas) hari kalender                        
        DAN                                                                      
        KUALIFIKASI                                                              
                     8.3.h Jangka waktu penyerahan/pengiriman barang: 75hari     
                           kalender                                              
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
        BAB IV. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR             
                                                                                 
                                                                                 
                                  Keterangan                                     
                                                                                 
            - Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan/atau gambar diisi oleh Pokja
              Pemilihan berdasarkan Daftar barang yang terdapat dalam rincian HPS
              yang ditetapkan oleh PPK.                                          
                                                                                 
            - Spesifikasi teknis dan gambar diisi oleh Pokja Pemilihan berdasarkan
              spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditetapkan oleh PPK.      
                                                                                 
            - Spesifikasi dapat diuraikan berupa antara lain:                    
                                                                                 
               1. Karakteristik: ukuran, dimensi, bentuk, bahan, warna, komposisi,
                 dan lain-lain;                                                  
               2. Kinerja: ketahanan, efisiensi, batas pemakaian, dan lain-lain; 
               3. Standar yang digunakan: SNI, JIS, ASTM, ISO dan lain-lain;     
               4. Pengepakan;                                                    
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
            No    Uraian Barang Spesifikasi Satuan      Volume                   
                                  Teknis                                         
                                 dan/atau                                        
                                 Gambar                                          
            1.   [Diisi uraian jenis      [diisi satuan [diisi volume unit       
                    Barang]               unit Barang]  Barang]                  
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                    BAB V. BENTUK DOKUMEN  PENAWARAN                             
                                                                                 
      A.  BENTUK SURAT PENAWARAN                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                 [Kop Surat]                                     
      Nomor   :                    [tempat],  __[tanggal]      [bulan]           
       [tahun] Lampiran :                                                        
                                                                                 
                                                                                 
      Kepada Yth.:                                                               
                                                                                 
      Pejabat Pengadaan pada   [K/L/PD]                                          
                                                                                 
      di                                                                         
                                                                                 
                                                                                 
      Perihal : Penawaran Pengadaan         [diisi nama pekerjaan]               
                                                                                 
           Sehubungan dengan undangan Pengadaan Langsung nomor:                  
      tanggal            , dengan ini kami  mengajukan penawaran untuk           
      pengadaan                [diisi nama pekerjaan] sebesar Rp                 
      (               ).                                                         
                                                                                 
           Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum
      dalam Dokumen Pengadaan Langsung untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
                                                                                 
           Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan
                                                                                 
      pekerjaan selama (            ) hari kalender.                             
           Penawaran ini berlaku selama (            ) hari kalender sejak       
      tanggal surat penawaran ini.                                               
                                                                                 
                                                                                 
           Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap
      dokumen asli.                                                              
                                                                                 
           Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan
      akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Langsung.
                                                                                 
                                             Penyedia,                           
                                                                                 
                                   [PT/CV/Firma/Koperasi/Perorangan]             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                           ..........................            
                                           Nama Lengkap                          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
      B.  BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS                                        
                                                                                 
           No    Uraian   Spesifikasi  Satuan    Volume     Identitas            
                 Barang     Teknis                         Barang yang           
                           dan/atau                        ditawarkan            
                           Gambar                                                
          1.  [Diisi uraian         [diisi satuan [diisi volume                  
                                    unit Barang] unit Barang]                    
              jenis Barang]                                                      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
      C.  BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA                                         
                                                                                 
          Daftar Kuantitas dan Harga                                             
                                                                                 
          Daftar Kuantitas dan Harga diisi sesuai denganitem pekerjaan yang tercantum dalam
          spesifikasi.                                                           
                                                                                 
           No     Uraian Barang  Satuan   Volume    Jumlah   TKDN                
                                                     Harga                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                      Jumlah (Sebelum PPN)                                       
                          PPN (10%)                                              
                      Jumlah total setelah PN                                    
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                          BAB VI. PAKTA INTEGRITAS                               
                                                                                 
                                                                                 
                          [Pakta Integritas Badan Usaha]                         
                                                                                 
      Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                    
                                                                                 
      Nama           : __________[nama wakil sah badan usaha]                    
      Jabatan        : __________                                                
                                                                                 
      Bertindak untuk : PT/CV/Firma/Koperasi                                     
      dan atas nama    [pilih yang sesuai dancantumkan nama]                     
                                                                                 
                                                                                 
      dalam rangka pengadaan __________ pada __________[isi sesuai dengan K/L/PD]
      dengan ini menyatakan bahwa:                                               
                                                                                 
      1. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;            
      2. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
         Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;                       
      3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
         memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
         dan                                                                     
      4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1, 2, dan 3 maka bersedia
         dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara
         perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-
                                                                                 
         undangan.                                                               
                                                                                 
                                                                                 
      __________[tempat], __[tanggal] [bulan]                                    
                                                                                 
                                                                                 
        [tahun] [Nama Peserta]                                                   
                                                                                 
                                                                                 
         [tanda tangan],                                                         
                                                                                 
                                                                                 
        [nama lengkap]                                                           
        ____________                                                             
                                                                                 
                                                                                 
        [jabatan]                                                                
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     16          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                            [Pakta Integritas Perorangan]                        
                                                                                 
                               PAKTA INTEGRITAS                                  
                                                                                 
      Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                    
      Nama           : __________                                                
                                                                                 
      No. Identitas  : __________ [diisi nomor KTP/SIM/Paspor]                   
                                                                                 
      Alamat         : __________                                                
                                                                                 
      Pekerjaan      : __________                                                
                                                                                 
      Bertindak untukdan atas nama diri sendiri dalam rangka pengadaan __________ pada
      __________ [isi sesuai denganK/L/PD] dengan ini menyatakan bahwa:          
                                                                                 
                                                                                 
      1. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;            
                                                                                 
      2. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
         Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;                       
      3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
         memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
      4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1, 2, dan 3 maka bersedia
         dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata
         dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                                                                                 
                                                                                 
      __________[tempat], __[tanggal] [bulan]                                    
                                                                                 
                                                                                 
        [tahun] [Nama Peserta]                                                   
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
         [tanda tangan],                                                         
                                                                                 
                                                                                 
        ____________                                                             
        [nama lengkap]                                                           
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     17          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                      BAB VII. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI                        
                                                                                 
                                                                                 
            FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK PESERTA BERBENTUK BADAN USAHA       
                                                                                 
      Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                    
                                                                                 
                                                                                 
      Nama          : __________[nama badan usaha]                               
      No. Identitas : __________[diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]                
                                                                                 
      Jabatan       : __________[diisi sesuai jabatan dalam akta notaris]        
                                                                                 
      Bertindak untuk :                [diisi nama badan usaha]                  
      dan atas nama                                                              
                                                                                 
      Alamat        : __________                                                 
                                                                                 
      Telepon/Fax   : __________                                                 
      Email         : __________                                                 
                                                                                 
                                                                                 
      menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:                                      
                                                                                 
      1. saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama perusahaan/koperasiberdasarkan [akta
         pendirian/anggaran dasar/surat kuasa, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akta
         pendirian/anggaran dasar/surat kuasa];                                  
                                                                                 
      2. saya bukan sebagai pegawai K/L/PD [bagi pegawai K/L/PD yang sedang cuti diluar
         tanggungan K/L/PD ditulis sebagai berikut: “Saya merupakan pegawai K/L/PD yang
         sedang cuti diluar tanggungan K/L/PD”];                                 
                                                                                 
      3. sayatidak sedang menjalani sanksi pidana;                               
                                                                                 
      4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak
         yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
                                                                                 
                                                                                 
      5. badan usahayang saya wakilitidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam, tidak dalam
         pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
                                                                                 
      6. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     18          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
      A. Data Administrasi                                                       
                                                                                 
          1. Nama Badan Usaha           : __________                             
          2. Status                     :                                        
                                             Pusat     Cabang                    
         3.                                                                      
            Alamat Kantor Pusat         : __________                             
            No. Telepon                 : __________                             
            No. Fax                     : __________                             
            E-Mail                      : __________                             
         4. Alamat Kantor Cabang        :                                        
                                          __________                             
            No. Telepon                 : __________                             
            No. Fax                     : __________                             
                                          __________                             
            E-Mail                      :                                        
         5.                                                                      
            Bukti kepemilikan/penguasaan tempat                                  
                                        :                                        
                                          __________                             
            usaha/kantor                                                         
      B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha                                    
          1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi                   
             a. Nomor                   : __________                             
             b. Tanggal                 : __________                             
             c. Nama Notaris            : __________                             
             d. Nomor Pengesahan/pendaftaran                                     
             [contoh: nomor pengesahan Kementerian                               
              Hukum dan HAMuntuk yang berbentuk                                  
              PT]                                                                
          2. Perubahan Terakhir Akta Pendirian                                   
             Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi                                  
             a. Nomor                   : __________                             
             b. Tanggal                 : __________                             
             c. Nama Notaris            : __________                             
               [contoh: persetujuan/bukti laporan dari                           
               Kementerian Hukum dan HAM untuk                                   
               yang berbentuk PT]                                                
                                                                                 
                                                                                 
      C. Pengurus Badan Usaha                                                    
                                                                                 
       1. Komisaris untuk Perseroan Terbatas (PT)                                
                                                                                 
          No.      Nama      nomor Kartu Tanda Jabatan dalam Badan Usaha         
                              Penduduk (KTP)/                                    
                               Paspor/Surat                                      
                             Keterangan Domisili                                 
                                 Tinggal                                         
                                                                                 
                                                                                 
       2. Direksi/Pengurus Badan Usaha                                           
          No.      Nama      nomor Kartu Tanda Jabatan dalam Badan Usaha         
                              Penduduk (KTP)/                                    
                               Paspor/Surat                                      
                             Keterangan Domisili                                 
                                 Tinggal                                         
                                                                                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     19          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
      D. Izin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)                            
                                                                                 
          1. Surat Izin Usaha ________ : No______Tanggal ______                  
          2. Masa berlaku izin usaha : ___________                               
          3. Instansi pemberi izin usaha : ___________                           
          4. Kualifikasi Usaha      : ___________                                
          5. Klasifikasi Usaha      : ___________                                
          6. No. TDP                : ___________                                
                                                                                 
      E. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]                                   
                                                                                 
          1. Surat Izin ____________ : No______Tanggal ______                    
          2. Masa berlaku izin      : __________                                 
          3. Instansi pemberi izin  : __________                                 
                                                                                 
      F. Data Keuangan                                                           
                                                                                 
        1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Persero (untuk CV/Firma) 
                                                                                 
                            nomor Kartu Tanda Alamat                             
                            Penduduk (KTP)/                                      
          No.     Nama                              Persentase                   
                             Paspor/Surat                                        
                           Keterangan Domisili                                   
                               Tinggal                                           
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
        2. Pajak                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                     __________                                  
            a. Nomor Pokok Wajib Pajak :                                         
            b. Bukti laporan Pajak Tahun                                         
                                   : No.______tanggal _______                    
              terakhir (SPT tahunan)                                             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     20          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
      G. DataPersonalia(Tenaga ahli/teknis/terampilbadan usaha) [apabila diperlukan]
                                                                      Tahun      
                Tgl/bln/thn Tingkat  Jabatan dalam Pengalaman Profesi/           
   No   Nama                                                         Sertifikat/ 
                  lahir    Pendidikan pekerjaan Kerja (tahun) keahlian           
                                                                      Ijazah     
   1     2         3          4          5         6          7        8         
                                                                                 
      H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan[apabila diperlukan]               
                                                                                 
         Jenis            Kapasitas                                              
                                   Merk   Tahun   Kondisi Lokasi Bukti Status    
 No. Fasilitas/Peralatan/ Jumlah atau output                                     
                                  dan tipe pembuatan (%) Sekarang Kepemilikan    
       Perlengkapan      pada saat ini                                           
  1       2         3       4       5       6      7       8       9             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
      I. Data Pengalaman Perusahaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir           
                                                                                 
                                                                                 
                                                                 Tanggal Selesai 
                                                          Status                 
                                                 Kontrak          Pekerjaan      
                                      Pemberi            Penyedi                 
        Nama                                                                     
                                                                  Berdasarkan    
   No.  Paket kelompok Ringkasan Lokasi Pekerjaan        a dalam                 
                                                         pelaksa                 
      Pekerjaan (grup) Lingkup                                                   
                                                                        BA       
                      Pekerjaan         Alamat/ No/       naan                   
                                   Nama              Nilai      Kontrak Serah    
                                                          Pekerja                
                                        Telepon                                  
                                              Tanggal                            
                                                                       Terima    
                                                           an                    
   (1)  (2)     (3)     (4)   (5)   (6)   (7)   (8)  (9)  (10)   (11)  (12)      
   1                                                                             
   2                                                                             
   dst                                                                           
      J. Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan                                 
                             Pemberi Pekerjaan Status                            
                                                     Kontrak    Progres Terakhir 
                                           Penyedia                              
       Nama Paket                           dalam                                
   No.          Ringkasan Lokasi                                                 
       Pekerjaan Lingkup           Alamat/ pelaksanaan No/ Nilai Kontrak Prestasi
                              Nama         Pekerjaan Tanggal   (Rencana) Kerja   
                Pekerjaan          Telepon                                       
                                                                (%)    (%)       
   1      2              4     5     6               8     9     10     11       
                  3                                                              
                                             7                                   
      Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung
      jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan
      ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi berupa
      sanksiadministratif, Sanksi Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/ataupelaporan secara
      pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
      [tempat], [tanggal] [bulan] [tahun]                                        
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     21          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
      PT/CV/Firma/Koperasi                                                       
                      [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]                     
                                                                                 
                                                                                 
      [rekatkan meterai Rp 10.000,-                                              
      tanda tangan]                                                              
                                                                                 
      (nama lengkap wakil sah badan usaha)                                       
      [jabatan dalam badan usaha]                                                
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     22          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK PESERTA PERORANGAN              
                                                                                 
      Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                    
                                                                                 
      Nama        : __________                                                   
                                                                                 
      No. Identitas : __________[diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]                
                                                                                 
      Alamat      : __________                                                   
      Telepon/Fax : __________                                                   
                                                                                 
      Email       : __________                                                   
                                                                                 
      menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:                                      
                                                                                 
      1. saya secara hukum mempunyai kapasitas untuk menandatangani Kontrak.     
                                                                                 
      2. saya bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah[bagi pegawai
         Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang cuti diluar tanggungan Negara ditulis
         sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang
         sedang cuti diluar tanggungan Negara”];                                 
                                                                                 
      3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;                              
                                                                                 
      4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang
         terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;     
                                                                                 
      5. saya tidak sedangdikenakan sanksi Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
         pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;                  
                                                                                 
      6. data-data yang saya sampaikan adalah sebagai berikut:                   
                                                                                 
        A. Data Administrasi                                                     
                                                                                 
          1. Nama                       : __________                             
          2. Pekerjaan                  : __________                             
                                                                                 
            Alamat Rumah                : __________                             
          3. No. Telepon                : __________                             
            No. Fax                     : __________                             
                                                                                 
            Alamat Kantor               :                                        
                                          __________                             
            No. Telepon                 : __________                             
          4.                                                                     
            No. Fax                     : __________                             
                                          __________                             
            E-Mail                      :                                        
          5. Nomor Identitas (KTP/SIM/Paspor) : __________                       
        B. IzinLainnya [apabila dipersyaratkan]                                  
                                                                                 
          1. Izin ____________      : No_______Tanggal ______                    
          2. Masa berlaku izin      : __________                                 
          3. Instansi pemberi izin  : __________                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     23          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
        C. Data Keuangan                                                         
           Pajak                                                                 
                                                                                 
                                     __________                                  
            a. Nomor Pokok Wajib Pajak :                                         
            b. Bukti laporan Pajak Tahun                                         
                                   : Tahun_________ tanggal _______              
              terakhir                                                           
                                                                                 
        D. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan[apabila diperlukan]             
                                                                                 
                             Kapasitas                                           
             Jenis             atau  Merk                                        
                                           Tahun  Kondisi Lokasi Bukti Status    
     No. Fasilitas/Peralatan/ Jumlah output dan                                  
                                          pembuatan (%)  Sekarang Kepemilikan    
           Perlengkapan      pada saat tipe                                      
                               ini                                               
      1       2          3      4     5      6      7      8        9            
                                                                                 
        E. Data Pengalaman Perusahaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.        
                                                                                 
                                                                                 
                                                                  Tanggal Selesai
                                                  Kontrak   Status  Pekerjaan    
                                  Pemberi Pekerjaan        Penyedia              
    Nama Paket                                                     Berdasarkan   
No.          kelompok Ringkasan Lokasi                                           
                                                            dalam                
    Pekerjaan                                                                    
              (grup) Lingkup                                             BA      
                                        Alamat/ No/       pelaksana Kontr        
                     Pekerjaan    Nama                Nilai             Serah    
                                        Telepon Tanggal      an    ak            
                                                                       Terima    
                                                           Pekerjaan             
(1)   (2)      (3)    (4)    (5)   (6)   (7)     (8)  (9)   (10)   (11) (12)     
1                                                                                
2                                                                                
dst                                                                              
        F. Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan                               
                          Pemberi Pekerjaan                                      
                                         Status                                  
                                        Penyedia                                 
                                                   Kontrak      Progres Terakhir 
     Nama                                                                        
No         Ringkasan                                                             
                                         dalam                                   
     Paket         Lokasi                                                        
                                       pelaksanaan                               
 .          Lingkup                                                              
    Pekerjaan                   Alamat/          No/           Kontrak  Prestasi 
            Pekerjaan     Nama                                                   
                                Telepon                                          
                                        Pekerjaan                                
                                                Tanggal                          
                                                        Nilai                    
                                                             (Rencana) (%) Kerja (%)
 1    2       3      4     5      6               8      9      10       11      
                                          7                                      
      Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika
      dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada
      pemalsuan, maka saya bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam,
      digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.                                                                  
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     24          
           [tempat], [tanggal] [bulan] [tahun]                                   
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     25          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
      Penyedia                                                                   
                                                                                 
      [rekatkan meterai Rp 10.000,-                                              
      tanda tangan]                                                              
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
      (nama lengkap)                                                             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     26          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                   BAB VIII. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                   
                                                                                 
                                                                                 
                     [kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen]           
                                                                                 
                                                                                 
                             SATUAN KERJA :                                      
      SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                                                 
                             NOMOR DAN TANGGAL SPK :                             
                                                                                 
             Nama PPK:                                                           
                                                                                 
                                                                                 
           Nama Penyedia:                                                        
                                                                                 
                                                                                 
                             NOMOR     SURAT    UNDANGAN    PENGADAAN            
                             LANGSUNG:                                           
                             TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG           
      PAKET PENGADAAN :                                                          
                             :_                                                  
                                                                                 
                             NOMOR    BERITA ACARA   HASIL  PENGADAAN            
                             LANGSUNG:                                           
                             TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG       
                             :_                                                  
                                                                                 
      SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas DIPA/DPA          
      Tahun Anggaran untuk mata anggaran kegiatan                                
                                                                                 
      Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp     
      (                   rupiah).                                               
                                                                                 
      WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN:    (_              ) hari kalender            
                                                                                 
        Untuk dan atas nama             Untuk dan atas nama Penyedia             
          Pejabat Pembuat Komitmen                                               
                                                                                 
       [tanda tangan dan cap (jika salinan [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
      asli ini untuk Penyedia maka rekatkan proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
            meterai Rp 10.000,- )]                                               
                                   maka rekatkan   meterai Rp 10.000,- )]        
                                             [nama lengkap]                      
              [nama lengkap]                                                     
                [jabatan]                       [jabatan]                        
                                                                                 
                                                                                 
                               SYARAT UMUM                                       
                          SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                             
                                                                                 
      1. LINGKUP PEKERJAAN                                                       
         Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
         waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang
         tercantum dalam SPK.                                                    
                                                                                 
      2. HUKUM YANG BERLAKU                                                      
                             pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
         Keabsahan, interpretasi, dan                                            
         Indonesia.                                                              
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     27          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
      3. HARGA SPK                                                               
         a. Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Lumsum.                  
         b. PPK membayar kepada penyedia sebesar harga SPK.                      
         c. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
           serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                        
         d. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas
           dan harga.                                                            
                                                                                 
      4. HAK KEPEMILIKAN                                                         
         a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau
                                                                                 
           disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK.
           Jika diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal
           pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang
           berlaku.                                                              
         b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap
           pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada
           saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan
           tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada
           penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.     
                                                                                 
                                                                                 
      5. CACAT MUTU                                                              
         PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara
         tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan
         penyedia untuk menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat
         mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama masa garansi.   
                                                                                 
      6. PERPAJAKAN                                                              
         Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
         lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
                                                                                 
         pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.     
                                                                                 
      7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                          
         Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
         seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
         pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
         lainnya.                                                                
                                                                                 
      8. JADWAL                                                                  
         a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
           tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Pengiriman.              
         b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
           Surat Perintah Pengiriman.                                            
                                                                                 
         c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
         d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
           keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian 
           tersebut kepada PPK, maka PPKdapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan
           tugas penyedia dengan adendum SPK.                                    
                                                                                 
      9. ASURANSI                                                                
         a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat
           Perintah Pengiriman sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
           1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya 
                                                                                 
             kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan  
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     28          
             pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta
             risiko lain yang tidak dapat diduga;                                
           2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan     
         b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
           harga SPK.                                                            
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     29          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
      10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                                
         a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
           batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
           kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
           pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya
           (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
           kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
                                                                                 
           terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
           acara penyerahan akhir:                                               
           1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyediadan Personel;
           2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau               
           3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian
             pihak lain.                                                         
         b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
           berita acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan
           inimerupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
           diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.                        
         c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
           penanggungan dalam syarat ini.                                        
                                                                                 
         d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja
           sampaibatas akhir garansi,harus diperbaiki,diganti atau dilengkapi oleh penyedia
           atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
           tindakan atau kelalaian penyedia.                                     
                                                                                 
      11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                             
         PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan 
         pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.PPK dapat memerintahkan kepada pihak
         lain untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan  
         pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.                              
                                                                                 
                                                                                 
      12. PENGUJIAN                                                              
         Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan 
         pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar,
         dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban
         untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu
         maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.           
                                                                                 
      13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                                
         a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrakterhadap kemajuan
           pekerjaandalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
                                                                                 
           Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil   
           pekerjaan.                                                            
         b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, PPK dapat menugaskan Pengawas   
           Pekerjaan dan/atau tim teknismembuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
           pekerjaan di lokasi pekerjaan.                                        
                                                                                 
      14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                           
         a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
           pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan
                                                                                 
           sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya
           pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam surat perintah pengiriman.
         b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena
           kesalahan atau kelalaian penyediamaka penyedia dikenakan sanksi berupa denda
           keterlambatan.                                                        
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     30          
         c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK
           memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.        
         d. Tanggalpenyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal 
           penyelesaian semua pekerjaan.                                         
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     31          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
      15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                 
         a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan 
           permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.     
         b. Sebelum dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil
           pekerjaan.                                                            
         c. PPK dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu oleh pengawas
           pekerjaan dan/atau tim teknis.                                        
         d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan,
           penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.       
                                                                                 
         e. PPK menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
           dengan ketentuan SPK.                                                 
         f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan
           penyedia harus menyerahkan Sertifikat Garansi.                        
                                                                                 
      16. JAMINANBEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                        
         a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada)   
           berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang
           tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian
                                                                                 
           Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.       
         b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.    
         c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera
           setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi berlaku.    
         d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk
           memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam jangka waktu 
           sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi.          
         e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat cacat
           mutu dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat
           Garansi,PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara
           langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan
                                                                                 
           perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau
           penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh PPK.
         f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu
           dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                                        
                                                                                 
      17. PERUBAHAN SPK                                                          
         a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                          
         b. PerubahanSPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
           lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak,
           meliputi:                                                             
           1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;          
           2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                       
                                                                                 
           3) mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
           4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                             
         c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PPK dapat dibantuPejabat Peneliti   
           Pelaksanaan Kontrak.                                                  
                                                                                 
      18. PERISTIWA KOMPENSASI                                                   
         a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
           1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; 
           2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                          
           3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai
                                                                                 
             jadwal yang dibutuhkan;                                             
           4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     32          
           5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian
             tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
             kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                                   
           6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;                 
           7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
             sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;                                 
           8) ketentuan lain dalam SPK.                                          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     33          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
         b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
           keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar
           ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
         c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
           perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat  
           dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.                
         d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika 
           berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
           penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat  
           Peristiwa Kompensasi.                                                 
         e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
           pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
                                                                                 
           mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.            
      19. PERPANJANGAN WAKTU                                                     
                                                                                 
         a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
           melampaui tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta     
           perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK     
           berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal     
           penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus
           dilakukan melalui adendum SPK.                                        
         b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
           penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.      
                                                                                 
      20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                          
         a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.        
                                                                                 
         b. Dalam hal SPK dihentikan, PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan
           prestasi pekerjaan yang telah dicapai.                                
         c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak penyedia.    
         d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum        
           Perdata,pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
           1) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
              proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;     
           2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau       
              pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan
              benar oleh instansi yang berwenang;                                
           3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
              memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; 
           4) penyedia tanpa persetujuan PPK, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
           5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum
                                                                                 
              dalam program mutu serta tanpa persetujuan PPK;                    
           6) penyedia berada dalam keadaan pailit;                              
           7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
              sebanyak 3 (tiga) kali;                                            
           8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka 
              waktu yang ditetapkan oleh PPK;                                    
           9) PPK memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan
              pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)
              hari;dan/atau                                                      
           10) PPK tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran  
              tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum
              dalam SPK.                                                         
                                                                                 
         e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:         
           1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka 
             dicairkan (apabila diberikan);                                      
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     34          
           2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau      
           3) penyediadikenakan Sanksi Daftar Hitam.                             
         f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan   
           prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam   
           pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     35          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
           perundang-undangan.                                                   
                                                                                 
      21. PEMBAYARAN                                                             
         a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
           ketentuan:                                                            
           1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
           2) pembayaran dilakukan dengan [sistem termin/pembayaran secara sekaligus]
           dan dilakukan setiap bulan ;                                          
           3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;         
         b. pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dalam
                                                                                 
           setiap bulan dengan bukti invoice dan kelengkapannya.                 
         c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
           pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
           kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).         
         d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
           alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk     
           menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal- hal
           yang sedang menjadi perselisihan.                                     
                                                                                 
      22. DENDA                                                                  
         a. Jikapekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
           karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
           membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak
                                                                                 
           termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.                        
         b. PPK mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan   
           penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual
           penyedia.                                                             
                                                                                 
      23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                              
         PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
         secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini
         atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak
                                                                                 
         dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui
         Layanan Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau Pengadilan Negeri.        
                                                                                 
      24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                              
         Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja PPK telah atau akan
         menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak
         langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini 
         merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.                   
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     36          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                       BABIX. BENTUK DOKUMEN   LAIN                              
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
      A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA                            
                                                                                 
                                                                                 
                                [kop surat K/L/PD]                               
      Nomor :             _________ [tempat], [tanggal] [bulan] _ [tahun]        
      Lampiran :                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
      Kepada Yth.                                                                
                                                                                 
      di                                                                         
                                                                                 
                                                                                 
      Perihal : Penunjukan Penyedia Barang untuk Pelaksanaan Paket Pengadaan     
                                                                                 
      Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor   tanggal        
                                                                                 
               tentang         dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp           
                                                                                 
      (        ) kami nyatakan diterima/disetujui.                               
                                                                                 
                                                                                 
      Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
      diharuskan menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
      diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun
      berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
      dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.  
                                                                                 
                                                                                 
      Satuan Kerja                                                               
      Pejabat Penandatangan Kontrak                                              
                                                                                 
                                                                                 
      [tanda tangan]                                                             
                                                                                 
      [nama lengkap]                                                             
                                                                                 
      [jabatan]                                                                  
      NIP :                                                                      
                                                                                 
      Tembusan Yth. :                                                            
      1.          [PA/KPA K/L/PD]                                                
      2.          [APIP K/L/PD]                                                  
      3.          [Pejabat Pengadaan]                                            
                                                                                 
      ......... dst                                                              
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     37          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
      B. BENTUK SURAT PERINTAH PENGIRIMAN                                        
                                                                                 
                                [kop surat K/L/PD]                               
                                                                                 
                         SURAT PERINTAH PENGIRIMAN (SPP)                         
                                                                                 
                               Nomor:                                            
                            Paket Pekerjaan:                                     
                                                                                 
      Yang bertanda tangan di bawah ini:                                         
                                                                                 
              [nama Pejabat Penandatangan Kontrak]                               
                                                                                 
              [jabatan Pejabat Penandatangan Kontrak]                            
              [alamat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]                
      selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;                 
      berdasarkan SPK        nomor           tanggal        , bersama ini        
      memerintahkan:                                                             
                                                                                 
                                                                                 
              [nama Penyedia Barang]                                             
              [alamat Penyedia Barang]                                           
      yang dalam hal ini diwakili oleh:                                          
      selanjutnya disebut sebagai Penyedia;                                      
                                                                                 
                                                                                 
      untuk mengirimkan barang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
                                                                                 
        1. Rincian Barang:                                                       
                                                                                 
           No.      Jenis Barang    Satuan Kuantitas Harga Total                 
                                    Ukuran          Satuan Harga1                
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
        2. Tanggal barang diterima : ;                                           
                                                                                 
        3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SPK; 
        4. Waktu penyelesaian: selama (     ) hari kalender dan pekerjaan harus  
                                                                                 
           sudah selesai pada tanggal                                            
                                                                                 
        5. Alamat pengiriman barang :                                            
                                                                                 
        6. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penyedia Jasa akan
                                                                                 
           dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) dari Nilai SPK (tidak
           termasuk PPN).                                                        
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     38          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
      1 Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah harga sebelum PPN (Pajak
        Pertambahan Nilai).                                                      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang                           
                                                                     39          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
      _________ [tempat], [tanggal] [bulan] _ [tahun]                            
      Untuk dan atas nama                                                        
      Penandatangan Kontrak                                                      
                                                                                 
      [tanda tangan]                                                             
                                                                                 
      [nama lengkap]                                                             
                                                                                 
      [jabatan]                                                                  
      NIP:                                                                       
                                                                                 
                                                                                 
      Menerima dan menyetujui:                                                   
      Untuk dan atas nama    [nama Penyedia]                                     
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
      [tanda tangan]                                                             
                                                                                 
      [nama lengkap]                                                             
                                                                                 
      [jabatan]                                                                  
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                             Standar Dokumen Pemilihan                           
                             Pengadaan Langsung Barang