KERANGKA ACUAN KEGIATAN
BIOMEDICAL GENOME-BASED SCIENCE INITIATIVE (BGSI )
TA 2023
Kementerian : Kementerian Kesehatan RI
Unit Eselon I /II : Badan Kebijakan dan Pembangunan Kesehatan /
: Pusjak Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber
Daya Kesehatan
Program : kegiatan Biomedical Genome-based Science
Initiative (BGSI )
Hasil (Outcome) : Penyelenggaraan Biobank Bagi Kegiatan Biomedical
Genome-based Science Initiative (BGSI )
Kegiatan : Penyusunan Kebutuhan Kegiatan Penyelenggaraan
Biomedical Genome-based Science Initiative (BGSI )
Indikator Kinerja Kegiatan : Terselenggaranya Kegiatan Penyelenggaraan
Biomedical Genome-based Science Initiative (BGSI )
Jenis Keluaran output : Hasil Pengadaan Kebutuhan Penyelenggaraan
Biomedical Genome-based Science Initiative (BGSI )
Volume Keluaran (output) : 1
Satuan ukur Keluaran (output) : Dokumen Kegiatan
A. Latar Belakang
1. Dasar hukum Tusi/Kebijakan
- Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular.
- UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1)
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6374);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan
Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3609);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);
- Permenkes No.5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1141/2022
Tentang Penyelenggaraan Biomedical Genome-Based Science Initiative For
Precision Medicines Dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Berbasis
Genomika Untuk Penyakit Tertentu
2. Gambaran umum
prevalensi penyakit katastropik memiliki kecenderungan meningkat setiap tahunnya
dan masih menjadi masalah kesehatan karena menimbulkan kesakitan dan kematian
yang tinggi, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian yang lebih baik dan tepat
guna. Sementara dalam rangka peningkatan ketahanan kesehatan nasional melalui
upaya pengendalian angka kesakitan dan kematian akibat penyakit katastropik di
Indonesia, diperlukan koordinator dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang genomika biomedis untuk mendukung terapi dan pengobatan
yang mutakhir, tepat guna, dan tepat sasaran (kedokteran presisi/precision medicine)
pada pasien dengan memperhatikan adanya diversitas genomika berbagai etnis di
Indonesia. Saat ini rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna memiliki pula fungsi
penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang
kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan Kesehatan. Dalam upaya kegiatan
tersebut dibentuk Biomedical Genome-Based Science Initiative For Precision
Medicines dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Berbasis Genomika untuk
Penyakit Tertentu. Kegiatan ini melibatkan beberapa rumah sakit diantaranya RSCM,
RS Kanker Dharmais, RSUP Sanglah, Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar
Mardjono Jakarta, Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta
dan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta.
Penyelenggaraan BGSI meliputi pelaksanaan kegiatan registri pasien dengan
penyakit tertentu, mengatur penyimpanan spesimen (biobanking), pengorganisasian
pengelolaan pemeriksaan human Whole Genome Sequencing (hWGS) di Indonesia,
dan pengorganisasian pengembangan kedokteran presisi (precision medicine).
Untuk Penyimpanan specimen diperlukan fasilitas sarana dan prasarana yang
memadai untuk terselenggaranya BGSI.
Untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya diperlukan dukungan sarana dan
prasarana yang memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya, seperti
consumable dan Bahan Habis Pakai (BHP), dukungan Alat Tulis Kantor (ATK), serta
beberapa jenis reagen laboratorium. Hal tersebut penting agar operasional
laboratorium dapat berjalan dengan baik. Sehubungan dengan hal tersebut
diperlukan adanya pengadaan Consumable dan Bahan Habis Pakai Operasional
Laboratorium BGSI Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya
Kesehatan.
B. Penerima manfaat
Pemerintah dan Masyarakat dalam upaya pengendalian penyakit katastropik
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan (pelaksanaan awal)
Kegiatan penyusunan rencana awal mulai dari penentuan tempat, desain,
pemetaan alat dan bahan yang dibutuhkan dalam kegiatan BGSI , kemudian
dilanjutkan dengan melengkapi kebutuhan peralatan yang diperlukan
2. Tahapan dan waktu pelaksanaan : dilakukan melalui pengajuan, penyiapan spek
kebutuhan sampai dengan proses pengadaan
3. Waktu Pelaksanaan:
Kegiatan penyiapan penyelenggaraan BGSI ini dilakukan di gedung biorepository
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) dalam waktu 11 bulan dari
Februari – Desember 2023.
D. Biaya yang diperlukan .
Biaya yang diperlukan sebesar Rp. 114.530.000,- dibebankan pada DIPA Sekretariat
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Tahun Anggaran 2023.
Pejabat Pembuat Komitmen
Aris Hadi Indiarto, M.Sc
NIP. 197602031998031002