Pengadaan Consumables & Bahan Habis Pakai Operasional Laboratorium Bgsi Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan Dan Sumber Daya Kesehatan Ta 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49197047
Date: 26 September 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 114,530,000
Winner (Pemenang): PT Berkat Maksimal Ikhtiar
NPWP: 315533935432000
RUP Code: 43933137
Work Location: Jl Percetakan Negara No. 23 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KEGIATAN                           
         BIOMEDICAL GENOME-BASED SCIENCE INITIATIVE (BGSI )          
                           TA 2023                                   
                                                                     
                                                                     
Kementerian            : Kementerian Kesehatan RI                    
                                                                     
Unit Eselon I /II      : Badan Kebijakan dan Pembangunan Kesehatan / 
                       : Pusjak Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber
                                                                     
                         Daya Kesehatan                              
Program                : kegiatan Biomedical Genome-based Science    
                                                                     
                         Initiative (BGSI )                          
Hasil (Outcome)        : Penyelenggaraan Biobank Bagi Kegiatan Biomedical
                                                                     
                         Genome-based Science Initiative (BGSI )     
Kegiatan               : Penyusunan Kebutuhan Kegiatan Penyelenggaraan
                                                                     
                         Biomedical Genome-based Science Initiative (BGSI )
Indikator Kinerja Kegiatan : Terselenggaranya Kegiatan Penyelenggaraan
                         Biomedical Genome-based Science Initiative (BGSI )
                                                                     
Jenis Keluaran output  : Hasil Pengadaan Kebutuhan Penyelenggaraan   
                         Biomedical Genome-based Science Initiative (BGSI )
                                                                     
Volume Keluaran (output) : 1                                         
Satuan ukur Keluaran (output) : Dokumen Kegiatan                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 A. Latar Belakang                                                   
                                                                     
                                                                     
   1. Dasar hukum Tusi/Kebijakan                                     
                                                                     
       -  Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 1984 tentang
          Wabah Penyakit Menular.                                    
       -  UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran
                                                                     
          Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1)              
       -  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran
                                                                     
          Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
          Negara Republik Indonesia Nomor 5072);                     
                                                                     
       -  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu
          Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                                                     
          2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
          6374);                                                     
       -  Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan
          Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                                                     
          1995 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
          3609);                                                     
       -  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi
                                                                     
          Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126,
          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);   
                                                                     
       -  Permenkes No.5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
          Kesehatan                                                  
                                                                     
       -  Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1141/2022
          Tentang Penyelenggaraan Biomedical Genome-Based Science Initiative For
                                                                     
          Precision Medicines Dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Berbasis
          Genomika Untuk Penyakit Tertentu                           
                                                                     
                                                                     
   2. Gambaran umum                                                  
                                                                     
                                                                     
     prevalensi penyakit katastropik memiliki kecenderungan meningkat setiap tahunnya
     dan masih menjadi masalah kesehatan karena menimbulkan kesakitan dan kematian
                                                                     
     yang tinggi, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian yang lebih baik dan tepat
     guna. Sementara dalam rangka peningkatan ketahanan kesehatan nasional melalui
                                                                     
     upaya pengendalian angka kesakitan dan kematian akibat penyakit katastropik di
     Indonesia, diperlukan koordinator dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan
                                                                     
     teknologi di bidang genomika biomedis untuk mendukung terapi dan pengobatan
     yang mutakhir, tepat guna, dan tepat sasaran (kedokteran presisi/precision medicine)
                                                                     
     pada pasien dengan memperhatikan adanya diversitas genomika berbagai etnis di
     Indonesia. Saat ini rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang
                                                                     
     menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna memiliki pula fungsi
     penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang
     kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan Kesehatan. Dalam upaya kegiatan
                                                                     
     tersebut dibentuk Biomedical Genome-Based Science Initiative For Precision
     Medicines dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Berbasis Genomika untuk
                                                                     
     Penyakit Tertentu. Kegiatan ini melibatkan beberapa rumah sakit diantaranya RSCM,
     RS Kanker Dharmais, RSUP Sanglah, Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar
                                                                     
     Mardjono Jakarta, Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta
     dan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta.
                                                                     
     Penyelenggaraan BGSI meliputi pelaksanaan kegiatan registri pasien dengan
     penyakit tertentu, mengatur penyimpanan spesimen (biobanking), pengorganisasian
     pengelolaan pemeriksaan human Whole Genome Sequencing (hWGS) di Indonesia,
     dan pengorganisasian pengembangan kedokteran presisi (precision medicine).
                                                                     
     Untuk Penyimpanan specimen diperlukan fasilitas sarana dan prasarana yang
     memadai untuk terselenggaranya BGSI.                            
     Untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya diperlukan dukungan sarana dan
                                                                     
     prasarana yang memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya, seperti
     consumable dan Bahan Habis Pakai (BHP), dukungan Alat Tulis Kantor (ATK), serta
                                                                     
     beberapa jenis reagen laboratorium. Hal tersebut penting agar operasional
     laboratorium dapat berjalan dengan baik. Sehubungan dengan hal tersebut
                                                                     
     diperlukan adanya pengadaan Consumable dan Bahan Habis Pakai Operasional
     Laboratorium BGSI Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya
                                                                     
     Kesehatan.                                                      
                                                                     
                                                                     
 B. Penerima manfaat                                                 
                                                                     
                                                                     
    Pemerintah dan Masyarakat dalam upaya pengendalian penyakit katastropik
                                                                     
 C. Strategi Pencapaian Keluaran                                     
                                                                     
                                                                     
   1. Metode Pelaksanaan (pelaksanaan awal)                          
                                                                     
      Kegiatan penyusunan rencana awal mulai dari penentuan tempat, desain,
      pemetaan alat dan bahan yang dibutuhkan dalam kegiatan BGSI , kemudian
                                                                     
      dilanjutkan dengan melengkapi kebutuhan peralatan yang diperlukan
                                                                     
                                                                     
   2. Tahapan dan waktu pelaksanaan : dilakukan melalui pengajuan, penyiapan spek
      kebutuhan sampai dengan proses pengadaan                       
                                                                     
                                                                     
   3. Waktu Pelaksanaan:                                             
                                                                     
      Kegiatan penyiapan penyelenggaraan BGSI ini dilakukan di gedung biorepository
      Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) dalam waktu 11 bulan dari
      Februari – Desember 2023.                                      
 D. Biaya yang diperlukan .                                          
                                                                     
    Biaya yang diperlukan sebesar Rp. 114.530.000,- dibebankan pada DIPA Sekretariat
                                                                     
    Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Tahun Anggaran 2023.       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                  Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                  Aris Hadi Indiarto, M.Sc           
                                  NIP. 197602031998031002
Tenders also won by PT Berkat Maksimal Ikhtiar