Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengadaan Pemeliharaan Sistem pengelolaan Limbah Laboratorium Pusat Kebijakan
Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Tahun 2023
A. Pendahuluan
Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan merupakan institusi
yang berbasis laboratorium. Laboratorium selain berfungsi sebagai sarana penunjang penelitian
kesehatan juga berfungsi sebagai laboratorium rujukan untuk beberapa penyakit infectious (Avian
Influenza, Polio, campak, dan Japanese Enchepalitis) di Indonesia, yaitu sebagai ujung tombak
dalam penanganan pemeriksaan dan penegakan diagnosis secara tepat dan akurat. Sebagai
Laboratorium pasti tidak lepas dalam menghasilkan limbah yang dikeluarkan memalui saluran
pembuangan, Semua jenis limbah tersebut sangatlah berbahaya dan dibutuhkan penanganan secara
khusus dan perlu perhatian dari lembaga yang menghasilkan limbah medis. Karena akan
menyebabkan banyak permasalahan seperti penularan penyakit dan mencemarkan lingkungan.
Limbah tersebut perlulah ditangani dengan seksama. Instalasi Pengolahan Air Limbah merupakan
sistem pengolahan air limbah yang dilakukan secara terpusat yaitu terdapat bangunan yang
digunakan untuk memproses limbah cair domestik yang difungsikan secara komunal (digunakan
oleh sekelompok rumah tangga) agar lebih aman pada saat dibuang ke lingkungan, sesuai dengan
baku mutu lingkungan. Agar selalu terjamin keluaran dari air limbah laboratorium, maka diperlukan
pemeliharaan secara rutin dan dilakukan secara berkala hasil dari keluaran air limbah tersebut.
B. Sumber Pendanaan
Biaya Pekerjaan Pengadaan Pemeliharaan Sistem pengelolaan Limbah Laboratorium Pusat
Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Tahun 2023, Sumber
pendanaan kegiatan ini dibebankan pada DIPA Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan TA 2023.
C. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu Pengadaan Pemeliharaan Sistem pengelolaan Limbah Laboratorium Pusat Kebijakan Sistem
Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Tahun 2023 adalah sejak penandatanganan kontrak
sampai 30 hari kalender.
D. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus Pengadaan Pemeliharaan Sistem pengelolaan Limbah Laboratorium
Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Tahun 2023 adalah
sebagai berikut:
No. Uraian dan Spesifikasi Pekerjaan Qty Sat
1 Pemasangan Vlometer
a inlet dimensi 4 inc khusus limbah 1 Pcs
b out let dimensi 2 inc khusus limbah 1 Pcs
2 Pemasangan filterasi tank
a material fiber glas (frp)
b dimensi 10 inc
1 Set
c media pasir slica dan carbon
d pompa pendorong sentipugal pump
3 Pembuatan kolam ikan/indikator
a material pasangan bata,acian,plesteran
1 Set
b dimensi P 150cm x L 60cm x T 150cm
c pompa air mancur sumarsible pump
4 Pembuatan bak clorinator
a material pasangan bata.acian,plesteran
b dimensi 60cm x 60cm x 50cm
1 Set
c clorint tub media clorint tablet
5 Pemasangan wastapel
a material wastafel cramic merk toto
1 Unit
b pemipaan pipa ppc
6 Pergantian diffuser
a model cost bable dimensi 6inc 6 Unit
7 Penanaman baktery
a baktery serbuk 10 Kg
Pengurasan dan pembersihan tangki reactor
8
ipal
a pembersihan lumpur dan sampah
b pembersihan sarang taon/hanicom 1 Set
c pengecekan pemipaan bagian bawah
9 Pengujian air limbah
b uji lab di labkesda
1 Lot
a pengujian air limbah inled dan outled
E. Metode Pelaksanaan
Pengadaan Pemeliharaan Sistem pengelolaan Limbah Laboratorium Pusat Kebijakan Sistem
Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Tahun 2023 dengan metode pengadaan
langsung.
F. Kualifikasi Penyedia
Persyaratan khusus untuk menjadi Pengadaan Pemeliharaan Sistem pengelolaan Limbah
Laboratorium Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Tahun
2023, adalah sebagai berikut:.
1. Mempunyai pengalaman dibidang Pengadaan Pemeliharaan Sistem pengelolaan Limbah
sesuai spesifikasi teknis yang diminta;
2. Memiliki Tenaga Ahli yang berpengalaman dalam Pemeliharaan Sistem pengelolaan
Limbah sesuai spesifikasi teknis yang diminta;
G. Keluaran
Keluaran yang diminta dari penyedia Pemeliharaan Sistem pengelolaan Limbah Pusat Kebijakan
Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Tahun 2023, berfungsinya dan
terpeliharanya Alat Incenrator dengan baik dengan hasil maksimal;
H. Penutup
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman standart yang harus dipenuhi oleh penyedia
Pengadaan Pemeliharaan Sistem pengelolaan Limbah Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan
dan Sumber Daya Kesehatan Tahun 2023.
25 September 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Aris Hadi Indiarto, M.Sc
NIP. 197602031998031002