KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RSUP Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
Jalan Paccerakkang No. 67 / Jalan Pajjaiyang Daya Makassar 90241
Telepon : (0411) 512902 Faksimile : (0411) 511011
Website : ww.rstc.co.id, Email : rs.tadjuddinchalid_makassar@yahoo.co.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KONTRAK SERVICE ALAT KESEHATAN MATA MERK NIDEK
RSUP. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
TAHUN ANGGARAN 2023
1. Latar : Perkembangan di bidang jasa kesehatan tidak terlepas dari tuntutan untuk
Belakang tetap memperhatikan kualitas pelayanan sesuai dengan harapan masyarakat
sebagai pemakai jasa kesehatan. Berbagai upaya pun dilakukan dalam upaya
meningkatkan pembangunan kesehatan yang lebih berdaya guna dan efisien
sehingga dapat menjangkau semua lapisan masyarakat, meningkatkan kualitas
sumber daya, membenahi peralatan dan obat-obatan serta memperbaiki
penampilan berbagai unit pelayanan kesehatan, salah satunya rumah sakit
Rumah sakit merupakan salah satu jenis Badan Layanan Umum yang
menjadi ujung tombak dalam pembangunan kesehatan masyarakat sehingga
memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat
kesehatan masyarakat. Rumah Sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan
tentunya diharapkan dapat memberikan pelayanannya di bidang kesehatan
yang bermutu agar tercapai services excellent. Demi tercapainya pelayanan
prima tersebut penting bagi rumah sakit untuk memenuhi standar mutu, yaitu
salah satunya dengan tersedianya peralatan medis yang lengkap, dan mampu
memenuhi kebutuhan diagnosa, terapi dan rehabilitasi. Demi terciptanya
pelayanan dan keamanan tersebut penting bagi rumahsakit untuk menjaga
kualitas dan melakukan perawatan yang rutin serta berjangka terhadap
peralatan medik yang tersedia, sehingga cost yang dikeluarkan untuk
operasional bisa berfungsi seefektif mungkin dan tepat sasaran.
Agar peralatan yang di gunakan di RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
dalam kondisi aman dan terjaga, tepat guna dengan nilai keefektifan yang tingi,
maka sangat dibutuhkan kegiatan manajemen dan pengelolaan yang tepat,
bentuk pengelolaan itu meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan,
pemeliharaan dimana bertujuan agar penggunaan peralatan medis bisa tepat
guna dan dimanfaatkan secara maksimal.
Salah satu alat pendukung pelayanan pada layanan unggulan mata yang
membutuhkan alat kesehatan khusus berupa alat mata nidek yang di gunakan
untuk tindakan Penunjang medis perlu dilakukan pemeliharaan agar peralatan
medis tersebut bisa di manfaatkan secara maksimal dalam rangka mewujudkan
pelayanan yang bermutu. Untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka RSUP
dr.Tadjuddin Chalid Makassar telah merencanakan KontrakService Alat
Kesehatan Mata Merk Nidek yang tercantum dalam RKA/KL tahun 2023.
2. Maksud dan : Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Tujuan Penyedia kontrak service Alat mata Merk Nidek RSUP Dr. Tadjuddin Chalid
Makassar yang memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan
tugas.Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia dapat melaksanakan
tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
3. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai adalah terciptanya kegiatan Pekerjaan yang
komprehensif yaitu terwujudnya Kontrak Sevice Alat Kesehatan Alat mata
Merk Nidek agar dapat dimanfaatkan dan digunakan seoptimal mungkin untuk
pelayanan kepada pasien.
Ruang Lingkup
4. Lingkup : a. Lingkup kegiatan adalah Kontrak service Alat mata Merk Nidek RSUP Dr.
Pekerjaan Tadjuddin Chalid Makassar Lingkup pekerjaan, yaitu harus dapat
menyelesaikan pekerjaan dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis
dan administrasi kepada Pengguna Anggaran.
b. Kontrak service Alat mata Merk Nidek secara administrasi maupun teknis
meliputi persyaratan yang terkait dengan:
- Keselamatan dan keamanan Penggunaan Alat Kesehatan Mata Merk
Nidek;
- Fungsional Alat Kesehatan Alat Kesehatan Mata Merk Nidek;
5. Keluaran1 : Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini, adalah :
Melaksanakan pekerjaan perbaikan yang menyangkut kuantitas, kualitas,
biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat dicapai
wujud akhir berfungsinya Alat Kesehatan Mata Merk Nidek dan dapat
digunakan oleh user untuk pelayanan pasien di RSUP dr.Tadjuddin Chalid
Makassar .
6. Jangka Waktu : 93 ( Sembilan Puluh Tiga ) hari kalender / 3 bulan (Oktober-desember)
Penyelesaian
Pekerjaan
7. Produksi dalam : Semua kegiatan pekerjaan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
Negeri wilayah Negara Republik Indonesia
Lampiran : Kerangka Acuan Kerja Kontrak Service X-Ray
etahui : Makassar, 20 Januari 2023
Direktur Utama RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar Pejabat Pembuat Komitmen
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
Prof. Dr. Mansyur Arif, Ph.D, Sp.PK (K) Dr. Muhammad Saleh AY, M.Kes
NIP. 19641104 199002 1 001 NIP.19660809 200212 1 004