Perbaikan Alat Kesehatan Lainnya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49261047
Date: 2 October 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Dr Tadjudin Chalid Makassar
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,240,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 83,749,500
RUP Code: 43795261
Work Location: Jl.Pajjaiyang No.67 - Makassar (Kota)
Participants: 0
Attachment
KEMENTERIAN  KESEHATAN  REPUBLIK INDONESIA                    
             DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN                      
                 RSUP Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR                       
          Jalan Paccerakkang No. 67 / Jalan Pajjaiyang Daya Makassar 90241
                Telepon : (0411) 512902 Faksimile : (0411) 511011         
        Website : ww.rstc.co.id, Email : rs.tadjuddinchalid_makassar@yahoo.co.id
                                                                          
                                                                          
                   KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
                                                                          
        KONTRAK  SERVICE ALAT KESEHATAN  MATA  MERK  NIDEK                
                                                                          
                 RSUP. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR                          
                       TAHUN ANGGARAN   2023                              
                                                                          
 1. Latar       :    Perkembangan di bidang jasa kesehatan tidak terlepas dari tuntutan untuk
   Belakang       tetap memperhatikan kualitas pelayanan sesuai dengan harapan masyarakat
                  sebagai pemakai jasa kesehatan. Berbagai upaya pun dilakukan dalam upaya
                  meningkatkan pembangunan kesehatan yang lebih berdaya guna dan efisien
                  sehingga dapat menjangkau semua lapisan masyarakat, meningkatkan kualitas
                  sumber daya, membenahi peralatan dan obat-obatan serta memperbaiki
                  penampilan berbagai unit pelayanan kesehatan, salah satunya rumah sakit
                     Rumah sakit merupakan salah satu jenis Badan Layanan Umum yang
                  menjadi ujung tombak dalam pembangunan kesehatan masyarakat sehingga
                  memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat
                  kesehatan masyarakat. Rumah Sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan
                  tentunya diharapkan dapat memberikan pelayanannya di bidang kesehatan
                  yang bermutu agar tercapai services excellent. Demi tercapainya pelayanan
                                                                          
                  prima tersebut penting bagi rumah sakit untuk memenuhi standar mutu, yaitu
                  salah satunya dengan tersedianya peralatan medis yang lengkap, dan mampu
                  memenuhi kebutuhan diagnosa, terapi dan rehabilitasi. Demi terciptanya
                  pelayanan dan keamanan tersebut penting bagi rumahsakit untuk menjaga
                  kualitas dan melakukan perawatan yang rutin serta berjangka terhadap
                  peralatan medik yang tersedia, sehingga cost yang dikeluarkan untuk
                  operasional bisa berfungsi seefektif mungkin dan tepat sasaran.
                     Agar peralatan yang di gunakan di RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
                  dalam kondisi aman dan terjaga, tepat guna dengan nilai keefektifan yang tingi,
                  maka sangat dibutuhkan kegiatan manajemen dan pengelolaan yang tepat,
                  bentuk pengelolaan itu meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan,
                  pemeliharaan dimana bertujuan agar penggunaan peralatan medis bisa tepat
                  guna dan dimanfaatkan secara maksimal.                  
                    Salah satu alat pendukung pelayanan pada layanan unggulan mata yang
                  membutuhkan alat kesehatan khusus berupa alat mata nidek yang di gunakan
                  untuk tindakan Penunjang medis perlu dilakukan pemeliharaan agar peralatan
                  medis tersebut bisa di manfaatkan secara maksimal dalam rangka mewujudkan
                                                                          
                  pelayanan yang bermutu. Untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka RSUP
                  dr.Tadjuddin Chalid Makassar telah merencanakan KontrakService Alat
                  Kesehatan Mata Merk Nidek yang tercantum dalam RKA/KL tahun 2023.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 2. Maksud dan  :    Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
   Tujuan         Penyedia kontrak service Alat mata Merk Nidek RSUP Dr. Tadjuddin Chalid
                  Makassar yang memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus
                                                                          
                  dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan
                  tugas.Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia dapat melaksanakan
                  tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
                  sesuai KAK ini.                                         
                                                                          
 3. Sasaran     : Sasaran yang ingin dicapai adalah terciptanya kegiatan Pekerjaan yang
                  komprehensif yaitu terwujudnya Kontrak Sevice Alat Kesehatan Alat mata
                  Merk Nidek agar dapat dimanfaatkan dan digunakan seoptimal mungkin untuk
                  pelayanan kepada pasien.                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              Ruang Lingkup                               
                                                                          
 4. Lingkup     : a. Lingkup kegiatan adalah Kontrak service Alat mata Merk Nidek RSUP Dr.
   Pekerjaan         Tadjuddin Chalid Makassar Lingkup pekerjaan, yaitu harus dapat
                     menyelesaikan pekerjaan dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis
                     dan administrasi kepada Pengguna Anggaran.           
                  b. Kontrak service Alat mata Merk Nidek secara administrasi maupun teknis
                     meliputi persyaratan yang terkait dengan:            
                     -  Keselamatan dan keamanan Penggunaan Alat Kesehatan Mata Merk
                        Nidek;                                            
                     -  Fungsional Alat Kesehatan Alat Kesehatan Mata Merk Nidek;
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 5. Keluaran1   : Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
                  ini, adalah :                                           
                    Melaksanakan pekerjaan perbaikan yang menyangkut kuantitas, kualitas,
                     biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat dicapai
                     wujud akhir berfungsinya Alat Kesehatan Mata Merk Nidek dan dapat
                     digunakan oleh user untuk pelayanan pasien di RSUP dr.Tadjuddin Chalid
                     Makassar .                                           
                                                                          
                                                                          
 6. Jangka Waktu : 93 ( Sembilan Puluh Tiga ) hari kalender / 3 bulan (Oktober-desember)
   Penyelesaian                                                           
   Pekerjaan                                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 7. Produksi dalam : Semua kegiatan pekerjaan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
   Negeri         wilayah Negara Republik Indonesia                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  Lampiran     : Kerangka Acuan Kerja Kontrak Service X-Ray               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
etahui :                                Makassar, 20 Januari 2023         
Direktur Utama RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar Pejabat Pembuat Komitmen
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran          RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Prof. Dr. Mansyur Arif, Ph.D, Sp.PK (K) Dr. Muhammad Saleh AY, M.Kes      
NIP. 19641104 199002 1 001              NIP.19660809 200212 1 004