KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD PENDAMPINGAN DAN SURVEILLANCE ISO
DALAM RANGKA EVALUASI AUDIT INTERNAL DAN SURVEY KEPUASAN PELANGGAN
A. LATAR BELAKANG
Sebagaimana kita ketahui bersama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2023, dimana
disebutkan bahwa Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik
wajib memiliki STR yang diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri setelah memenuhi
persyaratan, serta STR berlaku seumur hidup. Ketentuan terkait Registrasi ini akan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menyelenggarakan fungsi pelaksanaan
dukungan registrasi Tenaga Kesehatan. Target indikator kinerja Sekretariat KTKI pada tahun
2023 “persentase STR tenaga kesehatan yang diterbitkan tepat waktu sesuai janji layanan”
sebesar 100%. Pada tahun 2022 layanan dukungan penerbitan e-STR tenaga kesehatan
telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu 9001:2015 dan memperoleh sertifikasi ISO
9001:2015 dari Lembaga independent sertifikasi TUV Rheinland.
Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan fasilitasi di bidang Registrasi perlu
mengukur tingkat kepuasan pelanggan diantaranya Tenaga Kesehatan (pemohon yang
mengajukan STR) dan Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan melalui survey kepuasan
pelanggan pada semester II tahun 2023.
Pada tahun 2023, akan dilaksanakan audit sertifikasi ISO Sistem Manajemen Mutu
9001:2015 dan pada tanggal 3 – 4 Oktober akan dilaksanakan audit Internal ISO 9001:2015
sehingga Sekretariat KTKI akan menyelenggarakan kegiatan fullboard Pendampingan dan
Surveillance ISO yang bertujuan untuk melakukan evaluasi audit internal tersebut serta
memaparkan hasil survey kepuasan pelanggan.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
2. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan
Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat KTKI;
6. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/ MENKES/ 1911/ 2023 tentang
Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca
Terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023;
7. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/ MENKES/ 1911/ 2023 tentang
Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca
Terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023.
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Menyediakan hotel untuk menyelenggarakan kegiatan Fullboard Pendampingan dan
Surveillance ISO.
2. TUJUAN
Mendapat hotel sesuai ruang lingkup.
D. NAMA ORGANISASI PENGADAAN JASA LAINNYA:
1. K/L/D/I : Sekretariat KTKI
2. PPK : Yenny Sulistyowati, S.P., MKM
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana yang diperlukan membiayai Pengadaan Paket Meeting Fullboard
Pendampingan dan Surveillance ISO berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Tenaga Kesehataan SP-DIPA 024.12.1.630870/2023 tanggal 30 November 2022 dan
Kode Akun 6813.PDH.001.051.E.524119
2. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan Rp 180.840.000 (Seratus delapan puluh juta
delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
F. RUANG LINGKUP
1. Pengadaan paket meeting Fullboard Pendampingan dan Surveillance ISO:
- Penyediaan akomodasi untuk 110 Peserta selama 3 (tiga) hari 2 malam yaitu
Peserta Twin Sharing (55 kamar).
- 2x makan pagi, 2x makan siang, 2x makan malam dan 4x Coffee break dan snack
- Menyediakan ruang pertemuan dengan kapasitas 110 orang
- Menyediakan jaringan internet yang stabil
- LAN Cable untuk Host Zoom
- Menyediakan 2 Unit Screen, 2 Proyektor dan 1 Flipchart, Standar Sound System (4-
5 Microphone) dan Mixer Sound
- Operator/ Teknisi/ Staf/ Pegawai Hotel yang stand by di ruang pertemuan selama
acara berlangsung
- Panggung/ Stage dan hiasan taman untuk Narasumber
- Set up ruangan round table
- Free Parking untuk seluruh peserta
- Menyediakan fasilitas penunjang seperti: Notes dan Pulpen.
2. Lokasi pengadaan pekerjaan/pengadaan paket meeting Fullboard Pendampingan dan
Surveillance ISO bertempat di Bekasi, Jawa Barat.
3. Makan utama dilaksanakan di restaurant
G. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpilihnya penyedia (hotel)
yang dapat memfasilitasi kegiatan Fullboard Pendampingan dan Surveillance ISO.
H. KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Presiden
Nomor 16 tahun 2018
2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha.
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir bak dilingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun
4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
dalam Pengadaan Barang/ Jasa.
5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani Penyedia Barang/Jasa.
6. Memiliki surat izin usaha (SIUP) kategori KBLI 55110/5511/55112/68110
7. Penyedia telah terdaftar di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Kementerian Kesehatan.
8. Telah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE)
dari Kemenparekraf RI.
I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Paket
Meeting Fullboard Pendampingan dan Surveillance ISO dalam rangka Evaluasi Audit Internal
dan Survey Kepuasan Pelanggan adalah selama 3 (tiga) hari tanggal 5 – 7 Oktober 2023.
Pejabat Pembuat Komitmen,
Yenny Sulistyowati, SP, MKM
NIP. 198201132006042003