Pengadaan Paket Meeting Fullboard Pendampingan Dan Surveillance Iso Dalam Rangka Evaluasi Audit Internal Dan Survey Kepuasan Pelanggan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49292047
Date: 4 October 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 789,120,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 180,840,000
Winner (Pemenang): Hotel Aston Imperial Bekasi/PT. Makmur Abadi Mulia
NPWP: 3*5**1****32**0
RUP Code: 43819897
Work Location: - - Bekasi (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                                
PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD PENDAMPINGAN DAN SURVEILLANCE ISO       
                                                                          
 DALAM RANGKA EVALUASI AUDIT INTERNAL DAN SURVEY KEPUASAN PELANGGAN       
                                                                          
                                                                          
A. LATAR BELAKANG                                                         
     Sebagaimana kita ketahui bersama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
  Kesehatan telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2023, dimana
                                                                          
  disebutkan bahwa Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik
  wajib memiliki STR yang diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri setelah memenuhi
                                                                          
  persyaratan, serta STR berlaku seumur hidup. Ketentuan terkait Registrasi ini akan diatur
  lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.                               
                                                                          
     Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menyelenggarakan fungsi pelaksanaan
  dukungan registrasi Tenaga Kesehatan. Target indikator kinerja Sekretariat KTKI pada tahun
                                                                          
  2023 “persentase STR tenaga kesehatan yang diterbitkan tepat waktu sesuai janji layanan”
  sebesar 100%. Pada tahun 2022 layanan dukungan penerbitan e-STR tenaga kesehatan
                                                                          
  telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu 9001:2015 dan memperoleh sertifikasi ISO
  9001:2015 dari Lembaga independent sertifikasi TUV Rheinland.           
     Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan fasilitasi di bidang Registrasi perlu
                                                                          
  mengukur tingkat kepuasan pelanggan diantaranya Tenaga Kesehatan (pemohon yang
  mengajukan STR) dan Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan melalui survey kepuasan
                                                                          
  pelanggan pada semester II tahun 2023.                                  
     Pada tahun 2023, akan dilaksanakan audit sertifikasi ISO Sistem Manajemen Mutu
                                                                          
  9001:2015 dan pada tanggal 3 – 4 Oktober akan dilaksanakan audit Internal ISO 9001:2015
  sehingga Sekretariat KTKI akan menyelenggarakan kegiatan fullboard Pendampingan dan
                                                                          
  Surveillance ISO yang bertujuan untuk melakukan evaluasi audit internal tersebut serta
  memaparkan hasil survey kepuasan pelanggan.                             
                                                                          
                                                                          
B. DASAR HUKUM                                                            
                                                                          
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;                 
  2. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
     Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;       
                                                                          
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
     peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                                                                          
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan
     Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan;                   
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
     Sekretariat KTKI;                                                    
                                                                          
  6. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/ MENKES/ 1911/ 2023 tentang
     Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca
                                                                          
     Terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023;                                    
  7. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/ MENKES/ 1911/ 2023 tentang
     Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca
                                                                          
     Terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023.                                    
  8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
                                                                          
     Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
     Pemerintah Melalui Penyedia.                                         
                                                                          
                                                                          
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                          
  1. MAKSUD                                                               
     Menyediakan hotel untuk menyelenggarakan kegiatan Fullboard Pendampingan dan
                                                                          
     Surveillance ISO.                                                    
  2. TUJUAN                                                               
     Mendapat hotel sesuai ruang lingkup.                                 
                                                                          
                                                                          
D. NAMA ORGANISASI PENGADAAN JASA LAINNYA:                                
  1. K/L/D/I : Sekretariat KTKI                                           
                                                                          
  2. PPK  : Yenny Sulistyowati, S.P., MKM                                 
                                                                          
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                        
                                                                          
  1. Sumber dana yang diperlukan membiayai Pengadaan Paket Meeting Fullboard
     Pendampingan dan Surveillance ISO berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal
                                                                          
     Tenaga Kesehataan SP-DIPA 024.12.1.630870/2023 tanggal 30 November 2022 dan
     Kode Akun 6813.PDH.001.051.E.524119                                  
                                                                          
  2. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan Rp 180.840.000 (Seratus delapan puluh juta
     delapan ratus empat puluh ribu rupiah)                               
F. RUANG LINGKUP                                                          
                                                                          
  1. Pengadaan paket meeting Fullboard Pendampingan dan Surveillance ISO: 
     -  Penyediaan akomodasi untuk 110 Peserta selama 3 (tiga) hari 2 malam yaitu
                                                                          
        Peserta Twin Sharing (55 kamar).                                  
     -  2x makan pagi, 2x makan siang, 2x makan malam dan 4x Coffee break dan snack
     -  Menyediakan ruang pertemuan dengan kapasitas 110 orang            
     -  Menyediakan jaringan internet yang stabil                         
                                                                          
     -  LAN Cable untuk Host Zoom                                         
     -  Menyediakan 2 Unit Screen, 2 Proyektor dan 1 Flipchart, Standar Sound System (4-
                                                                          
        5 Microphone) dan Mixer Sound                                     
     -  Operator/ Teknisi/ Staf/ Pegawai Hotel yang stand by di ruang pertemuan selama
        acara berlangsung                                                 
                                                                          
     -  Panggung/ Stage dan hiasan taman untuk Narasumber                 
     -  Set up ruangan round table                                        
                                                                          
     -  Free Parking untuk seluruh peserta                                
     -  Menyediakan fasilitas penunjang seperti: Notes dan Pulpen.        
                                                                          
  2. Lokasi pengadaan pekerjaan/pengadaan paket meeting Fullboard Pendampingan dan
     Surveillance ISO bertempat di Bekasi, Jawa Barat.                    
                                                                          
  3. Makan utama dilaksanakan di restaurant                               
                                                                          
                                                                          
G. PRODUK YANG DIHASILKAN                                                 
  Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpilihnya penyedia (hotel)
                                                                          
  yang dapat memfasilitasi kegiatan Fullboard Pendampingan dan Surveillance ISO.
                                                                          
                                                                          
H. KUALIFIKASI PENYEDIA                                                   
   1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai dengan
      ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
                                                                          
      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Presiden
      Nomor 16 tahun 2018                                                 
                                                                          
   2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan   
      kegiatan/usaha.                                                     
                                                                          
   3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam
      kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir bak dilingkungan pemerintah maupun swasta,
                                                                          
      termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri
      kurang dari 3 (tiga) tahun                                          
                                                                          
   4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
      dalam Pengadaan Barang/ Jasa.                                       
   5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
                                                                          
      dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
      sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang
      ditandatangani Penyedia Barang/Jasa.                                
                                                                          
   6. Memiliki surat izin usaha (SIUP) kategori KBLI 55110/5511/55112/68110
   7. Penyedia telah terdaftar di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
                                                                          
      Kementerian Kesehatan.                                              
   8. Telah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE)
      dari Kemenparekraf RI.                                              
                                                                          
I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN                                      
  Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Paket
                                                                          
  Meeting Fullboard Pendampingan dan Surveillance ISO dalam rangka Evaluasi Audit Internal
  dan Survey Kepuasan Pelanggan adalah selama 3 (tiga) hari tanggal 5 – 7 Oktober 2023.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  Pejabat Pembuat Komitmen,               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 Yenny Sulistyowati, SP, MKM              
                                 NIP. 198201132006042003