KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)
KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN TA 2022
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan RI
Unit Eselon I/II : Sekretariat Jenderal/
Biro Perencanaan dan Anggaran
Program : Program Dukungan Manajemen SDM
Sasaran Program : Meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan dan pemberian dukungan
manajemen Kementerian Kesehatan
Indikator Kinerja Program : 1. Persentase Provinsi yang mendapatkan
penguatan dalam penyelenggaraan SPM
Bidang Kesehatan Prov dan Kab/Kota
2. Persentase Provinsi dengan anggaran
kesehatan daerah dalam APBD yang
sesuai dengan prioritas nasional di bidang
Kesehatan
Kegiatan : Perencanaan dan Penganggaran Program
Pembangunan Kesehatan
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya Kualitas Perencanaan dan
Penganggaran Program Pembangunan
Kesehatan
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Nilai kinerja penganggaran Kementerian
Kesehatan
2. Persentase Provinsi yang mendapatkan
penguatan dalam penyelenggaraan SPM
Bidang Kesehatan Prov dan Kab/Kota
3. Persentase Provinsi dengan anggaran
Kesehatan daerah dalam APBD yang
sesuai dengan prioritas nasionaI bidang
Kesehatan
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses
Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional;
e. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional 2020 – 2024;
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Page 1 of 5
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
g. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Rencana Strategi Kementerian Kesehatan Tahun 2020 – 2024.
2. Gambaran Umum Singkat
a. Latar Belakang
Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh
kesinambungan antar upaya program dan sektor, serta kesinambungan dengan
upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh periode sebelumnya. Secara
nasional kualitas kesehatan masyarakat telah meningkat, hal ini dapat terlihat
dari nilai IPKM tahun 2018 yang mengalami peningkatan dibandingkan IPKM
tahun 2013. Status gizi pada balita di Indonesia mengalami perbaikan, selain itu
kesehatan ibu di Indonesia juga membaik terlihat dari meningkatnya proporsi
pemeriksaan kehamilan, persalinan di fasilitas kesehatan dan pelayanan
kunjungan nifas lengkap. Namun perlu menjadi perhatian adalah penurunan data
cakupan imunisasi dasar lengkap pada anak umur 12-23 bulan.
Hasil Riskesdas 2018 menetapkan 12 indikator kesehatan utama yang
diukur dalam Riskesdas 2018 antara lain morbiditas (Penyakit Tidak Menular
dan Penyakit Menular), disabilitas, cedera, kesehatan lingkungan (higienis,
sanitasi, jamban, air dan perumahan), pengetahuan dan sikap terhadap HIV,
perilaku kesehatan (pencarian pengobatan, penggunaan tembakau, minum
alkohol, aktivitas fisik, perilaku konsumsi makanan berisiko), berbagai aspek
mengenai pelayanan kesehatan (akses dan cakupan kesehatan) dan status gizi,
serta status kesehatan gigi dan mulut. Berdasarkan hasil Riskesdas 2018,
menyatakan bahwa sebanyak 200 kabupaten/kota memiliki IPKM di bawah rata-
rata IPKM Nasional. Sebagian besar kabupaten/kota tersebut berada di wilayah
lndonesia Timur.
Upaya pemerintah untuk mengatasi kesenjangan antara lain dengan
meningkatkan pembiayaan kesehatan. Berbagai sumber kesehatan terus
ditingkatkan. Dana Alokasi Khusus bidang kesehatan terus meningkat, pada
tahun 2014 sebesar Rp.2,95 Trilun, dan pada tahun 2020 menjadi Rp.29,799
Trilun. Di samping DAK Bidang kesehatan, daerah juga dapat memanfaatkan
sumber anggaran lainnya untuk kesehatan seperti; Anggaran Dana Desa, Cukai
rokok, Dana Otonomi Khusus, dana kapitasi JKN, dan sebagainya.
Pemeringkatan IPKM provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dimanfaatkan
sebagai dasar perencanaan program pembangunan kesehatan di
kabupaten/kota, sebagai bahan advokasi untuk memperbaiki peringkat dengan
melakukan prioritas program kesehatan beserta sumber dayanya dan juga
sebagai dasar penentuan alokasi dana bantuan kesehatan dari Pusat ke Daerah
atau dari Provinsi ke Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah bisa juga
menggunakan hasil IPKM sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja
program di masing – masing daerah.
Page 2 of 5
Secara nasional kualitas kesehatan masyarakat telah meningkat, akan
tetapi disparitas status kesehatan antar tingkat sosial ekonomi, antar kawasan,
dan antar perkotaan-perdesaan masih cukup tinggi. Angka kematian bayi dan
angka kematian balita pada golongan termiskin hampir empat kali lebih tinggi
dari golongan terkaya. Selain itu, angka kematian bayi dan angka kematian ibu
melahirkan lebih tinggi di daerah perdesaan, di kawasan timur Indonesia, serta
pada penduduk dengan tingkat pendidikan rendah. Persentase anak balita yang
berstatus gizi kurang dan buruk di daerah perdesaan lebih tinggi dibandingkan
daerah perkotaan. Hasil Riskesdas 2013, proporsi bayi lahir pendek, terendah di
Provinsi Bali (9,6%) dan tertinggi di Provinsi NTT (28,7%) atau tiga kali lipat
dibandingkan yang terendah.
Salah satu indikatror kinerja kegiatan Biro Perencanaan dan Anggaran
dalam Renstra Kementerian Kesehatan adalah presentase Kabupaten/Kota
dengan IPKM dibawah rata-rata nasional yang telah melakukan perbaikan tata
kelola program kesehatan, untuk itu Biro Perencanaan dan Anggaran melakukan
intervensi dalam penyusunan rencana kerja dan melakukan penilaian rencana
kerja dinas kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan Permendagri No. 86
Tahun 2017.
B. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dalam kegiatan intervensi ini adalah seluruh aspek yang
berperan dalam program kesehatan di pusat dan daerah.
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Kompetensi SDM dalam
Penilaian Renja Pemda dan Peningkatan Kapasitas Perencana Dalam Penyusunan
Renja Kab./Kota Dalam Rangka Penguatan Tata Kelola Program Kesehatan
dilaksanakan dengan metode swakelola dan kontraktual.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
1) Peningkatan Kapasitas Kompetensi SDM Dalam Penilaian Renja Pemda dan
Peningkatan Kapasitas Perencana Dalam Penyusunan Renja Kab./Kota
Dalam Rangka Penguatan Tata Kelola Program Kesehatan.
Peningkatan Kapasitas Kompetensi SDM dalam penilaian Renja Pemda dan
Peningkatan Kapasitas Perencana Dalam Penyusunan Renja Kab./Kota Dalam
Rangka Penguatan Tata Kelola Program Kesehatan. Bentuk kegiatan yang
dilakukan adalah:
a. Fullboard Meeting
Fullboard Meeting terbagi menjadi 2 (dua) kegiatan :
1) Peningkatan kapasitas kompetensi SDM dalam Penilaian Renja Pemda.
2) Peningkatan Kapasitas Perencana Dalam Penyusunan Renja Kab./Kota
Dalam Rangka Penguatan Tata Kelola Program Kesehatan
Kegiatan ini dilaksanakan dengan substansi bagaimana penyusunan renja
yang baik sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017 serta peningkatan
Page 3 of 5
kapasitas perencana dalam penyusunan renja Kab./Kota dalam rangka
penguatan tata kelola program kesehatan.
Adapun peserta dalam kegiatan Fullboard Meeting ini adalah :
1) Peningkatan Kapasitas Kompetensi SDM Dalam Penilaian Renja Pemda
Peserta :
- Ketua Tim Kerja Biro Perencanaan dan Anggaran
- Pejabat Fungsional Biro Perencanaan dan Anggaran
- Staf Keuangan dan Fungsional Umum
2) Peningkatan Kapasitas Perencana Dalam Penyusunan Renja Kab./Kota
Dalam Rangka Penguatan Tata Kelola Program Kesehatan.
Peserta :
- Ketua Tim Kerja Biro Perencanaan dan Anggaran
- Pejabat Fungsional Biro Perencanaan dan Anggaran
- Staf Keuangan dan Fungsional Umum
- Tim Perencana Dinas Kesehatan Kab./Kota terpilih.
Kegiatan ini dilaksanakan di bulan November – Desember Tahun 2023.
Narasumber kegiatan ini adalah :
1. Bappenas
2. Kemendagri
3. Tim Universitas
4. Adinkes
b. Peningkatan Kapasitas Kompetensi SDM dalam Penilaian Renja Pemda
Dalam Rangka peningkatan kapasitas kompetensi SDM dalam penilaian
Renja Pemda diharapkan peserta (Tim penilai renja roren) memahami tata
cara penyusunan renja PD Dinas Kesehatan Kab./Kota.
c. Peningkatan Kapasitas Perencana Dalam Penyusunan Renja KAb./Kota
Dalam Rangka Penguatan Tata Kelola Program Kesehatan.
Dalam rangka peningkatan kapsitas perencana dalam penyusunan Renja
Kab./Kota dalam rangka penguatan tata kelola program kesehatan terhadap
kualitas renja yang dibuat oleh dinas kesehatan kabupaten/kota yang menjadi
lokus intervensi, maka perlu dilakukan penilaian kualitas renja dengan
membandingkan dokumen renja dengan tools penilaian yang telah ditentukan,
serta melihat apakah renja yang disusun telah menjawab permasalahan yang
dihadapi daerah berdasarkan data yang ada di daerah.
Penilaian dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Anggaran yang telah
mengikuti kegiatan kapasitas kompetensi SDM dalam penilaian renja pemda
dan berdasarkan SK dari Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran.
3. Sasaran Kegiatan Pelaksanaan Intervensi Tata Kelola Program Kesehatan
Berdasarkan Riset kesehatan dasar tahun 2018, kabupaten/kota yang mempunyai
IPKM dibawah rata-rata nasional sebanyak 275 kab./kota. Rincian target dan
realisasi penilaian renja adalah sebaga berikut :
Page 4 of 5
D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Kurun waktu pencapaian keluaran adalah dari bulan November sd Desember Tahun
2022
E. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Kegiatan ini dibebankan pada DIPA Satker Biro Keuangan dan BMN yang bersumber
dari dana Hibah World Bank (DFAT Trust Fund). Biaya yang diperlukan untuk kegiatan
ini sebesar Rp. 916.680.000,- (Sembilan Ratus Enam Belas Juta Enam Ratus
Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Mengetahui,
Biro Perencanaan dan Anggaran
Liendha Andajani
Page 5 of 5