KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD
TINDAK LANJUT PENGEMBANGAN MODUL E-LEARNING TENAGA KESEHATAN
TAHUN 2023
A. LATAR BELAKANG
Salah satu kunci keberhasilan dalam mencapai pembangunan kesehatan yang
optimal adalah Tenaga Kesehatan, Tenaga Kesehatan memiliki peranan penting untuk
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar
masyarakat mampu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat
sehingga terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Dalam penyelenggaraannya, upaya kesehatan harus dilakukan oleh Tenaga
Kesehatan yang bertanggung jawab, memiliki etik, keahlian, dan kewenangan yang secara
terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan;
sertifikasi; registrasi; perizinan; serta pembinaan; pengawasan; dan pemantauan agar
penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan bahwa setiap Tenaga Kesehatan wajib memiliki
Surat Tanda Registrasi (STR). STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga
Kesehatan yang telah mengikuti Uji Kompetensi dan memiliki Sertifikat Kompetensi. STR
berlaku selama 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 tahun sekali setelah
memenuhi persyaratan. Adapun salah satu persyaratan yang dimaksud diantaranya
pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dalam lima ranah kegiatan Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) yaitu pembelajaran, praktik pelayanan,
pengabdian masyarakat, publikasi ilmiah, dan pengembangan IPTEK. Untuk memenuhi
kecukupan SKP, setiap Tenaga Kesehatan wajib mengikuti pedoman Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB).
Dalam rangka mendukung ranah pembelajaran P2KB, Sekretariat KTKI bertugas
untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi bagi KTKI dalam melakukan
pembinaan Tenaga Kesehatan. Adapun salah satu dukungan yang diberikan oleh
Sekretariat KTKI yaitu pengembangan aplikasi pembelajaran online yang dikenal dengan
Sistem Informasi Edukasi Tenaga Kesehatan (SIEDUNAKES). SIEDUNAKES dilengkapi
dengan fasilitas e-learning seperti modul, video pembelajaran dan soal ujian, serta
e-sertifkat untuk Tenaga Kesehatan.
Untuk mengoptimalkan SIEDUNAKES sebagai media peningkatan kompetensi
Nakes, diperlukan penguatan terhadap penyelenggaraan kegiatan E-Learning Tenaga
Kesehatan (SIEDUNAKES). Penguatan tersebut dapat berupa penyusunan konten
pembelajaran yang menarik, interaktif, sesuai dengan kebutuhan Nakes di fasyankes, serta
peningkatkan peran OP dalam mendukung kegiatan e-learning bagi Tenaga Kesehatan.
Dengan telah terbentuknya KTKI dan Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, Sekretariat
KTKI menyelenggarakan kegiatan fullboard Tindak Lanjut Pengembangan Modul
E-learning Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan peran Konsil masing-masing Tenaga
Kesehatan dalam melakukan pembinaan keprofesian Tenaga Kesehatan.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
4. Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
5. Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2022 tentang
Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Fungsi,
Tugas dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
10. Permenkes Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan
Tahun 2020-2024;
11. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi
Kompetensi Kerja Nasional;
12. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
13. Permenkes No. 29 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KTKI;
14. Permenkes No. 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan;
15. Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia;
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Menyediakan fasilitas untuk menyelenggarakan kegiatan fullboard Tindak Lanjut
Pengembangan Modul E-Learning Tenaga Kesehatan, baik dari sisi akomodasi maupun
ruang pertemuan beserta fasilitas penunjang pertemuan.
2. TUJUAN
Memperoleh penyedia yang dapat memberikan fasilitas sesuai dengan spesifikasi yang
telah ditentukan.
D. NAMA ORGANISASI
PENGADAAN JASA LAINNYA:
a. K/L/D/I : Sekretariat KTKI
b. PPK : Yenny Sulistyowati, SP., MKM
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan membiayai Pengadaan Paket Meeting fullboard Tindak
Lanjut Pengembangan Modul E-Learning Tenaga Kesehatan, berasal dari DIPA Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan SP-DIPA 024.12.630870/2023 tanggal 30
November 2022, dengan MAK: 6813.BDC.001.053.A.524119 dan menggunakan
sumber dana RM (Rupiah Murni)
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan Rp. 123.300.000 (Seratus Dua Puluh Tiga Juta
Tiga Ratus Ribu Rupiah)
F. RUANG LINGKUP
1. Pengadaan paket Meeting Fullboard Tindak Lanjut Pengembangan Modul E-Learning
Tenaga Kesehatan, berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga
Kesehatan Tahun 2023 :
- Penyediaan akomodasi untuk 80 peserta selama 3 (tiga) hari 2 malam
- Wajib Single Room untuk Ketua KTKI, Wakil Ketua KTKI, Sekretaris KTKI, Ketua MTKI
(Periode 2014-2022) dan Ketua Divisi MTKI (Periode 2014-2022) serta Pejabat
Struktural Sekretariat KTKI (7 kamar)
- Peserta Twin Sharing (34 kamar)
- 2x makan pagi, 2x makan siang dan 2x makan malam
- 4x Coffee Break dan Snack
- Menyediakan ruang pertemuan dengan kapasitas 75 orang
- LAN Cable untuk Host Zoom
- Menyediakan Jaringan Internet yang stabil minimal 50 Mbps dedicated untuk kapasitas
zoom meeting 100 peserta luring
- Menyediakan 2 unit screen, 2 proyektor dan 1 flipchart, standar sound system (4-5
Microphone) dan Mixer Sound
- Panggung/ Stage dan hiasan taman untuk narasumber
- Set up ruangan round table
- Free parking untuk seluruh peserta
- Menyediakan fasilitas penunjang seperti: Notes, Pulpen, untuk seluruh peserta selama
2 hari (diberikan 1x/ per hari)
2. Lokasi pengadaan pekerjaan/ pengadaan paket meeting Fullboard Tindak Lanjut
Pengembangan Modul E-Learning Tenaga Kesehatan, berasal dari DIPA Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Tahun 2023 di Tangerang, Banten.
3. Menugaskan staf/ pegawai diruang pertemuan selama acara berlangsung
4. Makan utama dilaksanakan di restaurant
G. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpilihnya penyedia (hotel)
yang dapat memfasilitasi kegiatan Fullboard Tindak Lanjut Pengembangan Modul
E-Learning Tenaga Kesehatan, berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga
Kesehatan Tahun 2023.
H. KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Presiden
Nomor 16 tahun 2018.
2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha.
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/ Jasa yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun
4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
dalam Pengadaan Barang/ Jasa.
5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/ atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani Penyedia Barang/ Jasa
6. Memiliki surat izin usaha (SIUP) kategori KBLI 55110/5511/55112/6811
7. Penyedia telah terdaftar di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Kementerian Kesehatan.
8. Telah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environtment Sustainability (CHSE)
dari Kemenparekraf RI
I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanaan pekerjaan Pengadaan Paket
Meeting Fullboard Tindak Lanjut Pengembangan Modul E-Learning Tenaga Kesehatan,
berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Tahun 2023 adalah
selama 3 (tiga) hari tanggal 12 s.d 14 Oktober 2023.
Pejabat Pembuat Komitmen
Yenny Sulistyowati SP, MKM