Paket Meeting Fullboard Tindak Lanjut Pengembangan Modul E-Learning Tenaga Kesehatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49344047
Date: 10 October 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 369,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 123,300,000
Winner (Pemenang): PT Istana Alam Raya
NPWP: 7*6**3****13**0
RUP Code: 43849474
Work Location: - - Tangerang Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                               
               PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD                        
                                                                        
  TINDAK LANJUT PENGEMBANGAN MODUL E-LEARNING TENAGA KESEHATAN          
                           TAHUN 2023                                   
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
        Salah satu kunci keberhasilan dalam mencapai pembangunan kesehatan yang
                                                                        
   optimal adalah Tenaga Kesehatan, Tenaga Kesehatan memiliki peranan penting untuk
   meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar
                                                                        
   masyarakat mampu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat
   sehingga terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.         
                                                                        
        Dalam penyelenggaraannya, upaya kesehatan harus dilakukan oleh Tenaga
   Kesehatan yang bertanggung jawab, memiliki etik, keahlian, dan kewenangan yang secara
                                                                        
   terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan;
   sertifikasi; registrasi; perizinan; serta pembinaan; pengawasan; dan pemantauan agar
                                                                        
   penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta
   sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan. 
        Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
                                                                        
   2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan bahwa setiap Tenaga Kesehatan wajib memiliki
   Surat Tanda Registrasi (STR). STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga
                                                                        
   Kesehatan yang telah mengikuti Uji Kompetensi dan memiliki Sertifikat Kompetensi. STR
   berlaku selama 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 tahun sekali setelah
                                                                        
   memenuhi persyaratan. Adapun salah satu persyaratan yang dimaksud diantaranya
   pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dalam lima ranah kegiatan Program
                                                                        
   Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) yaitu pembelajaran, praktik pelayanan,
   pengabdian masyarakat, publikasi ilmiah, dan pengembangan IPTEK. Untuk memenuhi
                                                                        
   kecukupan SKP, setiap Tenaga Kesehatan wajib mengikuti pedoman Program
   Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB).                       
                                                                        
        Dalam rangka mendukung ranah pembelajaran P2KB, Sekretariat KTKI bertugas
   untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi bagi KTKI dalam melakukan
   pembinaan Tenaga Kesehatan. Adapun salah satu dukungan yang diberikan oleh
                                                                        
   Sekretariat KTKI yaitu pengembangan aplikasi pembelajaran online yang dikenal dengan
   Sistem Informasi Edukasi Tenaga Kesehatan (SIEDUNAKES). SIEDUNAKES dilengkapi
                                                                        
   dengan fasilitas e-learning seperti modul, video pembelajaran dan soal ujian, serta
   e-sertifkat untuk Tenaga Kesehatan.                                  
                                                                        
        Untuk mengoptimalkan SIEDUNAKES sebagai media peningkatan kompetensi
   Nakes, diperlukan penguatan terhadap penyelenggaraan kegiatan E-Learning Tenaga
   Kesehatan (SIEDUNAKES). Penguatan tersebut dapat berupa penyusunan konten
   pembelajaran yang menarik, interaktif, sesuai dengan kebutuhan Nakes di fasyankes, serta
                                                                        
   peningkatkan peran OP dalam mendukung kegiatan e-learning bagi Tenaga Kesehatan.
   Dengan telah terbentuknya KTKI dan Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, Sekretariat
                                                                        
   KTKI menyelenggarakan kegiatan fullboard Tindak Lanjut Pengembangan Modul
   E-learning Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan peran Konsil masing-masing Tenaga
   Kesehatan dalam melakukan pembinaan keprofesian Tenaga Kesehatan.    
                                                                        
                                                                        
B. DASAR HUKUM                                                          
                                                                        
   1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;                
   2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;              
                                                                        
   3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;       
   4. Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
                                                                        
   5. Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
      Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.    
                                                                        
   6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
      Pemerintah;                                                       
   7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2022 tentang
                                                                        
      Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan;   
   8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga
                                                                        
      Kesehatan;                                                        
   9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Fungsi,
                                                                        
      Tugas dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;             
   10. Permenkes Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
                                                                        
      Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan
      Tahun 2020-2024;                                                  
                                                                        
   11. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi
      Kompetensi Kerja Nasional;                                        
                                                                        
   12. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan
      Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;                      
   13. Permenkes No. 29 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KTKI;
                                                                        
   14. Permenkes No. 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
      Kesehatan;                                                        
                                                                        
   15. Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
      Barang/Jasa Melalui Penyedia;                                     
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
   1. MAKSUD                                                            
                                                                        
     Menyediakan fasilitas untuk menyelenggarakan kegiatan fullboard Tindak Lanjut
     Pengembangan Modul E-Learning Tenaga Kesehatan, baik dari sisi akomodasi maupun
                                                                        
     ruang pertemuan beserta fasilitas penunjang pertemuan.             
                                                                        
   2. TUJUAN                                                            
                                                                        
     Memperoleh penyedia yang dapat memberikan fasilitas sesuai dengan spesifikasi yang
     telah ditentukan.                                                  
                                                                        
                                                                        
D. NAMA ORGANISASI                                                      
                                                                        
   PENGADAAN JASA LAINNYA:                                              
   a.   K/L/D/I : Sekretariat KTKI                                      
                                                                        
   b.   PPK  : Yenny Sulistyowati, SP., MKM                             
                                                                        
                                                                        
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                      
   a. Sumber dana yang diperlukan membiayai Pengadaan Paket Meeting fullboard Tindak
     Lanjut Pengembangan Modul E-Learning Tenaga Kesehatan, berasal dari DIPA Kantor
                                                                        
     Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan SP-DIPA 024.12.630870/2023 tanggal 30
     November 2022, dengan MAK: 6813.BDC.001.053.A.524119 dan menggunakan
                                                                        
     sumber dana RM (Rupiah Murni)                                      
   b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan Rp. 123.300.000 (Seratus Dua Puluh Tiga Juta
                                                                        
     Tiga Ratus Ribu Rupiah)                                            
                                                                        
                                                                        
F. RUANG LINGKUP                                                        
   1. Pengadaan paket Meeting Fullboard Tindak Lanjut Pengembangan Modul E-Learning
                                                                        
     Tenaga Kesehatan, berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga
     Kesehatan Tahun 2023 :                                             
                                                                        
     - Penyediaan akomodasi untuk 80 peserta selama 3 (tiga) hari 2 malam
     - Wajib Single Room untuk Ketua KTKI, Wakil Ketua KTKI, Sekretaris KTKI, Ketua MTKI
      (Periode 2014-2022) dan Ketua Divisi MTKI (Periode 2014-2022) serta Pejabat
                                                                        
      Struktural Sekretariat KTKI (7 kamar)                             
     - Peserta Twin Sharing (34 kamar)                                  
                                                                        
     - 2x makan pagi, 2x makan siang dan 2x makan malam                 
     - 4x Coffee Break dan Snack                                        
                                                                        
     - Menyediakan ruang pertemuan dengan kapasitas 75 orang            
     - LAN Cable untuk Host Zoom                                        
     - Menyediakan Jaringan Internet yang stabil minimal 50 Mbps dedicated untuk kapasitas
      zoom meeting 100 peserta luring                                   
                                                                        
     - Menyediakan 2 unit screen, 2 proyektor dan 1 flipchart, standar sound system (4-5
      Microphone) dan Mixer Sound                                       
                                                                        
     - Panggung/ Stage dan hiasan taman untuk narasumber                
     - Set up ruangan round table                                       
     - Free parking untuk seluruh peserta                               
                                                                        
     - Menyediakan fasilitas penunjang seperti: Notes, Pulpen, untuk seluruh peserta selama
      2 hari (diberikan 1x/ per hari)                                   
                                                                        
   2. Lokasi pengadaan pekerjaan/ pengadaan paket meeting Fullboard Tindak Lanjut
     Pengembangan Modul E-Learning Tenaga Kesehatan, berasal dari DIPA Kantor Pusat
                                                                        
     Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Tahun 2023 di Tangerang, Banten.
   3. Menugaskan staf/ pegawai diruang pertemuan selama acara berlangsung
                                                                        
   4. Makan utama dilaksanakan di restaurant                            
                                                                        
                                                                        
G. PRODUK YANG DIHASILKAN                                               
   Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpilihnya penyedia (hotel)
   yang dapat memfasilitasi kegiatan Fullboard Tindak Lanjut Pengembangan Modul
                                                                        
   E-Learning Tenaga Kesehatan, berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga
   Kesehatan Tahun 2023.                                                
                                                                        
                                                                        
H. KUALIFIKASI PENYEDIA                                                 
                                                                        
   1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai dengan
     ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
                                                                        
     Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Presiden
     Nomor 16 tahun 2018.                                               
                                                                        
   2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan 
     kegiatan/usaha.                                                    
                                                                        
   3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam
     kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
     termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/ Jasa yang baru berdiri
                                                                        
     kurang dari 3 (tiga) tahun                                         
   4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
                                                                        
     dalam Pengadaan Barang/ Jasa.                                      
   5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
                                                                        
     dihentikan dan/ atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
     sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang
     ditandatangani Penyedia Barang/ Jasa                               
                                                                        
   6. Memiliki surat izin usaha (SIUP) kategori KBLI 55110/5511/55112/6811
   7. Penyedia telah terdaftar di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
                                                                        
     Kementerian Kesehatan.                                             
   8. Telah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environtment Sustainability (CHSE)
     dari Kemenparekraf RI                                              
                                                                        
                                                                        
I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN                                    
                                                                        
   Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanaan pekerjaan Pengadaan Paket
   Meeting Fullboard Tindak Lanjut Pengembangan Modul E-Learning Tenaga Kesehatan,
                                                                        
   berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Tahun 2023 adalah
   selama 3 (tiga) hari tanggal 12 s.d 14 Oktober 2023.                 
                                                                        
                                                                        
                                      Pejabat Pembuat Komitmen          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Yenny Sulistyowati SP, MKM