KERANGKA ACUAN KERJA
JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN KOORDINASI PROGRAM AFIRMASI
(KELENGKAPAN ACARA)
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan data dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) data
kelulusan uji kompetensi dokter Indonesia setiap tahun sekitar 19.000 orang yang
berasal dari 72 Fakultas Kedokteran di Indonesia. Apabila dibandingkan dengan
kebutuhan dokter umum di Puskesmas diseluruh Indonesia seharusnya kebutuhan
tersebut sudah lebih dari mencukupi. Hasil riset di kalangan mahasiswa kedokteran
menunjukkan 63% mahasiswa kedokteran tidak berniat untuk bekerja di daerah
pedalaman. Termasuk dalam pelaksanaan Program Nusantara sehat, hanya sedikit
dokter umum yang mau ikut berperan sebagai peserta baik sebagai peserta tim base
maupun individu. Keenganan dokter bekerja di wilayah pedesaan dan terpencil
kemungkinan disebabkan oleh keterbatasan infrastruktur dasar dan fasilitas pendukung,
rendahnya insentif dan ketidakjelasan perkembangan karir, kurangnya fasilitas
pendidikan untuk anak dan lapangan pekerjaan untuk suami atau istri dokter, serta
terbatasnya peralatan kesehatan dan obat-obatan.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga dokter umum di puskesmas khususnya DTPK atau
daerah prioritas, sejak tahun 2022 Kementerian Kesehatan melakukan terobosan baru
melalui Program Afirmasi Bantuan Biaya Pendidikan Dokter pada DTPK dan Daerah
Bermasalah Kesehatan. Program ini adalah bantuan Pendidikan yang diberikan oleh
Kementerian Kesehatan untuk membiayai pendidikan dokter bagi calon dokter yang
berasal dari daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan bermasalah
kesehatan.
Program Afirmasi Bantuan Biaya Pendidikan Dokter pada daerah prioritas bertujuan
untuk meningkatkan retensi tenaga Dokter/Dokter Gigi di daerah tertinggal, perbatasan,
kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan.
Penyelenggaraan Program Afirmasi Bantuan Biaya Pendidikan Dokter pada daerah
prioritas ini dilaksanakan melalui proses perencanaan, rekrutmen dan seleksi calon
peserta, pelaksanaan pendidikan, koordinasi dengan stakeholder terkait,
pendayagunaan dan monitoring evaluasi.
Melalui Program Afirmasi Bantuan Biaya Pendidikan Dokter pada daerah prioritas ini,
diharapkan ketersediaan dan pemerataan distribusi tenaga medis dapat ditingkatkan
dengan segera mengingat kebutuhan yang mendesak terutama dengan adanya
pandemi covid-19, sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan kesehatan yang
merata dan bermutu.
B. DASAR HUKUM
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Pasal 5, 13, 17
dan 57)
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 21 dan
Pasal 70).
• Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Pasal 4 dan
Pasal8).
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 5, 15,16
dan 17).
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 21 dan Pasal 25).
• Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Pasal 26, 27
dan 28).
• Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
• Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Pasal 20-25).
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program Afirmasi
(Kelengkapan Acara) adalah dalam rangka Rekonsiliasi Program Afirmasi.
2. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program
Afirmasi (Kelengkapan Acara) adalah melakukan validasi data keberadaan peserta
(aktif, DO, Lulus, Cuti dll) antara pengelola Kementerian Kesehatan dengan Institusi
Pendidikan. Selain hal tersebut juga tujuan kegiatan ini adalah melakukan
pembahasan Perjanjian Kerjasama, Berita Acara Serah Terima dan Berita Acara
Pembayaran biaya pendidikan peserta, penandatangan perjanjian kerjasama antara
Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan dengan peserta serta sosialisasi program
penyelenggaraan bantuan afirmasi kepada seluruh peserta.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program
Afirmasi (Kelengkapan Acara) ini berupa Kelengkapan Acara untuk 100 orang peserta
yang dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam pada hotel berbintang 4 yang berada di Kota
Denpasar, Provinsi Bali.
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN
Pekerjaan dari Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program
Afirmasi (Kelengkapan Acara) dilaksanakan berlokasi di Kota Denpasar, Provinsi Bali
pada minggu ke-2 bulan Oktober 2023 dengan penyelesaian pekerjaan dalam jangka
waktu 60 (Enam Puluh) Hari Kelender.
F. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi
Program Afirmasi (Kelengkapan Acara) berasal dari DIPA kantor Pusat Direktorat
Jenderal Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua
Ratus Juta Rupiah).
G. KELUARAN
Keluaran Pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program Afirmasi
(Kelengkapan Acara) untuk 100 orang yang dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam
adalah tercapainya kesepahaman terkait program afirmasi dokter/dokter gigi antara
Direktorat Penyediaaan Tenaga Kesehatan dan Pengelola Program Afirmasi
Dokter/DoKter Gigi di Dinkes Provinsi dan Fakultas Kedokteran.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Jakarta, Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Akemat, S.Kp, M.Kes
NIP. 196810281994031005| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 November 2017 | Revitalisasi Jaringan Gedung A | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI | Rp 600,000,000 |
| 16 April 2018 | Pengadaan Alkaptor | Kementerian Pertahanan | Rp 311,662,000 |
| 30 September 2021 | Pemeliharaan Dan Perbaikan Cctv Bid Tik Polda Metro Jaya Ta. 2021 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 218,654,000 |
| 28 June 2024 | Jasa Booth Pameran Pelaksanaan Edu Health Fair Tahun 2024 | Kementerian Kesehatan | Rp 199,900,000 |
| 17 October 2022 | Pemeliharaan Peralatan Penyelidikan, Pengujian Dan Pengukuran (Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi Dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Uji Perangkat) | Provinsi DKI Jakarta | Rp 35,643,454 |