REVISI KERANGKA ACUAN KERJA/ TERM OF REFERENCE (TOR)
LAYANAN OPERASIONAL RUMAH SAKIT
PENGADAAN JASA ASSESMENT / SURVEY BUDAYA ORGANISASI
RSAB HARAPAN KITA TAHUN ANGGARAN 2023
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan/RSAB
Harapan Kita
Program : Pembinaan Pelayanan Kesehatan
Sasaran Program : Meningkatnya Akses Pelayanan Kesehatan Dasar Dan
Rujukan Yang Berkualitas Bagi Masyarakat
Indikator Kinerja Program : 1. Jumlah Kecamatan Yang Memiliki Minimal 1
Puskesmas Yang Tersertifikasi Akreditasi
2. Jumlah Kab/Kota Yang Memiliki Minimal 1 RSUD
Yang Bersertifikasi Akreditasi Nasional
Kegiatan : Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas
Teknis Lainnya Pada Program Pembinaan Pelayanan
Kesehatan
Sasaran Kegiatan : Layanan Operasional Rumah Sakit
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Jumlah Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan
Tugas Teknis Lainnya Pada Unit Utama dan UPT
Pelayanan Kesehatan
2. Terlaksananya Layanan Perkantoran
Keluaran (output) : Layanan Operasional Rumah Sakit
Indikator Keluaran (output) : Transformasi Budaya RSAB Harapan Kita
Volume Keluaran (output) : 1 (satu)
Satuan Ukur Keluaran (output) : Paket
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
b. Keputusam Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/638/2019 tentang
Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta Sebagai Pusat Kesehatan
Ibu dan Anak Nasional;
c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 129/PMK.05/2020
tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) ;
d. Peraturan Menteri Kesehatan nomor : 26 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata
Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 964);
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN
f. Peraturan …
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
-2-
f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta PNS.
2. Gambaran Umum
Transformasi budaya sudah dilaksanakan sejak tahun 2016, dan dilakukan
secara berkesinambungan hinga tahun 2023 dengan nilai BerAkhlak. Tiap akhir
tahun diadakan pengukuran BerAkhlak Culture Health Index mengetahui sejauh
mana pengimplementasian transformasi budaya yang sudah di laksanakan di
RSABHK di periode tahun 2023.
B. Pelaksanaan Manfaat
Program pengukuran BerAkhlak Culture Health Index merupakan kegiatan dari
evaluasi pembangunan budaya RSAB Harapan Kita, dan diharapkan semua civitas
RSAB Harapan Kita mulai dari pimpinan sampai dengan pelaksana, baik yang
berstatus sebagai PNS, PPPK, Pegawai BLU ataupun tenaga PKWT (Pegawai Kerja
Waktu Tertentu) melaksanakan evaluasi pengukuran BerAkhlak Culture Health Index.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Program pengukuran BerAkhlak Culture Health Index ini berkelanjutan dari tahun
2018, 2019 dan 2022 yang dilakukan melalui survey online oleh PT Arga Bangun
Bangsa ( ACT Consulting) dengan pertimbangan :
a. PT Arga Bangun Bangsa memiliki HAKI atas survey kesehatan Budaya
Organisasi
b. PT Arga Bangun Bangsa di tunjuk oleh PANRB untuk melakukan Survey
Budaya Organisasi ASN BerAKHLAK di Kementerian, Lembaga, Pemerintah
Kota, Pemerintah Kabupatenseluruh Indonesia
c. PT Arga Bangun Bangsa masuk di Rekor Muri dalam melakukan survey
organisasi lebih dari 4,5 juta ASN.
2. Tahapan…
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
-3-
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
a. Tahapan Pelaksanaan
- Tahapan pelaksanaan kegiatan program sesuai dengan matriks rencana
bisnis anggaran Bagian SDM tahun 2023.
- Bagian OSDM akan membuatkan perincian biaya yang akan diberikan
untuk pelaksanaan Program pengukuran BerAkhlak Culture Health Index
dimaksud.
- Program pengukuran BerAkhlak Culture Health Index dapat dilaksanakan
bila sudah mendapat persetujuan dari Bagian Perencaaan dan Evaluasi
Anggaran.
- Biaya untuk kegiatan tersebut dikeluarkan oleh Tim Kerja Perencanaan
dan Evaluasi Anggaran.
b. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan program mulai dari bulan September sampai dengan
Oktober 2023, berdasarkan waktu yang telah ditetapkan untuk transformasi
budaya.
D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Belanja Program pengukuran BerAkhlak Culture Health Index dilaksanakan sesuai
waktu yang direncanakan sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2023.
E. Hasil Kerja Pengukuran BerAkhlak Culture Health Index
SPESIFIKASI
NO NAMA KEGIATAN
A. Pelaksanaan evaluasi Pengukuran BerAKHLAK
Culture Health Index ini dilakukan kepada
seluruh pegawai RSAB Harapan Kita Tahun
2023
- Melaksanakan set up survey secara online
Jasa Assesment / Survey
1 - Revisi Survey setelah online trial sebayak 2
Budaya Organisasi
kali
- 2 kali sesi / FGD yang di ikuti oleh max 15
orang/sesi
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
B. Keluaran yang di hasilkan
- Executive Summary
- Laporan FGD 2 sesi yang dilakukan
- Analisa indeks kesehatan budaya organisasi
- Analisa faktor-faktor yang menghambat
budaya organisasi
- Analisa values mapping dari budaya saat ini
- Analisa harapan pegawai terhadap budaya
organisasi
- Analisa implementasi nilai-nilai organisasi
- Analisa tingkat keselarasan nilai antara nilai
personal pegawai terhadap nilai budaya
organisasi
F. Biaya Yang Diperlukan
Biaya diperlukan untuk kegiatan Program pengukuran BerAkhlak Culture Health
Index melalui penyertaan pegawai dalam implementasi budaya tahun 2023 sebesar
Rp. 243.090.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta sembilan puluh ribu rupiah).
No Uraian Jumlah
a. Biaya Pengukuran BerAkhlak Culture Health
Rp. 219.000.000
1 Index
b. Pajak (11%) Rp. 24.090.000
TOTAL Rp. 243.090.000
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Adapun sumber dana untuk biaya tersebut adalah dana PNBP RSAB Harapan Kita
tahun anggaran 2023.
9 Oktober 2023
Direktur Sumber Daya Manusia,
Pendidikan, dan Penelitian,
dr. Kamal Amiruddin, MARS
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN