URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
INSTALASI SENSOR KEBAKARAN GEDUNG
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT
JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT KANTOR
KESEHATAN PELABUHAN KELAS II BANDUNG
TAHUN ANGGARAN 2023
A. LATAR BELAKANG
Berdasaran Undang-undang nomor No.1 Tahun 1970, tentang K3
penanggulangan kebakaran, maka setiap bangunan bertingkat harus memiliki alat
sistem pendeteksi kerbakaran yang berfungsi dengan baik guna mengantisipasi
potensi keadaan darurat kebakaran sehingga dapat ditanggulangi sesegara
mungkin dengan kerugian yang seminimal mungkin.
Penyediaan alat tanggap darurat/emergency kebakaran merupakan salah satu
pemenuhan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan/standard. Berkenaan
dengan hal tersebut dibutuhkan pemasangan fire alarm system untuk
mengantisipasi jika terjadi keadaan darurat/emergency kebakaran.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pengadaan instalasi kebakaran dalam gedung adalah untuk
mengurangi risiko kebakaran, meningkatkan keselamatan manusia, dan
melindungi harta benda. Tujuan utama dari pengadaan instalasi kebakaran dalam
gedung adalah:
1. Mencegah terjadinya kebakaran atau meminimalkan risiko kebakaran dalam
gedung.
2. Mendeteksi dan memberi peringatan dini jika terjadi kebakaran.
3. Memberikan perlindungan dan evakuasi yang cepat bagi penghuni gedung
dalam situasi kebakaran.
4. Memastikan adanya sistem pemadaman kebakaran yang efisien untuk
membatasi perluasan api.
C. SASARAN
Sasaran pengadaan instalasi kebakaran gedung ini, bahwa seluruh lantai di kantor
induk KKP Kelas II Bandung terpasang instalasi kebakaran Gedung yang
berfungsi sebagaimana mestinya.
D. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Kebakaran: Undang-Undang ini
mengatur tentang pencegahan, penanggulangan, dan pemadaman
kebakaran.
2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Penyelamatan Kebakaran: Peraturan ini memberikan
kerangka kerja tentang pengaturan dan standar perlindungan kebakaran.
E. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas ini adalah:
1. Pembuatan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
2. Spesifikasi Teknis
3. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
4. Pemilihan Penyedia melalui LPSE Kemenkes metoda Pengadaan Langsung
5. Pengumuman Pemenang
6. Penandatanganan Kontrak
7. Penerimaan Barang
F. ORGANISASI
Kegiatan pengadaan instalasi kebakaran gedung di Kantor Kesehatan Pelabuhan
Kelas II Bandung dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yang
ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II
Bandung.
G. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari DIPA Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Bandung
Tahun Anggaran 2023 Nomor SP DIPA-024.05.2.415712/2023 tanggal 17
Nopember 2023, dengan Kode Kegiatan 4815.EBB.971.054.A.533111 dengan
Pagu Anggaran sebesar Rp 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
untuk masa kerja sama selama 60 hari kerja tahun anggaran 2023.
H. PRODUK YANG DIHASILKAN
Output dari pengadaan instalasi kebakaran gedung ini adalah instalasi sensor
kebakaran
I. JADWAL KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023 dengan rincian sebagai
berikut:
1. Pemasukan Data Kegiatan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana
Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2023;
2. Penyusunan PO dan KAK dilaksanakan pada pertengahan bulan Januari
2023;
3. Proses penghitungan HPS, pembuatan spesifikasi teknis, syarat kualifikasi
penyedia pada pertengahan Februari 2023;
4. Proses Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Oktober 2023;
5. Pelaksanaan kontrak Jasa Pemeliharaan pertengahan Oktober 2023.
6. Serah Terima Barang Akhir Nopember 2023.
Demikian uraian singkat ini dibuat, agar dapat dipergunakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Bandung, Januari 2023
Kuasa Pengguna Anggaran
KKP Kelas II Bandung
drg. Resi Arisandi, MM
NIP. 197306292002121003