Sosialisasi Pipk Ditjen P2p Ta 2023 Dan Konsolidasi Penyusunan Serta Penilaian Pipk Ditjen P2p Ta 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49535047
Date: 25 October 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 254,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 254,400,000
Winner (Pemenang): PT Deltasari Adipratama ( Hotel Santika Premiere Bekasi )
NPWP: 0*9**4****07**1
RUP Code: 44846314
Work Location: bekasi - Bekasi (Kota)
Participants: 1
Attachment
Spesifikasi Teknis                              
  Sosialisasi PIPK Ditjen P2P TA 2023 Dan Konsolidasi Penyusunan Serta 
                                                                       
                 Penilaian PIPK Ditjen P2P TA 2023                     
 --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
                                                                       
 1.   PENDAHULUAN                                                      
 Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 17/PMK.09/2019
                                                                       
 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas
 Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, bahwa Pengendalian Intern atas Pelaporan
                                                                       
 Keuangan (PIPK) adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk
 memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan andal
                                                                       
 dan disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Di sampmg itu, penerapan
 PIPK diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai kepada pembaca atau
                                                                       
 pengguna laporan keuangan bahwa:                                      
  a. Laporan keuangan menggambarkan secara lengkap dan memadai seluruh 
                                                                       
    transaksi keuangan yang terjadi;                                   
  b. Seluruh transaksi keuangan telah dicatat sesuai dengan peraturan, kebijakan,
    maupun standar yang berlaku;                                       
                                                                       
  c. Seluruh transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan pembagian kewenangan
    yang telah ditetapkan; dan                                         
                                                                       
  d. Seluruh sumber daya keuangan telah diamankan dari kerugian yang material
    akibat adanya pemborosan, penyalahgunaan, kesalahan, kecurangan, atau
                                                                       
    sebab-sebab lainnya.                                               
 Tujuan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Penerapan PIPK adalah
                                                                       
 untuk memberikan keyakinan bahwa penyusunan laporan keuangan yang     
 dilakukan oleh Pemerintah Pusat telah dilaksanakan dengan sistem      
                                                                       
 pengendalian intern yang memadai. Adapun manfaat penerapan PIPK antara
                                                                       
 lain adalah:                                                          
  a. Meningkatnya efektivitas dan efisiensi operasi;                   
                                                                       
  b. Meningkatnya kualitas tata kelola dan sistem pelaporan keuangan; Meningkatnya
    keandalan laporan keuangan;                                        
                                                                       
  c. Terjaganya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundangundangan; dan
  d. Meningkatnya reputasi organisasi dan kepercayaan para pemangku kepentingan.
 Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemenkes Nomor KU.04.10/A/40629/2023 tentang
                                                                       
 Penerapan dan Penilai PIPK Kemenkes Tahun 2023 bahwa satuan kerja di  
 Kementerian/Lembaga wajib menyusun Laporan PIPK adalah Satuan Kerja Pusat (KP)
 dan Kantor Daerah (UPT) selanjutnya Laporan PIPK dikompilasi di level Eselon 1
 Ditjen P2P kemudian direviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah yaitu
                                                                       
 Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan. Dalam melaksanakan penyusunan dan
 kompilasi laporan PIPK tersebut, perlu dilakukan telaahan. Kegiatan telaahan tersebut
                                                                       
 merupakan salah satu proses dalam penyusunan laporan agar dihasilkan Laporan
 PIPK yang akuntabel, paripurna, dan tepat waktu. Unit Eselon I Ditjen P2P sebagai
 pembina dari satuan kerja di bawah Ditjen P2P diharapkan mampu memberikan
                                                                       
 bimbingan kepada satuan kerja dalam menerapkan Penerapan dan Penilaian atas
 Pelaporan PIPK. Ditjen P2P Kementerian Kesehatan memiliki satuan kerja Pusat dan
                                                                       
 UPT yang wajib menyusun laporan PIPK Satker yang kemudian dikompilasi menjadi
 Laporan PIPK Unit Eselon I Ditjen P2P. Pada tahun anggaran 2023 ini, Ditjen P2P
                                                                       
 memiliki 62 satker dengan rincian sbb: 1 Satker Pusat dan 61 Satker Kantor Daerah
 (UPT).                                                                
                                                                       
 Dalam rangka mempertahankan opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian terhadap
 Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Tahun 2023 ini, Ditjen P2P perlu
                                                                       
 melakukan penyusunan, dan telaahan Laporan PIPK Tahun 2023 terlebih dahulu,
 sehingga perlu dilaksanakan kegiatan Sosialisasi PIPK Ditjen P2P TA 2023 dan
 Konsolidasi Penyusunan Serta Penilaian PIPK Ditjen P2P TA 2023.       
                                                                       
                                                                       
 TUJUAN                                                                
                                                                       
    a. Tujuan Umum:                                                    
      Melaksanakan proses telaahan dan penyusunan Laporan PIPK Tahun 2023.
                                                                       
                                                                       
    b. Tujuan Khusus:                                                  
                                                                       
    - Peserta membuat dan menyusun Laporan PIPK berdasarkan Laporan    
     Keuangan dan Barang Milik Negara Ditjen P2P September/Triwulan III Tahun
                                                                       
     Anggaran 2023.                                                    
    - Tim Desk Es1 melakukan desk dan kompilasi Laporan PIPK tahun 2023.
                                                                       
    - Peserta melakukan reviu atas Laporan PIPK bersama APIP Kemenkes. 
                                                                       
 2. KELUARAN                                                           
                                                                       
 Tersusunnya Laporan PIPK Tahun 2023 tingkat satuan kerja dan reviu oleh Tim APIP
 serta Kompilasi Laporan PIPK tingkat Eselon 1 Tahun 2023 tepat waktu. 
 3. METODOLOGI                                                         
  a. Pemberian arahan/ceramah.                                         
                                                                       
  b. Diskusi dan tanya jawab.                                          
  c. Desk secara daring dan luring oleh Tim Pembahas Eselon I .        
                                                                       
  d. Reviu Laporan PIPK Tahun 2023 oleh Tim APIP.                      
                                                                       
 4. PESERTA                                                            
                                                                       
 Peserta Sosialisasi dan Penyusunan Laporan PIPK Tahun 2023 adalah Petugas
 SAIBA, SIMAK BMN, Tim Penilai PIPK serta Tim SKI yang berasal dari satuan kerja
                                                                       
 dengan perincian sebagai berikut:                                     
  a) Kantor Pusat sebanyak 1 Satker                                    
                                                                       
  b) UPT Vertikal sebanyak 61 Satker.                                  
                                                                       
                                                                       
 5. NARASUMBER                                                         
 Narasumber pada Sosialisasi PIPK Ditjen P2P TA 2023 dan Konsolidasi Penyusunan
                                                                       
 Serta Penilaian PIPK Ditjen P2P TA 2023 berasal dari:                 
  a) Inspektorat Jenderal, Kemenkeu.                                   
  b) Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan                    
                                                                       
  c) Biro Keuangan dan BMN Kementerian Kesehatan                       
  d) Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan.                    
                                                                       
                                                                       
 6. PEMBAHAS                                                           
                                                                       
 Tim Pembahas terdiri dari Tim Penyusun Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara
 Unit Eselon I Ditjen P2P, Tim PIPK Eselon 1 Ditjen P2P bersama Biro Keuangan dan
                                                                       
 BMN Kementerian Kesehatan dengan tugas sebagai berikut :              
  a) Meneliti Laporan PIPK satuan kerja Ditjen P2P.                    
                                                                       
  b) Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan data dukung Laporan PIPK
     satuan kerja Ditjen P2P.                                          
                                                                       
  c) Menelaah Laporan PIPK satuan kerja Ditjen P2P                     
  d) Menyusun Draft Kompilasi Laporan PIPK Eselon 1 Ditjen P2P.        
                                                                       
                                                                       
 7. TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN                                       
 Sosialisasi Penyusunan Laporan PIPK Ditjen P2P Tahun 2023 akan dilaksanakan
                                                                       
 pada hari Rabu – Sabtu, tanggal 8 s.d. 11 November 2023 secara luring. Tempat
 pelaksanaan dillaksanakan Bekasi Jawa barat.                          
 8. BIAYA                                                              
 Biaya penyelenggaraan Pertemuan ini ini dibebankan pada DIPA Setditjen P2P TA
                                                                       
 2023 dengan Pagu sebesar Rp. 254.400.000 (Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta
 Empat Ratus Ribu Rupiah).                                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           Jakarta, Oktober 2023                       
                                                                       
                           Ketua Tim Kerja Keuangan dan BMN,           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           Imin Suryaman, S.Sos, MM                    
                           NIP 197002101996031002                      
Paket Meeting Fullboard Sosialisasi PIPK Ditjen P2P TA 2023 dan Konsolidasi
         Penyusunan Serta Penilaian PIPK Ditjen P2P TA 2023            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   No.                   Uraian                   Volume               
    1   Menyediakan kamar dan ruang meeting untuk 106 106 orang x      
        pax selama 4 hari 3 malam dengan ketentuan 3 malam             
        menerapkan dan menyediakan fasilitas sesuai                    
        protokol kesehatan                                             
    2   Menyediakan kelengkapan meeting yaitu                          
        microphone, flipchart, screen, pensil/pulpen, notes,           
        air mineral, permen, internet, dan healthy kit                 
    3   6 kali makan dan 6 kali coffee break                           
    4   Pelaksanaan kegiatan di Bekasi (Jawa Barat)                    
        tanggal 8 - 11 November 2023                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                  Pejabat Pembuat Komitmen I           
                                  Unit Kerja Setditjen P2P,            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                  Hikmah Sari Loebis, SKM, MSc,PH      
                                  NIP 196710091990032002               
                       Spesifikasi Teknis                              
Paket Meeting Fullboard Sosialisasi PIPK Ditjen P2P TA 2023 dan Konsolidasi
         Penyusunan Serta Penilaian PIPK Ditjen P2P TA 2023            
                                                                       
                                                                       
 1. Menyediakan kamar dan ruang meeting untuk 106 pax dengan ketentuan 
    kamar selama 4 hari 3 malam;                                       
                                                                       
 2. Menyediakan kelengkapan meeting yaitu: microphone, flipchart, screen,
    pensil/pulpen, notes, air mineral, permen, internet, dan healthy kit;
                                                                       
 3. 6 kali makan dan 6 kali coffee break; dan                          
                                                                       
 4. Pelaksanaan pekerjaan di Bekasi tanggal 8 - 11 November 2023.      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                  Pejabat Pembuat Komitmen I           
                                  Unit Kerja Setditjen P2P,            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                  Hikmah Sari Loebis, SKM, MSc,PH