Spesifikasi Teknis
Sosialisasi PIPK Ditjen P2P TA 2023 Dan Konsolidasi Penyusunan Serta
Penilaian PIPK Ditjen P2P TA 2023
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. PENDAHULUAN
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 17/PMK.09/2019
tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, bahwa Pengendalian Intern atas Pelaporan
Keuangan (PIPK) adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk
memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan andal
dan disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Di sampmg itu, penerapan
PIPK diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai kepada pembaca atau
pengguna laporan keuangan bahwa:
a. Laporan keuangan menggambarkan secara lengkap dan memadai seluruh
transaksi keuangan yang terjadi;
b. Seluruh transaksi keuangan telah dicatat sesuai dengan peraturan, kebijakan,
maupun standar yang berlaku;
c. Seluruh transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan pembagian kewenangan
yang telah ditetapkan; dan
d. Seluruh sumber daya keuangan telah diamankan dari kerugian yang material
akibat adanya pemborosan, penyalahgunaan, kesalahan, kecurangan, atau
sebab-sebab lainnya.
Tujuan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Penerapan PIPK adalah
untuk memberikan keyakinan bahwa penyusunan laporan keuangan yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat telah dilaksanakan dengan sistem
pengendalian intern yang memadai. Adapun manfaat penerapan PIPK antara
lain adalah:
a. Meningkatnya efektivitas dan efisiensi operasi;
b. Meningkatnya kualitas tata kelola dan sistem pelaporan keuangan; Meningkatnya
keandalan laporan keuangan;
c. Terjaganya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundangundangan; dan
d. Meningkatnya reputasi organisasi dan kepercayaan para pemangku kepentingan.
Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemenkes Nomor KU.04.10/A/40629/2023 tentang
Penerapan dan Penilai PIPK Kemenkes Tahun 2023 bahwa satuan kerja di
Kementerian/Lembaga wajib menyusun Laporan PIPK adalah Satuan Kerja Pusat (KP)
dan Kantor Daerah (UPT) selanjutnya Laporan PIPK dikompilasi di level Eselon 1
Ditjen P2P kemudian direviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah yaitu
Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan. Dalam melaksanakan penyusunan dan
kompilasi laporan PIPK tersebut, perlu dilakukan telaahan. Kegiatan telaahan tersebut
merupakan salah satu proses dalam penyusunan laporan agar dihasilkan Laporan
PIPK yang akuntabel, paripurna, dan tepat waktu. Unit Eselon I Ditjen P2P sebagai
pembina dari satuan kerja di bawah Ditjen P2P diharapkan mampu memberikan
bimbingan kepada satuan kerja dalam menerapkan Penerapan dan Penilaian atas
Pelaporan PIPK. Ditjen P2P Kementerian Kesehatan memiliki satuan kerja Pusat dan
UPT yang wajib menyusun laporan PIPK Satker yang kemudian dikompilasi menjadi
Laporan PIPK Unit Eselon I Ditjen P2P. Pada tahun anggaran 2023 ini, Ditjen P2P
memiliki 62 satker dengan rincian sbb: 1 Satker Pusat dan 61 Satker Kantor Daerah
(UPT).
Dalam rangka mempertahankan opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian terhadap
Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Tahun 2023 ini, Ditjen P2P perlu
melakukan penyusunan, dan telaahan Laporan PIPK Tahun 2023 terlebih dahulu,
sehingga perlu dilaksanakan kegiatan Sosialisasi PIPK Ditjen P2P TA 2023 dan
Konsolidasi Penyusunan Serta Penilaian PIPK Ditjen P2P TA 2023.
TUJUAN
a. Tujuan Umum:
Melaksanakan proses telaahan dan penyusunan Laporan PIPK Tahun 2023.
b. Tujuan Khusus:
- Peserta membuat dan menyusun Laporan PIPK berdasarkan Laporan
Keuangan dan Barang Milik Negara Ditjen P2P September/Triwulan III Tahun
Anggaran 2023.
- Tim Desk Es1 melakukan desk dan kompilasi Laporan PIPK tahun 2023.
- Peserta melakukan reviu atas Laporan PIPK bersama APIP Kemenkes.
2. KELUARAN
Tersusunnya Laporan PIPK Tahun 2023 tingkat satuan kerja dan reviu oleh Tim APIP
serta Kompilasi Laporan PIPK tingkat Eselon 1 Tahun 2023 tepat waktu.
3. METODOLOGI
a. Pemberian arahan/ceramah.
b. Diskusi dan tanya jawab.
c. Desk secara daring dan luring oleh Tim Pembahas Eselon I .
d. Reviu Laporan PIPK Tahun 2023 oleh Tim APIP.
4. PESERTA
Peserta Sosialisasi dan Penyusunan Laporan PIPK Tahun 2023 adalah Petugas
SAIBA, SIMAK BMN, Tim Penilai PIPK serta Tim SKI yang berasal dari satuan kerja
dengan perincian sebagai berikut:
a) Kantor Pusat sebanyak 1 Satker
b) UPT Vertikal sebanyak 61 Satker.
5. NARASUMBER
Narasumber pada Sosialisasi PIPK Ditjen P2P TA 2023 dan Konsolidasi Penyusunan
Serta Penilaian PIPK Ditjen P2P TA 2023 berasal dari:
a) Inspektorat Jenderal, Kemenkeu.
b) Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
c) Biro Keuangan dan BMN Kementerian Kesehatan
d) Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan.
6. PEMBAHAS
Tim Pembahas terdiri dari Tim Penyusun Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara
Unit Eselon I Ditjen P2P, Tim PIPK Eselon 1 Ditjen P2P bersama Biro Keuangan dan
BMN Kementerian Kesehatan dengan tugas sebagai berikut :
a) Meneliti Laporan PIPK satuan kerja Ditjen P2P.
b) Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan data dukung Laporan PIPK
satuan kerja Ditjen P2P.
c) Menelaah Laporan PIPK satuan kerja Ditjen P2P
d) Menyusun Draft Kompilasi Laporan PIPK Eselon 1 Ditjen P2P.
7. TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN
Sosialisasi Penyusunan Laporan PIPK Ditjen P2P Tahun 2023 akan dilaksanakan
pada hari Rabu – Sabtu, tanggal 8 s.d. 11 November 2023 secara luring. Tempat
pelaksanaan dillaksanakan Bekasi Jawa barat.
8. BIAYA
Biaya penyelenggaraan Pertemuan ini ini dibebankan pada DIPA Setditjen P2P TA
2023 dengan Pagu sebesar Rp. 254.400.000 (Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta
Empat Ratus Ribu Rupiah).
Jakarta, Oktober 2023
Ketua Tim Kerja Keuangan dan BMN,
Imin Suryaman, S.Sos, MM
NIP 197002101996031002
Paket Meeting Fullboard Sosialisasi PIPK Ditjen P2P TA 2023 dan Konsolidasi
Penyusunan Serta Penilaian PIPK Ditjen P2P TA 2023
No. Uraian Volume
1 Menyediakan kamar dan ruang meeting untuk 106 106 orang x
pax selama 4 hari 3 malam dengan ketentuan 3 malam
menerapkan dan menyediakan fasilitas sesuai
protokol kesehatan
2 Menyediakan kelengkapan meeting yaitu
microphone, flipchart, screen, pensil/pulpen, notes,
air mineral, permen, internet, dan healthy kit
3 6 kali makan dan 6 kali coffee break
4 Pelaksanaan kegiatan di Bekasi (Jawa Barat)
tanggal 8 - 11 November 2023
Pejabat Pembuat Komitmen I
Unit Kerja Setditjen P2P,
Hikmah Sari Loebis, SKM, MSc,PH
NIP 196710091990032002
Spesifikasi Teknis
Paket Meeting Fullboard Sosialisasi PIPK Ditjen P2P TA 2023 dan Konsolidasi
Penyusunan Serta Penilaian PIPK Ditjen P2P TA 2023
1. Menyediakan kamar dan ruang meeting untuk 106 pax dengan ketentuan
kamar selama 4 hari 3 malam;
2. Menyediakan kelengkapan meeting yaitu: microphone, flipchart, screen,
pensil/pulpen, notes, air mineral, permen, internet, dan healthy kit;
3. 6 kali makan dan 6 kali coffee break; dan
4. Pelaksanaan pekerjaan di Bekasi tanggal 8 - 11 November 2023.
Pejabat Pembuat Komitmen I
Unit Kerja Setditjen P2P,
Hikmah Sari Loebis, SKM, MSc,PH