KERANGKA ACUAN KERJA(KAK)
Satuan Kerja:
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
KELAS II PADANG
Nama PPK :
Syanti Rusman
Nama Pekerjaan :
PENGADAAN JASA MEDICAL CHECK UP ASN
KKP KELAS II PADANG
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
KELAS II PADANG
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PENGADAAN JASA MEDICAL CHECK UP ASN KKP KELAS II PADANG
1. LATAR BELAKANG : 1. Dasar Hukum
a. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan
b. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara
c. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil
d. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang
Kesehatan Kerja
e. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 48 Tahun 2016
Tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perkantoran
f. Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan
Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
g. Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
h. Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Dan
Jasa Pemerintah
2. Gambaran Umum
Pelayanan publik oleh pemerintah kepada masyarakat
merupakan perwujudan fungsi aparatur negara sebagai abdi
masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut dalam rangka
memperbaiki dan menyempumakan sistem penyelenggaraan
pemerintahan sebagai wujud reformasi birokrasi diperlukan
upaya peningkatan kinerja instansi pemerintah dan kualitas
pelayanan publik.
Dalam rangka memberikan perlindungan bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan,
khususnya di lingkungan KKP Kelas II Padang agar
senantiasa sehat dan produktif perlu dilakukan upaya
kesehatan sebagai bagian dari keselamatan dan kesehatan
kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Salah satu upaya kesehatan sesuai dengan standar
kesehatan kerja adalah dalam bentuk upaya pencegahan
penyakit melalui penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan
secara berkala
2. MAKSUD DAN 1. Maksud :
TUJUAN Maksud dari pekerjaan ini adalah terlaksananya Medical
Check Up bagi Apatur Sipil Negara di lingkungan Kantor
Kesehatan pelabuhan kelas II Padang.
2. Tujuan :
Tujuan dari kegiatan ini adalah pemberian perlindungan dan
pencegahan penyakit bagi ASN di Lingkungan KKP Kelas II
Padang agar senantiasa sehat dan produktif.
3. TARGET DAN Target dan sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah
SASARAN terlaksananya Medical Check Up bagi ASN di lingkungan Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas II Padang
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
PENGADAAN Medical Check Up
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II Padang
Alamat : Jl. Sutan Syahrir 339 Rawang- Padang- Sumbar
e-mail : kkppadang@gmail.com
PPK : Syanti Rusman
5. SUMBER DANA, a. Sumber Dana : DIPA TA 2023 Kantor Kesehatan Pelabuhan
PERKIRAAN BIAYA Kelas Il Padang
DAN HPS
b. Total Perkiraan Biaya Pekerjaan/HPS : Rp. 187.600.000,-
(Seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah)
6. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lumpsum ;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran :
Kontrak Tahun Tunggal;
a. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : Kontrak
Pengadaan Tunggal;
b. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Kontrak Pengadaan
Pekerjaan Tunggal.
7. JANGKA WAKTU Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 15 (Lima Belas) hari
PELAKSANAAN kalender
PEKERJAAN
8. LINGKUP LOKASI a. Ruang Lingkup : Medical Check Up ASN KKP Kelas II Padang
PEKERJAAN b. Lokasi Pekerjaan : Jl. Sutan Syahrir 339 Rawang Padang -
Sumbar
9. KELUARAN/PRODUK Terlaksananya kegiatan Medical Check Up ASN KKP Kelas II
YANG DIHASILKAN Padang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
10. MASA BERLAKU 30 (Tiga Puluh ) hari kalender
PENAWARAN
11. SPESIFIKASI TEKNIS : Terlampir
12. PERSYARATAN a. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan
KUALIFIKASI jasa pengiriman dibuktikan dengan Surat Keterangan
Domisili Perusahaan yang dikeluarkan oleh Instansi
berwenang dan masih berlaku; asih berlaku;
b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); KBLI : 86903
Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan,
serta telah melunasi kewajiban pajak tahunan/ SPT Tahun
Pajak Terakhir,
d. Memiliki Izin Operasional Klinik Utama yang masih berlaku
e. Memiliki akte pendirian perusahaan serta perubahannya jika
ada;
f. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/ atau direksi yang
bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan
surat pemyataan pihak penyedia barang/ jasa bermaterai
cukup.
g. Tidak masuk dalam daftar hitam yang dibuktikan dengan
surat pemyataan yang ditandatangani pihak penyedia
barang/ jasa bermaterai cukup;
h. Membuat/menandatangani pakta integritas bermaterai cukup
i. Memiliki sertifikat PNPME, meliputi hematologi, hemostatis,
serologi dan urinalisa yang diterbitkan oleh Kementerian
Kesehatan RI atau Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia
ILKI
j. Memiliki surat penunjukan Kementerian Tenaga Kerja untuk
Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja.
k. Memiliki sertifikat Dokter Hiperkes
l. Memiliki sertifikat pengujian kalibrasi terhadap alat kesehatan
yang akan digunakan dalam General check up
m. Memiliki sertifikat pengujian dari Komisi Akreditasi
Laboratorium Kesehatan KALK terhadap alat-alat
laboratorium dari Kementerian Kesehatan
13. METODE Sistem Pengadaan Langsung menggunakan Aplikasi SPSE
PELAKSANAAN (www.lpse.kemkes.go.id)
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana
mestinya.
Padang, Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Syanti Rusman,S.Si,Apt,M.Kes
NIP 197504192005012007
Lampiran : Spesifikasi Teknis
SPESIFIKASI TEKNIS
Jenis pemeriksaan meliputi :
I. Pemeriksaan Laboratorium
a. Hematologi Lengkap (Hemoglobin, Leukosit,Trombosit, Hitung Jenis, LED)
b. Urine Lengkap ( Bj,pH,Albumin,Glukosa, Bilirubin, Urobilinogen,Keton, Nitrit,
Darah Samar, Sedimen)
c. Gula Darah (Hba1c)
d. Analisa Lemak (Cholesterol Total, LDL, HDL, trigliserida)
e. Fungsi Hati (SGOT, SGPT)
f. Fungsi Ginjal (Ureum, Kreatinin, Asam Urat)
g. Imunoserologi (HbsAg, Anti HBs Kuantitatif)
h. Screening Narkoba :
1) Morphine
2) Cannabinoid
3) Methamphetamin
4) Cocain
5) Benzodiazepin
6) Amphetamin
II. Pemeriksaan Non Laboratorium
a. Pemeriksaan Fisik Umum (Anamnesa, pemeriksaan fisik, gigi, mata, fisik
syaraf,THT)
b. Foto Rontgen Thorax
c. ECG
d. Treadmill
e. USG Low & Up Abdomen