Medical Check-Up Asn

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49538047
Status: Batal
Date: 25 October 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 187,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 187,600,000
RUP Code: 44810154
Work Location: KKP Padang - Padang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA         ACUAN     KERJA(KAK)                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           Satuan Kerja:                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 KANTOR  KESEHATAN  PELABUHAN                             
                        KELAS II PADANG                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           Nama PPK :                                     
                         Syanti Rusman                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         Nama Pekerjaan :                                 
                                                                          
             PENGADAAN   JASA MEDICAL CHECK UP ASN                        
                      KKP KELAS II PADANG                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 KANTOR  KESEHATAN  PELABUHAN                             
                                                                          
                        KELAS II PADANG                                   
                     TAHUN  ANGGARAN  2023                                
                   KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
   PEKERJAAN : PENGADAAN JASA MEDICAL CHECK UP ASN KKP KELAS II PADANG    
                                                                          
1. LATAR BELAKANG   : 1. Dasar Hukum                                      
                      a. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang      
                        Kesehatan                                         
                      b. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
                        Sipil Negara                                      
                      c. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang      
                        Manajemen Pegawai Negeri Sipil                    
                                                                          
                      d. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang 
                        Kesehatan Kerja                                   
                      e. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 48 Tahun 2016  
                        Tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja   
                        Perkantoran                                       
                      f. Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan
                        Jasa Pemerintah beserta perubahannya;             
                      g. Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
                                                                          
                        Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia            
                      h. Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Dan
                        Jasa Pemerintah                                   
                                                                          
                      2. Gambaran Umum                                    
                                                                          
                           Pelayanan publik oleh pemerintah kepada masyarakat
                        merupakan perwujudan fungsi aparatur negara sebagai abdi
                        masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut dalam rangka
                                                                          
                        memperbaiki dan menyempumakan sistem penyelenggaraan
                        pemerintahan sebagai wujud reformasi birokrasi diperlukan
                        upaya peningkatan kinerja instansi pemerintah dan kualitas
                        pelayanan publik.                                 
                        Dalam rangka memberikan perlindungan bagi Pegawai 
                        Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan, 
                        khususnya di lingkungan KKP Kelas II Padang agar  
                        senantiasa sehat dan produktif perlu dilakukan upaya
                                                                          
                        kesehatan sebagai bagian dari keselamatan dan kesehatan
                        kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
                        Salah satu upaya kesehatan sesuai dengan standar  
                        kesehatan kerja adalah dalam bentuk upaya pencegahan
                        penyakit melalui penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan
                        secara berkala                                    
2. MAKSUD DAN         1. Maksud :                                         
   TUJUAN                Maksud dari pekerjaan ini adalah terlaksananya Medical
                                                                          
                        Check Up bagi Apatur Sipil Negara di lingkungan Kantor
                        Kesehatan pelabuhan kelas II Padang.              
                                                                          
                      2. Tujuan :                                         
                         Tujuan dari kegiatan ini adalah pemberian perlindungan dan
                         pencegahan penyakit bagi ASN di Lingkungan KKP Kelas II
                         Padang agar senantiasa sehat dan produktif.      
                                                                          
3. TARGET DAN         Target dan sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah
   SASARAN            terlaksananya Medical Check Up bagi ASN di lingkungan Kantor
                      Kesehatan Pelabuhan Kelas II Padang                 
                                                                          
                                                                          
4. NAMA ORGANISASI    Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
   PENGADAAN          Medical Check Up                                    
                      KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II Padang          
                      Alamat : Jl. Sutan Syahrir 339 Rawang- Padang- Sumbar
                      e-mail : kkppadang@gmail.com                        
                      PPK : Syanti Rusman                                 
                                                                          
5. SUMBER DANA,       a. Sumber Dana : DIPA TA 2023 Kantor Kesehatan Pelabuhan
   PERKIRAAN BIAYA      Kelas Il Padang                                   
   DAN HPS                                                                
                      b. Total Perkiraan Biaya Pekerjaan/HPS : Rp. 187.600.000,-
                        (Seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah)
                                                                          
6. JENIS KONTRAK      a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lumpsum ;
                      b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran :  
                        Kontrak Tahun Tunggal;                            
                      a. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : Kontrak   
                        Pengadaan Tunggal;                                
                                                                          
                      b. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Kontrak Pengadaan
                        Pekerjaan Tunggal.                                
                                                                          
7. JANGKA WAKTU       Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 15 (Lima Belas) hari
   PELAKSANAAN        kalender                                            
   PEKERJAAN                                                              
8. LINGKUP LOKASI     a. Ruang Lingkup : Medical Check Up ASN KKP Kelas II Padang
   PEKERJAAN          b. Lokasi Pekerjaan : Jl. Sutan Syahrir 339 Rawang Padang -
                                                                          
                        Sumbar                                            
                                                                          
9. KELUARAN/PRODUK    Terlaksananya kegiatan Medical Check Up ASN KKP Kelas II
   YANG DIHASILKAN    Padang sesuai dengan standar yang ditetapkan.       
                                                                          
10. MASA BERLAKU      30 (Tiga Puluh ) hari kalender                      
   PENAWARAN                                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
11. SPESIFIKASI TEKNIS : Terlampir                                        
12. PERSYARATAN       a. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan
   KUALIFIKASI          jasa pengiriman dibuktikan dengan Surat Keterangan
                        Domisili Perusahaan yang dikeluarkan oleh Instansi
                        berwenang dan masih berlaku;                       asih berlaku;
                      b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); KBLI : 86903
                        Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan           
                      c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan,
                                                                          
                        serta telah melunasi kewajiban pajak tahunan/ SPT Tahun
                        Pajak Terakhir,                                   
                      d. Memiliki Izin Operasional Klinik Utama yang masih berlaku
                      e. Memiliki akte pendirian perusahaan serta perubahannya jika
                        ada;                                              
                      f. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
                        usahanya tidak sedang dihentikan dan/ atau direksi yang
                        bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang
                                                                          
                        dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan
                        surat pemyataan pihak penyedia barang/ jasa bermaterai
                        cukup.                                            
                      g. Tidak masuk dalam daftar hitam yang dibuktikan dengan
                        surat pemyataan yang ditandatangani pihak penyedia
                        barang/ jasa bermaterai cukup;                    
                      h. Membuat/menandatangani pakta integritas bermaterai cukup
                      i. Memiliki sertifikat PNPME, meliputi hematologi, hemostatis,
                        serologi dan urinalisa yang diterbitkan oleh Kementerian
                                                                          
                        Kesehatan RI atau Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia
                        ILKI                                              
                      j. Memiliki surat penunjukan Kementerian Tenaga Kerja untuk
                        Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja.          
                      k. Memiliki sertifikat Dokter Hiperkes              
                      l. Memiliki sertifikat pengujian kalibrasi terhadap alat kesehatan
                        yang akan digunakan dalam General check up        
                      m. Memiliki sertifikat pengujian dari Komisi Akreditasi
                                                                          
                        Laboratorium Kesehatan KALK terhadap alat-alat    
                        laboratorium dari Kementerian Kesehatan           
13. METODE            Sistem Pengadaan Langsung menggunakan Aplikasi SPSE 
   PELAKSANAAN        (www.lpse.kemkes.go.id)                             
                                                                          
  Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana
  mestinya.                                                               
                                                                          
                                                                          
                                          Padang, Oktober 2023            
                                          Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          Syanti Rusman,S.Si,Apt,M.Kes    
                                          NIP 197504192005012007          
                                     Lampiran : Spesifikasi Teknis        
   SPESIFIKASI TEKNIS                                                     
   Jenis pemeriksaan meliputi :                                           
                                                                          
    I.  Pemeriksaan Laboratorium                                          
       a. Hematologi Lengkap (Hemoglobin, Leukosit,Trombosit, Hitung Jenis, LED)
       b. Urine Lengkap ( Bj,pH,Albumin,Glukosa, Bilirubin, Urobilinogen,Keton, Nitrit,
         Darah Samar, Sedimen)                                            
                                                                          
       c. Gula Darah (Hba1c)                                              
       d. Analisa Lemak (Cholesterol Total, LDL, HDL, trigliserida)       
       e. Fungsi Hati (SGOT, SGPT)                                        
                                                                          
       f. Fungsi Ginjal (Ureum, Kreatinin, Asam Urat)                     
       g. Imunoserologi (HbsAg, Anti HBs Kuantitatif)                     
       h. Screening Narkoba :                                             
                                                                          
         1) Morphine                                                      
         2) Cannabinoid                                                   
         3) Methamphetamin                                                
                                                                          
         4) Cocain                                                        
         5) Benzodiazepin                                                 
         6) Amphetamin                                                    
                                                                          
    II. Pemeriksaan Non Laboratorium                                      
        a. Pemeriksaan Fisik Umum (Anamnesa, pemeriksaan fisik, gigi, mata, fisik
          syaraf,THT)                                                     
        b. Foto Rontgen Thorax                                            
                                                                          
        c. ECG                                                            
        d. Treadmill                                                      
        e. USG Low & Up Abdomen