KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN BELANJA JASA
SOPIR, SATUAN PENGAMANAN DAN PETUGAS KEBERSIHAN
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II KENDARI
TAHUN ANGGARAN 2023
1. Latar Belakang
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari, merupakan Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian
kesehatan Republik Indonesia dengan salah satu fungsinya adalah
menyelenggarakan pelayanan kekarantinaan kesehatan.
Untuk menjamin terlaksananya fungsi tersebut dibutuhkan suasana kantor aman,
bersih dan nyaman. Mewujudkan kantor yang aman, bersih dan nyaman
dibutuhkan jasa sopir, satuan pengamanan (satpam) dan petugas kebersihan. Untuk
penataan manajemen pengelolaan tenaga sopir, satuan pengamanan (satpam) dan
petugas kebersihan dilingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari,
maka akan bermitra dengan penyedia yang pengadaannya mengacu pada
ketentuan pengadaan barang dan saja pemerintah sebagaimana diatur dalam
perpres 12 tahun 2021.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dilaksanakan kegiatan ini adalah terpenuhinya tenaga sopir, satuan
pengamanan dan petugas kebersihan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari (kantor induk dan wilayah
kerja).
b. Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah menciptakan rasa nyaman dan suasana yang
tenteram dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kelas II Kendari (kantor induk dan wilayah kerja).
3. Ruang Lingkup kegiatan
Ruang lingkup kegiatan ini adalah tersedianya tenaga sopir, satuan pengamanan
dan petugas kebersihan untuk Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari selama
2 (dua) bulan, terhitung mulai 01 November 2023 s.d 31 Desember 2023.
4. Nama Organisasi Pengadaan Barang
a. Kementerian / Lembaga : Kementerian Kesehatan RI
b. Kuasa Penggguna Anggaran (KPA) : dr. Laode Muhammad Hajar Dony
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Yulia Linarsih, SKM, M.Sc.
d. Pejabat Pengadaan : dr. Ika Rahma Mustika Hati, MKK
5. Sumber Pembiayaan
Sumber anggaran kegiatan ini adalah DIPA Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II
Kendari Tahun anggaran 2023, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.179.536.000 (seratus
tujuh puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan HPS sebesar
Rp.179.536.000 (seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
6. Keluaran yang diinginkan
Tersedianya tenaga s o p i r s e b a n y a k 8 ( d e l a p a n ) o r a n g ,
t e n a g a s a t p a m s e b a n y a k 8 ( d e l a p a n ) o r a n g d a n
p e t u g a s kebersihan sebanyak 6 orang akan didayagunakan di Kantor
kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari.
7. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan meliputi seluruh Gedung dan Halaman dilingkungan Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kelas II Kendari, yang terdiri atas kantor induk (JI. W.R. Supratman No 2
Kendari Sulawesi Tenggara), Wilker Bandara Haluoleo (Jl. Poros Bandara Haluoleo
Konawe Selatan), Wilker Baubau (Jl. Murhum Kota Baubau), Wilker Kolaka (Jl. Kartini
Kolaka), Wilker Pomalaa (Kompleks Pelabuhan Antam Pomalaa), dan Wilker Wanci (Jl.
Jend. Sudirman No. 49, Kel. Mandati 1, Wangi - Wangi Selatan, Wakatobi).
Distribusi masing – masing tenaga di setiap lokasi sebagai berikut :
No Jenis Tenaga Lokasi Jumlah (orang)
1 Sopir Kantor Induk 2
Wilker Bandara Haluoleo 2
Wilker Baubau 1
Wilker Wanci 1
Wilker Kolaka 1
Wilker Pomalaa 1
Jumlah 8
2 Satpam Kantor Induk 3
Wilker Bandara Haluoleo 3
Wilker Baubau 2
Jumlah 8
3 Petugas Kebersihan Kantor Induk 4
Wilker Bandara Haluoleo 1
Wilker Baubau 1
Jumlah 6
8. Waktu dan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
a. Waktu
Waktu pelaksanaan kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) bulan mulai tanggal
1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023
b. Matrik Pelaksanaan
Tahun 2023
No. Uraian Sep Okt Nop Des
1. Persiapan Pengadaan xxx
2. Pelaksanaan Pengadaan xxx xxx
3. Pelaksanaan Pekerjaan xxx xxx
4. Penerimaan Hasil Pekerjaan xxx xxx
5. Pembayaran prestasi pekerjaan xxx xxx
9. Spesifikasi Teknis
a. Persyaratan Tenaga
Tenaga yang harus dimiliki oleh Perusahaan Penyedia jasa adalah :
1. Syarat Umum :
a. Tidak bertindik dan bertato
b. Tidak berambut gondrong bagi laki-laki
c. Berbadan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah
d. Bukan pengguna narkotika, obat-obatan terlarang dan sejenisnya, yang
dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari Lembaga yang
berwenang
e. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK
f. Memiliki Kartu Jaminan Kesehatan / BPJS
g. Tenaga yang akan ditempatkan pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas
II Kendari wajib menandatangani Pakta Integritas
2. Syarat Khusus :
Tenaga kerja yang digunakan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a) Tenaga Sopir / Pengemudi
- Pendidikan minimal SMP / sederajat
- Laki-laki
- Memiliki SIM A yang masih berlaku
- Bersedia melaksanakan tugas tambahan jika dibutuhkan
- Usia maksimal 55 tahun
- Memiliki pengalaman mengemudi / operasional ambulans minimal
1 Tahun
b) Tenaga Satpam :
- Pendidikan minimal SMA Sederajat
- Memiiki sertifikat tenaga satpam minimal garda pratama
- Bersedia melaksanakan tugas tambahan jika dibutuhkan
- Usia maksimal 50 tahun saat memasukkan pendaftaran
- Memiliki pengalaman sebagai satuan pengamanan minimal 1
Tahun
c) Tenaga petugas kebersihan
- Pendidikan minimal SMA /sederajat
- Memiliki pengalaman sebagai tenaga petugas kebersihan minimal
1 Tahun
- Bersedia melaksanakan tugas tambahan jika dibutuhkan
- Usia maksimal 50 tahun
b. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
1. Memiliki Surat lzin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang
pekerjaan penyedia jasa outsourcing tenaga satpam, petugas kebersihan
dan sopir.
a. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NIB) atau SIUP sesuai bidang usaha
Bidang Usaha : Aktifitas P en ye di aan T enaga Kerja Waktu Tertentu
(78200)
b. Kualifikasi Usaha : Kecil
2. Memiliki Sertifikat kepesertaan perusahaan pada program BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang masih berlaku
3. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak.
4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
kontrak yang dibuktikan dengan :
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap
(apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6. Menyetujui Pernyataan Pakta lntegritas yang berisi :
a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan
ini.
c. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b,
dan/atau c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
7. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi daftar hitam lain;
d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan;
e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
g. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Pemilihan;
h. data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka
peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara
pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
2. Melampirkan Surat kesanggupan dari Penyedia (bermaterai Rp.10.000)
sekurang-kurangnya memuat antara lain :
a) Sanggup memberikan SKCK untuk semua tenaga kerja yang ditawarkan
apabila ditunjuk sebagai pemenang;
b) Sanggup memberikan Surat Keterangan sehat dari dokter untuk semua
tenaga kerja yang ditawarkan apabila ditunjuk sebagai pemenang;
c) Sanggup memperkerjakan Tenaga Kerja untuk bekerja over time sesuai
kebutuhan kantor.
d) Sanggup memperkerjakan Tenaga Kerja untuk bekerja pada gedung
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari
e) Kesanggupan memastikan ketersediaan tenaga kerja pada setiap jam
kerja.
f) Kesanggupan bekerjasama dengan pengguna jasa dalam
penempatan dan penunjukan porsonil tenaga kerja.
g) Kesanggupan mengganti personil tenaga kerja sewaktu-waktu yang
menurut pertimbangan pengguna jasa perlu diganti
h) Kesanggupan membayarkan gaji karyawan / tenaga jasa kebersihan setiap
bulannya selambat-lambat tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya.
i) Kesanggupan mendaftarkan karyawan perusahaan yang dipekerjakan
sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
j) Kesanggupan menyerahkan Daftar personil tenaga kerja disertai Foto
copy KTP dan Foto copy Ijasah terakhir;
k) Kesanggupan memberikan seragam dan perlengkapan di awal kontrak;
l) Kesanggupan mengganti alat-alat kebersihan apabila terjadi kerusakan
saat digunakan sehingga tidak mengganggu aktivitas pekerjaan
m) Kesanggupan tidak memotong hak tenaga pelaksana (gaji dan iuran
BPJS) yang dalam HPS merupakan Hal yang tidak di kompetisikan;
n) Kesanggupan memberikan bukti transfer gaji, iuran BPJS tenaga
kebersihannya dan Laporan Kegiatan bulanan yang dipekerjakan setiap
bulannya;
o) Kesanggupan memberikan training / peningkatan kemampuan tenaga kerja
kepada tenaga kerja sebelum dan pada saat pelaksanaan pekerjaan.
3. Menyampaikan Metode Pelaksanaan yang menggambarkan
Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Kebersihan dan Keamanan Gedung Kantor.
4. Memberikan Surat Pernyataan Kepemilikan alat-alat kebersihan, atas barang
utama yang ditawarkan dan melampirkan foto alat tersebut;
5. Memiliki sertifikat kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja/BPJS
Ketenaga kerjaan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh instansi
pemerintah yang berwenang;
10. Jen is Kontrak dan Cara Pembayaran
a. Pembayaran pengadaan jasa tenaga sopir, satpam dan petugas kebersihan,
menggunakan kontrak lumsum dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pembayaran gaji wajib disalurkan oleh penyedia kerekening masing-masing
pekerja
2. Pembayaran Jaminan Tenaga Kerja (BPJS) Ketenagakerjaan dan
BPJS Kesehatan dibayar sesuai ketentuan perundang – undangan yang
berlaku,
3. BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan secara rutin sesuai peraturan oleh
penyedia ke BPJS Ketenagakerjaan
b. Manajemen Fee bersifat Lumsum, meliputi :
1. Keuntungan perusahaan yang dihitung dari gaji, luran jaminan BPJS
Ketenagakerjaan dan luran BPJS Kesehatan.
2. Memperhitungkan semua kewajiban penyedia jasa yang harus dipenuhi
antara lain uang lembur dan uang makan lembur.
c. Upah / biaya tenaga kerja yang tidak dikompetisikan merupakan biaya final.
penyedia tidak diperbolehkan memotong dengan alasan apapun.
d. Gaji tenaga kerja dibayar berdasarkan Standar Biaya Masukan Tahun 2023
dengan standar :
1. Sopir dan Satpam : Rp. 3.487.000
2. Petugas Kebersihan : Rp. 3.170.000
e. Pembayaran dilakukan per bulan, maksimal tiap tanggal 1 (sau) bulan
berikutnya
f. Penyedia wajib melampirkan Copy bukti transfer pembayaran dari bank untuk
gaji bulanan, dan Pembayaran BPJS dari perusahaan kepada tenaga kerja
melalui rekening bank masing–masing tenaga kerja dan Laporan Kegiatan
bulanan.
g. Jika penyedia tidak menyanggupi ketentuan diatas sebelum tanda tangan
kontrak, maka penyedia dianggap mengundurkan diri, dan proses pengadaan
tetap dilanjutkan dengan memilih penyedia lain yang memenuhi syarat.
h. Jika setelah tanda tangan kontrak, penyedia tidak menyanggupi ketentuan diatas,
maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang – undangan yang
berlaku.
11. Laporan
Penyedia Jasa wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan ini dengan
ketentuan sebagai berikut :| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 February 2022 | Belanja Jasa Tenaga Kebersihan - Cleaning Service Rujab Kepala Daerah | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 779,460,000 |
| 14 January 2017 | Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor (Cleaning Service) | Kota Kendari | Rp 750,000,000 |
| 15 February 2018 | Pengadaan Jasa Cleaning Service | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 720,000,000 |
| 18 December 2019 | Belanja Jasa Cleaning Service. | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 600,000,000 |
| 10 February 2021 | Jasa Kebersihan Kantor (Cleaning Service) | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 599,997,500 |
| 7 February 2022 | Penyediaan Jasa Cleaning Service Kantor Bapenda Dan Uptb Kota Kendari | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 549,827,000 |
| 2 May 2015 | Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor (Cleaning Service) | Pemerintah Daerah Kota Kendari | Rp 500,000,000 |
| 29 December 2015 | Jasa Kebersihan Kantor (Cleaning Service) | Unit Layanan Pengadaan (Ulp) Kota Kendari | Rp 500,000,000 |
| 8 December 2015 | Pengadaan Jasa Cleaning Service | Rp 480,000,000 | |
| 16 January 2015 | Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Sekretariat Dprd Prov. Sultra | Bank Pembangunan Daerah Sultra | Rp 462,000,000 |