Pengadaan Jasa Sopir, Satpam Dan Petugas Kebersihan

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49542047
Status: Ulang
Date: 25 October 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kendari
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 179,536,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,536,000
Winner (Pemenang): CV Sendikha Raya
NPWP: 023348477811000
RUP Code: 44803397
Work Location: KKP Kelas II Kendari, Jl. WR. Supratman No.2 Kendari - Kendari (Kota)
Participants: 3
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                    PENGADAAN BELANJA JASA                              
         SOPIR, SATUAN PENGAMANAN DAN PETUGAS KEBERSIHAN                
           KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II KENDARI                  
                      TAHUN ANGGARAN 2023                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  Latar Belakang                                                      
                                                                        
    Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari, merupakan Unit Pelaksana Teknis
    (UPT) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian
                                                                        
    kesehatan Republik Indonesia dengan salah satu fungsinya adalah     
    menyelenggarakan pelayanan kekarantinaan kesehatan.                 
                                                                        
    Untuk menjamin terlaksananya fungsi tersebut dibutuhkan suasana kantor aman,
    bersih dan nyaman. Mewujudkan kantor yang aman, bersih dan nyaman   
                                                                        
    dibutuhkan jasa sopir, satuan pengamanan (satpam) dan petugas kebersihan. Untuk
    penataan manajemen pengelolaan tenaga sopir, satuan pengamanan (satpam) dan
                                                                        
    petugas kebersihan dilingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari,
    maka akan bermitra dengan penyedia yang pengadaannya mengacu pada   
    ketentuan pengadaan barang dan saja pemerintah sebagaimana diatur dalam
                                                                        
    perpres 12 tahun 2021.                                              
                                                                        
2.  Maksud dan Tujuan                                                   
    a. Maksud                                                           
                                                                        
      Maksud dilaksanakan kegiatan ini adalah terpenuhinya tenaga sopir, satuan
      pengamanan dan petugas kebersihan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan
                                                                        
      fungsi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari (kantor induk dan wilayah
      kerja).                                                           
                                                                        
   b. Tujuan                                                            
      Tujuan kegiatan ini adalah menciptakan rasa nyaman dan suasana yang
                                                                        
      tenteram dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Kesehatan
      Pelabuhan Kelas II Kendari (kantor induk dan wilayah kerja).      
                                                                        
3.  Ruang Lingkup kegiatan                                              
                                                                        
    Ruang lingkup kegiatan ini adalah tersedianya tenaga sopir, satuan pengamanan
    dan petugas kebersihan untuk Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari selama
                                                                        
    2 (dua) bulan, terhitung mulai 01 November 2023 s.d 31 Desember 2023.
                                                                        
                                                                        
4.  Nama Organisasi Pengadaan Barang                                    
   a. Kementerian / Lembaga         : Kementerian Kesehatan RI          
                                                                        
   b. Kuasa Penggguna Anggaran (KPA) : dr. Laode Muhammad Hajar Dony    
   c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Yulia Linarsih, SKM, M.Sc.       
                                                                        
   d. Pejabat Pengadaan             : dr. Ika Rahma Mustika Hati, MKK   
                                                                        
                                                                        
5.  Sumber Pembiayaan                                                   
    Sumber anggaran kegiatan ini adalah DIPA Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II
    Kendari Tahun anggaran 2023, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.179.536.000 (seratus
                                                                        
    tujuh puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan HPS sebesar
    Rp.179.536.000 (seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
                                                                        
6.  Keluaran yang diinginkan                                            
                                                                        
    Tersedianya tenaga s o p i r s e b a n y a k 8 ( d e l a p a n ) o r a n g ,
    t e n a g a s a t p a m s e b a n y a k 8 ( d e l a p a n ) o r a n g d a n
                                                                        
    p e t u g a s kebersihan sebanyak 6 orang akan didayagunakan di Kantor
    kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari.                               
                                                                        
7.  Lokasi Kegiatan                                                     
                                                                        
    Lokasi kegiatan meliputi seluruh Gedung dan Halaman dilingkungan Kantor Kesehatan
    Pelabuhan Kelas II Kendari, yang terdiri atas kantor induk (JI. W.R. Supratman No 2
                                                                        
    Kendari Sulawesi Tenggara), Wilker Bandara Haluoleo (Jl. Poros Bandara Haluoleo
    Konawe Selatan), Wilker Baubau (Jl. Murhum Kota Baubau), Wilker Kolaka (Jl. Kartini
                                                                        
    Kolaka), Wilker Pomalaa (Kompleks Pelabuhan Antam Pomalaa), dan Wilker Wanci (Jl.
    Jend. Sudirman No. 49, Kel. Mandati 1, Wangi - Wangi Selatan, Wakatobi).
                                                                        
    Distribusi masing – masing tenaga di setiap lokasi sebagai berikut :
     No    Jenis Tenaga          Lokasi         Jumlah (orang)          
    1   Sopir            Kantor Induk                2                  
                         Wilker Bandara Haluoleo     2                  
                         Wilker Baubau               1                  
                                                                        
                         Wilker Wanci                1                  
                         Wilker Kolaka               1                  
                         Wilker Pomalaa              1                  
                        Jumlah                       8                  
    2   Satpam           Kantor Induk                3                  
                         Wilker Bandara Haluoleo     3                  
                         Wilker Baubau               2                  
                        Jumlah                       8                  
    3   Petugas Kebersihan Kantor Induk              4                  
                         Wilker Bandara Haluoleo     1                  
                         Wilker Baubau               1                  
                        Jumlah                       6                  
                                                                        
8.  Waktu dan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan                               
    a. Waktu                                                            
                                                                        
      Waktu pelaksanaan kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) bulan mulai tanggal
      1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023            
                                                                        
    b. Matrik Pelaksanaan                                               
                                                 Tahun 2023             
                                                                        
       No.              Uraian              Sep Okt Nop   Des           
       1. Persiapan Pengadaan               xxx                         
       2. Pelaksanaan Pengadaan             xxx xxx                     
       3. Pelaksanaan Pekerjaan                     xxx   xxx           
       4. Penerimaan Hasil Pekerjaan                xxx   xxx           
       5. Pembayaran prestasi pekerjaan             xxx   xxx           
                                                                        
9.  Spesifikasi Teknis                                                  
                                                                        
   a. Persyaratan Tenaga                                                
      Tenaga yang harus dimiliki oleh Perusahaan Penyedia jasa adalah : 
                                                                        
      1. Syarat Umum :                                                  
         a. Tidak bertindik dan bertato                                 
                                                                        
         b. Tidak berambut gondrong bagi laki-laki                      
         c. Berbadan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah
                                                                        
         d. Bukan pengguna narkotika, obat-obatan terlarang dan sejenisnya, yang
           dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari Lembaga yang
                                                                        
           berwenang                                                    
         e. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK                     
                                                                        
         f. Memiliki Kartu Jaminan Kesehatan / BPJS                     
         g. Tenaga yang akan ditempatkan pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas
                                                                        
           II Kendari wajib menandatangani Pakta Integritas             
      2. Syarat Khusus :                                                
         Tenaga kerja yang digunakan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
                                                                        
            a) Tenaga Sopir / Pengemudi                                 
              -  Pendidikan minimal SMP / sederajat                     
                                                                        
              -  Laki-laki                                              
              -  Memiliki SIM A yang masih berlaku                      
                                                                        
              -  Bersedia melaksanakan tugas tambahan jika dibutuhkan   
              -  Usia maksimal 55 tahun                                 
                                                                        
              -  Memiliki pengalaman mengemudi / operasional ambulans minimal
                 1 Tahun                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            b) Tenaga Satpam :                                          
              -  Pendidikan minimal SMA Sederajat                       
                                                                        
              -  Memiiki sertifikat tenaga satpam minimal garda pratama 
              -  Bersedia melaksanakan tugas tambahan jika dibutuhkan   
              -  Usia maksimal 50 tahun saat memasukkan pendaftaran     
                                                                        
              -  Memiliki pengalaman sebagai satuan pengamanan minimal 1
                 Tahun                                                  
                                                                        
            c) Tenaga petugas kebersihan                                
              -  Pendidikan minimal SMA /sederajat                      
                                                                        
              -  Memiliki pengalaman sebagai tenaga petugas kebersihan minimal
                 1 Tahun                                                
                                                                        
              -  Bersedia melaksanakan tugas tambahan jika dibutuhkan   
              -  Usia maksimal 50 tahun                                 
                                                                        
   b. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia                                
      1. Memiliki Surat lzin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang
                                                                        
         pekerjaan penyedia jasa outsourcing tenaga satpam, petugas kebersihan
         dan sopir.                                                     
                                                                        
         a.  Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NIB) atau SIUP sesuai bidang usaha
             Bidang Usaha : Aktifitas P en ye di aan T enaga Kerja Waktu Tertentu
                                                                        
             (78200)                                                    
         b.  Kualifikasi Usaha : Kecil                                  
                                                                        
      2. Memiliki Sertifikat kepesertaan perusahaan pada program BPJS   
         Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang masih berlaku          
                                                                        
      3. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil 
         Konfirmasi Status Wajib Pajak.                                 
                                                                        
      4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
         benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.         
                                                                        
      5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada   
         kontrak yang dibuktikan dengan :                               
         a.  Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya            
                                                                        
         b.  Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                          
                                                                        
         c.  Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap   
             (apabila dikuasakan); dan                                  
                                                                        
         d.  Kartu Tanda Penduduk (KTP).                                
      6. Menyetujui Pernyataan Pakta lntegritas yang berisi :           
                                                                        
         a.  Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
                                                                        
         b.  Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
             praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan
                                                                        
             ini.                                                       
         c.  akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
                                                                        
             profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
             peraturan perundang-undangan; dan                          
                                                                        
         d.  apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b,
             dan/atau c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan     
                                                                        
             peraturan perundang-undangan                               
      7. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi:               
                                                                        
         a.  yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan  
             pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
                                                                        
         b.  badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;    
         c.  yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
                                                                        
             menjalani sanksi daftar hitam lain;                        
         d.  keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
                                                                        
             kepentingan;                                               
         e.  yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
                                                                        
             menjalani sanksi pidana;                                   
         f.  pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai    
                                                                        
             Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
             badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
                                                                        
             yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;       
         g.  Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
                                                                        
             Dokumen Pemilihan;                                         
         h.  data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang  
                                                                        
             disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
             data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka
                                                                        
             peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
             dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara
                                                                        
             pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
             perundang undangan.                                        
                                                                        
    2. Melampirkan Surat kesanggupan dari Penyedia (bermaterai Rp.10.000)
       sekurang-kurangnya memuat antara lain :                          
                                                                        
      a)  Sanggup memberikan SKCK untuk semua tenaga kerja yang ditawarkan
                                                                        
                                                                        
          apabila ditunjuk sebagai pemenang;                            
      b)  Sanggup memberikan Surat Keterangan sehat dari dokter untuk semua
                                                                        
          tenaga kerja yang ditawarkan apabila ditunjuk sebagai pemenang;
      c)  Sanggup memperkerjakan Tenaga Kerja untuk bekerja over time sesuai
          kebutuhan kantor.                                             
                                                                        
      d)  Sanggup memperkerjakan Tenaga Kerja untuk bekerja pada gedung 
          Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari                   
                                                                        
      e)  Kesanggupan memastikan ketersediaan tenaga kerja pada setiap jam
          kerja.                                                        
                                                                        
      f)  Kesanggupan bekerjasama  dengan  pengguna jasa dalam          
          penempatan dan penunjukan porsonil tenaga kerja.              
                                                                        
      g)  Kesanggupan mengganti personil tenaga kerja sewaktu-waktu yang
          menurut pertimbangan pengguna jasa perlu diganti              
                                                                        
      h)  Kesanggupan membayarkan gaji karyawan / tenaga jasa kebersihan setiap
          bulannya selambat-lambat tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya.
                                                                        
      i)  Kesanggupan mendaftarkan karyawan perusahaan yang dipekerjakan
          sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.      
      j)  Kesanggupan menyerahkan Daftar personil tenaga kerja disertai Foto
                                                                        
          copy KTP dan Foto copy Ijasah terakhir;                       
      k)  Kesanggupan memberikan seragam dan perlengkapan di awal kontrak;
                                                                        
      l)  Kesanggupan mengganti alat-alat kebersihan apabila terjadi kerusakan
          saat digunakan sehingga tidak mengganggu aktivitas pekerjaan  
                                                                        
      m)  Kesanggupan tidak memotong hak tenaga pelaksana (gaji dan iuran
          BPJS) yang dalam HPS merupakan Hal yang tidak di kompetisikan;
                                                                        
      n)  Kesanggupan memberikan bukti transfer gaji, iuran BPJS tenaga 
          kebersihannya dan Laporan Kegiatan bulanan yang dipekerjakan setiap
                                                                        
          bulannya;                                                     
      o)  Kesanggupan memberikan training / peningkatan kemampuan tenaga kerja
                                                                        
          kepada tenaga kerja sebelum dan pada saat pelaksanaan pekerjaan.
     3. Menyampaikan  Metode  Pelaksanaan  yang   menggambarkan         
        Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Kebersihan dan Keamanan Gedung Kantor.
                                                                        
     4. Memberikan Surat Pernyataan Kepemilikan alat-alat kebersihan, atas barang
                                                                        
        utama yang ditawarkan dan melampirkan foto alat tersebut;       
     5. Memiliki sertifikat kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja/BPJS
                                                                        
        Ketenaga kerjaan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh instansi
        pemerintah yang berwenang;                                      
                                                                        
                                                                        
10. Jen is Kontrak dan Cara Pembayaran                                  
    a. Pembayaran pengadaan jasa tenaga sopir, satpam dan petugas kebersihan,
                                                                        
      menggunakan kontrak lumsum dengan ketentuan sebagai berikut:      
      1. Pembayaran gaji wajib disalurkan oleh penyedia kerekening masing-masing
                                                                        
         pekerja                                                        
      2. Pembayaran Jaminan Tenaga Kerja (BPJS) Ketenagakerjaan dan     
                                                                        
         BPJS Kesehatan dibayar sesuai ketentuan perundang – undangan yang
         berlaku,                                                       
      3. BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan secara rutin sesuai peraturan oleh
                                                                        
         penyedia ke BPJS Ketenagakerjaan                               
    b. Manajemen Fee bersifat Lumsum, meliputi :                        
                                                                        
      1. Keuntungan perusahaan yang dihitung dari gaji, luran jaminan BPJS
         Ketenagakerjaan dan luran BPJS Kesehatan.                      
                                                                        
      2. Memperhitungkan semua kewajiban penyedia jasa yang harus dipenuhi
         antara lain uang lembur dan uang makan lembur.                 
                                                                        
    c. Upah / biaya tenaga kerja yang tidak dikompetisikan merupakan biaya final.
      penyedia tidak diperbolehkan memotong dengan alasan apapun.       
                                                                        
    d. Gaji tenaga kerja dibayar berdasarkan Standar Biaya Masukan Tahun 2023
      dengan standar :                                                  
      1. Sopir dan Satpam : Rp. 3.487.000                               
                                                                        
      2. Petugas Kebersihan : Rp. 3.170.000                             
    e. Pembayaran dilakukan per bulan, maksimal tiap tanggal 1 (sau) bulan
                                                                        
      berikutnya                                                        
    f. Penyedia wajib melampirkan Copy bukti transfer pembayaran dari bank untuk
                                                                        
      gaji bulanan, dan Pembayaran BPJS dari perusahaan kepada tenaga kerja
      melalui rekening bank masing–masing tenaga kerja dan Laporan Kegiatan
                                                                        
      bulanan.                                                          
    g. Jika penyedia tidak menyanggupi ketentuan diatas sebelum tanda tangan
                                                                        
      kontrak, maka penyedia dianggap mengundurkan diri, dan proses pengadaan
      tetap dilanjutkan dengan memilih penyedia lain yang memenuhi syarat.
                                                                        
    h. Jika setelah tanda tangan kontrak, penyedia tidak menyanggupi ketentuan diatas,
      maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang – undangan yang
                                                                        
      berlaku.                                                          
                                                                        
11. Laporan                                                             
    Penyedia Jasa wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan ini dengan
                                                                        
    ketentuan sebagai berikut :
Tenders also won by CV Sendikha Raya
Authority
7 February 2022Belanja Jasa Tenaga Kebersihan - Cleaning Service Rujab Kepala DaerahProvinsi Sulawesi TenggaraRp 779,460,000
14 January 2017Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor (Cleaning Service)Kota KendariRp 750,000,000
15 February 2018Pengadaan Jasa Cleaning ServiceProvinsi Sulawesi TenggaraRp 720,000,000
18 December 2019Belanja Jasa Cleaning Service.Provinsi Sulawesi TenggaraRp 600,000,000
10 February 2021Jasa Kebersihan Kantor (Cleaning Service)Provinsi Sulawesi TenggaraRp 599,997,500
7 February 2022Penyediaan Jasa Cleaning Service Kantor Bapenda Dan Uptb Kota KendariProvinsi Sulawesi TenggaraRp 549,827,000
2 May 2015Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor (Cleaning Service)Pemerintah Daerah Kota KendariRp 500,000,000
29 December 2015Jasa Kebersihan Kantor (Cleaning Service)Unit Layanan Pengadaan (Ulp) Kota KendariRp 500,000,000
8 December 2015Pengadaan Jasa Cleaning ServiceRp 480,000,000
16 January 2015Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Sekretariat Dprd Prov. SultraBank Pembangunan Daerah SultraRp 462,000,000