URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
________________________________________________________
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN KONSTRUKSI
(PEKERJAAN RENOVASI INTERIOR
RUANG LANTAI 3 S/D LANTAI 7
GEDUNG DIREKTORAT JENDERAL TENAGA
KESEHATAN)
________________________________________________________
TAHUN ANGGARAN
2023
A. LOKASI PEKERJAAN
Jl. Hang Jebat III No.4,RT.8/RW.8, Gunung, Kec. Kebayoran. Baru, Kota Jakarta
Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12120
B. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Lukman Budiharto
NIP : 197907092710121001
Organisasi Kerja : Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga
Kesehatan
1. Standar Profesi dan Peraturan Terkait lainnya.
C. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan (Pekerjaan Pekerjaan Renovasi
Interior Ruang Lantai 3 s/d Lantai 07 Gedung Direktorat Jendral Tenaga Kesehatan)
meliputi kegiatan Pengawasan yang terdiri dari:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
b) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Kontraktor agar sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi serta prosedur
yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan.
d) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan.
e) Memeriksa dan menganalisa hasil pengujian bahan– bahan yang digunakan serta
mutu pekerjaan;
f) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pelaksanaan pekerjaan;
g) Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak
sesuai/memenuhi spesifikasi
h) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan, memberikan advis (nasehat) dan justifikasi teknis jika
terjadi perubahan pekerjaan;
i) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana
kontraktor dan unsur pengawas, mencatat masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan yang dibuat oleh kontraktor;
j) Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PA/PPK dan atau unsur lain yang
terkait;
k) Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
kontraktor;
l) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum Serah Terima I dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
m) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan Pelaksanaan (As-Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
n) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, Serah Terima I, berita
acara pemeliharaan pekerjaan dan Serah Terima II pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
o) Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
D. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan diperkirakan selama November 2023 s/d 31
Desember 2023, atau terhitung sejak terbit SPMK sampai dengan Serah Terima
Pertama.
E. PERSONEL
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan harus menyediakan Personil
dalam suatu struktur organisasi untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan
lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini, yang bersertifikat dan disetujui oleh
Pemberi Tugas. Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya,
minimal sebagai berikut:
NO. TENAGA JUMLAH PENDIDIKAN PENGALAMA SKA/ SKK
N
A. TENAGA AHLI
1 Team Leader/ 1 orang S1 Teknik 5 Tahun Madya
Tenaga Ahli Arsitektur
B. TENAGA PENDUKUNG
1 Supervisi 2 orang S1 Teknik 3 tahun -
Sipil/ Arsitektur
No. Penugasan Uraian Tugas
1 Team Leader/Tenaga Ahli Sebagai penanggung jawab tertinggi
pelaksanaan pekerjaan Pengawasan secara
keseluruhan, Sebagai pengontrol semua
kegiatan administrasi maupun teknis dan
organisasi Tim Pengawasan, Sebagai
pimpinan unsur pengarah, pengawas dan
pengendali mutu pekerjaan pada setiap tahap
kegiatan pelaksanaan pembangunan,
Menyusun Organisasi Kerja Tim Pengawasan
secara keseluruhan, Mengkoordinasikan
pelaksanaan pengendalian dan pengawasan
terhadap semua hal yang berhubungan
dengan kelancaran pekerjaan pelaksanaan
fisik oleh pihak kontraktor pelaksana,
Mengkoordinasikan hubungan kerja antar
organisasi kerja sesuai tugas masing-masing
dengan semua unsur proyek dan instansi
terkait, Memimpin rapat koordinasi bulanan
yang melibatkan pihak-pihak lain yang terkait.
Mempelajari gambar dan spesifikasi Teknik
daftar kuantitas, memastikan kelengkapan
Teknik, gambar dan daftar kuantitas.
Membandingkan spesifikasi Teknik dengan
gambaran daftar kuantitas. Memperkirakan
biaya awal berdasarkan gambar untuk tender,
menghitung biaya berdasarkan pekerjaan
sejenis, membandingkan antara pagu
dengan hasil perhitungan, Mengevaluasi
biaya-biaya pekerjaan secara rinci
berdasarkan gambar dan spesifikasi teknis,
mencari data harga satuan bahan, upah
kerja, dan subkontrak untuk pekerjaan
khusus, menghitung volume setiap item
pekerjaan. Mengevaluasi jadwal pelaksanaan
pekerjaan, membuat metode kerja, membuat
network planningdan bar
Chart.
2 Tenaga Bertanggung jawab kepada Team Leader,
Pendukung/Supervisi Membantu Team Leader Mengawasi dan
memeriksa hasil pekerjaan yang di lakukan
oleh Jasa Pemborongan; Membuat sistem
pengarsipan yang baik, antara lain :
menyimpan tanda terima, dan
memeliharanya sebagai catatan tetap,
jaminan yang dibutuhkan menurut syarat
kontrak yang ada dalam kegiatan; Melakukan
survey selama pelaksanaan berlangsung
bekerja sama dengan Spesial Technician
untuk mengkonfirmasikan hasil survey dari
Penyedia jasa Pemborongan; Mencatat
jadwal progres yang up to date dan
membantu Pejabat Pembuat Komitmen
dengan data pembayaran dan fisik pada saat
diperlukan; Mengawasi pekerjaan
pembangunan dan perbaikan, dan lain-lain
dan membantu mengambil keputusan yang
cepat dan tepat apabila terjadi
penyimpangan; Melaksanakan dan
melaporkan tentang PHO.
Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli di atas harus memiliki Sertifikat Tenaga
Ahli SKA dari Asosiasi dan dilengkapi dengan: ijazah asli/copy yang dilegalisir, KTP,
NPWP, CV, dan Referensi dari pemberi kerja. Untuk Tenaga Pendukung dilengkapi
dengan: ijazah asli/copy yang dilegalisir, KTP, dan CV.
F. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Konsultansi Pengawasan Konstruksi berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah:
1. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan Jasa Konsultansi
Pengawasan (Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Lantai 3 s/d Lantai 7 Gedung
Direktorat Jendral Tenaga Kesehatan) yang akan dilaksanakan oleh kontraktor
pelaksana, yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta
kelengkapan dan kelancaran administrasi, ketepatan pekerjaan yang efisien,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
Dokumen yang dihasilkan selama proses Pengawasan Konstruksi adalah:
a. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Pengawasan
Konstruksi.
b. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari
Konsultan Pengawasan Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak
terpenuhinya syarat teknis.
c. Laporan Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga, dan hari kerja.
d. Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan.
f. Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.
g. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
h. Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan
i. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
j. Laporan rapat di lapangan (site meeting).
k. Laporan Hasil Uji Kualitas dan Bahan
l. Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar chart dan S curve
serta Net Work Planning yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
2. Konsultansi Pengawasan diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan
satuan kerja yang berhubungan dengan pekerjaan Konsultan Pengawasan
Konstruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawasan
Konstruksi.
G. PELAPORAN
1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan 1 Asli dan 2 copy)
2. Buku Harian
Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari
Pemberi Tugas, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi
keuangan, kelambatan penyelesaiandan tidak terpenuhinya syarat teknis (1 buku
Asli)
3. Laporan Mingguan (Weekly Report)
Laporan Mingguan diserahkan tiap minggu sejak dimulainya pelaksanaan fisik (1
Asli 2 copy)
4. Laporan Bulanan (Monthly Report)
Laporan Bulanan diserahkan tiap bulan sejak dimulainya pelaksanaan fisik (1 Asli
2 copy)
5. Laporan Akhir
Merupakan akumulasi dari seluruh kegiatan pekerjaan pendampingan ketika
pelaksanaan fisik mencapai kondisi mutual check 100%. (1 Asli 2 Copy)
6. Dokumentasi Kegiatan
Berisi tentang gambaran singkat proyek, data-data proyek, dan album foto
pelaksanaan, yang dibuat per item pekerjaan secara beruntun dan rapi,
pengambilan foto dimulai progress 0%, 25%, 50%, 75% sampai dengan 100%
dalam format 20x25 cm, kertas glossy atau kertas foto dengan kualitas cetak laser
warna, dengan desain cover yang dibuat menarik (Asli 1 Buku)
Jakarta, 2 November 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Tenaga Kesehatan
Lukman Budiharto