Pengadaan Paket Meeting Fullboard Rekonsiliasi Standardisasi Dalam Rangka Pembahasan Standar Praktik Dietisien, Standar Praktik Nutrisionis Dan Penyusunan Standar Kompetensi Kerja (Skk) Bidang Tenaga Vokasi Farmasi (Tvf)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49680047
Date: 8 November 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 394,560,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 131,520,000
Winner (Pemenang): Puri Dibya Property, PT
NPWP: 0*3**0****31**0
RUP Code: 44272685
Work Location: - - Depok (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA    
      PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD
 REKONSILIASI STANDARDISASI DALAM RANGKA PEMSAHASAN STANDAR
 PRAKTIK DIETISIEN, STANDAR PRAKTIK NUTRISIONIS DAN PENYUSUNAN
STANDAR KOMPETENSI KERJA (SKK) BIDANG TENAGA VOKASI FARMASI (TVF)
            TAHUN 2023           
A. LA TAR BELA KANG              
    Berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
  Standar Kompetensl disusun oleh kolegium dan konsil masing-masing tenaga
  kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Ta hun 2022 tentang
  Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia,
  bahwa salah satu tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan yaitu menyusun
  Standar Praktik kesehatan dan Standar Kompetensi Kerja (SKK) namun berdasarkan
  peraturan sebelumnya Organisasi Profesi termasuk dalam unsur penyusun,
  dikarenakan pada saat inl kolegium belum terbentuk maka saat ini penyusunan RSKK
  Bidang Kesehatan dilaksanakan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan dengan
  melibatkan organisasi profesi tenaga kesehatan, lintas profesi/sektor/program terkait,
  yang difasilitasi oleh Sekretariat KTKI.
    SKK adalah kemampuan tenaga kesehatan yang dipersyaratkan di tempat
  kerja mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja
  yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan. Standar Kompetensi
  Tenaga Kesehatan merupakan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh lulusan
  tenaga kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional
  untuk dapat menjalankan praktik yang ditetapkan OP dan disahkan Menteri Kesehatan
    Standar Praktik Tenaga Kesehatan merupakan penjabaran detail pekerjaan
  profesi sesuai aturan perundangan terkait kewenangan, izin, dan penyelenggaran
  praklik tenaga kesehatan       
    SKK digunakan sebagai acuan dalam penyusunan skema sertifikasi
  kompetensi, pelatihan berbasis kompetensi, serta untuk pengembangan SOM. Oalam
  penyusunan SKK bidang kesehatan diperlukan koordinasi untuk persiapan fasilitasi
  penyusunan SKK bidang kesehatan dalam rangka peningkatan mutu tenaga
  kesehatan dan menjadikan masyarakat Indonesia hidup sehat.
 B. DASAR HUKUM                        
   1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
    Negara RI Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Negara RI Nomor 5336);
   2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 6887).    
   3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
    Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 24):
   4. Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan
    Indonesia.                         
   5. Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2019 Tentang Perubahan Alas Peraturan
    Presiden Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
   6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
    Pemerintah;                        
   7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2022 tentang
    Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan;
   8. Permenkes Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
    Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian
    Kesehatan Tahun 2020-2024;         
   9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2016 tentang Sistem
    Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
   10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara
    Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
   11. Permenkes No. 29 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
    KTKI.                              
   12. Permenkes No. 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
    Kesehatan.                         
   13. Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
    Barang/Jasa Melalui Penyedia;      
 C. MAKSUD DAN TUJUAN                  
   1. MAKSUD                           
    Menyediakan tasilitas untuk menyelenggarakan kegiatan fullboard Rekonsiliasi
    Standardisasi dalam rangka Pembahasan Standar Praktik Dietisien, Standar
    Praktik Nutrisionis dan Penyusunan Standar Kompetensi Kerja (SKK) Bidang
    Tenaga Vokasi Farmasi (TVF), baik dari sisi akomodasi maupun ruang pertemuan
    beserta fasilitas penunjang pertemuan.
   2. TUJUAN                              
    Memperoleh penyedia yang dapat memberikan fasilitas sesuai dengan spesifikasi
    yang telah ditentukan.                
                                          
  D. NAMA ORGANISASI                      
   PENGADAAN JASA LAINNYA:                
   a. K/VD/1                              
         : Sekretariat KTKI               
   b. PPK                                 
         : Yenny Sulistyowati, S.P., MKM  
  E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA      
    a. Sumber dana yang diperlukan membiayai Pengadaan Pake! Meeting Fullboard
     Rekonsiliasi Standardisasi berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal
     Tenaga Kesehatan SP-DIPA 024.12.630870/2023 tanggal 30 November 2022,
     dengan Akun 6813.AFA.001.053.C.524119 dan menggunakan sumber dana RM
     (Rupiah Mumi)                        
    b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan Rp. 131.520.000 (Seratus Tiga Puluh Satu
     Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
  F. RUANG LINGKUP                        
    1. Pengadaan paket Meeting Ful/board Rekonsiliasi Standardisasi dalam Rekonsiliasi
     Standardisasi dalam rangka Pembahasan Standar Praktik Dietisien, Standar
     Praktik Nutrisionis dan Penyusunan Standar Kompetensi Kerja (SKK) Bidang
     Tenaga Vokasi Farmasi (TVF),:        
     - Penyediaan akomodasi untuk 80 peserta selama 3 (tiga) hari 2 malam
     - Wajib Single Room untuk Ketua KTKI, Wakil Ketua KTKI, Sekretaris KTKI, Ketua
     MTKI (Periode 2014-2022), dan Ketua Divisi MTKI (Periode 2014-2022) serta
     struktural (6 kamar)                 
     - Peserta Twin Sharing (37 kamar)    
     - 2x makan pagi, 2x makan siang dan 2x makan malam
     -4x Coffee Break dan Snack           
     - Menyediakan ruang pertemuan dengan kapasitas 80 orang
     -LAN Cable untuk Host Zoom           
     _ Jaringan Internet yang stabil untuk kapasttas zoom meeting 100 peserta daring
     -Menyediakan 2 unir screen, 2 proyektor dan 1 flipchart, standar sound system (4-
      5 Microphone) dan Mixer Sound       
     - Panggung/ Stage dan hiasan taman untuk narasumber
    - Set up ruangan blocked           
    -Free parl<ing untuk seluruh peserta
    • Menyediakan faslt ·              
           11 as penunJang seperti: Notes, Pulpen untuk seluruh peserta
     selama 3 hari (diberikan 1x/ per hari)
   2                                   
   · Lokasi pengadaan pekerjaan/ pengadaan paket meeting Fullboard Rekonsiliasi
    Standardisasi bertempat di Depok, Jawa Barat.
   3. Menugaskan staf/ pegawai diruang pertemuan selama acara bertangsung
   4. Makan utama dilaksanakan di restaurant
  G. PRODUK YANG DIHASILKAN            
   Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpilihnya penyedia
   (hotel) yang dapat memfasilitasi kegiatan Rekonsiliasi Standardisasi dalam rangka
   Pembahasan Standar Praktik Dietisien, Standar Praktik Nutrisionis dan Penyusunan
   Standar Kompetensi Kerja (SKK) Bidang Tenaga Vokasi Farmasi (TVF),.
  H. KUALIFIKASI PENYEDIA              
   1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih bertaku) sesuai
    dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021
    tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
    Presiden Nomor tahun 2018.         
   2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
    kegiatan/usaha.                    
   3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa
    dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
    swasta, termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/ Jasa
    yang baru berdiri kurang dari 3 (liga) tahun
   4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang dipertukan
    dalam Pengadaan Barang/ Jasa.      
   5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, lidak pailit, kegiatan usahanya lidak sedang
    dihentikan dan/ atau direksi yang bertindak untuk dan alas nama perusahaan lidak
    sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pemyataan
    yang ditandatangani Penyedia Barang/ Jasa
   6. Memiliki surat izin usaha (SIUP) kategori KBLI 55110/5511/55112/6811
   7. Penyedia telah terdaftar di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
    Kementerian Kesehatan.             
   8. Telah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environtment Sustainability
    (CHSE) dari Kemenparekraf RI.      
 I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN 
  Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanaan pekerjaan Pengadaan Paket
  Meeting Fullboard Rekonsiliasi Standardisasi dalam rangka Pembahasan Standar
  Praktik Dietisien, Standar Praktik Nutrisionis dan Penyusunan Standar Kompetensi
  Kerja (SKK) Bidang Tenaga Vokasi Farmasi (TVF), adalah selama 3 (tiga) hari
  tanggal 9 - 11 November 2023.       
                                      
                     Pejabat Pembuat Komitmen
                       ~   ti:,       
                                      
                     Yenny   MKM