KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD
REKONSILIASI STANDARDISASI DALAM RANGKA PEMSAHASAN STANDAR
PRAKTIK DIETISIEN, STANDAR PRAKTIK NUTRISIONIS DAN PENYUSUNAN
STANDAR KOMPETENSI KERJA (SKK) BIDANG TENAGA VOKASI FARMASI (TVF)
TAHUN 2023
A. LA TAR BELA KANG
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Standar Kompetensl disusun oleh kolegium dan konsil masing-masing tenaga
kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Ta hun 2022 tentang
Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia,
bahwa salah satu tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan yaitu menyusun
Standar Praktik kesehatan dan Standar Kompetensi Kerja (SKK) namun berdasarkan
peraturan sebelumnya Organisasi Profesi termasuk dalam unsur penyusun,
dikarenakan pada saat inl kolegium belum terbentuk maka saat ini penyusunan RSKK
Bidang Kesehatan dilaksanakan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan dengan
melibatkan organisasi profesi tenaga kesehatan, lintas profesi/sektor/program terkait,
yang difasilitasi oleh Sekretariat KTKI.
SKK adalah kemampuan tenaga kesehatan yang dipersyaratkan di tempat
kerja mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja
yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan. Standar Kompetensi
Tenaga Kesehatan merupakan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh lulusan
tenaga kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional
untuk dapat menjalankan praktik yang ditetapkan OP dan disahkan Menteri Kesehatan
Standar Praktik Tenaga Kesehatan merupakan penjabaran detail pekerjaan
profesi sesuai aturan perundangan terkait kewenangan, izin, dan penyelenggaran
praklik tenaga kesehatan
SKK digunakan sebagai acuan dalam penyusunan skema sertifikasi
kompetensi, pelatihan berbasis kompetensi, serta untuk pengembangan SOM. Oalam
penyusunan SKK bidang kesehatan diperlukan koordinasi untuk persiapan fasilitasi
penyusunan SKK bidang kesehatan dalam rangka peningkatan mutu tenaga
kesehatan dan menjadikan masyarakat Indonesia hidup sehat.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara RI Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Negara RI Nomor 5336);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6887).
3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 24):
4. Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia.
5. Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2019 Tentang Perubahan Alas Peraturan
Presiden Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2022 tentang
Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan;
8. Permenkes Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian
Kesehatan Tahun 2020-2024;
9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2016 tentang Sistem
Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
11. Permenkes No. 29 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
KTKI.
12. Permenkes No. 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan.
13. Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia;
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Menyediakan tasilitas untuk menyelenggarakan kegiatan fullboard Rekonsiliasi
Standardisasi dalam rangka Pembahasan Standar Praktik Dietisien, Standar
Praktik Nutrisionis dan Penyusunan Standar Kompetensi Kerja (SKK) Bidang
Tenaga Vokasi Farmasi (TVF), baik dari sisi akomodasi maupun ruang pertemuan
beserta fasilitas penunjang pertemuan.
2. TUJUAN
Memperoleh penyedia yang dapat memberikan fasilitas sesuai dengan spesifikasi
yang telah ditentukan.
D. NAMA ORGANISASI
PENGADAAN JASA LAINNYA:
a. K/VD/1
: Sekretariat KTKI
b. PPK
: Yenny Sulistyowati, S.P., MKM
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan membiayai Pengadaan Pake! Meeting Fullboard
Rekonsiliasi Standardisasi berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Tenaga Kesehatan SP-DIPA 024.12.630870/2023 tanggal 30 November 2022,
dengan Akun 6813.AFA.001.053.C.524119 dan menggunakan sumber dana RM
(Rupiah Mumi)
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan Rp. 131.520.000 (Seratus Tiga Puluh Satu
Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
F. RUANG LINGKUP
1. Pengadaan paket Meeting Ful/board Rekonsiliasi Standardisasi dalam Rekonsiliasi
Standardisasi dalam rangka Pembahasan Standar Praktik Dietisien, Standar
Praktik Nutrisionis dan Penyusunan Standar Kompetensi Kerja (SKK) Bidang
Tenaga Vokasi Farmasi (TVF),:
- Penyediaan akomodasi untuk 80 peserta selama 3 (tiga) hari 2 malam
- Wajib Single Room untuk Ketua KTKI, Wakil Ketua KTKI, Sekretaris KTKI, Ketua
MTKI (Periode 2014-2022), dan Ketua Divisi MTKI (Periode 2014-2022) serta
struktural (6 kamar)
- Peserta Twin Sharing (37 kamar)
- 2x makan pagi, 2x makan siang dan 2x makan malam
-4x Coffee Break dan Snack
- Menyediakan ruang pertemuan dengan kapasitas 80 orang
-LAN Cable untuk Host Zoom
_ Jaringan Internet yang stabil untuk kapasttas zoom meeting 100 peserta daring
-Menyediakan 2 unir screen, 2 proyektor dan 1 flipchart, standar sound system (4-
5 Microphone) dan Mixer Sound
- Panggung/ Stage dan hiasan taman untuk narasumber
- Set up ruangan blocked
-Free parl<ing untuk seluruh peserta
• Menyediakan faslt ·
11 as penunJang seperti: Notes, Pulpen untuk seluruh peserta
selama 3 hari (diberikan 1x/ per hari)
2
· Lokasi pengadaan pekerjaan/ pengadaan paket meeting Fullboard Rekonsiliasi
Standardisasi bertempat di Depok, Jawa Barat.
3. Menugaskan staf/ pegawai diruang pertemuan selama acara bertangsung
4. Makan utama dilaksanakan di restaurant
G. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpilihnya penyedia
(hotel) yang dapat memfasilitasi kegiatan Rekonsiliasi Standardisasi dalam rangka
Pembahasan Standar Praktik Dietisien, Standar Praktik Nutrisionis dan Penyusunan
Standar Kompetensi Kerja (SKK) Bidang Tenaga Vokasi Farmasi (TVF),.
H. KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih bertaku) sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Presiden Nomor tahun 2018.
2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha.
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/ Jasa
yang baru berdiri kurang dari 3 (liga) tahun
4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang dipertukan
dalam Pengadaan Barang/ Jasa.
5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, lidak pailit, kegiatan usahanya lidak sedang
dihentikan dan/ atau direksi yang bertindak untuk dan alas nama perusahaan lidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pemyataan
yang ditandatangani Penyedia Barang/ Jasa
6. Memiliki surat izin usaha (SIUP) kategori KBLI 55110/5511/55112/6811
7. Penyedia telah terdaftar di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Kementerian Kesehatan.
8. Telah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environtment Sustainability
(CHSE) dari Kemenparekraf RI.
I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanaan pekerjaan Pengadaan Paket
Meeting Fullboard Rekonsiliasi Standardisasi dalam rangka Pembahasan Standar
Praktik Dietisien, Standar Praktik Nutrisionis dan Penyusunan Standar Kompetensi
Kerja (SKK) Bidang Tenaga Vokasi Farmasi (TVF), adalah selama 3 (tiga) hari
tanggal 9 - 11 November 2023.
Pejabat Pembuat Komitmen
~ ti:,
Yenny MKM