Pengadaan Penunjuk Arah Dan Penanda Ruangan (Signage Lantai) Pkn Rs Kanker Dharmais Dipa Blu Ta 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49751047
Date: 13 November 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 198,135,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 101,010,000
Winner (Pemenang): CV Adiograf Creativeprint House
NPWP: 8*6**2****14**0
RUP Code: 45218214
Work Location: Jalan Letjend S Parman Kav 84-86, Slipi Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 1
Attachment
Uraian singkat pekerjaan : Pengadaan Penunjuk Arah & Penanda Ruangan
            (Signage) Kantor Rumah Sakit Kanker Dharmais                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
1 MAKSUD DAN       a. Maksud                                                
  TUJUAN                                                                    
                      Melaksanakan pengadaan Penunjuk Arah & Penanda Ruangan
                      (Signage)Rumah Sakit Kanker Dharmais                  
                   b. Tujuan                                                
                                                                            
                      Dengan terpenuhinya penyediaan Penunjuk Arah & Penanda
                      Ruangan (Signage) Rumah Sakit Kanker Dharmais ini     
                      diharapkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi   
                      pengunjung dan pegawai di Rumah Sakit lebih optimal & 
                      nyaman.                                               
                                                                            
                                                                            
2 RUANG LINGKUP,    Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan pengadaan Penunjuk Arah
  LOKASI                                                                    
                    & Penanda Ruangan (Signage) ini, meliputi :             
  PEKERJAAN,                                                                
                      1. Persiapan penataan dan zonasi ruangan.             
  FASILITAS                                                                 
                      2. Melakukan  pemetaan  dan  penentuan  lokasi        
  PENUNJANG                                                                 
                         penempatan petunjuk arah dan penanda ruangan.      
                      3. Membuat list lokasi penempatan petunjuk arah dan   
                         penanda ruangan.                                   
                      4. Pembuatan design, spesifikasi material dan metode  
                         pelaksanaan pekerjaan.                             
                      5. Pelaksanaan pembongkaran dan pemasangan penunjuk   
                         arah & penanda ruangan (signage).                  
                      6. Memberikan jaminan / garansi penggantian signage apabila
                         terdapat kesalahan penulisan dan kerusakan.        
3 JANGKA WAKTU      Jangka waktu pelaksanaan pengadaan adalah 30 (tiga puluh) hari
  PELAKSANAAN                                                               
                    kalender, terhitung sejak tanggal SPMK diterbitkan. Sedangkan
  PEKERJAAN                                                                 
                    masa pemeliharaan / garansi minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak
                    berita acara serah terima pekerjaan dibuat.             
4 TENAGA AHLI       Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
                    adalah : Tenaga Ahli / Terampil di bidang Mekanik, yang mampu
                    melaksanakan pengecekan material fisik dan pemasangan signage.
5 KELUARAN/PRODUK   Bentuk keluaran yang harus diserahkan oleh penyedia pelaksana
  YANG DIHASILKAN                                                           
                    pekerjaan adalah:                                       
                    a. Directory Building, yang menjelaskan keseluruhan ruangan
                      gedung.                                               
                    b. Directory Floor, yang menjelaskan hanya 1 lantai di Gedung
                      tersebut.                                             
                    c. Directory Building Lift, yang menjelaskan keseluruhan
                      Gedung tanpa lantai yang di singgahi.                 
                    d. Signage Room, yang menjelaskan penanda ruangan.      
                    e. Wayfinding Board, yang menjelaskan petunjuk arah     
                      berbentuk papan.                                      
                    f. Wayfinding Hallway, yang menjelaskan petunjuk arah yang di
                      taroh di atas Lorong perjalanan/simpangan.            
                                                                            
                                                                            
6 SPESIFIKASI       Spesifikasi Signage yang dibutuhkan meliputi :          
  TEKNIS PEKERJAAN                                                          
                       Produksi sesuai design yang telah disetujui user    
  PENGADAAN                                                                 
                       Material signage terbuat dari bahan Akrilik         
  BARANG                                                                    
                       Material support : besi solid anti karat            
                       Kondisi fisik baru dan tidak ada cacat / kerusakan  
                       Garansi produk minimal selama 6 (enam) bulan dan jaminan
                        penukaran barang apabila terdapat kerusakan, cacat atau
                        karat.                                              
                    Setelah penyedia selesai menyerahkan hasil pekerjaan sesuai
7 JAMINAN/ / GARANSI                                                        
                    spesifikasi yang telah ditentukan dalam surat perjanjian kerja (SPK)
  HASIL PEKERJAAN                                                           
                    maka penyedia harus memberikan jaminan garansi berupa surat
                    peryataan atas hasil pekerjaan atau kualitas / mutu minimal selama
                    6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal BAST Hasil Pekerjaan
                    diterbitkan.                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                                                               Jakarta, 12 Juni 2020