Pengadaan Peralatan Rumah Tangga Rumah Sakit Berupa Cctv Ta 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49760047
Date: 13 November 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Dr Marzuki Mahdi Bogor
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 195,249,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 195,249,000
Winner (Pemenang): CV Cipta Adi Pertama
NPWP: 810103796404000
RUP Code: 45284917
Work Location: Jl. Dr. Sumeru No. 114 Bogor - Bogor (Kota)
Participants: 1
Attachment
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                           
                                                                       
                                                                       
                       SATUAN KERJA : RSJ Dr H Marzoeki Mahdi Bogor    
                                                                       
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR DAN TANGGAL SPK                       
                       BJ.01.03/7/………/2023 Tanggal ………….               
                                                                       
       Nama PPK:       PPK Medik dan Non Medik RSJ Dr H Marzoeki Mahdi Bogor
                                                                       
     Nama Penyedia:                                                    
PAKET PENGADAAN :                                                      
Pengadaan Peralatan Rumah                                              
Tangga Sakit Berupa CCTV TA                                            
2023                                                                   
                                                                       
SUMBER DANA : DIPA RSJ Dr H Marzoeki Mahdi Bogor Tahun Anggaran 2023 untuk mata
anggaran kegiatan BLU 537112                                           
                                                                       
Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar ...................................
                                                                       
Jenis Kontrak Harga Satuan                                             
                                                                       
                                                                       
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN:                                           
                                                                       
      Untuk dan atas nama          Untuk dan atas nama Penyedia        
  RS Dr H Marzoeki Mahdi Bogor                                         
    PPK Medik dan Non Medik                                            
                          SYARAT UMUM                                  
                     SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                        
                                                                       
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
   Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
   waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang
   tercantum dalam SPK.                                                
2. HUKUM YANG BERLAKU                                                  
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
   Indonesia.                                                          
                                                                       
3. HARGA SPK                                                           
   a. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta
     biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                          
   b. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
     harga.                                                            
                                                                       
4. HAK KEPEMILIKAN                                                     
   a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau
     disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika
     diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal
     pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
   b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap
     pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK
     berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus
     dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan
     pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.                 
                                                                       
5. CACAT MUTU                                                          
   PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis
   penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia
   untuk menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu. Penyedia
   bertanggung jawab atas cacat mutu selama masa garansi.              
                                                                       
6. PERPAJAKAN                                                          
   Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
   yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
   pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK. 
                                                                       
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                      
   Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
   seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
   pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
                                                                       
8. JADWAL                                                              
   a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
     tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja.         
   b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat
     Perintah Mulai Kerja.                                             
   c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
   d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
     diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK,
     maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
     adendum SPK.                                                      
                                                                       
9. ASURANSI                                                            
   a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat Perintah
     Mulai Kerja sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:  
     1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
       pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
       risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
       dapat diduga;                                                   
     2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan 
   b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
     harga SPK.                                                        
10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                            
   a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
     batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
     kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
     pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya
     (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
     kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
     terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
     acara penyerahan akhir:                                           
     1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
     2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau           
     3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
       lain.                                                           
   b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
     acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
     merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
     oleh kesalahan atau kelalaian PPK.                                
   c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
     penanggungan dalam syarat ini.                                    
   d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja sampai
     batas akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh penyedia atas
     tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
     tindakan atau kelalaian penyedia.                                 
                                                                       
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                         
   PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
   pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. PPK dapat memerintahkan kepada pihak lain
   untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
   dilaksanakan oleh penyedia.                                         
                                                                       
12. PENGUJIAN                                                          
   Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian
   Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji
   coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung
   biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut
   dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.                              
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                            
   a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
     pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil
     pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
   b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, PPK dapat menugaskan Pengawas Pekerjaan
     dan/atau tim teknis membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi
     pekerjaan.                                                        
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                       
   a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
     pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
     dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada
     tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja.
   b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
     atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda
     keterlambatan.                                                    
   c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK
     memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.    
   d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian
     semua pekerjaan.                                                  
                                                                       
                                                                       
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                             
   a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan
     secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.            
   b. Sebelum dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil
     pekerjaan.                                                        
   c. PPK dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu oleh pengawas
     pekerjaan dan/atau tim teknis.                                    
   d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia
     wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.            
   e. PPK menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
     dengan ketentuan SPK.                                             
   f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan penyedia
     harus menyerahkan Sertifikat Garansi.                             
                                                                       
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                   
   a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban
     untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung
     cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu
     akibat desain, bahan, dan cara kerja.                             
   b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.
   c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah
     ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi berlaku.        
   d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk
     memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam jangka waktu sesuai
     dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi.             
   e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat cacat
     mutu dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat
     Garansi, PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara
     langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan perbaikan
     tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian
     tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh PPK.
   f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu
     dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                                    
17. PERUBAHAN SPK                                                      
   a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                      
   b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
     lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
     1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;      
     2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                   
     3) mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
     4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                         
   c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PPK dapat dibantu Pejabat Peneliti Pelaksanaan
     Kontrak.                                                          
                                                                       
18. PERISTIWA KOMPENSASI                                               
   a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
     1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
     2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                      
     3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
       yang dibutuhkan;                                                
     4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;             
     5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian
       tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
       kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                               
     6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;             
     7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
       sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;                             
     8) ketentuan lain dalam SPK.                                      
   b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
     keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti
     rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
   c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
     kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata
     akibat Peristiwa Kompensasi.                                      
   d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan
     data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada
     PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
   e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
     pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
     mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.        
                                                                       
19. PERPANJANGAN WAKTU                                                 
   a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
     tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
     penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas
     Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis.
     Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.
   b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
     terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.             
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                      
   a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.    
   b. Dalam hal SPK dihentikan, PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan
     prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:                  
     1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan
       dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya
       menjadi hak milik PPK;                                          
     2) biaya langsung demobilisasi personel.                          
   c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak penyedia.
   d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
     pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
     1) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
        Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;        
     2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
        persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi
        yang berwenang;                                                
     3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
        memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
     4) penyedia tanpa persetujuan PPK, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
     5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
        program mutu serta tanpa persetujuan PPK;                      
     6) penyedia berada dalam keadaan pailit;                          
     7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak
        3 (tiga) kali;                                                 
     8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
        yang ditetapkan oleh PPK;                                      
     9) PPK memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan
        pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;
        dan/atau                                                       
     10) PPK tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan
        angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK.
   e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:     
     1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
       (apabila diberikan);                                            
     2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau  
     3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                        
   f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur,
     melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
     pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-
     undangan.                                                         
                                                                       
21. PEMBAYARAN                                                         
   a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
     ketentuan:                                                        
     1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan hasil pekerjaan;
     2) pembayaran dilakukan dengan sekaligus;                         
     3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;      
   b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen)
     dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.                     
   c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
     pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
     kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).     
   d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
     untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan
     perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang
     menjadi perselisihan.                                             
                                                                       
22. DENDA                                                              
   a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
     karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
     membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak
     termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan barang yang belum dikerjakan
   b. PPK mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan penyedia.
     Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                          
   PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
   secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau
   interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat
   diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan
   Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau Pengadilan Negeri.            
                                                                       
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                          
   Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja PPK telah atau akan
   menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak
   langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan
   pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
Tenders also won by CV Cipta Adi Pertama
Authority
27 February 2025Perbaikan ParkiranKementerian PertanianRp 14,728,283,000
18 April 2017Pengadaan Atk Dan Bahan Cetakan Kegiatan Diklat Pada Pusdiklat Manajemen Dan Kepemimpinan Ta 2017Mahkamah AgungRp 1,311,742,000
5 October 2020Tempat Sampah GantungKota SurabayaRp 853,875,000
8 August 2017Bm Pengadaan Gembok Kendaraan KecilPemerintah Daerah Kota BogorRp 636,740,000
1 September 2021Belanja Komponen - Komponen PeralatanKota BogorRp 557,400,000
13 July 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn Bengle Kec. CiampeaKab. BogorRp 477,750,000
8 August 2017Bm Pengadaan Gembok Kendaraan BesarPemerintah Daerah Kota BogorRp 353,210,000
20 August 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn Cigombong 01 Kec. CigombongKab. BogorRp 341,211,000
26 May 2025Jasa Pembongkaran ReklameKota BogorRp 331,202,200
31 December 2019Pengadaan Alat Kebersihan Berupa Tissue Ta 2020Kementerian KesehatanRp 297,550,000