Pengadaan Paket Meeting Fullboard Rekonsiliasi Standardisasi Dalam Rangka Pembahasan Standar Kompetensi Kerja (Skk) Bidang Tenaga Vokasi Farmasi (Tvf), Bidang Fisika Medik Dan Fgd Hasil Implementasi Standar Profesi Tenaga Kerja

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49834047
Date: 21 November 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 394,560,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 131,520,000
Winner (Pemenang): PT Lintang Buwana Ekatra
NPWP: 4*2**0****48**0
RUP Code: 44272685
Work Location: - - Depok (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                         
              PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD                 
                                                                
    REKONSILIASI STANDARDISASI DALAM RANGKA PEMBAHASAN STANDAR  
   KOMPETENSI KERJA (SKK) BIDANG TENAGA VOKASI FARMASI (TVF), BIDANG
                                                                
    FISIKA MEDIK DAN FOO HASIL IMPLEMENTASI STANDAR PROFESI TENAGA
                        KESEHATAN                               
                        TAHUN 2023                              
                                                                
                                                                
   A. LATAR BELAKANG                                            
                                                                
          Berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
     Standar Kompetensi disusun oleh kolegium dan konsil masing-masing tenaga
     kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang
                                                                
      Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia,
      bahwa salah satu tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan yaitu menyusun
                                                                
      Standar Praktik kesehatan dan Standar Kompetensi Kerja (SKK) namun berdasarkan
      peraturan sebelumnya Organisasi Profesi termasuk dalam unsur penyusun,
      dikarenakan pada saat ini kolegium belum terbentuk maka saat ini penyusunan RSKK
                                                                
      Bidang Kesehatan dilaksanakan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan dengan
      melibatkan organisasi profesi tenaga kesehatan, lintas profesi/sektor/program terkait,
      yang difasilitasi oleh Sekretariat KTKI.                  
                                                                
          SKK adalah kemampuan tenaga kesehatan yang dipersyaratkan di tempat
      kerja mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja
                                                                
      yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan. Standar Kompetensi
      Tenaga Kesehatan merupakan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh lulusan
      tenaga kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional
                                                                
      untuk dapat menjalankan praktik yang ditetapkan OP dan disahkan Menteri Kesehatan
          SKK digunakan sebagai acuan dalam penyusunan skema sertifikasi
      kompetensi, pelatihan berbasis kompetensi, serta untuk pengembangan SOM. Dalam
                                                                
      penyusunan SKK bidang kesehatan dipertukan koordinasi untuk persiapan fasilitasi
      penyusunan SKK bidang kesehatan dalam rangka peningkatan mutu tenaga
                                                                
      kesehatan dan menjadikan masyarakat Indonesia hidup sehat.
   B. DASAR HUKUM                                            
     1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendtdikan Tinggi (Lembaran
                                                             
       Negara RI Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Negate RI Nomor 5336);
     2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara
       Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
                                                             
       Republik Indonesia Nomor 6887).                       
    3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasionat
                                                             
       Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 24);   
    4. Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan
       Indonesia.                                            
                                                             
    5. Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan
       Presiden Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
    6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                             
       Pemerintah;                                           
    7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2022 tentang
                                                             
       Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan;
    8. Permenkes Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
       Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian
                                                             
       Kesehatan Tahun 2020-2024;                            
    9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2016 tentang Sistem
                                                             
       Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional               
    10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara
       Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
                                                             
    11. Permenkes No. 29 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
      KTKI.                                                  
    12. Permenkes No. 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
                                                             
      Kesehatan.                                             
    13. Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                                                             
      Barang/Jasa Melatui Penyedia;                          
                                                             
  C. MAKSUD DAN TUJUAN                                       
                                                             
    1. MAKSUD                                                
     Menyediakan fasilitas untuk menyelenggarakan kegiatan fullboard Rekonsiliasi
                                                             
     Standardisasi dalam rangka Pembahasan Standar Kompetensi Kerja (SKK) Bidang
     Tenaga Vokasi Farmasi (TVF), Bidang Fisika Medik dan FGD Hasil lmplementasi
         Standar Profesi Tenaga Kesehatan balk dart slsl akomodasl maupun ruang
        pertemuan beserta fastlltas penunjang pertemuan.        
                                                                
      2. TUJUAN                                                 
                                                                
        Memperoleh penyedia yang dapat memberikan fasifitaa seauai dengan spesffikasi
        yang telah ditentukan.                                  
                                                                
                                                                
    D. NAMA ORGANISASI                                          
      PENGAOAAN JASA LAINNYA:                                   
     a. K/L/0/1 : Sekretariat KTKI                              
                                                                
     b. PPK   : Yenny Sulistyowati, S.P., MKM                   
                                                                
   E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAVA                           
                                                                
     a. Sumber dana yang diperlukan membiayai Pengadaan Paket Meeting Fullboard
       Rekonsiliasi Standardisasi berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal
                                                                
       Tenaga Kesehatan SP-DIPA 024.12.630870/2023 tanggal 30 November 2022,
       dengan Akun 6813.AFA.001.053.C.524119 dan .menggunakan sumber dana RM
       (Rupiah Mumi)                                            
                                                                
    b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan Rp. 131.520.000 (Seratus Tiga Puluh Satu
       Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)                   
                                                                
                                                                
  F,. RUANG LINGKUP                                             
    1. Pengadaan paket Meeting Fullboard Rekonsiliasi Standardisasi dalam Rekonsiliasi
                                                                
      Standardisasi dalam rangka Pembahasan Standar Kompetensi Kerja (SKK) Bidang
     Tenaga Vokasi Farmasi (TVF), Bidang Fisika Medik dan FGD Hasil lmplementasi
     Standar Profesi Tenaga Kesehatan,:                         
                                                                
     - Penyediaan akomodasi untuk 80 peserta selama 3 (tiga) hari 2 malam
     - Wajib Single Room untuk Ketua KTKI, Wakil Ketua KTKI, Sekretaris KTKI, Ketua
                                                                
      MTKI (Periode 2014-2022), dan Ketua Divisi MTKI (Periode 2014-2022) serta
      struktural (6 kamar)                                      
                                                                
     - Peserta Twin Sharing (37 kamar)                          
    - 2x makan pagi, 2x makan siang dan 2x makan malam          
    - 4x Coffee Break dan Snack                                 
                                                                
    - Menyediakan ruang pertemuan dengan kapasitas 80 orang     
    - LAN Cable untuk Host Zoom                                 
                                                                
    - Jaringan Internet yang stabil untuk kapasitas zoom meeting 100 peserta daring
      - Menyediaken 2 unir 9Ct\Mn, 2 proyektor dsn 1 ftipchattt st•ndar MJUnd $y!Jfem (4-
       5 Microphone) dan Mixer Sound                          
      - Panggung/ Stage dan hfnan taman untuk narnomber       
                                                              
      - Set up ruangan blocked                                
     - Free parldng untuk sef uruh J>99erta                   
     - Menyediakan fasmtas penunjang seperti: Notes, Purpen unfuk seruruh peserta
                                                              
      serama 3 hari (diberikan 1x/ per hari)                  
    2. Lokasi pengadaan pekerjaan/ pengadaan paket meeting Fullbosfd Rekonsiliasi
     Standardisasi bertempat di Depok, Jawa Barat.            
                                                              
   3. Menugaskan staff pegawai diruang pertemuan sefama acara bertangsung
   4. Makan utama difaksanakan di restaurant                  
                                                              
                                                              
 G. PRODUK YANG DIHASILKAN                                    
   Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpmhnya penyedia
   (hotel) yang dapat memfasilitasi kegiatan Rekonsiliasi Standardisasi dalam rangka
                                                              
   Pembahasan Standar Kompetensi Kerja (SKK) Bidang Tenaga Vokasi Farmasi (TVF),
   Bidang Fisika Medik dan FGD Hasif lmplementasi Standar Profesi Tenaga Kesehatan.
                                                              
                                                              
H. KUALIFIKASI PENYEDIA                                       
  1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berfaku) sesuai
    dengan ketentuan yang diatur dafam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021
                                                              
    tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
    Presiden Nomor tahun 2018.                                
                                                              
  2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
    kegi~tan/usaha.                                           
  3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa
                                                              
   dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
   swasta, termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/ Jasa
                                                              
   yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun               
 4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
   dalam Pengadaan Barang/ Jasa.                              
                                                              
 5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
   dihentikan dan/ atau di,:eksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
                                                              
   sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
   yang ditandatangani Penyedia Barang/ Jasa                  
                                                              
 6. Memiliki surat izin usaha (SIUP) kategori KBLI 55110/5511/55112/6811
     7. Penyedia telah terdaftar di dalam Layanan Pengadaan Secara Efektronlk (LPSE)
       Kementerian Kesehatan.                                    
                                                                 
     8. Telah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, snd Envlrontment Sustslnsb/1/ty
       (CHSE) dari Kemenparekraf RI.                             
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
   I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN                          
     Waktu pelaksanaan yang diper1ukan untuk melaksanaan pekerjaan Pengadaan Paket
     Meeting Fullboard Rekonsiliasi Standardisasi dalam rangka Pembahasan Standar
                                                                 
     Kompetensi Kerja (SKK) Bidang Tenaga Vokasi Farmasi (TVF), Bidang Fisika Medik
     dan FGD Hasil lmplementasi Standar Profesi Tenaga Kesehatan adalah selama 3
     (tiga) hari tanggal 22 - 24 November 2023.                  
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                    Pejabat Pembuat Komitmen     
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                    Yenny Sulistyowati SP, MKM