KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD
REKONSILIASI STANDARDISASI DALAM RANGKA PEMBAHASAN STANDAR
KOMPETENSI KERJA (SKK) BIDANG TENAGA VOKASI FARMASI (TVF), BIDANG
FISIKA MEDIK DAN FOO HASIL IMPLEMENTASI STANDAR PROFESI TENAGA
KESEHATAN
TAHUN 2023
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Standar Kompetensi disusun oleh kolegium dan konsil masing-masing tenaga
kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia,
bahwa salah satu tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan yaitu menyusun
Standar Praktik kesehatan dan Standar Kompetensi Kerja (SKK) namun berdasarkan
peraturan sebelumnya Organisasi Profesi termasuk dalam unsur penyusun,
dikarenakan pada saat ini kolegium belum terbentuk maka saat ini penyusunan RSKK
Bidang Kesehatan dilaksanakan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan dengan
melibatkan organisasi profesi tenaga kesehatan, lintas profesi/sektor/program terkait,
yang difasilitasi oleh Sekretariat KTKI.
SKK adalah kemampuan tenaga kesehatan yang dipersyaratkan di tempat
kerja mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja
yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan. Standar Kompetensi
Tenaga Kesehatan merupakan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh lulusan
tenaga kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional
untuk dapat menjalankan praktik yang ditetapkan OP dan disahkan Menteri Kesehatan
SKK digunakan sebagai acuan dalam penyusunan skema sertifikasi
kompetensi, pelatihan berbasis kompetensi, serta untuk pengembangan SOM. Dalam
penyusunan SKK bidang kesehatan dipertukan koordinasi untuk persiapan fasilitasi
penyusunan SKK bidang kesehatan dalam rangka peningkatan mutu tenaga
kesehatan dan menjadikan masyarakat Indonesia hidup sehat.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendtdikan Tinggi (Lembaran
Negara RI Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Negate RI Nomor 5336);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6887).
3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasionat
Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 24);
4. Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia.
5. Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2022 tentang
Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan;
8. Permenkes Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian
Kesehatan Tahun 2020-2024;
9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2016 tentang Sistem
Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
11. Permenkes No. 29 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
KTKI.
12. Permenkes No. 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan.
13. Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melatui Penyedia;
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Menyediakan fasilitas untuk menyelenggarakan kegiatan fullboard Rekonsiliasi
Standardisasi dalam rangka Pembahasan Standar Kompetensi Kerja (SKK) Bidang
Tenaga Vokasi Farmasi (TVF), Bidang Fisika Medik dan FGD Hasil lmplementasi
Standar Profesi Tenaga Kesehatan balk dart slsl akomodasl maupun ruang
pertemuan beserta fastlltas penunjang pertemuan.
2. TUJUAN
Memperoleh penyedia yang dapat memberikan fasifitaa seauai dengan spesffikasi
yang telah ditentukan.
D. NAMA ORGANISASI
PENGAOAAN JASA LAINNYA:
a. K/L/0/1 : Sekretariat KTKI
b. PPK : Yenny Sulistyowati, S.P., MKM
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAVA
a. Sumber dana yang diperlukan membiayai Pengadaan Paket Meeting Fullboard
Rekonsiliasi Standardisasi berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Tenaga Kesehatan SP-DIPA 024.12.630870/2023 tanggal 30 November 2022,
dengan Akun 6813.AFA.001.053.C.524119 dan .menggunakan sumber dana RM
(Rupiah Mumi)
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan Rp. 131.520.000 (Seratus Tiga Puluh Satu
Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
F,. RUANG LINGKUP
1. Pengadaan paket Meeting Fullboard Rekonsiliasi Standardisasi dalam Rekonsiliasi
Standardisasi dalam rangka Pembahasan Standar Kompetensi Kerja (SKK) Bidang
Tenaga Vokasi Farmasi (TVF), Bidang Fisika Medik dan FGD Hasil lmplementasi
Standar Profesi Tenaga Kesehatan,:
- Penyediaan akomodasi untuk 80 peserta selama 3 (tiga) hari 2 malam
- Wajib Single Room untuk Ketua KTKI, Wakil Ketua KTKI, Sekretaris KTKI, Ketua
MTKI (Periode 2014-2022), dan Ketua Divisi MTKI (Periode 2014-2022) serta
struktural (6 kamar)
- Peserta Twin Sharing (37 kamar)
- 2x makan pagi, 2x makan siang dan 2x makan malam
- 4x Coffee Break dan Snack
- Menyediakan ruang pertemuan dengan kapasitas 80 orang
- LAN Cable untuk Host Zoom
- Jaringan Internet yang stabil untuk kapasitas zoom meeting 100 peserta daring
- Menyediaken 2 unir 9Ct\Mn, 2 proyektor dsn 1 ftipchattt st•ndar MJUnd $y!Jfem (4-
5 Microphone) dan Mixer Sound
- Panggung/ Stage dan hfnan taman untuk narnomber
- Set up ruangan blocked
- Free parldng untuk sef uruh J>99erta
- Menyediakan fasmtas penunjang seperti: Notes, Purpen unfuk seruruh peserta
serama 3 hari (diberikan 1x/ per hari)
2. Lokasi pengadaan pekerjaan/ pengadaan paket meeting Fullbosfd Rekonsiliasi
Standardisasi bertempat di Depok, Jawa Barat.
3. Menugaskan staff pegawai diruang pertemuan sefama acara bertangsung
4. Makan utama difaksanakan di restaurant
G. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpmhnya penyedia
(hotel) yang dapat memfasilitasi kegiatan Rekonsiliasi Standardisasi dalam rangka
Pembahasan Standar Kompetensi Kerja (SKK) Bidang Tenaga Vokasi Farmasi (TVF),
Bidang Fisika Medik dan FGD Hasif lmplementasi Standar Profesi Tenaga Kesehatan.
H. KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berfaku) sesuai
dengan ketentuan yang diatur dafam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Presiden Nomor tahun 2018.
2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegi~tan/usaha.
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/ Jasa
yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
dalam Pengadaan Barang/ Jasa.
5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/ atau di,:eksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
yang ditandatangani Penyedia Barang/ Jasa
6. Memiliki surat izin usaha (SIUP) kategori KBLI 55110/5511/55112/6811
7. Penyedia telah terdaftar di dalam Layanan Pengadaan Secara Efektronlk (LPSE)
Kementerian Kesehatan.
8. Telah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, snd Envlrontment Sustslnsb/1/ty
(CHSE) dari Kemenparekraf RI.
I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu pelaksanaan yang diper1ukan untuk melaksanaan pekerjaan Pengadaan Paket
Meeting Fullboard Rekonsiliasi Standardisasi dalam rangka Pembahasan Standar
Kompetensi Kerja (SKK) Bidang Tenaga Vokasi Farmasi (TVF), Bidang Fisika Medik
dan FGD Hasil lmplementasi Standar Profesi Tenaga Kesehatan adalah selama 3
(tiga) hari tanggal 22 - 24 November 2023.
Pejabat Pembuat Komitmen
Yenny Sulistyowati SP, MKM