KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta 12950
Telepon (021) 5201590 (Hunting)
KERANGKA ACUAN KERJA
PERTEMUAN PENYUSUNAN TARGET PAGU PNBP
YOGYAKARTA, 28 NOVEMBER – 1 DESEMBER 2023
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan RI
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal P2P
Program : Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
Sasaran Program : Menurunkan angka kesakitan dan kematian
akibat penyakit menular dan tidak menular
Kegiatan : Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya
Detil Kegiatan : Pertemuan Desk Penyusunan Target dan
Pagu PNBP Satket Ditjen P2P
1. Latar Belakang
a. Dasar Hukum
1) UU No. 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 73 TAHUN 1999 Tentang
Tata Cara Penggunaan PNBP Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu
3) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4) Surat Keputusan Menteri Keuangan No 243/ PMK 06/2002, tetang
persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan
Pajak dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal
Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan,
Departemen Kesehatan.
5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2004 Tentang
Tata Cara Penyampaian Rencana Dan Laporan Realisasi PNBP
6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO. 22 TAHUN 2005 Tentang
Pemeriksaan PNBP
7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190
/Pmk.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor NO.
3/PMK.02/2013 Tentang Tata Cara Penyetoran Pnbp Oleh Bendahara
Penerimaan
9) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2019
Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan.
10) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2013
Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013
Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak
Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan
b. Gambaran Umum
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2020 tentang Pengelolaan
Pendapan Negara Bukan Pajak, dimana siklusnya dilakukan perencanan
dan usulan tagrget PNBP, memperhatikan Peraturan menteri Keuangan
Nomor 152/PMK/02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana
Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Negara/Lembaga, Setiap
kementerian diharapkan paling lambat menyampaikan proposal Usulan
Target dan Pagu PNBP untuk pagu Indikatif Paling lambat minggu ketiga
bulan Januari untuk mendapat persetujuan penggunaan PNBP Pagu
Indikatif oleh menteri Keuangan di minggu ke- 2 bulan Februari.
Berdasarakan hal tersebut menyusunan target dan Pagu PNBP secara
realistis dengan melihat realisasi target penerimaan PNBP TA 2021 sampai
dengan tahun 2023 sudah terlihat trend realisasi penerimaan PNBP,
dimana pertumbuhan positif realisasi TA 2023 sudah pada seluruh layanan
PNBP Fungsional,
Sementara Target dan Pengelolaan PNBP wajib disusun atas:
1. Perencanaan PNBP yang mengikuti siklus penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
2. Pelaksanaan PNBP yang mempertimbangkan manajemen pengelolaan
PNBP yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan
kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban
Direktorat Jenderal P2P sebagai Eselon 1 yang membawahi Unit Pelaksana
Teknis di lingkungan Ditjen P2P wajib melakukan Perencanaan,
Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan.
Penyusunan Target dan Pagu PNBP TA 2025 yang rasional dan realistik
dengan memperhatikan isu yang ada, menyusun strategi pencapaian target
TA 2024 dalam menghadapi tantangan pencapaian target PNBP dari
pelaksanaan kebijakan yang telah berlaku
MAKSUD DAN TUJUAN PERTEMUAN
2.
a. Maksud
Menyiapkan bahan usulan rencana target penerimaan dan penggunaan Alokasi Anggaran
PNBP tahun anggaran 2025 Ditjen P2P sesuai kebijakan yang ada.
b. Tujuan
1) Memperoleh informasi arah kebijakan PNBP Kementerian Kesehatan pada UPT
Ditjen P2P dengan diberlakukannya
2) Memperoleh informasi kebijakan pengadaan Vaksin dalam rangka mendukung
pelayanan kekarantinaan kesehatan.
3) Diperolehnya data/informasi target dan realisasi volume dan nilai rupiah tiap jenis
layanan PNBP berdasarkan data SIMPONI.
4) Diperolehnya informasi mekanisme revisi DIPA kegiatan tahun 2024 bersumber
dana PNBP, bila pendapatan target PNBP dibawah target yang ditetapkan.
5) Diperolehnya informasi hasil reviu pelaksanaan pengelolaan PNBP dari APIP
PESERTA DAN NARASUMBER
3.
a) Peserta terdiri dari 137, dengan rincian :
1. Kabag/ Kasubag Tata Usaha atau
2. Staf Perencana
Biaya peserta pertemuan dari 137 yang dapat di tanggung oleh DIPA Satker
Sekretariat Ditjen P2P TA 2023.
b) Narasumber
Narasumber Pertemuan adalah :
1. Kepala Biro Keuangan dan BMN, Kemenkes RI
2. Inspektur III, Kementerian Kesehatan RI
3. Direktur PNBP, Kementerian Keuangan RI.
4. Sesditjen P2P
PROSES PERTEMUAN
4.
Penyusunan Izin Penggunaan Penggunaan dan Target PNBP Pagu Anggaran Tahun
Anggran 2025 Dilaksanakan Selama 3 (Tiga) Hari, Tanggal 28 Nvember s.d. 1
Desember 2023, Bertempat Kota Yogyakarta Provinsi DI Yogyakarta.
Penyelenggaraan Penyusunan Izin Penggunaan Dan Revisi Target
PNBP Pagu Anggaran Tahun Anggran 2025 dilaksanakan dengan
metode sebagai berikut:
a. Pengarahan dan masukan dari pembicara/narasumber
b. Diskusi, tanya jawab
c. Input usulan target dan Pagu PNBP pada Aplikasi TPNBP dan
Desk Reviu Usulan Satker
d. Penyampaian dan kompilasi data dukung proposal satker
Sumber pembiyaan pada DIPA Satker Sekretariat Direktorat
Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SP DIPA-
024.05.1.465827/2023 tanggal 13 November 2023 terdapat kegiatan
Paket Meeting Fullboard Penyusunan Target dan Pagu PNBP MAK
4815.EBD 952.051.BA.524119 dengan nilai sebesar
Rp.308.2500,000,- (Tiga ratus delapan juta dua ratus lima puluh ribu
Rupiah)
5. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Pertemuan diselenggarakan pada tanggal selama empat (4) hari mulai dari
28 November sd 1 Desember 2023 di Yogyakarta Provinsi DI Yogyakarta
6. BIAYA PELAKSANAAN
Biaya penyelenggaraan Pertemuan ini dibebankan pada DIPA Sekretariat
Direktorat Jenderal P2P TA 2023 sebesar Rp.308.250.000,- (Tiga ratus
delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Pejabat Pembuat Komitmen I
Unit Kerja Setditjen P2P,
Hikmah Sari Loebis, SKM, MSc,PH
NIP 196710091990032002