Pengadaan Paket Meeting Penyusunan Target Dan Pagu Pnbp

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49861047
Date: 22 November 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 308,250,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 308,250,000
Winner (Pemenang): PT Putra Sumber Wisata Jaya
NPWP: 3*3**2****41**0
RUP Code: 45346987
Work Location: Yogyakarta - Yogyakarta (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN    KESEHATAN   REPUBLIK   INDONESIA               
                                                                       
                        DIREKTORAT JENDERAL                            
               PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT                    
                  Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta 12950
                        Telepon (021) 5201590 (Hunting)                
                                                                       
                                                                       
                   KERANGKA  ACUAN KERJA                               
          PERTEMUAN  PENYUSUNAN  TARGET  PAGU PNBP                     
         YOGYAKARTA, 28 NOVEMBER  – 1 DESEMBER  2023                   
                                                                       
                                                                       
   Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan RI               
                                                                       
   Unit Organisasi           : Direktorat Jenderal P2P                 
                                                                       
   Program                   : Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit   
                                                                       
   Sasaran Program           : Menurunkan angka kesakitan dan kematian 
                                                                       
                              akibat penyakit menular dan tidak menular
                                                                       
   Kegiatan                  : Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya
                                                                       
   Detil Kegiatan            : Pertemuan Desk Penyusunan Target dan    
                                                                       
                              Pagu PNBP Satket Ditjen P2P              
                                                                       
  1. Latar Belakang                                                    
   a. Dasar Hukum                                                      
                                                                       
     1) UU No. 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak     
                                                                       
     2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 73 TAHUN 1999 Tentang
       Tata Cara Penggunaan PNBP Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu 
                                                                       
     3) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara                   
     4) Surat Keputusan Menteri Keuangan No 243/ PMK 06/2002, tetang   
                                                                       
       persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan    
                                                                       
       Pajak dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal
       Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan,       
                                                                       
       Departemen Kesehatan.                                           
     5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2004 Tentang
                                                                       
       Tata Cara Penyampaian Rencana Dan Laporan Realisasi PNBP        
                                                                       
     6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO. 22 TAHUN 2005 Tentang
       Pemeriksaan PNBP                                                
                                                                       
     7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190        
       /Pmk.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka          
                                                                       
       Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.             
     8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor NO.        
       3/PMK.02/2013 Tentang Tata Cara Penyetoran Pnbp Oleh Bendahara  
                                                                       
       Penerimaan                                                      
                                                                       
    9)  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2019    
        Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
                                                                       
        Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan.                       
                                                                       
    10) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2013
        Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013   
                                                                       
        Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak
                                                                       
        Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan                        
   b. Gambaran Umum                                                    
                                                                       
       Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2020 tentang Pengelolaan
                                                                       
     Pendapan Negara Bukan Pajak, dimana siklusnya dilakukan perencanan
     dan usulan tagrget PNBP, memperhatikan Peraturan menteri Keuangan 
                                                                       
     Nomor  152/PMK/02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana        
                                                                       
     Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Negara/Lembaga, Setiap  
     kementerian diharapkan paling lambat menyampaikan proposal Usulan 
                                                                       
     Target dan Pagu PNBP untuk pagu Indikatif Paling lambat minggu ketiga
     bulan Januari untuk mendapat persetujuan penggunaan PNBP Pagu     
                                                                       
     Indikatif oleh menteri Keuangan di minggu ke- 2 bulan Februari.   
                                                                       
        Berdasarakan hal tersebut menyusunan target dan Pagu PNBP secara
     realistis dengan melihat realisasi target penerimaan PNBP TA 2021 sampai
                                                                       
     dengan tahun 2023 sudah terlihat trend realisasi penerimaan PNBP, 
     dimana pertumbuhan positif realisasi TA 2023 sudah pada seluruh layanan
                                                                       
     PNBP Fungsional,                                                  
     Sementara Target dan Pengelolaan PNBP wajib disusun atas:         
                                                                       
     1. Perencanaan PNBP yang mengikuti siklus penyusunan Anggaran     
                                                                       
        Pendapatan dan Belanja Negara                                  
     2. Pelaksanaan PNBP yang mempertimbangkan manajemen pengelolaan   
                                                                       
        PNBP yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan
        kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban                     
     Direktorat Jenderal P2P sebagai Eselon 1 yang membawahi Unit Pelaksana
                                                                       
     Teknis di lingkungan Ditjen P2P wajib melakukan Perencanaan,      
                                                                       
     Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan.                   
                                                                       
                                                                       
      Penyusunan Target dan Pagu PNBP TA 2025 yang rasional dan realistik
                                                                       
     dengan memperhatikan isu yang ada, menyusun strategi pencapaian target
     TA 2024 dalam menghadapi tantangan pencapaian target PNBP dari    
                                                                       
     pelaksanaan kebijakan yang telah berlaku                          
                                                                       
                                                                       
   MAKSUD  DAN TUJUAN  PERTEMUAN                                       
2.                                                                     
   a. Maksud                                                           
                                                                       
      Menyiapkan bahan usulan rencana target penerimaan dan penggunaan Alokasi Anggaran
      PNBP tahun anggaran 2025 Ditjen P2P sesuai kebijakan yang ada.   
                                                                       
   b. Tujuan                                                           
                                                                       
      1) Memperoleh informasi arah kebijakan PNBP Kementerian Kesehatan pada UPT
        Ditjen P2P dengan diberlakukannya                              
                                                                       
      2) Memperoleh informasi kebijakan pengadaan Vaksin dalam rangka mendukung
        pelayanan kekarantinaan kesehatan.                             
                                                                       
      3) Diperolehnya data/informasi target dan realisasi volume dan nilai rupiah tiap jenis
        layanan PNBP berdasarkan data SIMPONI.                         
                                                                       
      4) Diperolehnya informasi mekanisme revisi DIPA kegiatan tahun 2024 bersumber
                                                                       
        dana PNBP, bila pendapatan target PNBP dibawah target yang ditetapkan.
      5) Diperolehnya informasi hasil reviu pelaksanaan pengelolaan PNBP dari APIP
                                                                       
                                                                       
   PESERTA DAN NARASUMBER                                              
3.                                                                     
     a) Peserta terdiri dari 137, dengan rincian :                     
                                                                       
       1. Kabag/ Kasubag Tata Usaha atau                               
       2. Staf Perencana                                               
                                                                       
       Biaya peserta pertemuan dari 137 yang dapat di tanggung oleh DIPA Satker
       Sekretariat Ditjen P2P TA 2023.                                 
     b) Narasumber                                                     
       Narasumber Pertemuan adalah :                                   
                                                                       
       1. Kepala Biro Keuangan dan BMN, Kemenkes RI                    
       2. Inspektur III, Kementerian Kesehatan RI                      
                                                                       
       3. Direktur PNBP, Kementerian Keuangan RI.                      
       4. Sesditjen P2P                                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     PROSES PERTEMUAN                                                  
   4.                                                                  
     Penyusunan Izin Penggunaan Penggunaan dan Target PNBP Pagu Anggaran Tahun
                                                                       
     Anggran 2025 Dilaksanakan Selama 3 (Tiga) Hari, Tanggal 28 Nvember s.d. 1
     Desember 2023, Bertempat Kota Yogyakarta Provinsi DI Yogyakarta.  
                                                                       
     Penyelenggaraan Penyusunan Izin Penggunaan Dan Revisi Target      
     PNBP Pagu Anggaran Tahun Anggran 2025 dilaksanakan dengan         
                                                                       
     metode sebagai berikut:                                           
                                                                       
    a. Pengarahan dan masukan dari pembicara/narasumber                
                                                                       
     b. Diskusi, tanya jawab                                           
                                                                       
     c. Input usulan target dan Pagu PNBP pada Aplikasi TPNBP dan      
                                                                       
       Desk Reviu Usulan Satker                                        
     d. Penyampaian dan kompilasi data dukung proposal satker          
                                                                       
                                                                       
          Sumber pembiyaan pada DIPA Satker Sekretariat Direktorat     
      Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SP DIPA-     
                                                                       
      024.05.1.465827/2023 tanggal 13 November 2023 terdapat kegiatan  
      Paket Meeting Fullboard Penyusunan Target dan Pagu PNBP MAK      
      4815.EBD   952.051.BA.524119 dengan   nilai  sebesar             
      Rp.308.2500,000,- (Tiga ratus delapan juta dua ratus lima puluh ribu
      Rupiah)                                                          
                                                                       
   5. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN                                     
                                                                       
     Pertemuan diselenggarakan pada tanggal selama empat (4) hari mulai dari
     28 November sd 1 Desember 2023 di Yogyakarta Provinsi DI Yogyakarta
   6. BIAYA PELAKSANAAN                                                
     Biaya penyelenggaraan Pertemuan ini dibebankan pada DIPA Sekretariat
                                                                       
     Direktorat Jenderal P2P TA 2023 sebesar Rp.308.250.000,- (Tiga ratus
     delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                  Pejabat Pembuat Komitmen I           
                                  Unit Kerja Setditjen P2P,            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                  Hikmah Sari Loebis, SKM, MSc,PH      
                                  NIP 196710091990032002