Pengadaan Paket Fullboard Meeting Dalam Rangka Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program Tubel Sdmk Ta 2023 Dit Penyediaan Nakes

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49880047
Date: 23 November 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 198,352,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 198,352,000
Winner (Pemenang): PT Megahputra Hotel Makassar
NPWP: 0*9**4****04**0
RUP Code: 45506700
Work Location: makassar, Sulawesi selatan - Makassar (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                               
    PENGADAAN JASA LAINNYA PAKET MEETING FULLBOARD PERTEMUAN            
                 KOORDINASI PROGRAM TUBEL SDMK                          
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
  Tenaga kesehatan setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
                                                                        
  memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan
  yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  Sumber daya manusia kesehatan adalah tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan
  yang mendukung, menunjang, terlibat, bekerja dan mengabdikan dirinya dalam upaya
  dan manajemen kesehatan.                                              
  Berdasarkan data sistem informasi SDMK Kementerian Kesehatan per 31 Desember
  2021 sebanyak 1.971.735 sumber daya manusia kesehatan tersebar di 34 Provinsi.
  Salah satu upaya pengembangan dan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM
  Kesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan adalah Program Tugas Belajar
                                                                        
  SDM Kesehatan (Tubel SDMK). Program ini difasililitasi oleh Badan Pengembangan dan
  Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) atau yang saat ini sudah
  berubah menjadi Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Ditjen Nakes). Program Tubel
  SDMK merupakan penugasan oleh pejabat berwenang untuk melanjutkan Pendidikan
  bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan atas biaya sendiri.             
  Peningkatan kapasitas SDM Kesehatan melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk
  pemberian bantuan pendidikan Program Tugas Belajar Diploma, Strata dan profesi
  Kesehatan bertujuan untuk: (1) memenuhi kebutuhan SDM Kesehatan yang memiliki
                                                                        
  keahlian atau kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta
  pengembangan organisasi; (2) meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan
  serta sikap dan kepribadian profesional pegawai negeri sebagai bagian yang tidak
  terpisahkan dalam pengembangan karir seorang pegawai negeri.          
  Program Tubel SDMK tersebut dilaksanakan melalui proses rekrutmen dan seleksi
  peserta yang berasal dari Daerah dan Pusat. Jumlah peserta penerima bantuan
  pendidikan Program Tubel Diploma dan Strata ini sejak tahun 2008 hingga tahun 2023
  telah mencapai 16.255 peserta dengan melibatkan 57 institusi Pendidikan yang
                                                                        
  bekerjasama dalam program tugas belajar Kementerian Kesehatan. Sejak tahun 2008 -
  2023 sebanyak 9.627 PNS daerah dan 6.628 PNS pusat yang mengikuti tugas belajar.
  Sedangkan sejak tahun 2018 - 2023 sebanyak 440 penerima beasiswa Pasca
  Nusantara Sehat yang mengikuti program Tubel SDMK Kementerian Kesehatan
                                                                        
  B. DASAR HUKUM                                                        
     1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Pasal 5,
        13, 17 dan 57)                                                  
     2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 21
                                                                        
        dan Pasal 70).                                                  
     3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Pasal 4
        dan Pasal 8).                                                   
     4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 5,
        15,16 dan 17).                                                  
     5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 21 dan Pasal
        25).                                                            
     6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
                                                                        
        Negeri Sipil (Pasal 259).                                       
     7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
        Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan.                    
     8. Pasal 20 ayat (2): Komponen dan besaran biaya Tugas Belajar yang
        pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara 
        Kementerian Kesehatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan.                                             
     9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
                                                                        
        Pemberian Beasiswa Bagi Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus 
        Tenaga Kesehatan                                                
     10. Pasal 17 ayat (1): Pembiayaan penyelenggaraan Beasiswa Tenaga Kesehatan
        Pasca Nusantara Sehat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
        Negara                                                          
     11. Ayat (2): Komponen dan besaran biaya Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca
        Nusantara Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan.                         
                                                                        
                                                                        
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
  1. Maksud                                                             
     Maksud  dari Pengadaan Jasa  Lainnya Paket Meeting Fullboard       
     Pertemuan Koordinasi Program Tubel SDMK adalah dalam rangka Koordinasi
     Pengelola Program Tubel SDMK.                                      
  2. Tujuan                                                             
     Tujuan dari pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard
     Pertemuan Koordinasi Program Tubel SDMK adalah melakukan validasi data
                                                                        
     kesesuaian pengabdian peserta pasca Tubel di Instansi pengusul, evaluasi
     rekrutmen serta penyelenggaraan program Tubel SDMK, sosialisasi kebijakan
     terbaru tentang Tubel SDMK, serta sosialisasi sistem informasi beasiswa
     kementerian Kesehatan (SIBK) untuk persiapan rekrutmen tahun 2024. 
                                                                        
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
   Ruang lingkup pekerjaan dari Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard
   Pertemuan Koordinasi Program Tubel SDMK ini berupa Kelengkapan Acara untuk 88
                                                                        
   orang peserta yang dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam pada hotel berbintang 4 atau
   5 yang berada di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.           
                                                                        
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN                                           
   Pekerjaan dari Pengadaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard
   Pertemuan Koordinasi Program Tubel SDMK dilaksanakan berlokasi di Kota Makassar,
   Provinsi Sulawesi Selatan pada minggu ke-4 bulan Nopember 2023 dengan
   penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kelender.
                                                                        
                                                                        
F. SUMBER PENDANAAN                                                     
  Sumber pendanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard
  Pertemuan Koordinasi Program Tubel SDMK berasal dari DIPA Sekretariat Direktorat
  Jenderal Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 198.352.000,- (Seratus
  Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).   
                                                                        
G. KELUARAN                                                             
  Keluaran Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard     
                                                                        
  Pertemuan Koordinasi Program Tubel SDMK ini berupa laporan pelaksanaan fullboard
  meeting Pertemuan Koordinasi Pelaksanaan Pertemuan Koordinasi Program Tubel
  SDMK.                                                                 
                                                                        
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.                                                               
                                                                        
                                                                        
                                        Pejabat Pembuat Komitmen,       
                                                                        
                                                                        
                                        Akemat, S.Kp, M.Kes             
                                                                        
                                        NIP. 196810281994031005