KERANGKA ACUAN KERJA
JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN KOORDINASI PROGRAM TUBEL SDMK
(KELENGKAPAN ACARA)
A. LATAR BELAKANG
Tenaga kesehatan setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan
yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Sumber daya manusia kesehatan adalah tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan
yang mendukung, menunjang, terlibat, bekerja dan mengabdikan dirinya dalam upaya
dan manajemen kesehatan.
Berdasarkan data sistem informasi SDMK Kementerian Kesehatan per 31 Desember
2021 sebanyak 1.971.735 sumber daya manusia kesehatan tersebar di 34 Provinsi.
Salah satu upaya pengembangan dan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM
Kesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan adalah Program Tugas Belajar
SDM Kesehatan (Tubel SDMK). Program ini difasililitasi oleh Badan Pengembangan dan
Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) atau yang saat ini sudah
berubah menjadi Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Ditjen Nakes). Program Tubel
SDMK merupakan penugasan oleh pejabat berwenang untuk melanjutkan Pendidikan
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan atas biaya sendiri.
Peningkatan kapasitas SDM Kesehatan melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk
pemberian bantuan pendidikan Program Tugas Belajar Diploma, Strata dan profesi
Kesehatan bertujuan untuk: (1) memenuhi kebutuhan SDM Kesehatan yang memiliki
keahlian atau kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta
pengembangan organisasi; (2) meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan
serta sikap dan kepribadian profesional pegawai negeri sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam pengembangan karir seorang pegawai negeri.
Program Tubel SDMK tersebut dilaksanakan melalui proses rekrutmen dan seleksi
peserta yang berasal dari Daerah dan Pusat. Jumlah peserta penerima bantuan
pendidikan Program Tubel Diploma dan Strata ini sejak tahun 2008 hingga tahun 2023
telah mencapai 16.255 peserta dengan melibatkan 57 institusi Pendidikan yang
bekerjasama dalam program tugas belajar Kementerian Kesehatan. Sejak tahun 2008 -
2023 sebanyak 9.627 PNS daerah dan 6.628 PNS pusat yang mengikuti tugas belajar.
Sedangkan sejak tahun 2018 - 2023 sebanyak 440 penerima beasiswa Pasca
Nusantara Sehat yang mengikuti program Tubel SDMK Kementerian Kesehatan
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Pasal 5,
13, 17 dan 57)
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 21
dan Pasal 70).
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Pasal 4
dan Pasal 8).
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 5,
15,16 dan 17).
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 21 dan Pasal
25).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Pasal 259).
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan.
8. Pasal 20 ayat (2): Komponen dan besaran biaya Tugas Belajar yang
pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
Kementerian Kesehatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Pemberian Beasiswa Bagi Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus
Tenaga Kesehatan
10. Pasal 17 ayat (1): Pembiayaan penyelenggaraan Beasiswa Tenaga Kesehatan
Pasca Nusantara Sehat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
11. Ayat (2): Komponen dan besaran biaya Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca
Nusantara Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program Tubel SDMK
(Kelengkapan Acara) adalah dalam rangka Koordinasi Pengelola Program Tubel
SDMK.
2. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program Tubel
SDMK (Kelengkapan Acara) adalah melakukan validasi data kesesuaian pengabdian
peserta pasca Tubel di Instansi pengusul, evaluasi rekrutmen serta penyelenggaraan
program Tubel SDMK, sosialisasi kebijakan terbaru tentang Tubel SDMK, serta
sosialisasi sistem informasi beasiswa kementerian Kesehatan (SIBK) untuk
persiapan rekrutmen tahun 2024.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program
Tubel SDMK (Kelengkapan Acara) ini berupa Kelengkapan Acara untuk 88 orang
peserta yang dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam pada hotel berbintang 4 atau 5 yang
berada di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN
Pekerjaan dari Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program
Tubel SDMK (Kelengkapan Acara) dilaksanakan berlokasi di Kota Makassar, Provinsi
Sulawesi Selatan pada minggu ke-4 bulan Nopember 2023 dengan penyelesaian
pekerjaan dalam jangka waktu 60 (Enam Puluh) Hari Kelender.
F. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi
Program Tubel SDMK (Kelengkapan Acara) berasal dari DIPA kantor Pusat Direktorat
Jenderal Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus
Lima Puluh Juta Rupiah).
G. KELUARAN
Keluaran Pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program Tubel
SDMK (Kelengkapan Acara) untuk 88 orang yang dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam
adalah tercapainya kesepahaman terkait program Tubel SDMK antara Direktorat
Penyediaaan Tenaga Kesehatan dan Pengelola Program Tubel SDMK di Dinkes
Provinsi dan Unit Utama.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Jakarta, 27 Nopember 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Akemat, S.Kp, M.Kes
NIP. 196810281994031005