Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program Tubel Sdmk Ta 2023 Dit Penyediaan Nakes

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 50905047
Date: 27 November 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,983,200
Winner (Pemenang): CV Tangan Tangan Mandiri
NPWP: 6*3**8****01**0
RUP Code: 45506665
Work Location: makassar - Makassar (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                               
 JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN KOORDINASI PROGRAM TUBEL SDMK           
                      (KELENGKAPAN ACARA)                               
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
  Tenaga kesehatan setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
  memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan
                                                                        
  yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  Sumber daya manusia kesehatan adalah tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan
                                                                        
  yang mendukung, menunjang, terlibat, bekerja dan mengabdikan dirinya dalam upaya
  dan manajemen kesehatan.                                              
  Berdasarkan data sistem informasi SDMK Kementerian Kesehatan per 31 Desember
                                                                        
  2021 sebanyak 1.971.735 sumber daya manusia kesehatan tersebar di 34 Provinsi.
  Salah satu upaya pengembangan dan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM
                                                                        
  Kesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan adalah Program Tugas Belajar
  SDM Kesehatan (Tubel SDMK). Program ini difasililitasi oleh Badan Pengembangan dan
                                                                        
  Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) atau yang saat ini sudah
  berubah menjadi Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Ditjen Nakes). Program Tubel
                                                                        
  SDMK merupakan penugasan oleh pejabat berwenang untuk melanjutkan Pendidikan
  bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan atas biaya sendiri.             
                                                                        
  Peningkatan kapasitas SDM Kesehatan melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk
  pemberian bantuan pendidikan Program Tugas Belajar Diploma, Strata dan profesi
                                                                        
  Kesehatan bertujuan untuk: (1) memenuhi kebutuhan SDM Kesehatan yang memiliki
  keahlian atau kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta
  pengembangan organisasi; (2) meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan
                                                                        
  serta sikap dan kepribadian profesional pegawai negeri sebagai bagian yang tidak
  terpisahkan dalam pengembangan karir seorang pegawai negeri.          
                                                                        
  Program Tubel SDMK tersebut dilaksanakan melalui proses rekrutmen dan seleksi
  peserta yang berasal dari Daerah dan Pusat. Jumlah peserta penerima bantuan
                                                                        
  pendidikan Program Tubel Diploma dan Strata ini sejak tahun 2008 hingga tahun 2023
  telah mencapai 16.255 peserta dengan melibatkan 57 institusi Pendidikan yang
                                                                        
  bekerjasama dalam program tugas belajar Kementerian Kesehatan. Sejak tahun 2008 -
  2023 sebanyak 9.627 PNS daerah dan 6.628 PNS pusat yang mengikuti tugas belajar.
                                                                        
  Sedangkan sejak tahun 2018 - 2023 sebanyak 440 penerima beasiswa Pasca
  Nusantara Sehat yang mengikuti program Tubel SDMK Kementerian Kesehatan
  B. DASAR HUKUM                                                        
     1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Pasal 5,
                                                                        
        13, 17 dan 57)                                                  
     2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 21
        dan Pasal 70).                                                  
                                                                        
     3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Pasal 4
        dan Pasal 8).                                                   
                                                                        
     4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 5,
        15,16 dan 17).                                                  
                                                                        
     5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 21 dan Pasal
        25).                                                            
                                                                        
     6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
        Negeri Sipil (Pasal 259).                                       
                                                                        
     7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
        Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan.                    
                                                                        
     8. Pasal 20 ayat (2): Komponen dan besaran biaya Tugas Belajar yang
        pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara 
        Kementerian Kesehatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
                                                                        
        perundang-undangan.                                             
     9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
                                                                        
        Pemberian Beasiswa Bagi Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus 
        Tenaga Kesehatan                                                
                                                                        
     10. Pasal 17 ayat (1): Pembiayaan penyelenggaraan Beasiswa Tenaga Kesehatan
        Pasca Nusantara Sehat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
                                                                        
        Negara                                                          
     11. Ayat (2): Komponen dan besaran biaya Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca
                                                                        
        Nusantara Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan.                         
                                                                        
                                                                        
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
  1. Maksud                                                             
                                                                        
     Maksud dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program Tubel SDMK
     (Kelengkapan Acara) adalah dalam rangka Koordinasi Pengelola Program Tubel
                                                                        
     SDMK.                                                              
  2. Tujuan                                                             
                                                                        
     Tujuan dari pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program Tubel
     SDMK (Kelengkapan Acara) adalah melakukan validasi data kesesuaian pengabdian
     peserta pasca Tubel di Instansi pengusul, evaluasi rekrutmen serta penyelenggaraan
     program Tubel SDMK, sosialisasi kebijakan terbaru tentang Tubel SDMK, serta
                                                                        
     sosialisasi sistem informasi beasiswa kementerian Kesehatan (SIBK) untuk
     persiapan rekrutmen tahun 2024.                                    
                                                                        
                                                                        
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
  Ruang lingkup pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program
                                                                        
  Tubel SDMK (Kelengkapan Acara) ini berupa Kelengkapan Acara untuk 88 orang
  peserta yang dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam pada hotel berbintang 4 atau 5 yang
                                                                        
  berada di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.                   
                                                                        
                                                                        
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN                                           
  Pekerjaan dari Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program
                                                                        
  Tubel SDMK (Kelengkapan Acara) dilaksanakan berlokasi di Kota Makassar, Provinsi
  Sulawesi Selatan pada minggu ke-4 bulan Nopember 2023 dengan penyelesaian
                                                                        
  pekerjaan dalam jangka waktu 60 (Enam Puluh) Hari Kelender.           
                                                                        
F. SUMBER PENDANAAN                                                     
                                                                        
  Sumber pendanaan pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi
  Program Tubel SDMK (Kelengkapan Acara) berasal dari DIPA kantor Pusat Direktorat
                                                                        
  Jenderal Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus
  Lima Puluh Juta Rupiah).                                              
                                                                        
                                                                        
G. KELUARAN                                                             
                                                                        
  Keluaran Pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program Tubel
  SDMK (Kelengkapan Acara) untuk 88 orang yang dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam
                                                                        
  adalah tercapainya kesepahaman terkait program Tubel SDMK antara Direktorat
  Penyediaaan Tenaga Kesehatan dan Pengelola Program Tubel SDMK di Dinkes
                                                                        
  Provinsi dan Unit Utama.                                              
                                                                        
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
                                                                        
mestinya.                                                               
                                        Jakarta, 27 Nopember 2023       
                                        Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Akemat, S.Kp, M.Kes             
                                        NIP. 196810281994031005