KERANGKA ACUAN KERJA
LAYANAN PRASARANA INTERNAL
BERUPA
PEMBANGUNAN SARANA PENUNJANG GEDUNG INDUK DAN WILKER CIREBON
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II
BANDUNG TA 2023
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan
Unit Eselon I / II : Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Satker Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II
Bandung
Program : Dukungan Manajemen
Sasaran Program : Meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas
teknis lainnya pada Program Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit
Indikator Kinerja Program : 1. Persentase Orang dengan HIV-AIDS yang menjalani Terapi
ARV (ODHA on ART) sebesar 60% pada akhir tahun 2024;
2. Persentase angka keberhasilan pengobatan TBC (TBC
succes rate) sebesar 90% pada akhir tahun 2024;
3. Jumlah kabupaten/kota yang mencapai eliminasi malaria
sebanyak 405 kabupaten/kota pada akhir tahun 2024;
4. Jumlah kabupaten/kota dengan eliminasi kusta sebanyak
514 kabupaten/kota pada akhir tahun 2024;
5. Jumlah kabupaten/kota endemis filariasis yang mencapai
eliminasi sebanyak 190 kabupaten/kota pada akhir tahun
2024;
6. Jumlah kabupaten/kota yang melakukan pencegahan
perokok usia < 18 tahun sebanyak 350 kabupaten/kota
pada akhir tahun 2024;
7. Jumlah kabupaten/kota yang melakukan pencegahan dan
pengendalian PTM sebanyak 514 kabupaten/kota pada akhir
tahun 2024;
8. Persentase kabupaten/kota yang mencapai 80% imunisasi
dasar lengkap anak usia 0-11 bulan sebesar 95% pada akhir
tahun 2024;
9. Jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan deteksi dini
masalah kesehatan jiwa dan penyalahgunaan napza
sebanyak 514 kabupaten/kota pada akhir tahun 2024;
10. Persentase kabupaten/kota yang mempunyai kapasitas
dalam pencegahan dan pengendalian KKM sebesar 86%
pada akhir tahun 2024;
11. Jumlah kabupaten/kota yang mencapai eliminasi penyakit
infeksi tropis terabaikan sebanyak 472 kabupaten/kota pada
akhir tahun 2024;
12. Persentase faktor resiko penyakit di pintu masuk yang
dikendalikan sebesar 100% pada akhir tahun 2024;
13. Persentase rekomendasi hasil surveilans faktor risiko dan
penyakit berbasis laboratorium yang dimanfaatkan sebesar
100% pada akhir tahun 2024.
Kegiatan : Dukungan Manajemen Pelaksanaan Program di Ditjen
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas
teknis lainnya pada program pencegahan dan
pengendalian penyakit
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Nilai reformasi birokrasi pada Program Pembinaan
Pencegahan danPengendalian Penyakit dan
2. Persentase Kinerja RKAKL pada Program pembinaan
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Klasifikasi Rincian Output : Layanan Sarana Internal
Indikator KRO : Jumlah Layanan Sarana
Internal
Rincian Output : Sarana Internal
Indikator RO : Jumlah Layanan Sarana Internal
Volume RO : 1
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Paket
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional tahun 2005 – 2025;
4) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
6) Peraturan Pemerintah nomor 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
7) Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan
Penganggaran Pembangunan Nasional;
8) Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
9) Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024;
10) Peraturan Menteri Keuangan nomor 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi
Kinerja Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara;
11) Peraturan Menteri Keuangan nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
12) Peraturan Menteri Keuangan nomor 208/PMK.02/2019 tentang tentang Petunjuk
Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
dan Pengesahan DIPA;
13) Peraturan Menteri Keuangan nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan tahun
2022;
14) Peraturan Menteri Keuangan nomor 123/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Keluaran
tahun 2022;
15) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 375/Menkes/SK/V/2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan Tahun 2005-2025;
16) Peratruran Menteri Kesehatan RI Nomor 21 tahun 2020 tentang Rencana Strategis
Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024;
17) Peraturan Direktur Jenderal Anggaran nomor PER-6/AG/2021 tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga dan
Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
18) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 Tahun 2021 tentang tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan;
2. Gambaran Umum
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
2348/Menkes/Per/IX/2011 Tentang perubahan atas Permenkes 356/Menkes/Per/IV/2008
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, maka tugas pokok dan
fungsi KKP lebih menitik beratkan pada meningkatnya aktifitas di pelabuhan, bandara dan
lintas batas darat negara yang berkaitan dengan transmisi penyakit potensial wabah serta
penyakit lainya yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan yang meresahkan
dunia (Public Health Emergency of International Concern).
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Bandung mempunyai 6 wilayah kerja yaitu wilayah
kerja Bandara Husein Sastranegara , Bandara International Kertajati Majalengka , Pelabuhan
Laut Indramayu , Pelabuhan Laut Cirebon , Pelabuhan Laut Khusus Muara Gembong Bekasi
, dan Pelabuhan Laut Palabuhan Ratu .
Dengan merebaknya wabah covid-19 semenjak akhir 2019, megakibatkan terjadinya
peningkatan pelaksaan kekarantinaan di pintu masuk negara. Dalam melaksaksanakan
tugas dan fungsi nya Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Bandung didukung SDM
sebanyak 120 orang yang terdiri dari 74 ASN dan 46 PPNPN.
Melihat data dan kondisi diatas, Maka Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Bandung
memerlukan Pembangunan Sarana Penunjang Gedung berupa kanopi area parkir di kantor
Induk untuk memudahkan petugas dalam melakukan tugas pelaksanaan karantina di pintu
masuk negara salah satu nya Vaksinasi.
Mengingat pentingya Sarana Penunjang Gedung tersebut untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi nya, maka Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Bandung
berencana untuk mengadakannya pada Tahun Anggaran 2023.
B. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan yang akan dilaksanakan adalah
1. KKP Kelas II Bandung
2. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
3. Masyarakat di sekitar KKP Kelas II Bandung baik di Bandara, Pelabuhan maupun
masyarakat yang melaksanakan vaksinasi.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah melalui metode kontraktual
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
a. Tahapan Pelaksanaan
Pengadaan Sarana Penunjang Gedung
1) Persiapan Survei Awal
2) Pembangunan Sarana Penunjang Gedung berupa kanopi area parkir di kantor Induk
dan Wilker Cirebon emasangan
3) Finalisasi dan Uji Fungsi
b. Waktu Pelaksanaan
TAHAPAN SubKomponen/ Item AKUN U / P Jadwal
(Komponen/ Sub Belanja Pelaksanaan Penarikan
Komponen BLN MG BLN MG
1 2 3 4 5 6 7 8
Prasarana Internal Pengadaan Sarana 531111 4 2 4 4
Penunjang Gedung
D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Pencapaian keluaran ini dilaksanakan pada Triwulan II di tahun 2023.
E. Biaya Yang diperlukan
Biaya yang dibutuhkan untuk semua kegiatan ini adalah sebesar Rp. 181.871.000,- (Seratus
Delapan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).
Demikian kerangka acuan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung, Juli 2022
K
epala Kantor,
drg. Resi Arisandi, MM
NIP. 197306292002121003