Pembangunan Sarana Penunjang Gedung Induk Berupa Kanopi Dan Tulisan Balai Karantina Kesehatan Bandung Ta 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 50925047
Date: 28 November 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Bandung
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 181,871,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,917,000
Winner (Pemenang): CV Mitra Bersama
NPWP: 2*0**0****29**0
RUP Code: 44827714
Work Location: Jl. Cikapayang no. 5 Bandung - Bandung (Kota)
Participants: 2
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                                
                     LAYANAN PRASARANA INTERNAL                             
                               BERUPA                                       
                                                                            
     PEMBANGUNAN SARANA PENUNJANG GEDUNG INDUK DAN WILKER CIREBON           
                  KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II                       
                                                                            
                           BANDUNG TA 2023                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan                         
                                                                            
 Unit Eselon I / II      : Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian  
                           Penyakit Satker Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II
                           Bandung                                          
                                                                            
 Program                 : Dukungan Manajemen                               
                                                                            
 Sasaran Program         : Meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas
                           teknis lainnya pada Program Pencegahan dan Pengendalian
                           Penyakit                                         
 Indikator Kinerja Program : 1. Persentase Orang dengan HIV-AIDS yang menjalani Terapi
                           ARV (ODHA on ART) sebesar 60% pada akhir tahun 2024;
                                                                            
                           2. Persentase angka keberhasilan pengobatan TBC (TBC
                           succes rate) sebesar 90% pada akhir tahun 2024;  
                                                                            
                           3. Jumlah kabupaten/kota yang mencapai eliminasi malaria
                           sebanyak 405 kabupaten/kota pada akhir tahun 2024;
                           4. Jumlah kabupaten/kota dengan eliminasi kusta sebanyak
                           514 kabupaten/kota pada akhir tahun 2024;        
                                                                            
                           5. Jumlah kabupaten/kota endemis filariasis yang mencapai
                           eliminasi sebanyak 190 kabupaten/kota pada akhir tahun
                           2024;                                            
                                                                            
                           6. Jumlah kabupaten/kota yang melakukan pencegahan
                               perokok usia < 18 tahun sebanyak 350 kabupaten/kota
                           pada akhir tahun 2024;                           
                                                                            
                           7. Jumlah kabupaten/kota yang melakukan pencegahan dan
                           pengendalian PTM sebanyak 514 kabupaten/kota pada akhir
                           tahun 2024;                                      
                           8. Persentase kabupaten/kota yang mencapai 80% imunisasi
                           dasar lengkap anak usia 0-11 bulan sebesar 95% pada akhir
                           tahun 2024;                                      
                                                                            
                           9. Jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan deteksi dini
                           masalah kesehatan jiwa dan penyalahgunaan napza  
                           sebanyak 514 kabupaten/kota pada akhir tahun 2024;
                           10. Persentase kabupaten/kota yang mempunyai kapasitas
                           dalam pencegahan dan pengendalian KKM sebesar 86%
                           pada akhir tahun 2024;                           
                           11. Jumlah kabupaten/kota yang mencapai eliminasi penyakit
                           infeksi tropis terabaikan sebanyak 472 kabupaten/kota pada
                           akhir tahun 2024;                                
                                                                            
                           12. Persentase faktor resiko penyakit di pintu masuk yang
                           dikendalikan sebesar 100% pada akhir tahun 2024; 
                                                                            
                           13. Persentase rekomendasi hasil surveilans faktor risiko dan
                           penyakit berbasis laboratorium yang dimanfaatkan sebesar
                           100% pada akhir tahun 2024.                      
 Kegiatan                : Dukungan Manajemen Pelaksanaan Program di Ditjen 
                                                                            
                           Pencegahan dan Pengendalian Penyakit             
 Sasaran Kegiatan        : Meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas
                                                                            
                           teknis lainnya pada program pencegahan dan       
                           pengendalian penyakit                            
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Nilai reformasi birokrasi pada Program Pembinaan
                           Pencegahan danPengendalian Penyakit dan          
                                                                            
                           2. Persentase Kinerja RKAKL pada Program pembinaan
                           Pencegahan dan Pengendalian Penyakit             
                                                                            
 Klasifikasi Rincian Output : Layanan Sarana Internal                       
                                                                            
 Indikator KRO           : Jumlah Layanan  Sarana                           
                                                                            
 Internal                                                                   
                                                                            
 Rincian Output          : Sarana Internal                                  
                                                                            
 Indikator RO            : Jumlah Layanan Sarana Internal                   
                                                                            
 Volume RO               : 1                                                
                                                                            
 Satuan Ukur Keluaran (Output) : Paket                                      
                                                                            
                                                                            
 A. LATAR BELAKANG                                                          
                                                                            
    1. Dasar Hukum                                                          
    1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;           
                                                                            
    2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
       Nasional;                                                            
                                                                            
    3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
       Nasional tahun 2005 – 2025;                                          
                                                                            
    4) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;                    
    5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;    
    6) Peraturan Pemerintah nomor 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
       Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;                                 
                                                                            
    7) Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan
       Penganggaran Pembangunan Nasional;                                   
                                                                            
    8) Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
    9) Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024;      
                                                                            
    10) Peraturan Menteri Keuangan nomor 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi
       Kinerja Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara;
                                                                            
    11) Peraturan Menteri Keuangan nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam
       Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; 
                                                                            
    12) Peraturan Menteri Keuangan nomor 208/PMK.02/2019 tentang tentang Petunjuk
       Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
                                                                            
       dan Pengesahan DIPA;                                                 
    13) Peraturan Menteri Keuangan nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan tahun
       2022;                                                                
                                                                            
    14) Peraturan Menteri Keuangan nomor 123/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Keluaran
       tahun 2022;                                                          
                                                                            
    15) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 375/Menkes/SK/V/2009 tentang Rencana
       Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan Tahun 2005-2025;         
                                                                            
    16) Peratruran Menteri Kesehatan RI Nomor 21 tahun 2020 tentang Rencana Strategis
       Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024;                               
                                                                            
    17) Peraturan Direktur Jenderal Anggaran nomor PER-6/AG/2021 tentang Petunjuk Teknis
       Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga dan
                                                                            
       Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;                        
    18) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 Tahun 2021 tentang tentang Organisasi dan
                                                                            
       Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan;                               
                                                                            
   2. Gambaran Umum                                                         
        Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.    
                                                                            
      2348/Menkes/Per/IX/2011 Tentang perubahan atas Permenkes 356/Menkes/Per/IV/2008
      Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, maka tugas pokok dan
                                                                            
      fungsi KKP lebih menitik beratkan pada meningkatnya aktifitas di pelabuhan, bandara dan
      lintas batas darat negara yang berkaitan dengan transmisi penyakit potensial wabah serta
                                                                            
      penyakit lainya yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan yang meresahkan
      dunia (Public Health Emergency of International Concern).             
                                                                            
        Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Bandung mempunyai 6 wilayah kerja yaitu wilayah
      kerja Bandara Husein Sastranegara , Bandara International Kertajati Majalengka , Pelabuhan
      Laut Indramayu , Pelabuhan Laut Cirebon , Pelabuhan Laut Khusus Muara Gembong Bekasi
      , dan Pelabuhan Laut Palabuhan Ratu .                                 
                                                                            
      Dengan merebaknya wabah covid-19 semenjak akhir 2019, megakibatkan terjadinya
      peningkatan pelaksaan kekarantinaan di pintu masuk negara. Dalam melaksaksanakan
                                                                            
      tugas dan fungsi nya Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Bandung didukung SDM
      sebanyak 120 orang yang terdiri dari 74 ASN dan 46 PPNPN.             
                                                                            
        Melihat data dan kondisi diatas, Maka Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Bandung
      memerlukan Pembangunan Sarana Penunjang Gedung berupa kanopi area parkir di kantor
                                                                            
      Induk untuk memudahkan petugas dalam melakukan tugas pelaksanaan karantina di pintu
      masuk negara salah satu nya Vaksinasi.                                
                                                                            
        Mengingat pentingya Sarana Penunjang Gedung tersebut untuk menunjang kelancaran
      pelaksanaan tugas dan fungsi nya, maka Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Bandung
                                                                            
      berencana untuk mengadakannya pada Tahun Anggaran 2023.               
                                                                            
 B. Penerima Manfaat                                                        
                                                                            
    Penerima manfaat dari kegiatan yang akan dilaksanakan adalah            
    1. KKP Kelas II Bandung                                                 
                                                                            
    2. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit             
    3. Masyarakat di sekitar KKP Kelas II Bandung baik di Bandara, Pelabuhan maupun
                                                                            
       masyarakat yang melaksanakan vaksinasi.                              
                                                                            
 C. Strategi Pencapaian Keluaran                                            
                                                                            
    1. Metode Pelaksanaan                                                   
       Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah melalui metode kontraktual    
                                                                            
    2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                        
      a. Tahapan Pelaksanaan                                                
                                                                            
        Pengadaan Sarana Penunjang Gedung                                   
        1) Persiapan Survei Awal                                            
        2) Pembangunan Sarana Penunjang Gedung berupa kanopi area parkir di kantor Induk
                                                                            
           dan Wilker Cirebon emasangan                                     
        3) Finalisasi dan Uji Fungsi                                        
      b. Waktu Pelaksanaan                                                  
     TAHAPAN      SubKomponen/ Item AKUN U / P Jadwal                       
     (Komponen/ Sub               Belanja     Pelaksanaan Penarikan         
     Komponen                                 BLN  MG   BLN  MG             
                                                                            
           1             2           3     4    5    6    7   8             
     Prasarana Internal Pengadaan Sarana 531111 4    2   4    4             
                  Penunjang Gedung                                          
                                                                            
 D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran                                         
    Pencapaian keluaran ini dilaksanakan pada Triwulan II di tahun 2023.    
                                                                            
                                                                            
 E. Biaya Yang diperlukan                                                   
                                                                            
    Biaya yang dibutuhkan untuk semua kegiatan ini adalah sebesar Rp. 181.871.000,- (Seratus
    Delapan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).    
                                                                            
                                                                            
      Demikian kerangka acuan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                             Bandung, Juli 2022             
                                                                                           K
                                             epala Kantor,                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                             drg. Resi Arisandi, MM         
                                             NIP. 197306292002121003