Pembangunan Atm Center Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang Tahun 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 50933047
Date: 29 November 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Kupang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): CV Bengkes Nai Jaya
NPWP: 752714204922000
RUP Code: 45612615
Work Location: Poltekkes Kemenkes Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN KESEHATAN  REPUBLIK INDONESIA                   
                                                                         
               DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                      
          BADAN LAYANAN UMUM  POLITEKNIK KESEHATAN KUPANG                
             Direktorat: Jln. Piet A. Tallo Liliba - Kupang, Telp.: (0380) 8800256
               Fax (0380) 8800256; Email: poltekkeskupang@yahoo.com      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              KERANGKA ACUAN KERJA /TERM OF REFFERENCE                   
                                                                         
                                                                         
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan                       
                                                                         
Unit Eselon I/II/Satker  :  Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan / Badan 
                            Layanan Umum Politeknik Kesehatan Kupang     
                                                                         
Program                  :  Pendidikan dan Pelatihan Vokasi              
                                                                         
Nama Kegiatan            :  Pembinaan Pengelolaan Pendidikan Tinggi      
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Bidang Pendidikan Tinggi    
                                                                         
Rincian Output (RO)      :  Prasarana Pendidikan di Poltekkes Kemenkes   
                                                                         
Komponen                 :  Pembangunan Gedung Layanan Pendidikan        
Indikator RO             :  Pembangunan ATM Center Poltekkes Kupang Tahun
                                                                         
                            Anggaran 2023                                
                                                                         
Volume RO                :  1.0 PT                                       
Satuan RO                :  Ls                                           
  1. Dasar Hukum                                                         
                                                                         
     Dasar hukum yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah :        
                                                                         
     a. Peraturan Presisden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No.
                                                                         
      16 Tahun 2018 tantang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah         
     b. Perlem LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                                                                         
       Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia                           
                                                                         
                                                                         
  2. Tugas dan Fungsi Unit Kerja terkait dana / penugasan tambahan       
                                                                         
     Permenkes RI No. 38 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Laksana  
                                                                         
     Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan PPSDM Kesehatan :          
     a. Poltekkes mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan
                                                                         
       vokasi bidang kesehatan                                           
                                                                         
     b. Poltekkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan
       pendidikan profesi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan     
                                                                         
       ketentuan peraturan Peraturan Perundang-undangan                  
                                                                         
                                                                         
  3. Gambaran Umum                                                       
                                                                         
        Poltekkes Kemenkes Kupang saat ini sudah memiliki fasiltas berupa satu buah
                                                                         
     ATM Center tetapi masih belum bisa memenuhi kebutuhan mahasiswa, dosen,
     serta para pegawai di lingkungan Poltekkes. Belum lagi sarana ATM yang ada harus
                                                                         
     diakses oleh orang di luar lingkungan Poltekkes dengan memasuki lingkungan
                                                                         
     Kawasan Poltekkes sehingga lingkungan Kawasan Poltekkes masih bebas diakses
     oleh orang luar sehingga berdampak pada terganggunya aktivitas dalam
                                                                         
     lingkungan poltekkes. Maka dari itu dibutuhkannya tambahan sarana ATM yang
                                                                         
     bisa diakses dari luar maupun dalam lingkungan poltekkes tanpa mengganggu
     aktivitas dalam lingkungan Poltekkes Kupang dan juga dapat memenuhi kebutuhan
                                                                         
     pengguna ATM baik dalam lingkungan maupun sekitar lingkungan Poltekkes
                                                                         
     Kupang.                                                             
        Dalam rangka maksud tersebut, Politeknik Kesehatan Kupang pada Tahun
                                                                         
     Anggaran 2023 ini memprogramkan Pembangunan ATM Centre agar bisa    
                                                                         
     memenuhi kebutuhan fasilitas yang dibutuhkan.                       
        Penyedia Jasa Konstruksi akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang
                                                                         
     menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Di samping itu juga
     bertanggung jawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara
                                                                         
     kontraktual, Penyedia Jasa bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                         
     (PPK) Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang. Dalam kegiatan operasional,
     Penyedia Jasa Konstruksi akan mendapat pengawasan dari tim teknis Politeknik
                                                                         
     Kesehatan Kemenkes Kupang                                           
                                                                         
        Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat dibutuhkan pekerjaan yang
     dapat menjamin kualitas bangunan diperlukan agar setiap bangunan maupun
                                                                         
     sarana prasarana lainnya dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga
                                                                         
     mampu  memenuhi  syarat secara optimal fungsi bangunannya. Setiap   
     bangunan maupun sarana prasarana lainnya harus dikerjakan dengan sebaik-
                                                                         
     baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu dan
                                                                         
     pemanfaatannya.                                                     
                                                                         
                                                                         
  4. Maksud dan Tujuan                                                   
        Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pengelola dan
                                                                         
     Penyedia Jasa Konstruksi yang memuat masukan, azas, kreteria keluaran dan proses
                                                                         
     yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam tugas
     Penyedia Jasa Konstruksi. Dalam pelaksanaan Pembangunan ATM Centre Poltekkes
                                                                         
     Kemenkes Kupang ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari segi kualitas,
                                                                         
     volume, biaya dan ketepatan waktu pelakanaan pekerjaan, sehingga dicapai
     kembali fisik ATM Centre yang sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis
                                                                         
     dalam dalam kontrak.                                                
        Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan ATM Centre Poltekkes
                                                                         
     Kemenkes Kupang ini adalah untuk memenuhi sarana dan prasarana penunjang
                                                                         
     pendidikan. Dengan penugasan ini diharapkan Pengelola dan Penyedia Jasa
     Konstruki dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk    
                                                                         
     menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.                  
                                                                         
                                                                         
  5. Sasaran                                                             
                                                                         
        Dalam proses pelaksanaan bertujuan untuk menghasilkan keluaran/output
     yang diminta, maka Kontraktor Pelaksana dapat menyusun jadwal pertemuan
                                                                         
     berkala dengan Pengelola Kegiatan. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan
                                                                         
     produk awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan penyedia jasa sesuai dengan
     rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini. Dalam pelaksanaan tugas,
     Penyedia Jasa Konstruki harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan
                                                                         
     pekerjaan adalah mengikat.                                          
                                                                         
                                                                         
  6. Lokasi Kegiatan                                                     
                                                                         
        Lokasi pekerjaan berada di Direktorat Poltekkes Kemenkes Kupang Jl. Piet A.
     Tallo- Liliba Kupang                                                
                                                                         
                                                                         
  7. Lingkup Kegiatan                                                    
                                                                         
        Ruang lingkup Pekerjaan ATM Centre Politeknik Kesehatan Kupang yang
                                                                         
     dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi :                        
                                                                         
     a. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara sudah termasuk tahap
       pemeliharaan konstruksi.                                          
                                                                         
     b. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap pelaksanaan lanjutan ATM Centre,
                                                                         
       dilakukan dengan menggunakan penyedia jasa pelaksana konstruksi sesuai
       ketentuan.                                                        
                                                                         
     c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan yang telah
                                                                         
       disusun oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya
                                                                         
       pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pemilihan, serta ketentuan teknis
       (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.                 
                                                                         
     d. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
                                                                         
       tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas
                                                                         
       hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam RKS.                
     e. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
                                                                         
       pengawasan konstruksi atau penyedia jasa manajemen konstruksi.    
                                                                         
     f. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
                                                                         
       Kesehatan Kerja (K3).                                             
                                                                         
     g. Penyusunan Kontrak Kerja Pelaksanaan Konstruksi dan Berita Acara Kemajuan
       Pekerjaan/Serah Terima Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi maupun Pengawasan
                                                                         
       Konstruksi mengikuti ketentuan yang tercantum dalam peraturan presiden
                                                                         
       tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan petunjuk
       teknis pelaksanaannya.                                            
                                                                         
     h. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
                                                                         
       pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
       pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
                                                                         
       dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.               
                                                                         
     i. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi
       bangunan gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi untuk bangunan
                                                                         
       gedung semi permanen minimal selama 3 (tiga) bulan dan untuk bangunan
                                                                         
       gedung permanen minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama
       pekerjaan konstruksi.                                             
                                                                         
     j. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :     
                                                                         
       • Bangunan ATM Centre yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
                                                                         
         konstruksi;                                                     
                                                                         
       • Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :                
                                                                         
         ➢  Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings).
                                                                         
         ➢  Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
            segala perubahan/addendumnya.                                
                                                                         
         ➢  Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
                                                                         
            konstruksi fisik.                                            
                                                                         
         ➢  Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
            terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
                                                                         
            berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.               
                                                                         
         ➢  Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
                                                                         
            pelaksanaan konstruksi fisik.                                
                                                                         
     k. Tahap yang akan dilaksanakan adalah :                            
       1) Pengadaan langsung fisik                                       
                                                                         
       2) Penandatanganan Kontrak                                        
                                                                         
       3) Pelaksanaan Fisik Pekerjaan di Lapangan                        
       4) Penyerahan Hasil Pelaksanaan Fisik                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  8. 8. KEGIATAN PEMBANGUNAN                                             
                                                                         
     Kegiatan pembangunan antara lain meliputi :                         
     a. Persiapan Pelaksanaan Fisik meliputi : MC0 untuk lokasi pekerjaan
                                                                         
     b. Pelaksanaan Fisik di lapangan sesuai dengan jadwal yang ditawarkan pada
                                                                         
       Time Schedule.                                                    
     c. Koordinasi di lapangan dengan pihak pemilik pekerjaan sehubungan 
                                                                         
       persentase kemajuan fisik pekerjaan terhadap waktu pelaksanaan    
                                                                         
       pekerjaan;                                                        
     d. Pembuatan dokumen Administrasi berupa : Laporan harian, Laporan  
                                                                         
       Mingguan, Laporan bulanan, dan Back Up data 0%, Back Up data 100%, As-
                                                                         
       built Drawing serta foto pelaksanaan pekerjaan.                   
                                                                         
                                                                         
  9. Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                                                                         
     Sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat / KAK                        
                                                                         
                                                                         
  10. Tanggung Jawab Pekerjaan                                           
                                                                         
     a. Kontraktor pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                                                                         
        kegiatan pembangunan yang dilakukan sesuai ketentuan dalam Kontrak.
     b. Tanggung jawab Pelaksana secara umum adalah sebagai berikut :    
                                                                         
        1) Melakukan Pelaksanaan Fisik secara detail baik struktur maupun
                                                                         
          Arsitektural sesuai Kontrak                                    
                                                                         
        2) Berkoordinasi dengan pemilik pekerjaan sehubungan dengan penggunaan
          material, peralatan dan metode pekerjaan demi kelancaran pekerjaan di
                                                                         
          lapangan                                                       
                                                                         
        3) Berkoordinasi dengan Dinas Teknis sehubungan dengan metode kerja
          dan teknis lapangan dan tenaga teknis yang diperlukan harus sesuai dengan
                                                                         
          keahliannya                                                    
                                                                         
        4) Produk fisik dihasilkan harus sesuai dengan gambar kerja dan Volume
          Pekerjaan yang tertuang dalam Dokumen Kontrak. Di samping itu juga
                                                                         
          harus mempunyai tenaga teknik yang mempunyai kompetensi        
                                                                         
          (bersertifikat) sesuai dengan tupoksinya                       
                                                                         
  11. Waktu Pelaksanaan                                                  
     Pelaksanaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh Penyedia jasa sesuai yang
                                                                         
     ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Jadwal kegiatan dimulai dari saat
                                                                         
     diterimanya SPMK (notice to proceed) dari Pengguna Jasa sampai dengan
     dilakukannya Serah Terima Pertama Pekerjaan adalah selama 30 (tiga puluh) hari
                                                                         
     kalender. Pekerjaan ini diselesaikan dalam tahun 2023 dan dalam bentuk
                                                                         
     pembiayaan tahun tunggal.                                           
  12. Persyaratan Bagi Penyedia                                          
                                                                         
     a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) OSS
                                                                         
       RBA dengan Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Lainnya (BG009).      
                                                                         
     b. Surat Izin Usaha Jasa Jonstruksi (SIUJK),                        
                                                                         
     c. Nomor Induk Berusaha (NIB),                                      
     d. NPWP Perusahaan,                                                 
                                                                         
     e. SPT Tahun 2022,                                                  
                                                                         
     f. KTP Direktur dan Pengurus Perusahaan,                            
                                                                         
     g. Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (apabila ada),        
                                                                         
     h. Memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian sesuai dengan yang
                                                                         
       dipersyaratkan                                                    
                                                                         
     i. Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan sesuai yang
       dipersyaratkan                                                    
                                                                         
     j. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan
                                                                         
       dalam melaksanakan pekerjaan yang dibuktikan dengan Berita Acara  
       Pembuktian Lapangan oleh PPK yang dilampirkan dengan dokumentasi pada
                                                                         
       saat pembuktian lapangan,                                         
                                                                         
     k. Memiliki pengalaman Jasa Pelaksana untuk bangunan Gedung paling kurang 1
                                                                         
       (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
       di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
                                                                         
       kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  13. Jadwal Pelaksanaan                                                 
                                                                         
        Kontraktor pelaksana wajib membuat rencana jadwal pelaksanaan kegiatan
     pekerjaan dan personil yang terlibat disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan
                                                                         
     pekerjaan yang telah ditetapkan serta mendokumentasikan time sheet pekerjaan.
                                                                         
     Pelaksanaan kegiatan selama periode tersebut harus memenuhi hal-hal di bawah
     ini :                                                               
                                                                         
     a. Sebelum pekerjaan ini dimulai, maka Pelaksana/Penyedia Jasa wajib
                                                                         
       membuat  rencana jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat   
       uraian pekerjaan, bobot pekerjaan, dan grafik hasil pekerjaan, jadwal
                                                                         
       pengadaan dan penggunaan bahan serta tenaga kerja secara terperinci.
     b. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana/Penyedia Jasa harus membuat
                                                                         
       Rencana Kerja Harian, Mingguan, dan Bulanan yang diketahui/disetujui
                                                                         
       oleh Koordinator Proyek/Pengawas Lapangan dan daftar yang memuat  
       pemasukan bahan dan peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan   
                                                                         
       pekerjaan.                                                        
                                                                         
     c. Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan dari
       Pembuat Komitmen dan Pelaksana Teknis Kegiatan serta Koordinator  
                                                                         
       Proyek/Pengawas Lapangan.                                         
                                                                         
     d. Rencana Kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh    
       Pelaksana/Penyedia Jasa paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat
                                                                         
       Perintah Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterima.        
                                                                         
     e. Pelaksana/Penyedia Jasa harus memberikan Rencana Kerja (Time Schedule)
       sebanyak 4 (empat) lembar kepada Koordinator Proyek / Pengawas dan 1
                                                                         
       (satu) lembar harus dipasang pada dinding bangsal kerja.          
                                                                         
     f. Koordinator Proyek/Pengawas Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan
       Pelaksana/Penyedia Jasa berdasarkan Rencana Kerja (Time Schedule) yang
                                                                         
       ada.                                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  14. Biaya yang diperlukan                                              
     Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini bersumber dari Dana
                                                                         
     APBN  Kementerian Kesehatan Tahun  Anggaran  2023  (MAK   :         
                                                                         
     DL.5034.CAA.001.067.AA.537114) dengan pagu sebesar Rp. 100,000,000.00
     (Seratus juta Rupiah).                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  15. Kriteria Umum                                                      
                                                                         
     Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pelaksana Fisik seperti yang dimaksud pada
     KAK harus memperhatikan kriteria umum berdasarkan fungsi dan kompleksitasnya
                                                                         
     yaitu :                                                             
                                                                         
     a. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :                          
       1) Menjamin terwujudnya tata letak dan kesesuaian dan keserasian yang dapat
                                                                         
         memberikan keseimbangan, keindahan tampilannya dan keserasian   
                                                                         
         terhadap lingkungannya.                                         
       2) Menjamin Pekerjaan Bangunan ini dapat dimanfaatkan dengan baik tidak
                                                                         
         menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.                 
                                                                         
     b. Persyaratan Struktur Pekerjaan Gedung :                          
       1) Pelaksanaan pekerjaan demi terwujudnya ruang yang aman dan nyaman,
                                                                         
         yang dapat mendukung beban teknis bangunan yang timbul akibat perilaku
                                                                         
         alam dan manusia.                                               
                                                                         
       2) Pelaksanaan pekerjaan demi menjamin keselamatan manusia dari   
         kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan sipil
                                                                         
         dan arsitektur bangunan.                                        
                                                                         
      c. Persyaratan Instalasi Mekanikal Elektrikal (ME) :               
         Menjamin terpasangnya instalasi ME yang sesuai dengan kriteria teknis
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    16. Kebutuhan Personil dan Peralatan                                 
                                                                         
      Sesuai maksud dan tujuan pekerjaan serta berdasarkan kebutuhan sesuai
      spesifikasi pekerjaan dan/atau metode pekerjaan dan/atau RKS maka untuk
                                                                         
      mendukung pekerjaan tersebut diperlukan peralatan yang memadai dan 
                                                                         
      Tenaga Teknis yang berkompeten dan mampu menangani pekerjaan tersebut
      sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan mutunya.    
                                                                         
                       Tingkat                                           
                                                Pengalaman Jumlah        
       No. Posisi/Jabatan Pendidikan Keahlian / Ketrampilan              
                                                  (Tahun) (Orang)        
                       Minimal                                           
       1. Pelaksana    SMK / D3  Pelaksana Lapangan Tidak    1           
                                                 disyaratkan             
       2  Petugas K3               Sertifikat K3  Tidak      1           
                      SMK / D3                                           
                                                 disyaratkan             
      b. Peralatan                                                       
       No     Jenis          Kapasitas Jumlah Kondisi Status Kepemilikan 
        1  Water tank         Tidak    1 Unit Baik Milik Sendiri / Sewa  
                            persyaratan                                  
       2   Concrete Peralatan Tidak     1 unit Baik Milik Sendiri / Sewa 
                            persyaratan                                  
           Pertukangan                                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    Peralatan yang diusulkan dan diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini, harus
    disertakan dengan hasil pemindaian (scan) bukti kepemilikan (kalau milik sendiri
                                                                         
    disertakan dengan hasil pemindaian bukti kepemilikan, kalau sewa disertakan
    dengan pemindaian surat perjanjian sewa dan bukti kepemilikan atas nama pemberi
                                                                         
    sewa)                                                                
                                                                         
                                                                         
  16. Produksi Dalam Negeri                                              
                                                                         
     Semua Pekerjaan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
                                                                         
     wilayah Negara Republik Indonesia, dengan semaksimal mungkin memanfaatkan
     produk dalam negeri (jika diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain dengan
                                                                         
     pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.                  
                                                                         
                                                                         
  17. Spesifikasi Teknis (Rencana Kerja & Syarat) Pekerjaan Konstruksi   
                                                                         
     a. Spesifikasi Teknis (Rencana Kerja & Syarat) termasuk persyaratan bahan dan
                                                                         
       Peralatan serta Teknis Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana yang telah disiapkan
       oleh Penyedia Jasa Konsultansi (Konsultan Perencana) yang selanjutnya dijadikan
                                                                         
       acuan bagi Penyedia Jasa Pemborongan dalam pelaksanaan pekerjaan di
                                                                         
       lapangan.                                                         
                                                                         
     b. Spesifikasi Teknis (Rencana Kerja & Syarat) termasuk persyaratan bahan dan
       Peralatan serta Teknis Pelaksanaan Pekerjaan yang tercantum dan merupakan
                                                                         
       bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.             
                                                                         
     c. Setelah mempelajari dokumen gambar dan daftar kuantitas dan harga maka
                                                                         
       penyedia dalam mengajukan penawaran harus menyampaikan spesifikasi teknis
       pekerjaan konstruksi. Apabila spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi yang
                                                                         
       disampaikan tersebut sama dengan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi yang
                                                                         
       upload oleh Pokja, maka dalam menyampaikan spesifikasi teknis pekerjaan
       konstruksi tersebut harus dibuat diatas kertas kop perusahaan dan ditanda
                                                                         
       tangani oleh penyedia sebagai penawar pada hari dan tanggal penawaran.
                                                                         
                                                                         
  18. Gambar Rencana Dan Detail                                          
                                                                         
     a. Gambar Rencana dan Detail sebagaimana yang telah disiapkan oleh Penyedia
                                                                         
       Jasa Konsultansi (Konsultan Perencana) yang selanjutnya dijadikan acuan bagi
       Penyedia Jasa Konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. 
                                                                         
     b. Gambar Rencana dan Detail yang tercantum dan merupakan bagian yang tidak
                                                                         
       terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.                               
  19. Daftar Kuantitas dan Harga                                         
                                                                         
     a. Daftar Kuantias dan Harga (DKH) pada Pengadaan Jasa Pemborongan ini
                                                                         
       merupakan rincian item dan volume pekerjaan yang telah disiapkan yang
       selanjutnya dijadikan acuan bagi Penyedia Jasa Pemborongan yang berminat
                                                                         
       dan akan mengajukan penawaran.                                    
                                                                         
     b. Daftar Kuantias dan Harga (DKH) yang tercantum dan merupakan bagian yang
                                                                         
       tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan merupakan rincian item dan volume
       yang pasti dan tetap, kecuali ditentukan lain saat Penjelasan Pekerjaan
                                                                         
       (Aanwijzing) pada proses pemilihan.                               
                                                                         
     c. Daftar Kuantias dan Harga (DKH) merupakan produk/output yang harus
                                                                         
       diserahkan oleh Penyedia Jasa Pemborongan kepada Pihak Pengguna/Pemberi
       Pekerjaan dalam keadaan baik dan memuaskan atau terjadi perubahan selama
                                                                         
       pelaksanaan pekerjaan di lapangan.                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  20. Azas - Azas                                                        
     Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Penyedia hendaknya
                                                                         
     memperhatikan azas-azas sebagai berikut :                           
                                                                         
     a. Bangunan yang dihasilkan hendaknya fungsional, kuat, aman, nyaman.
     b. Berpedoman pada dokumen kontrak sebagai acuan dalam pelaksanaan fisik
                                                                         
        di lapangan.                                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  21. Proses Pelaksanaan Fisik Di Lapangan                               
     a. Dalam proses Pelaksanaan Fisik untuk menghasilkan output yang diharapkan,
                                                                         
       Pelaksana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan PA dan PPK.
     b. Dalam melaksanakan tugas, pelaksana harus selalu memperhitungkan bahwa
                                                                         
       waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.                      
                                                                         
                                                                         
  22. Masukan                                                            
                                                                         
      a. Informasi                                                       
                                                                         
        1) Untuk melaksanakan tugasnya Pelaksana Fisik harus mencari informasi
                                                                         
          yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas
          termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.                     
        2) Pelaksana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
                                                                         
          pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas, maupun yang
                                                                         
          dicari sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
          informasi menjadi tanggung jawab pelaksana.                    
                                                                         
     b. Tenaga                                                           
                                                                         
        Untuk melaksanakan tujuannya, Pelaksana harus menyediakan tenaga yang
        memenuhi ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi lingkup proyek maupun
                                                                         
        tingkat kompleksitas pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli dan tenaga penunjang
                                                                         
        yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan fisik ini sesuai dengan yang
        disyaratkan di atas.                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  23. Program Kerja                                                      
      Pelaksana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:    
                                                                         
      a. Jadwal kegiatan secara terperinci sesuai Time Schedule :        
                                                                         
      b. Alokasi tenaga, Bahan dan Peralatan yang lengkap demi kelancaran
                                                                         
         pekerjaan di lapangan.                                          
                                                                         
                                                                         
  24. Persyaratan Lainnya                                                
                                                                         
      a. Setelah pengarahan penugasan ini diterima calon penyedia Jasa Pemborongan
        hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari
                                                                         
        bahan masukan lain yang dibutuhkan.                              
                                                                         
      b. Apabila terjadi perubahan Volume, Item dan Spesifikasi pekerjaan selama
        pelaksanaan maka akan dilakukan perubahan Kontrak (Addendum) sesuai
                                                                         
        ketentuan yang berlaku.                                          
                                                                         
      c. Hal-hal lain yang belum dicantumkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
                                                                         
        akan dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak/SP).             
                                                                         
                                                                         
  25. Hasil yang Diharapkan/Keluaran                                     
                                                                         
      Hasil dari kegiatan ini, yakni :                                   
                                                                         
      a. Terwujudnya sarana bangunan gedung yang sesuai dengan spesifikasi teknis,
        yang sesuai dengan standar dengan berpedoman pada Dokumen Kontrak.
                                                                         
      b. Kontraktor pelaksana yang terpilih harus mendokumentasikan dan  
                                                                         
        melaporkan setiap kemajuan pekerjaan yang mencakup :             
        1) Laporan-laporan perkembangan pekerjaan yang terdiri dari laporan awal,
                                                                         
           antara dan laporan final.                                     
                                                                         
        2) Foto-foto pekerjaan dari 0 % sampai dengan 100 %, berwarna minimal
           ukuran kartu pos, foto-foto tersebut mencakup peristiwa sesusai
                                                                         
           tahapan pekerjaan dan bagiannya.                              
                                                                         
                                                                         
  26. P E N U T U P                                                      
                                                                         
      Kerangka Acuan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dalam
      proses pemilihan penyedia jasa konstruksi dan pelaksanaan Pekerjaan
                                                                         
      Pembangunan ATM Centre Poltekkes Kupang.                           
                                                                         
                                                                         
                                 Kupang, November 2023                   
                                                                         
                                 PPK 2
Tenders also won by CV Bengkes Nai Jaya
Authority
2 June 2025Perluasan Spam Desa Kuruwaki Kecamatan Pahunga Lodu (Dak Penugasan)Kab. Sumba TimurRp 1,000,000,000
25 April 2018Pengadaan Reinforced Concrete Pipe (Rcp)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 506,897,000
4 September 2018Rehab. Spam Desa Praingkareha Kec. TabundungKab. Sumba TimurRp 500,000,000
29 August 2025Pembangunan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan Puskesmas BanggawatuKab. Sumba TimurRp 474,525,000
1 July 2025Rehabilitasi Bangunan Pasar Desa TawuiKab. Sumba TimurRp 424,575,000
11 May 2018Belanja Modal Pengadaan Kursi RapatProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 412,678,000
27 April 2022Pengadaaan Bahan Pengajaran Prodi Politeknik Kesehatan Kupang Tahun 2022Kementerian KesehatanRp 133,344,500
26 April 2022Pengadaan MebelProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 103,079,790