KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN KUPANG
Direktorat: Jln. Piet A. Tallo Liliba - Kupang, Telp.: (0380) 8800256
Fax (0380) 8800256; Email: poltekkeskupang@yahoo.com
KERANGKA ACUAN KERJA /TERM OF REFFERENCE
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan
Unit Eselon I/II/Satker : Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan / Badan
Layanan Umum Politeknik Kesehatan Kupang
Program : Pendidikan dan Pelatihan Vokasi
Nama Kegiatan : Pembinaan Pengelolaan Pendidikan Tinggi
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Bidang Pendidikan Tinggi
Rincian Output (RO) : Prasarana Pendidikan di Poltekkes Kemenkes
Komponen : Pembangunan Gedung Layanan Pendidikan
Indikator RO : Pembangunan ATM Center Poltekkes Kupang Tahun
Anggaran 2023
Volume RO : 1.0 PT
Satuan RO : Ls
1. Dasar Hukum
Dasar hukum yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
a. Peraturan Presisden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No.
16 Tahun 2018 tantang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
b. Perlem LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
2. Tugas dan Fungsi Unit Kerja terkait dana / penugasan tambahan
Permenkes RI No. 38 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Laksana
Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan PPSDM Kesehatan :
a. Poltekkes mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan
vokasi bidang kesehatan
b. Poltekkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan Peraturan Perundang-undangan
3. Gambaran Umum
Poltekkes Kemenkes Kupang saat ini sudah memiliki fasiltas berupa satu buah
ATM Center tetapi masih belum bisa memenuhi kebutuhan mahasiswa, dosen,
serta para pegawai di lingkungan Poltekkes. Belum lagi sarana ATM yang ada harus
diakses oleh orang di luar lingkungan Poltekkes dengan memasuki lingkungan
Kawasan Poltekkes sehingga lingkungan Kawasan Poltekkes masih bebas diakses
oleh orang luar sehingga berdampak pada terganggunya aktivitas dalam
lingkungan poltekkes. Maka dari itu dibutuhkannya tambahan sarana ATM yang
bisa diakses dari luar maupun dalam lingkungan poltekkes tanpa mengganggu
aktivitas dalam lingkungan Poltekkes Kupang dan juga dapat memenuhi kebutuhan
pengguna ATM baik dalam lingkungan maupun sekitar lingkungan Poltekkes
Kupang.
Dalam rangka maksud tersebut, Politeknik Kesehatan Kupang pada Tahun
Anggaran 2023 ini memprogramkan Pembangunan ATM Centre agar bisa
memenuhi kebutuhan fasilitas yang dibutuhkan.
Penyedia Jasa Konstruksi akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang
menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Di samping itu juga
bertanggung jawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara
kontraktual, Penyedia Jasa bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang. Dalam kegiatan operasional,
Penyedia Jasa Konstruksi akan mendapat pengawasan dari tim teknis Politeknik
Kesehatan Kemenkes Kupang
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat dibutuhkan pekerjaan yang
dapat menjamin kualitas bangunan diperlukan agar setiap bangunan maupun
sarana prasarana lainnya dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga
mampu memenuhi syarat secara optimal fungsi bangunannya. Setiap
bangunan maupun sarana prasarana lainnya harus dikerjakan dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu dan
pemanfaatannya.
4. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pengelola dan
Penyedia Jasa Konstruksi yang memuat masukan, azas, kreteria keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam tugas
Penyedia Jasa Konstruksi. Dalam pelaksanaan Pembangunan ATM Centre Poltekkes
Kemenkes Kupang ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari segi kualitas,
volume, biaya dan ketepatan waktu pelakanaan pekerjaan, sehingga dicapai
kembali fisik ATM Centre yang sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis
dalam dalam kontrak.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan ATM Centre Poltekkes
Kemenkes Kupang ini adalah untuk memenuhi sarana dan prasarana penunjang
pendidikan. Dengan penugasan ini diharapkan Pengelola dan Penyedia Jasa
Konstruki dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
5. Sasaran
Dalam proses pelaksanaan bertujuan untuk menghasilkan keluaran/output
yang diminta, maka Kontraktor Pelaksana dapat menyusun jadwal pertemuan
berkala dengan Pengelola Kegiatan. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan
produk awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan penyedia jasa sesuai dengan
rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini. Dalam pelaksanaan tugas,
Penyedia Jasa Konstruki harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan
pekerjaan adalah mengikat.
6. Lokasi Kegiatan
Lokasi pekerjaan berada di Direktorat Poltekkes Kemenkes Kupang Jl. Piet A.
Tallo- Liliba Kupang
7. Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup Pekerjaan ATM Centre Politeknik Kesehatan Kupang yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi :
a. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap pelaksanaan lanjutan ATM Centre,
dilakukan dengan menggunakan penyedia jasa pelaksana konstruksi sesuai
ketentuan.
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pemilihan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
d. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas
hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam RKS.
e. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi atau penyedia jasa manajemen konstruksi.
f. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3).
g. Penyusunan Kontrak Kerja Pelaksanaan Konstruksi dan Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan/Serah Terima Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi maupun Pengawasan
Konstruksi mengikuti ketentuan yang tercantum dalam peraturan presiden
tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan petunjuk
teknis pelaksanaannya.
h. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
i. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi
bangunan gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi untuk bangunan
gedung semi permanen minimal selama 3 (tiga) bulan dan untuk bangunan
gedung permanen minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama
pekerjaan konstruksi.
j. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
• Bangunan ATM Centre yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
• Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :
➢ Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings).
➢ Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
segala perubahan/addendumnya.
➢ Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik.
➢ Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
➢ Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
k. Tahap yang akan dilaksanakan adalah :
1) Pengadaan langsung fisik
2) Penandatanganan Kontrak
3) Pelaksanaan Fisik Pekerjaan di Lapangan
4) Penyerahan Hasil Pelaksanaan Fisik
8. 8. KEGIATAN PEMBANGUNAN
Kegiatan pembangunan antara lain meliputi :
a. Persiapan Pelaksanaan Fisik meliputi : MC0 untuk lokasi pekerjaan
b. Pelaksanaan Fisik di lapangan sesuai dengan jadwal yang ditawarkan pada
Time Schedule.
c. Koordinasi di lapangan dengan pihak pemilik pekerjaan sehubungan
persentase kemajuan fisik pekerjaan terhadap waktu pelaksanaan
pekerjaan;
d. Pembuatan dokumen Administrasi berupa : Laporan harian, Laporan
Mingguan, Laporan bulanan, dan Back Up data 0%, Back Up data 100%, As-
built Drawing serta foto pelaksanaan pekerjaan.
9. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat / KAK
10. Tanggung Jawab Pekerjaan
a. Kontraktor pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
kegiatan pembangunan yang dilakukan sesuai ketentuan dalam Kontrak.
b. Tanggung jawab Pelaksana secara umum adalah sebagai berikut :
1) Melakukan Pelaksanaan Fisik secara detail baik struktur maupun
Arsitektural sesuai Kontrak
2) Berkoordinasi dengan pemilik pekerjaan sehubungan dengan penggunaan
material, peralatan dan metode pekerjaan demi kelancaran pekerjaan di
lapangan
3) Berkoordinasi dengan Dinas Teknis sehubungan dengan metode kerja
dan teknis lapangan dan tenaga teknis yang diperlukan harus sesuai dengan
keahliannya
4) Produk fisik dihasilkan harus sesuai dengan gambar kerja dan Volume
Pekerjaan yang tertuang dalam Dokumen Kontrak. Di samping itu juga
harus mempunyai tenaga teknik yang mempunyai kompetensi
(bersertifikat) sesuai dengan tupoksinya
11. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh Penyedia jasa sesuai yang
ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Jadwal kegiatan dimulai dari saat
diterimanya SPMK (notice to proceed) dari Pengguna Jasa sampai dengan
dilakukannya Serah Terima Pertama Pekerjaan adalah selama 30 (tiga puluh) hari
kalender. Pekerjaan ini diselesaikan dalam tahun 2023 dan dalam bentuk
pembiayaan tahun tunggal.
12. Persyaratan Bagi Penyedia
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) OSS
RBA dengan Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Lainnya (BG009).
b. Surat Izin Usaha Jasa Jonstruksi (SIUJK),
c. Nomor Induk Berusaha (NIB),
d. NPWP Perusahaan,
e. SPT Tahun 2022,
f. KTP Direktur dan Pengurus Perusahaan,
g. Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (apabila ada),
h. Memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian sesuai dengan yang
dipersyaratkan
i. Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan sesuai yang
dipersyaratkan
j. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan
dalam melaksanakan pekerjaan yang dibuktikan dengan Berita Acara
Pembuktian Lapangan oleh PPK yang dilampirkan dengan dokumentasi pada
saat pembuktian lapangan,
k. Memiliki pengalaman Jasa Pelaksana untuk bangunan Gedung paling kurang 1
(satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
13. Jadwal Pelaksanaan
Kontraktor pelaksana wajib membuat rencana jadwal pelaksanaan kegiatan
pekerjaan dan personil yang terlibat disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan serta mendokumentasikan time sheet pekerjaan.
Pelaksanaan kegiatan selama periode tersebut harus memenuhi hal-hal di bawah
ini :
a. Sebelum pekerjaan ini dimulai, maka Pelaksana/Penyedia Jasa wajib
membuat rencana jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat
uraian pekerjaan, bobot pekerjaan, dan grafik hasil pekerjaan, jadwal
pengadaan dan penggunaan bahan serta tenaga kerja secara terperinci.
b. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana/Penyedia Jasa harus membuat
Rencana Kerja Harian, Mingguan, dan Bulanan yang diketahui/disetujui
oleh Koordinator Proyek/Pengawas Lapangan dan daftar yang memuat
pemasukan bahan dan peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
c. Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan dari
Pembuat Komitmen dan Pelaksana Teknis Kegiatan serta Koordinator
Proyek/Pengawas Lapangan.
d. Rencana Kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh
Pelaksana/Penyedia Jasa paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat
Perintah Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterima.
e. Pelaksana/Penyedia Jasa harus memberikan Rencana Kerja (Time Schedule)
sebanyak 4 (empat) lembar kepada Koordinator Proyek / Pengawas dan 1
(satu) lembar harus dipasang pada dinding bangsal kerja.
f. Koordinator Proyek/Pengawas Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan
Pelaksana/Penyedia Jasa berdasarkan Rencana Kerja (Time Schedule) yang
ada.
14. Biaya yang diperlukan
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini bersumber dari Dana
APBN Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2023 (MAK :
DL.5034.CAA.001.067.AA.537114) dengan pagu sebesar Rp. 100,000,000.00
(Seratus juta Rupiah).
15. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pelaksana Fisik seperti yang dimaksud pada
KAK harus memperhatikan kriteria umum berdasarkan fungsi dan kompleksitasnya
yaitu :
a. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
1) Menjamin terwujudnya tata letak dan kesesuaian dan keserasian yang dapat
memberikan keseimbangan, keindahan tampilannya dan keserasian
terhadap lingkungannya.
2) Menjamin Pekerjaan Bangunan ini dapat dimanfaatkan dengan baik tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
b. Persyaratan Struktur Pekerjaan Gedung :
1) Pelaksanaan pekerjaan demi terwujudnya ruang yang aman dan nyaman,
yang dapat mendukung beban teknis bangunan yang timbul akibat perilaku
alam dan manusia.
2) Pelaksanaan pekerjaan demi menjamin keselamatan manusia dari
kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan sipil
dan arsitektur bangunan.
c. Persyaratan Instalasi Mekanikal Elektrikal (ME) :
Menjamin terpasangnya instalasi ME yang sesuai dengan kriteria teknis
16. Kebutuhan Personil dan Peralatan
Sesuai maksud dan tujuan pekerjaan serta berdasarkan kebutuhan sesuai
spesifikasi pekerjaan dan/atau metode pekerjaan dan/atau RKS maka untuk
mendukung pekerjaan tersebut diperlukan peralatan yang memadai dan
Tenaga Teknis yang berkompeten dan mampu menangani pekerjaan tersebut
sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan mutunya.
Tingkat
Pengalaman Jumlah
No. Posisi/Jabatan Pendidikan Keahlian / Ketrampilan
(Tahun) (Orang)
Minimal
1. Pelaksana SMK / D3 Pelaksana Lapangan Tidak 1
disyaratkan
2 Petugas K3 Sertifikat K3 Tidak 1
SMK / D3
disyaratkan
b. Peralatan
No Jenis Kapasitas Jumlah Kondisi Status Kepemilikan
1 Water tank Tidak 1 Unit Baik Milik Sendiri / Sewa
persyaratan
2 Concrete Peralatan Tidak 1 unit Baik Milik Sendiri / Sewa
persyaratan
Pertukangan
Peralatan yang diusulkan dan diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini, harus
disertakan dengan hasil pemindaian (scan) bukti kepemilikan (kalau milik sendiri
disertakan dengan hasil pemindaian bukti kepemilikan, kalau sewa disertakan
dengan pemindaian surat perjanjian sewa dan bukti kepemilikan atas nama pemberi
sewa)
16. Produksi Dalam Negeri
Semua Pekerjaan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, dengan semaksimal mungkin memanfaatkan
produk dalam negeri (jika diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
17. Spesifikasi Teknis (Rencana Kerja & Syarat) Pekerjaan Konstruksi
a. Spesifikasi Teknis (Rencana Kerja & Syarat) termasuk persyaratan bahan dan
Peralatan serta Teknis Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana yang telah disiapkan
oleh Penyedia Jasa Konsultansi (Konsultan Perencana) yang selanjutnya dijadikan
acuan bagi Penyedia Jasa Pemborongan dalam pelaksanaan pekerjaan di
lapangan.
b. Spesifikasi Teknis (Rencana Kerja & Syarat) termasuk persyaratan bahan dan
Peralatan serta Teknis Pelaksanaan Pekerjaan yang tercantum dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
c. Setelah mempelajari dokumen gambar dan daftar kuantitas dan harga maka
penyedia dalam mengajukan penawaran harus menyampaikan spesifikasi teknis
pekerjaan konstruksi. Apabila spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi yang
disampaikan tersebut sama dengan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi yang
upload oleh Pokja, maka dalam menyampaikan spesifikasi teknis pekerjaan
konstruksi tersebut harus dibuat diatas kertas kop perusahaan dan ditanda
tangani oleh penyedia sebagai penawar pada hari dan tanggal penawaran.
18. Gambar Rencana Dan Detail
a. Gambar Rencana dan Detail sebagaimana yang telah disiapkan oleh Penyedia
Jasa Konsultansi (Konsultan Perencana) yang selanjutnya dijadikan acuan bagi
Penyedia Jasa Konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
b. Gambar Rencana dan Detail yang tercantum dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
19. Daftar Kuantitas dan Harga
a. Daftar Kuantias dan Harga (DKH) pada Pengadaan Jasa Pemborongan ini
merupakan rincian item dan volume pekerjaan yang telah disiapkan yang
selanjutnya dijadikan acuan bagi Penyedia Jasa Pemborongan yang berminat
dan akan mengajukan penawaran.
b. Daftar Kuantias dan Harga (DKH) yang tercantum dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan merupakan rincian item dan volume
yang pasti dan tetap, kecuali ditentukan lain saat Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing) pada proses pemilihan.
c. Daftar Kuantias dan Harga (DKH) merupakan produk/output yang harus
diserahkan oleh Penyedia Jasa Pemborongan kepada Pihak Pengguna/Pemberi
Pekerjaan dalam keadaan baik dan memuaskan atau terjadi perubahan selama
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
20. Azas - Azas
Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Penyedia hendaknya
memperhatikan azas-azas sebagai berikut :
a. Bangunan yang dihasilkan hendaknya fungsional, kuat, aman, nyaman.
b. Berpedoman pada dokumen kontrak sebagai acuan dalam pelaksanaan fisik
di lapangan.
21. Proses Pelaksanaan Fisik Di Lapangan
a. Dalam proses Pelaksanaan Fisik untuk menghasilkan output yang diharapkan,
Pelaksana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan PA dan PPK.
b. Dalam melaksanakan tugas, pelaksana harus selalu memperhitungkan bahwa
waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
22. Masukan
a. Informasi
1) Untuk melaksanakan tugasnya Pelaksana Fisik harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2) Pelaksana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas, maupun yang
dicari sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab pelaksana.
b. Tenaga
Untuk melaksanakan tujuannya, Pelaksana harus menyediakan tenaga yang
memenuhi ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi lingkup proyek maupun
tingkat kompleksitas pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli dan tenaga penunjang
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan fisik ini sesuai dengan yang
disyaratkan di atas.
23. Program Kerja
Pelaksana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
a. Jadwal kegiatan secara terperinci sesuai Time Schedule :
b. Alokasi tenaga, Bahan dan Peralatan yang lengkap demi kelancaran
pekerjaan di lapangan.
24. Persyaratan Lainnya
a. Setelah pengarahan penugasan ini diterima calon penyedia Jasa Pemborongan
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari
bahan masukan lain yang dibutuhkan.
b. Apabila terjadi perubahan Volume, Item dan Spesifikasi pekerjaan selama
pelaksanaan maka akan dilakukan perubahan Kontrak (Addendum) sesuai
ketentuan yang berlaku.
c. Hal-hal lain yang belum dicantumkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
akan dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak/SP).
25. Hasil yang Diharapkan/Keluaran
Hasil dari kegiatan ini, yakni :
a. Terwujudnya sarana bangunan gedung yang sesuai dengan spesifikasi teknis,
yang sesuai dengan standar dengan berpedoman pada Dokumen Kontrak.
b. Kontraktor pelaksana yang terpilih harus mendokumentasikan dan
melaporkan setiap kemajuan pekerjaan yang mencakup :
1) Laporan-laporan perkembangan pekerjaan yang terdiri dari laporan awal,
antara dan laporan final.
2) Foto-foto pekerjaan dari 0 % sampai dengan 100 %, berwarna minimal
ukuran kartu pos, foto-foto tersebut mencakup peristiwa sesusai
tahapan pekerjaan dan bagiannya.
26. P E N U T U P
Kerangka Acuan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dalam
proses pemilihan penyedia jasa konstruksi dan pelaksanaan Pekerjaan
Pembangunan ATM Centre Poltekkes Kupang.
Kupang, November 2023
PPK 2| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 June 2025 | Perluasan Spam Desa Kuruwaki Kecamatan Pahunga Lodu (Dak Penugasan) | Kab. Sumba Timur | Rp 1,000,000,000 |
| 25 April 2018 | Pengadaan Reinforced Concrete Pipe (Rcp) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 506,897,000 |
| 4 September 2018 | Rehab. Spam Desa Praingkareha Kec. Tabundung | Kab. Sumba Timur | Rp 500,000,000 |
| 29 August 2025 | Pembangunan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan Puskesmas Banggawatu | Kab. Sumba Timur | Rp 474,525,000 |
| 1 July 2025 | Rehabilitasi Bangunan Pasar Desa Tawui | Kab. Sumba Timur | Rp 424,575,000 |
| 11 May 2018 | Belanja Modal Pengadaan Kursi Rapat | Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 412,678,000 |
| 27 April 2022 | Pengadaaan Bahan Pengajaran Prodi Politeknik Kesehatan Kupang Tahun 2022 | Kementerian Kesehatan | Rp 133,344,500 |
| 26 April 2022 | Pengadaan Mebel | Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 103,079,790 |