KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMELIHARAAN GEDUNG INTERIOR LANTAI 1
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II BANDUNG
KOTA BANDUNG
1. LATAR BELAKANG
Kantor Kesehatan Pelabuhan akan melaksanakan Pekerjaan Rehab dan Interior Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kota Bandung, karena pada saat ini kebutuhan akan gedung yang nyaman sangatlah
penting guna menunjang kinerja ASN dalam rangka menghasilkan produktifitas kerja.
Keberadaan akan Gedung Kantor yang nyaman dengan kualitas Atap yang baik dan dan tertata
dengan sempurna sangat diperlukan, dimana saat ini keberadaan ruang kerja Badan Kepegawaian Aceh
saat ini sudah kurang memadai, sehingga dikhawatirkan mengganggu atau berpengaruh kepada
kenyamanan saat bekerja.
Dengan demikian untuk mencapai hasil yang maksimal dari Pekerjaan Rehab dan Interior Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung sangat diperlukan pelaksana dalam pelaksanaannya, sehingga
pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandung perlu kerjasama dengan pihak konsultan pelaksana untuk
pelaksanaan Pekerjaan Rehab dan Interior Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung tersebut agar
dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Rehab dan Interior Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung adalah agar ruangan
Fungsional dan nilai estetika ruangan yang diinginkan owner, dan dibangun sesuai dengan Rencana
Anggaran Biaya yang tersedia dan sesuai dengan perencanaan yang ada dengan memperhitungkan
keamanan, estetika dan fungsional.
Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada Pelaksana untuk
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk mengendalikan dan mengontrol
pelaksanaan pekerjaan agar dapat mengefisiensikan dan mengefektifkan pola kerja bagi pelaksana.
Sehingga dapat menghasilkan hasil kerja Rehab dan Interior Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung,
yang sesuai dengan perencanaan
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya Pekerjaan
Rehab dan Interior Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung dengan beberapa persyaratan yaitu :
aman, nyaman, indah,ekonomis dan Fungsional, sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
1. Unit Satuan Kerja : Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung
2. Pekerjaan : Rehab dan Interior Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung
3. Sumber Dana : APBN
4. Tahun Anggaran : 2023
5. Jumlah Pagu : 85.000.000
6. Pejabat Pembuat Komitmen kantor Kesehatan Pelabuhan :
7. Nama : M DANI SUARMAN
Jabatan : ANALIS KEUANGAN /PPK
NIP : 198806032015031004
Alamat Kantor :
5. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Pemeliharaan Interior Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung, baik dari segi pelaksanaan dan ketepatan waktu agar sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta penggunaan bahan dan material
yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
b. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan Rehab dan Interior Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung, Jl.
Cikapayang No.5, Tamansari, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40116 Data
/ Informasi:
1. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa mencari informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja /PPK termasuk melalui Kerangka Acuan
Kerja ini.
2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja/PPK maupun yang dicari sendiri,
Kesalahan Penyedia Jasa/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa.
3. Informasi Penyedia Jasa/Pemborong antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
1) Gambar-gambar pelaksanaan,
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat,
3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia
4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
Penyedia Jasa.
c. Metode pelaksanaan yang dibuat oleh penyedia jasa.
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan teknis
konstruksi, termasuk petunjuk teknis mutu pekerjaan dan lain lain.
e. Informasi lainnya.
4. Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai wakilnya yang
bertindak sebagai staf pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
6. LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan :
Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:
1. Memeriksa dan mempelajari kondisi Eksisting dan dokumen pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2. Membuat Matual check 0 (MC – 0 ), gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja dan metoda dan produk pelaksanaan serta
mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi
yang telah diatur.
4. Menjaga pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume / realisasi fisik.
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan Kontruksi.
7. Membuat berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama
dan kedua pekerjaan konstruksi.
8. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built drawings) sebelum
serah terima pertama.
9. Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan menjaga bangunan
sampai pada masa pemeliharaan.
B. Tanggung Jawab Penyedia Jasa.
1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam
kontrak.
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.
3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk keperluan
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
4. Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK).
5. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik didalam
maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan pengaruh/gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi, kebisingan dan kerusakan lain yang
disebabkan kegiatan penyedia jasa.
7. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Rehab dan Interior Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung, ini diperkirakan 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
8. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Rehab dan Interior Kantor Kesehatan Pelabuhan
Kota Bandung,
yaitu :
a. Pelaksana Lapangan
Memiliki sertifikat keahlian SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Gedung/Pekerjaan
Gedung (TA 022). Jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan adalah 1 (satu) orang.
b. Ahli K3 Konstruksi
Memiliki sertipikat/keahlian di bidang Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3 ),
Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 1 (satu) orang.
9. PERALATAN UTAMA
Untuk Pekerjaan Rehab dan Interior Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung Penyedia Jasa
harus memiliki atau menyediakan Peralatan Utama berupa :
No Jenis Alat /Type Kapasitas Jumlah ( Minimal)
1 Pick Up 1 Ton 1 Unit
2 Scafolding - 5 Set
3 Alat Pertukangan lainnya - 1 Set
10. RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI
Sasaran dari Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi ini yaitu:
a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Accident).
b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%
c. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko pekerjaan nya
masing masing.
d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat
kerja.
Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Rehab dan Interior Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung,
ini harus berkomitmen dan menerapkan System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi yang meliputi:
No Jenis/Type Identifikasi Jenis Bahaya dan Resiko K3 Tingkat Resiko
Pekerjaan
1 Pekerjaan Plafond Jatuh dari ketinggian Ringan
11. PELAPORAN
Hasil dari produk pekerjaan Rehab dan Interior Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung,
akan disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :
1. Laporan harian
2. Laporan mingguan
3. Laporan bulanan
4. Progress
5. Asbuilt drawing
6. Foto visual
7. Jaminan pemeliharaan
8. Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan
9. Laporan yang lain disyaratkan.
Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 3 (Tiga) yang kemudian diserahkan kepada pemberi
tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
12. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan, pedoman dan
kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang termaktub di dalam Karangka
Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan ditetapkan lebih lanjut.
3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kota Bandung
M DANI SUAMAN SE
NIP. 198806032015031004