Pengadaan Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Kantor Induk Kkp Kelas II Bandung Ta 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 50993047
Date: 5 December 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Bandung
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 577,336,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 81,441,330
Winner (Pemenang): CV Kersa Cipta Pratama
NPWP: 8*3**8****23**0
RUP Code: 38094879
Work Location: Jl. Cikapayang no. 5 Bandung - Bandung (Kota)
Participants: 2
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                        
                 PEMELIHARAAN GEDUNG INTERIOR LANTAI 1                  
              KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II BANDUNG               
                           KOTA BANDUNG                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.   LATAR BELAKANG                                                     
                                                                        
     Kantor Kesehatan Pelabuhan akan melaksanakan Pekerjaan Rehab dan Interior Kantor Kesehatan
     Pelabuhan Kota Bandung, karena pada saat ini kebutuhan akan gedung yang nyaman sangatlah
     penting guna menunjang kinerja ASN dalam rangka menghasilkan produktifitas kerja.
     Keberadaan akan Gedung Kantor yang nyaman dengan kualitas Atap yang baik dan dan tertata
     dengan sempurna sangat diperlukan, dimana saat ini keberadaan ruang kerja Badan Kepegawaian Aceh
     saat ini sudah kurang memadai, sehingga dikhawatirkan mengganggu atau berpengaruh kepada
     kenyamanan saat bekerja.                                           
                                                                        
     Dengan demikian untuk mencapai hasil yang maksimal dari Pekerjaan Rehab dan Interior Kantor
     Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung sangat diperlukan pelaksana dalam pelaksanaannya, sehingga
     pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandung perlu kerjasama dengan pihak konsultan pelaksana untuk
     pelaksanaan Pekerjaan Rehab dan Interior Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung tersebut agar
     dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.                  
                                                                        
2.   MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
          Maksud dari Rehab dan Interior Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung adalah agar ruangan
     Fungsional dan nilai estetika ruangan yang diinginkan owner, dan dibangun sesuai dengan Rencana
                                                                        
     Anggaran Biaya yang tersedia dan sesuai dengan perencanaan yang ada dengan memperhitungkan
     keamanan, estetika dan fungsional.                                 
          Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada Pelaksana untuk
                                                                        
     dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk mengendalikan dan mengontrol
     pelaksanaan pekerjaan agar dapat mengefisiensikan dan mengefektifkan pola kerja bagi pelaksana.
     Sehingga dapat menghasilkan hasil kerja Rehab dan Interior Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung,
                                                                        
     yang sesuai dengan perencanaan                                     
3.   SASARAN                                                            
          Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya Pekerjaan
                                                                        
     Rehab dan Interior Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung dengan beberapa persyaratan yaitu :
     aman, nyaman, indah,ekonomis dan Fungsional, sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
                                                                        
                                                                        
4.   NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN                              
     1. Unit Satuan Kerja : Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung     
                                                                        
     2. Pekerjaan      :  Rehab dan Interior Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung
     3. Sumber Dana    :  APBN                                          
     4. Tahun Anggaran :  2023                                          
                                                                        
     5. Jumlah Pagu    :  85.000.000                                    
     6. Pejabat Pembuat Komitmen kantor Kesehatan Pelabuhan :           
                                                                        
     7. Nama          : M DANI SUARMAN                                  
                                                                        
       Jabatan        : ANALIS KEUANGAN /PPK                            
       NIP            : 198806032015031004                              
                                                                        
       Alamat Kantor  :                                                 
5.   LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA                                  
                                                                        
     a.  Lingkup Kegiatan                                               
               Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Pemeliharaan Interior Kantor
         Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung, baik dari segi pelaksanaan dan ketepatan waktu agar sesuai
                                                                        
         dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta penggunaan bahan dan material
         yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.   
     b.  Lokasi Kegiatan                                                
                                                                        
               Pekerjaan Rehab dan Interior Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung, Jl.
         Cikapayang No.5, Tamansari, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40116 Data
         / Informasi:                                                   
                                                                        
         1. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa mencari informasi yang dibutuhkan selain dari
                                                                        
            informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja /PPK termasuk melalui Kerangka Acuan
            Kerja ini.                                                  
         2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
                                                                        
            tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja/PPK maupun yang dicari sendiri,
            Kesalahan Penyedia Jasa/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
            menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa.       
                                                                        
         3. Informasi Penyedia Jasa/Pemborong antara lain :             
            a. Dokumen pelaksanaan yaitu :                              
               1) Gambar-gambar pelaksanaan,                            
                                                                        
               2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat,                      
               3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia
                                                                        
               4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan                           
            b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
               Penyedia Jasa.                                           
                                                                        
            c. Metode pelaksanaan yang dibuat oleh penyedia jasa.       
            d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan teknis
               konstruksi, termasuk petunjuk teknis mutu pekerjaan dan lain lain.
                                                                        
            e. Informasi lainnya.                                       
         4.    Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.                  
               Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai wakilnya yang
                                                                        
            bertindak sebagai staf pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                        
6.   LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                        
     A.  Lingkup Pekerjaan :                                            
             Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada ketentuan yang
         berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan
                                                                        
         Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
         Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:                 
                                                                        
         1. Memeriksa dan mempelajari kondisi Eksisting dan dokumen pelaksanaan konstruksi yang
            akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
         2. Membuat Matual check 0 (MC – 0 ), gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang
            disetujui oleh Konsultan Pengawas.                          
                                                                        
         3. Pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja dan metoda dan produk pelaksanaan serta
            mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi
            yang telah diatur.                                          
                                                                        
         4. Menjaga pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
            volume / realisasi fisik.                                   
         5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
                                                                        
            selama pelaksanaan konstruksi.                              
         6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan harian, mingguan
            dan bulanan pekerjaan Kontruksi.                            
                                                                        
         7. Membuat berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama
            dan kedua pekerjaan konstruksi.                             
                                                                        
         8. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built drawings) sebelum
            serah terima pertama.                                       
         9. Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan menjaga bangunan
                                                                        
            sampai pada masa pemeliharaan.                              
                                                                        
     B.  Tanggung Jawab Penyedia Jasa.                                  
         1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam
                                                                        
            kontrak.                                                    
         2. Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik. 
         3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk keperluan
                                                                        
            pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.           
         4. Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana Keselamatan
            Konstruksi (RKK).                                           
                                                                        
         5. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik didalam
            maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan pengaruh/gangguan kepada
            masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi, kebisingan dan kerusakan lain yang
                                                                        
            disebabkan kegiatan penyedia jasa.                          
                                                                        
7.   JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                
                                                                        
          Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Rehab dan Interior Kantor
     Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung, ini diperkirakan 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
8.   TENAGA AHLI                                                        
                                                                        
          Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Rehab dan Interior Kantor Kesehatan Pelabuhan
          Kota Bandung,                                                 
     yaitu :                                                            
     a. Pelaksana Lapangan                                              
                                                                        
          Memiliki sertifikat keahlian SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Gedung/Pekerjaan
     Gedung (TA 022). Jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan adalah 1 (satu) orang.
     b. Ahli K3 Konstruksi                                              
                                                                        
          Memiliki sertipikat/keahlian di bidang Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3 ),
     Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 1 (satu) orang.               
9.   PERALATAN UTAMA                                                    
                                                                        
          Untuk Pekerjaan Rehab dan Interior Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung Penyedia Jasa
     harus memiliki atau menyediakan Peralatan Utama berupa :           
      No      Jenis Alat /Type     Kapasitas       Jumlah ( Minimal)    
                                                                        
      1   Pick Up                   1 Ton              1 Unit           
      2   Scafolding                 -                 5 Set            
      3   Alat Pertukangan lainnya   -                 1 Set            
                                                                        
                                                                        
10.  RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI                 
          Sasaran dari Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi ini yaitu:
            a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Accident).
                                                                        
            b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%                
            c. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko pekerjaan nya
              masing masing.                                            
                                                                        
            d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat
              kerja.                                                    
                                                                        
          Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Rehab dan Interior Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung,
     ini harus berkomitmen dan menerapkan System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
     Konstruksi yang meliputi:                                          
                                                                        
                                                                        
      No    Jenis/Type    Identifikasi Jenis Bahaya dan Resiko K3 Tingkat Resiko
             Pekerjaan                                                  
                                                                        
      1  Pekerjaan Plafond      Jatuh dari ketinggian    Ringan         
                                                                        
                                                                        
11.  PELAPORAN                                                          
                                                                        
         Hasil dari produk pekerjaan Rehab dan Interior Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bandung,
     akan disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :         
                                                                        
     1.  Laporan harian                                                 
     2.  Laporan mingguan                                               
     3.  Laporan bulanan                                                
                                                                        
     4.  Progress                                                       
     5.  Asbuilt drawing                                                
                                                                        
     6.  Foto visual                                                    
     7.  Jaminan pemeliharaan                                           
     8.  Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan            
     9.  Laporan yang lain disyaratkan.                                 
     Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 3 (Tiga) yang kemudian diserahkan kepada pemberi
                                                                        
     tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.                   
                                                                        
12.  PENUTUP                                                            
                                                                        
     1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan, pedoman dan
       kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang termaktub di dalam Karangka
       Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
                                                                        
     2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan ditetapkan lebih lanjut.
     3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Pejabat Pembuat Komitmen      
                                             Kantor Kesehatan           
                                          Pelabuhan Kota Bandung        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                            M DANI SUAMAN SE            
                                           NIP. 198806032015031004