KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA AUDIT LAPORAN KEUANGAN RSUP SURAKARTA UNTUK PERIODE YANG
BERAKHIR 31 DESEMBER 2023
A. Latar Belakang
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta awalnya merupakan perubahan dari Balai
Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) Surakarta sebagai Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Kesehatan, RSUP Surakarta memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 525/KMK.05/2021, RSUP Surakarta
ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (PK-BLU) secara penuh pada Kementerian Kesehatan RI.
Sebagai Instansi PK-BLU, RSUP Surakarta sebagai sarana pelayanan kesehatan perlu
dikelola secara efektif, efisien, ekonomis, dan produktif. Pengelolaan keuangan harus
mengacu kepada prinsip efektif dan efisien yang dikelola dengan strategi bisnis yang tidak
berorientasi pada keuntungan.
B. Maksud dan Tujuan Pemeriksaan/Audit
Maksud dan tujuan Pemeriksaan/Audit atas Laporan Keuangan RSUP Surakarta tahun
2023 adalah untuk memberikan jaminan bahwa Laporan Keuangan RSUP Surakarta telah
disajikan secara wajar dalam semua hal, hasil usaha dan posisi keuangan sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan keuangan dimaksud terdiri dari
Neraca, Laporan Operasional, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Ekuitas,
Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dan Catatan Atas Laporan
Keuangan.
Disamping opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan, sebagai bagian dari
penugasan audit keuangan, juga perlu diaudit sistem pengendalian intern RSUP Surakarta
sebagai satker BLU dan audit Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
C. Gambaran Umum RSUP Surakarta
Rumah sakit umum pusat Surakarta adalah Unit Pelaksana Teknis vertikal yang
berkedudukan di Jalan Prof. dr. R. Suharso Nomor 28 Surakarta, di bawah Direktorat Bina
Upaya Kesehatan Rujukan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia.
Visi RSUP Surakarta 2019 – 2024 adalah “Menjadi Rumah Sakit Umum Pusat Kelas B
tahun 2024”
Misi RSUP Surakarta adalah :
1. Melaksanakan tata kelola RS dan tata kelola klinis yang baik dengan pelayanan respirasi
terpadu;
2. Mengembangkan sumber daya manusia yang handal
3. Melengkapi sarana prasarana sesuai standar;
4. Mengembangkan Upaya Kesehatan Masyarakat.
Tugas Pokok dan Fungsi RSUP Surakarta adalah : menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna
Dalam melaksanakan tugasnya, RSUP Surakarta memiliki fungsi :
1. Penyusunan rencana program dan anggaran;
2. Pengelolaan pelayanan medis;
3. Pengelolaan pelayanan penunjang medis;
4. Pengelolaan pelayanan penunjang nonmedis;
5. Pengelolaan pelayanan keperawatan;
6. Pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan;
7. Pengelolaan penelitian, pengembangan, dan
8. Penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan;
9. Pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
10. Pengelolaan sumber daya manusia;
11. Pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;
12. Pelaksanaan kerja sama;
13. Pengelolaan sistem informasi;
14. Pelaksanaan urusan umum; dan
15. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
Kegiatan yang dilaksanakan di RSUP Surakarta meliputi upaya kesehatan perorangan:
1. Pelayanan rawat jalan
2. Pelayanan UGD
3. Pelayanan rawat inap
4. Pelayanan penunjang medis dan non medis
5. Konseling kesehatan paru
6. Promosi kesehatan
7. Pendidikan dan pelatihan
8. Penelitian
9. Administrasi umum dan keuangan
D. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan Ruang Lingkup Audit
Pelaksanaan General Audit atau Audit Penuh terhadap Laporan keuangan, Audit
terhadap system pengendalian intern, Audit kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan evaluasi kinerja BLU ditentukan selama 45 hari kalender atau
1,5 bulan sejak ditandatanganinya SPMK.
Lingkup audit meliputi antara lain tapi tidak terbatas pada pemeriksaan atas dasar
pengujian terhadap bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam
laporan keuangan RSUP Surakarta Tahun 2023. Lingkup pemeriksaan juga meliputi
penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
manajemen, serta penilaian terhadap penyajian Laporan Keuangan secara keseluruhan
termasuk evaluasi terhadap system pengendalian intern RSUP Surakarta sebagai satker PK-
BLU dan audit kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Audit Laporan keuangan dimaksud tidak terbatas pada pemeriksaan Neraca, Laporan
Operasional, Laporan perubahan ekuitas, Laporan arus kas, dan Catatan Atas Laporan
Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) PABLU Ditjen. Pelayanan
Kesehatan Kementerian Kesehatan, namun juga termasuk memberikan pendapat (opini)
terhadap laporan keuangan.
Audit terhadap system pengendalian intern RSUP Surakarta meliputi antara lain tetapi
tidak terbatas pada menilai sistem dan prosedur pelaksanaan kegiatan apakah sudah
mendukung upaya-upaya kearah efisiensi, ekonomis, maupun efektif dalam pelaksanaannya.
Selain itu KAP juga harus memberikan jalan keluar/solusi/masukan apabila didapatkan
hasil audit yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi, peraturan perundang-
undangan yang berlaku, maupun kaidah-kaidah yang seharusnya agar kegiatan-kegiatan
yang dilaksanakan oleh pihak RSUP Surakarta bisa berjalan secara efektif, efisien, dan
ekonomis.
E. Kewenangan KAP
KAP mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tugas pengujian secara profesional
sesuai standar audit yang berlaku. Kewenangan tersebut juga berlaku bagi personel
pengganti (jika ada) sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pejabat Pembuat Komitmen
dan KAP. Kewenangan yang dimaksud antara lain:
1. Akses terhadap seluruh catatan, perkiraan, dan bukti
2. Mendatangi pejabat RSUP Surakarta untuk mendapat penjelasan dan informasi yang
dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan audit laporan keuangan
3. Memasuki setiap unit kerja di lingkungan RSUP Surakarta dalam rangka inspeksi atas
catatan akuntansi, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Satuan Pemeriksaan Intern
(SPI)
Yang dimaksud tugas pengujian tersebut antara lain:
1. Mengidentifikasi, menilai, dan mempertimbangkan keandalan pengendalian intern yang
mendasari penyajian Laporan Keuangan RSUP Surakarta
2. Memastikan ketepatan pengendalian aktiva dan pengamanan dari kecurian atau
kehilangan
3. Memastikan derajat ketaatan praktek terhadap kebijakan dan prosedur yang ditetapkan
manajemen
4. Memastikan keandalan catatan akuntansi dan catatan lain yang mendasari penyajian
laporan keuangan RSUP Surakarta
5. Memastikan bahwa pengendalian intern efektif untuk mencegah salah saji material dan
penyelewengan
6. Memastikan tidak adanya kecurangan dan unsur melanggar hukum
F. Tanggungjawab
1. Tanggungjawab RSUP Surakarta
a. Penyajian laporan keuangan yang bebas dari salah saji material merupakan
tanggungjawab manajemen. Koreksi audit yang didasarkan atas temuan KAP, bila ada,
setelah disetujui menjadi tanggungjawab manajemen untuk melakukan proses
pembukuaannya dalam rangka menyempurnakan laporan keuangan RSUP Surakarta
b. Kelengkapan dan kebenaran data yang dikirim menjadi tanggungjawab RSUP
Surakarta
2. Tanggungjawab KAP
a. Merancang dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai
bahwa laporan keuangan RSUP Surakarta bebas dari salah saji material sebagaimana
diatur dalam Standart Profesional Akuntan Publik (SPAP)
b. Jika KAP mempunyai keyakinan yang cukup memadai, bukan absolute bahwa telah
terjadi salah saji material dalam laporan keuangan, KAP wajib mengkomunikasikan ke
manajemen RSUP Surakarta
c. KAP bertanggungjawab atas pernyataan pendapat terhadap laporan keuangan yang
disajikan oleh RSUP Surakarta
d. Merancang dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai
bahwa kinerja pelayanan RSUP Surakarta telah sesuai dengan peraturan yang berlaku
e. Merancang dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai
bahwa kinerja mutu pelayanan & manfaat bagi masyarakat telah memenuhi standar
f. Mematuhi Standar Profesional Akuntan Publik
g. Merancang dan melaksanakan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu untuk
memberikan keyakinan yang memadai tentang kesesuaian penugasan audit dengan
standar auditing yang ditetapkan dalam SPAP
G. Kewajiban-kewajiban
1. Kewajiban RSUP Surakarta
a. Menyiapkan laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan operasional, laporan
perubahan ekuitas dan laporan arus kas berikut penjelasannya untuk tahun 2022
b. Menyiapkan seluruh data dan dokumen asli serta memberikan informasi-informasi
yang diperlukan dalam pekerjaan tersebut
c. Menyiapkan seluruh pembukuan terutama untuk tahun buku 2022, serta memberi
informasi tentang sistem dan kebijakan akuntansi yang dianut RSUP Surakarta
d. Menyediakan informasi tentang semua peraturan perundang-undangan yang terkait
2. Kewajiban KAP
a. Melaksanakan pekerjaan secara profesional dan prosedur pemeriksa yang dijalankan
sesuai SPAP yang ditetapkan IAI
b. Menjamin bahwa semua dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas ini
hanya dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan dan dijaga kerahasiaannya serta
tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan penugasan ini
c. Membahas draft laporan hasil audit dengan manajemen RSUP Surakarta
d. Membahas draft laporan hasil audit dengan Komite Audit/SPI
e. Setiap keterlambatan laporan akibat ketidaklengkapan data dan tidak jelasnya
informasi, wajib dikomunikasikan dengan pihak RSUP Surakarta untuk segera
diselesaikan sehingga jadwal yang telah disepakati tidak tertunda
f. Menugaskan tenaga profesional dan berpengalaman yang menguasai bidang yang
relevan dengan pekerjaan audit RSUP Surakarta
g. Memberikan masukan dan solusi yang dipandang perlu bagi manajemen RSUP
Surakarta terutama yang menyangkut sistem dan struktur pengendalian intern
h. Melakukan koordinasi dengan SPI RSUP Surakarta ataupun auditor eksternal
sebelumnya
i. Melaksanakan pembahasan final dan exit meeting setelah selesai pelaksanaan audit.
H. Komunikasi dengan SPI
KAP bisa memanfaatkan hasil kerja SPI dalam rangka efisiensi penggunaan waktu dan
pemilihan prosedur audit yang tepat. KAP dapat memanfaatkan laporan-laporan berkala dan
hasil audit internal yang dilakukan SPI dan SPI dapat berperan sebagai counterpart KAP
dalam melakukan audit RSUP Surakarta.
I. Laporan Auditor Independen
KAP harus menyelesaikan dan menyampaikan laporan-laporan sebagai berikut:
1. Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan RSUP Surakarta yang terdiri dari:
Neraca, Laporan laba/rugi, Laporan realisasi anggaran, Laporan Perubahan ekuitas,
Laporan arus kas, dan Catatan atas laporan keuangan, termasuk memberikan pendapat
(opini) terhadap laporan keuangan RSUP Surakarta sebanyak 5 eksemplar.
2. Laporan Hasil Audit terhadap Sistem Pengendalian Intern RSUP sebanyak 5 eksemplar.
3. Laporan Auditor Independen atas pelaksanaan kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan berdasarkan Standar Audit Pemerintah yang diterbitkan oleh BPK-RI atau
peraturan perundang-undangan lainnya sebanyak 5 eksemplar.
4. Sebelum laporan final diterbitkan, KAP harus menyampaikan draft hasil pemeriksaan
kepada manajemen RSUP Surakarta untuk dilakukan pembahasan bersama
J. Persyaratan Peserta
1. Kriteria Wajib
a. Terdaftar di BPK
Auditor tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh Regulasi
b. Tidak dalam keadaan kena Sanksi
KAP memiliki profesionalisme, integritas, kejujuran, mampu mengerjakan pekerjaan
dengan teliti dan tepat waktu, Auditornya tidak sedang dikenakan sangsi. Ketelitian
dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan Standard Akuntansi yang
masih berlaku, konsistensi dalam pengakuan metode akuntansi dan komparable
dengan tahun sebelumnya yang harus diperhatikan. Termasuk KAP dengan rekan AP
(partner) yang tidak terkena sanksi pembatasan dan/atau beku
c. Terafliasi internasional
Akuntan Publik yang memiliki Lisensi International lebih accountable karena akan ada
pengawasan dan audit dari Head Office Internationalnya. Akuntan Publik berlisensi
international biasanya lebih kuat dari segi financialnya sehingga lebih banyak
memiliki SDM yang lebih handal dan profesional.
d. Sertifikasi Profesi yang valid.
Memiliki gelar utama CPA (Certified Public Accountant) dan gelar lainnya CMA
(Certified Management Accountant), CIA (Certified Internal Auditor), CPSAK
(Certified Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan), dan SAS (Sertifikat Akuntansi
Syariah).
2. Kriteria Teknis
a. Berpengalaman melakukan audit pada Rumah Sakit.
b. Memiliki pemahaman Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
c. Memiliki Kemampuan teknik audit atas system informasi/IT.
d. Menyampaikan ouput minimal berupa:
i. Management letter yang berisi minimal rekomendasi perbaikan terkait dengan tata
kelola keuangan BLU.
ii. Informasi memuat kepatuhan regulasi dalam tata kelola keuangan BLU.
iii. Laporan evaluasi kinerja (Operational Performance Improvement).
iv. Opini Laporan Keuangan.
e. Memahami proses bisnis di BLU.
f. Memiliki system audit yang canggih dengan penggunaan IT.
3. Kriteria Penawaran Harga
Harga penawaran yang diajukan calon KAP.
4. Kriteria Pernunjang
Surat Pernyataan bahwa:
a. Tidak ada keterkaitan hubungan keluarga dengan salah satu dewan pengawas.
b. Mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
K. Penilaian Peserta
No Indikator Penilaian Dokumen Pendukung Penilaian Bobot
Kriteria Wajib
Terdaftar di BPK Dokumen yang menyatakan
1 Ada / Tidak Ada Wajib Ada
terdaftar BPK
Tidak dalam
keadaan kena Surat Penyataan tidak sedang dalam
2 Ada / Tidak Ada Wajib Ada
Sanksi keadaan kena sanksi
Terafliasi
3 internasional Salinan lisensi Ada / Tidak Ada Wajib Ada
Sertifikasi Profesi
4 Salinan Sertifikat Ada / Tidak Ada Wajib Ada
yang valid
Kriteria Teknis
Berpengalaman
Laporan hasil pemeriksaan Rumah Ada: Skor 1
1 melakukan audit 16%
Sakit yang pernah diaudit Tidak ada: Skor O
pada Rumah Sakit.
Memiliki
Salinan sertifikasi pelatihan
pemahaman Standar Ada: Skor 1
2 penyusunan Laporan Keuangan 15%
Akuntansi Tidak ada: Skor O
Pemerintah
Pemerintah (SAP).
Memiliki
Salinan sertifikasi teknik audit sistem
Kemampuan teknik Ada: Skor 1
3 informasi dan pengalaman mengaudit 15%
audit atas system Tidak ada: Skor O
sistem informasi
informasi/IT.
Surat penawaran yang memuat
output pekerjaan berupa:
i. Management letter yang
berisi minimal rekomendasi
perbaikan terkait dengan tata
kelola keuangan BLU.
Menyampaikan Ada: Skor 1
4 ii. Informasi memuat 15%
ouput minimal Tidak ada: Skor O
kepatuhan regulasi dalam tata
kelola keuangan BLU.
iii. Laporan evaluasi kinerja
(Operational Performance
Improvement).
iv. Opini Laporan Keuangan.
KAK yang diajukan dalam
Memahami proses
5 penawaran KAP yang menjelaskan Skor: 1 s/d 3 12%
bisnis di BLU.
proses bisnis di BLU
Memiliki system KAK yang diajukan dalam
audit yang penawaran KAP yang menjelaskan
6 Skor: 1 s/d 3 12%
canggih dengan penggunaan IT dalam pekerjaan
penggunaan IT audit
Kriteria Penawaran Harga
Total Harga penawaran
terendah dijadikan skor
tertinggi, dengan
perhitungan sbb:
Harga penawaran yang diajukan
1 Harga penawaran 15%
calon KAP Skor penyedia A =
(Total Harga
Penawaran terendah/
Total Harga Penawaran
Penyedia A) x 100 x
Bobot
Kriteria Pernunjang
Surat Pernyataan bahwa:
a. Tidak ada keterkaitan
hubungan keluarga dengan
1 Surat Pernyataan salah satu dewan pengawas. Ada / Tidak Ada -
b. Mampu menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan
waktu yang ditentukan.
L. Pembiayaan
Sumber pendanaan untuk pelaksanaan pekerjaan ini berasal dari DIPA RSUP Surakarta
Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dilakukan secara kontraktual, dengan alokasi pagu
sebesar Rp62.111.000,-
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh KAP didalam mengajukan penawaran adalah sebagai
berikut:
1. Biaya Auditor/Biaya Langsung Personil
Biaya penyediaan jasa audit ditetapkan berdasarkan lump-sum fixed price yang perincian
atau alokasi pekerjaannya dirinci dalam orang-hari untuk semua personil termasuk tenaga
penunjang
2. Biaya Operasional/Biaya Langsung Non Personil
Biaya-biaya ini dikeluarkan untuk keperluan:
a. Biaya transportasi / sewa kendaraan roda 4 selama penugasan
b. Biaya penginapan dan konsumsi selama penugasan
c. Biaya komunikasi dan telekomunikasi
d. ATK dan Foto Copi
e. Sewa computer dan printer
f. Biaya Pelaporan
3. Biaya yang berhubungan dengan pajak, mengikuti ketentuan yang berlaku
M. Lokasi Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah sakit umum pusat (RSUP) Surakarta yang ada di Jl. Prof.
dr. R. Soeharso No. 28 Surakarta.
N. Penutup
1. Kerangka Acuan Kerja ini sudah diupayakan terinci, namun demikian demi kesempurnaan
hasil kegiatan ini maka dimungkinkan adanya perubahan-perubahan berdasarkan
masukan dan hasil pembahasan pada saat proses pelaksanaannya.
2. KAP wajib membaca dan mempelajari seluruh isi dari KAK ini. Segala hal yang belum
diatur didalam KAK ini dapat dibahas bersama-sama pada saat Pemberiaan
Penjelasan/aanwijzing ataupun akan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja antara
Pejabat Pembuat Komitmen dengan KAP yang telah ditetapkan sebagai pemenang.
3. Pengadaan ini dilaksanakan mendahului pengesahan DIPA tahun 2024, apabila setelah
dilakukan tender anggaran untuk pelaksanaan pengadaan ini tidak disetujui, dialokasikan
kurang dari pagu maupun terdapat hal-hal yang emnyebabkan pengadaan ini tidak dapat
terlaksana maka pengadaan ini dinyatakan batal dan penyedia tidak dapat menuntut ganti
rugi berupa apapun dan alasan apapun.
4. Apabila terdapat kerugian Negara atas pengadaan ini, penyedia bersedia mengembalikan
kerugian Negara tersebut yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
5. KAP wajib membaca dan mempelajari seluruh isi dari KAK ini. Segala hal yang belum
diatur didalam KAK ini dapat dibahas bersama-sama pada saat Pemberiaan
Penjelasan/aanwijzing ataupun akan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja antara
Pejabat Pembuat Komitmen dengan KAP yang telah ditetapkan sebagai pemenang;
6. Penandatanganan Kontrak direncanakan dilaksanakan pada pertengahan bulan Februari
Tahun 2024.