Pengadaan Jasa Audit Laporan Keuangan Rsup Surakarta Untuk Periode Yang Berakhir 31 Desember 2023

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 50999047
Status: Ulang
Date: 5 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 62,111,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 62,110,050
RUP Code: 45505914
Work Location: Jl.Prof.Dr.R.Soeharso No.28 Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
    PENGADAAN JASA AUDIT LAPORAN KEUANGAN RSUP SURAKARTA UNTUK PERIODE YANG  
                                                                             
                          BERAKHIR 31 DESEMBER 2023                          
                                                                             
                                                                             
   A. Latar Belakang                                                         
                                                                             
          Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta awalnya merupakan perubahan dari Balai
      Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) Surakarta sebagai Unit Pelaksana Teknis
                                                                             
      Kementerian Kesehatan, RSUP Surakarta memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan
      kesehatan perorangan secara paripurna.                                 
                                                                             
          Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 525/KMK.05/2021, RSUP Surakarta
      ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan
      Layanan Umum (PK-BLU) secara penuh pada Kementerian Kesehatan RI.      
                                                                             
          Sebagai Instansi PK-BLU, RSUP Surakarta sebagai sarana pelayanan kesehatan perlu
      dikelola secara efektif, efisien, ekonomis, dan produktif. Pengelolaan keuangan harus
                                                                             
      mengacu kepada prinsip efektif dan efisien yang dikelola dengan strategi bisnis yang tidak
      berorientasi pada keuntungan.                                          
                                                                             
                                                                             
   B. Maksud dan Tujuan Pemeriksaan/Audit                                    
                                                                             
          Maksud dan tujuan Pemeriksaan/Audit atas Laporan Keuangan RSUP Surakarta tahun
      2023 adalah untuk memberikan jaminan bahwa Laporan Keuangan RSUP Surakarta telah
                                                                             
      disajikan secara wajar dalam semua hal, hasil usaha dan posisi keuangan sesuai dengan
      prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan keuangan dimaksud terdiri dari
                                                                             
      Neraca, Laporan Operasional, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Ekuitas,
      Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dan Catatan Atas Laporan
      Keuangan.                                                              
                                                                             
          Disamping opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan, sebagai bagian dari
      penugasan audit keuangan, juga perlu diaudit sistem pengendalian intern RSUP Surakarta
                                                                             
      sebagai satker BLU dan audit Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
      berlaku.                                                               
                                                                             
                                                                             
   C. Gambaran Umum RSUP Surakarta                                           
                                                                             
          Rumah sakit umum pusat Surakarta adalah Unit Pelaksana Teknis vertikal yang
      berkedudukan di Jalan Prof. dr. R. Suharso Nomor 28 Surakarta, di bawah Direktorat Bina
                                                                             
      Upaya Kesehatan Rujukan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
      Republik Indonesia.                                                    
                                                                             
          Visi RSUP Surakarta 2019 – 2024 adalah “Menjadi Rumah Sakit Umum Pusat Kelas B
      tahun 2024”                                                            
          Misi RSUP Surakarta adalah :                                       
                                                                             
     1. Melaksanakan tata kelola RS dan tata kelola klinis yang baik dengan pelayanan respirasi
        terpadu;                                                             
                                                                             
     2. Mengembangkan sumber daya manusia yang handal                        
     3. Melengkapi sarana prasarana sesuai standar;                          
     4. Mengembangkan Upaya Kesehatan Masyarakat.                            
                                                                             
                                                                             
          Tugas Pokok dan Fungsi RSUP Surakarta adalah : menyelenggarakan pelayanan
      kesehatan perorangan secara paripurna                                  
                                                                             
                                                                             
          Dalam melaksanakan tugasnya, RSUP Surakarta memiliki fungsi :      
                                                                             
      1. Penyusunan rencana program dan anggaran;                            
      2. Pengelolaan pelayanan medis;                                        
                                                                             
      3. Pengelolaan pelayanan penunjang medis;                              
      4. Pengelolaan pelayanan penunjang nonmedis;                           
                                                                             
      5. Pengelolaan pelayanan keperawatan;                                  
      6. Pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; 
                                                                             
      7. Pengelolaan penelitian, pengembangan, dan                           
      8. Penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan;                  
                                                                             
      9. Pengelolaan keuangan dan barang milik negara;                       
      10. Pengelolaan sumber daya manusia;                                   
      11. Pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;     
                                                                             
      12. Pelaksanaan kerja sama;                                            
      13. Pengelolaan sistem informasi;                                      
                                                                             
      14. Pelaksanaan urusan umum; dan                                       
      15. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan                                
                                                                             
                                                                             
          Kegiatan yang dilaksanakan di RSUP Surakarta meliputi upaya kesehatan perorangan:
                                                                             
      1. Pelayanan rawat jalan                                               
      2. Pelayanan UGD                                                       
                                                                             
      3. Pelayanan rawat inap                                                
      4. Pelayanan penunjang medis dan non medis                             
                                                                             
      5. Konseling kesehatan paru                                            
      6. Promosi kesehatan                                                   
      7. Pendidikan dan pelatihan                                            
                                                                             
      8. Penelitian                                                          
      9. Administrasi umum dan keuangan                                      
                                                                             
                                                                             
   D. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan Ruang Lingkup Audit                   
                                                                             
          Pelaksanaan General Audit atau Audit Penuh terhadap Laporan keuangan, Audit
      terhadap system pengendalian intern, Audit kepatuhan terhadap peraturan perundang-
                                                                             
      undangan yang berlaku dan evaluasi kinerja BLU ditentukan selama 45 hari kalender atau
      1,5 bulan sejak ditandatanganinya SPMK.                                
                                                                             
          Lingkup audit meliputi antara lain tapi tidak terbatas pada pemeriksaan atas dasar
      pengujian terhadap bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam
                                                                             
      laporan keuangan RSUP Surakarta Tahun 2023. Lingkup pemeriksaan juga meliputi
      penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
      manajemen, serta penilaian terhadap penyajian Laporan Keuangan secara keseluruhan
                                                                             
      termasuk evaluasi terhadap system pengendalian intern RSUP Surakarta sebagai satker PK-
      BLU dan audit kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          Audit Laporan keuangan dimaksud tidak terbatas pada pemeriksaan Neraca, Laporan
                                                                             
      Operasional, Laporan perubahan ekuitas, Laporan arus kas, dan Catatan Atas Laporan
      Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) PABLU Ditjen. Pelayanan
                                                                             
      Kesehatan Kementerian Kesehatan, namun juga termasuk memberikan pendapat (opini)
      terhadap laporan keuangan.                                             
                                                                             
          Audit terhadap system pengendalian intern RSUP Surakarta meliputi antara lain tetapi
      tidak terbatas pada menilai sistem dan prosedur pelaksanaan kegiatan apakah sudah
                                                                             
      mendukung upaya-upaya kearah efisiensi, ekonomis, maupun efektif dalam pelaksanaannya.
          Selain itu KAP juga harus memberikan jalan keluar/solusi/masukan apabila didapatkan
                                                                             
      hasil audit yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi, peraturan perundang-
      undangan yang berlaku, maupun kaidah-kaidah yang seharusnya agar kegiatan-kegiatan
                                                                             
      yang dilaksanakan oleh pihak RSUP Surakarta bisa berjalan secara efektif, efisien, dan
      ekonomis.                                                              
                                                                             
                                                                             
   E. Kewenangan KAP                                                         
          KAP mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tugas pengujian secara profesional
                                                                             
      sesuai standar audit yang berlaku. Kewenangan tersebut juga berlaku bagi personel
      pengganti (jika ada) sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                             
      dan KAP. Kewenangan yang dimaksud antara lain:                         
      1. Akses terhadap seluruh catatan, perkiraan, dan bukti                
                                                                             
      2. Mendatangi pejabat RSUP Surakarta untuk mendapat penjelasan dan informasi yang
        dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan audit laporan keuangan      
                                                                             
      3. Memasuki setiap unit kerja di lingkungan RSUP Surakarta dalam rangka inspeksi atas
        catatan akuntansi, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Satuan Pemeriksaan Intern
                                                                             
        (SPI)                                                                
                                                                             
      Yang dimaksud tugas pengujian tersebut antara lain:                    
                                                                             
      1. Mengidentifikasi, menilai, dan mempertimbangkan keandalan pengendalian intern yang
        mendasari penyajian Laporan Keuangan RSUP Surakarta                  
                                                                             
      2. Memastikan ketepatan pengendalian aktiva dan pengamanan dari kecurian atau
        kehilangan                                                           
                                                                             
      3. Memastikan derajat ketaatan praktek terhadap kebijakan dan prosedur yang ditetapkan
        manajemen                                                            
                                                                             
      4. Memastikan keandalan catatan akuntansi dan catatan lain yang mendasari penyajian
        laporan keuangan RSUP Surakarta                                      
                                                                             
      5. Memastikan bahwa pengendalian intern efektif untuk mencegah salah saji material dan
        penyelewengan                                                        
                                                                             
      6. Memastikan tidak adanya kecurangan dan unsur melanggar hukum        
   F. Tanggungjawab                                                          
      1. Tanggungjawab RSUP Surakarta                                        
                                                                             
        a. Penyajian laporan keuangan yang bebas dari salah saji material merupakan
           tanggungjawab manajemen. Koreksi audit yang didasarkan atas temuan KAP, bila ada,
           setelah disetujui menjadi tanggungjawab manajemen untuk melakukan proses
                                                                             
           pembukuaannya dalam rangka menyempurnakan laporan keuangan RSUP Surakarta
        b. Kelengkapan dan kebenaran data yang dikirim menjadi tanggungjawab RSUP
                                                                             
           Surakarta                                                         
      2. Tanggungjawab KAP                                                   
                                                                             
        a. Merancang dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai
           bahwa laporan keuangan RSUP Surakarta bebas dari salah saji material sebagaimana
                                                                             
           diatur dalam Standart Profesional Akuntan Publik (SPAP)           
        b. Jika KAP mempunyai keyakinan yang cukup memadai, bukan absolute bahwa telah
                                                                             
           terjadi salah saji material dalam laporan keuangan, KAP wajib mengkomunikasikan ke
           manajemen RSUP Surakarta                                          
                                                                             
        c. KAP bertanggungjawab atas pernyataan pendapat terhadap laporan keuangan yang
           disajikan oleh RSUP Surakarta                                     
        d. Merancang dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai
                                                                             
           bahwa kinerja pelayanan RSUP Surakarta telah sesuai dengan peraturan yang berlaku
        e. Merancang dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai
                                                                             
           bahwa kinerja mutu pelayanan & manfaat bagi masyarakat telah memenuhi standar
        f. Mematuhi Standar Profesional Akuntan Publik                       
                                                                             
        g. Merancang dan melaksanakan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu untuk
           memberikan keyakinan yang memadai tentang kesesuaian penugasan audit dengan
                                                                             
           standar auditing yang ditetapkan dalam SPAP                       
                                                                             
                                                                             
   G. Kewajiban-kewajiban                                                    
      1. Kewajiban RSUP Surakarta                                            
                                                                             
        a. Menyiapkan laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan operasional, laporan
           perubahan ekuitas dan laporan arus kas berikut penjelasannya untuk tahun 2022
        b. Menyiapkan seluruh data dan dokumen asli serta memberikan informasi-informasi
                                                                             
           yang diperlukan dalam pekerjaan tersebut                          
        c. Menyiapkan seluruh pembukuan terutama untuk tahun buku 2022, serta memberi
                                                                             
           informasi tentang sistem dan kebijakan akuntansi yang dianut RSUP Surakarta
        d. Menyediakan informasi tentang semua peraturan perundang-undangan yang terkait
                                                                             
      2. Kewajiban KAP                                                       
        a. Melaksanakan pekerjaan secara profesional dan prosedur pemeriksa yang dijalankan
                                                                             
           sesuai SPAP yang ditetapkan IAI                                   
        b. Menjamin bahwa semua dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas ini
                                                                             
           hanya dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan dan dijaga kerahasiaannya serta
           tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan penugasan ini
                                                                             
        c. Membahas draft laporan hasil audit dengan manajemen RSUP Surakarta
        d. Membahas draft laporan hasil audit dengan Komite Audit/SPI        
        e. Setiap keterlambatan laporan akibat ketidaklengkapan data dan tidak jelasnya
                                                                             
           informasi, wajib dikomunikasikan dengan pihak RSUP Surakarta untuk segera
           diselesaikan sehingga jadwal yang telah disepakati tidak tertunda 
        f. Menugaskan tenaga profesional dan berpengalaman yang menguasai bidang yang
                                                                             
           relevan dengan pekerjaan audit RSUP Surakarta                     
        g. Memberikan masukan dan solusi yang dipandang perlu bagi manajemen RSUP
                                                                             
           Surakarta terutama yang menyangkut sistem dan struktur pengendalian intern
        h. Melakukan koordinasi dengan SPI RSUP Surakarta ataupun auditor eksternal
                                                                             
           sebelumnya                                                        
        i. Melaksanakan pembahasan final dan exit meeting setelah selesai pelaksanaan audit.
                                                                             
                                                                             
   H. Komunikasi dengan SPI                                                  
                                                                             
          KAP bisa memanfaatkan hasil kerja SPI dalam rangka efisiensi penggunaan waktu dan
      pemilihan prosedur audit yang tepat. KAP dapat memanfaatkan laporan-laporan berkala dan
                                                                             
      hasil audit internal yang dilakukan SPI dan SPI dapat berperan sebagai counterpart KAP
      dalam melakukan audit RSUP Surakarta.                                  
                                                                             
                                                                             
   I. Laporan Auditor Independen                                             
      KAP harus menyelesaikan dan menyampaikan laporan-laporan sebagai berikut:
                                                                             
      1. Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan RSUP Surakarta yang terdiri dari:
        Neraca, Laporan laba/rugi, Laporan realisasi anggaran, Laporan Perubahan ekuitas,
                                                                             
        Laporan arus kas, dan Catatan atas laporan keuangan, termasuk memberikan pendapat
        (opini) terhadap laporan keuangan RSUP Surakarta sebanyak 5 eksemplar.
                                                                             
      2. Laporan Hasil Audit terhadap Sistem Pengendalian Intern RSUP sebanyak 5 eksemplar.
      3. Laporan Auditor Independen atas pelaksanaan kepatuhan terhadap peraturan perundang-
                                                                             
        undangan berdasarkan Standar Audit Pemerintah yang diterbitkan oleh BPK-RI atau
        peraturan perundang-undangan lainnya sebanyak 5 eksemplar.           
                                                                             
      4. Sebelum laporan final diterbitkan, KAP harus menyampaikan draft hasil pemeriksaan
        kepada manajemen RSUP Surakarta untuk dilakukan pembahasan bersama   
                                                                             
                                                                             
   J. Persyaratan Peserta                                                    
      1. Kriteria Wajib                                                      
                                                                             
        a. Terdaftar di BPK                                                  
           Auditor tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh Regulasi        
                                                                             
        b. Tidak dalam keadaan kena Sanksi                                   
           KAP memiliki profesionalisme, integritas, kejujuran, mampu mengerjakan pekerjaan
                                                                             
           dengan teliti dan tepat waktu, Auditornya tidak sedang dikenakan sangsi. Ketelitian
           dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan Standard Akuntansi yang
                                                                             
           masih berlaku, konsistensi dalam pengakuan metode akuntansi dan komparable
           dengan tahun sebelumnya yang harus diperhatikan. Termasuk KAP dengan rekan AP
                                                                             
           (partner) yang tidak terkena sanksi pembatasan dan/atau beku      
        c. Terafliasi internasional                                          
           Akuntan Publik yang memiliki Lisensi International lebih accountable karena akan ada
                                                                             
           pengawasan dan audit dari Head Office Internationalnya. Akuntan Publik berlisensi
           international biasanya lebih kuat dari segi financialnya sehingga lebih banyak
           memiliki SDM yang lebih handal dan profesional.                   
                                                                             
        d. Sertifikasi Profesi yang valid.                                   
           Memiliki gelar utama CPA (Certified Public Accountant) dan gelar lainnya CMA
                                                                             
           (Certified Management Accountant), CIA (Certified Internal Auditor), CPSAK
           (Certified Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan), dan SAS (Sertifikat Akuntansi
                                                                             
           Syariah).                                                         
      2. Kriteria Teknis                                                     
                                                                             
        a. Berpengalaman melakukan audit pada Rumah Sakit.                   
        b. Memiliki pemahaman Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).            
                                                                             
        c. Memiliki Kemampuan teknik audit atas system informasi/IT.         
        d. Menyampaikan ouput minimal berupa:                                
                                                                             
            i. Management letter yang berisi minimal rekomendasi perbaikan terkait dengan tata
             kelola keuangan BLU.                                            
           ii. Informasi memuat kepatuhan regulasi dalam tata kelola keuangan BLU.
                                                                             
           iii. Laporan evaluasi kinerja (Operational Performance Improvement).
           iv. Opini Laporan Keuangan.                                       
                                                                             
        e. Memahami proses bisnis di BLU.                                    
        f. Memiliki system audit yang canggih dengan penggunaan IT.          
                                                                             
      3. Kriteria Penawaran Harga                                            
        Harga penawaran yang diajukan calon KAP.                             
                                                                             
      4. Kriteria Pernunjang                                                 
        Surat Pernyataan bahwa:                                              
                                                                             
        a. Tidak ada keterkaitan hubungan keluarga dengan salah satu dewan pengawas.
        b. Mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   K. Penilaian Peserta                                                      
                                                                             
                                                                             
No  Indikator Penilaian Dokumen Pendukung        Penilaian      Bobot        
Kriteria Wajib                                                               
    Terdaftar di BPK Dokumen yang menyatakan                                 
1                                            Ada / Tidak Ada  Wajib Ada      
                   terdaftar BPK                                             
    Tidak    dalam                                                           
    keadaan  kena  Surat Penyataan tidak sedang dalam                        
2                                            Ada / Tidak Ada  Wajib Ada      
    Sanksi         keadaan kena sanksi                                       
    Terafliasi                                                               
3   internasional  Salinan lisensi           Ada / Tidak Ada  Wajib Ada      
    Sertifikasi Profesi                                                      
4                  Salinan Sertifikat        Ada / Tidak Ada  Wajib Ada      
    yang valid                                                               
Kriteria Teknis                                                              
    Berpengalaman                                                            
                   Laporan hasil pemeriksaan Rumah Ada: Skor 1               
1   melakukan audit                                              16%         
                   Sakit yang pernah diaudit Tidak ada: Skor O               
    pada Rumah Sakit.                                                        
    Memiliki                                                                 
                   Salinan sertifikasi pelatihan                             
    pemahaman Standar                        Ada: Skor 1                     
2                  penyusunan Laporan Keuangan                   15%         
    Akuntansi                                Tidak ada: Skor O               
                   Pemerintah                                                
    Pemerintah (SAP).                                                        
    Memiliki                                                                 
                   Salinan sertifikasi teknik audit sistem                   
    Kemampuan teknik                         Ada: Skor 1                     
3                  informasi dan pengalaman mengaudit            15%         
    audit atas system                        Tidak ada: Skor O               
                   sistem informasi                                          
    informasi/IT.                                                            
                   Surat penawaran yang memuat                               
                   output pekerjaan berupa:                                  
                    i.  Management letter yang                               
                     berisi minimal rekomendasi                              
                     perbaikan terkait dengan tata                           
                     kelola keuangan BLU.                                    
    Menyampaikan                             Ada: Skor 1                     
4                   ii. Informasi memuat                         15%         
    ouput minimal                            Tidak ada: Skor O               
                     kepatuhan regulasi dalam tata                           
                     kelola keuangan BLU.                                    
                   iii. Laporan evaluasi kinerja                             
                     (Operational Performance                                
                     Improvement).                                           
                   iv.  Opini Laporan Keuangan.                              
                   KAK  yang  diajukan dalam                                 
    Memahami proses                                                          
5                  penawaran KAP yang menjelaskan Skor: 1 s/d 3  12%         
    bisnis di BLU.                                                           
                   proses bisnis di BLU                                      
    Memiliki system KAK yang  diajukan dalam                                 
    audit    yang  penawaran KAP yang menjelaskan                            
6                                            Skor: 1 s/d 3       12%         
    canggih dengan penggunaan IT dalam pekerjaan                             
    penggunaan IT  audit                                                     
Kriteria Penawaran Harga                                                     
                                             Total Harga penawaran           
                                             terendah dijadikan skor         
                                             tertinggi, dengan               
                                             perhitungan sbb:                
                   Harga penawaran yang diajukan                             
1   Harga penawaran                                              15%         
                   calon KAP                 Skor penyedia A =               
                                             (Total     Harga                
                                             Penawaran terendah/             
                                             Total Harga Penawaran           
                                             Penyedia A) x 100 x             
                                             Bobot                           
Kriteria Pernunjang                                                          
                    Surat Pernyataan bahwa:                                  
                    a. Tidak ada   keterkaitan                               
                      hubungan keluarga dengan                               
1   Surat Pernyataan  salah satu dewan pengawas. Ada / Tidak Ada  -          
                    b. Mampu     menyelesaikan                               
                      pekerjaan sesuai dengan                                
                      waktu yang ditentukan.                                 
   L. Pembiayaan                                                             
      Sumber pendanaan untuk pelaksanaan pekerjaan ini berasal dari DIPA RSUP Surakarta
                                                                             
      Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dilakukan secara kontraktual, dengan alokasi pagu
      sebesar Rp62.111.000,-                                                 
      Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh KAP didalam mengajukan penawaran adalah sebagai
                                                                             
      berikut:                                                               
      1. Biaya Auditor/Biaya Langsung Personil                               
                                                                             
        Biaya penyediaan jasa audit ditetapkan berdasarkan lump-sum fixed price yang perincian
        atau alokasi pekerjaannya dirinci dalam orang-hari untuk semua personil termasuk tenaga
                                                                             
        penunjang                                                            
      2. Biaya Operasional/Biaya Langsung Non Personil                       
                                                                             
        Biaya-biaya ini dikeluarkan untuk keperluan:                         
        a. Biaya transportasi / sewa kendaraan roda 4 selama penugasan       
                                                                             
        b. Biaya penginapan dan konsumsi selama penugasan                    
        c. Biaya komunikasi dan telekomunikasi                               
                                                                             
        d. ATK dan Foto Copi                                                 
        e. Sewa computer dan printer                                         
        f. Biaya Pelaporan                                                   
                                                                             
      3. Biaya yang berhubungan dengan pajak, mengikuti ketentuan yang berlaku
                                                                             
                                                                             
   M. Lokasi Kegiatan                                                        
      Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah sakit umum pusat (RSUP) Surakarta yang ada di Jl. Prof.
                                                                             
      dr. R. Soeharso No. 28 Surakarta.                                      
                                                                             
                                                                             
   N. Penutup                                                                
      1. Kerangka Acuan Kerja ini sudah diupayakan terinci, namun demikian demi kesempurnaan
                                                                             
        hasil kegiatan ini maka dimungkinkan adanya perubahan-perubahan berdasarkan
        masukan dan hasil pembahasan pada saat proses pelaksanaannya.        
                                                                             
      2. KAP wajib membaca dan mempelajari seluruh isi dari KAK ini. Segala hal yang belum
        diatur didalam KAK ini dapat dibahas bersama-sama pada saat Pemberiaan
        Penjelasan/aanwijzing ataupun akan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja antara
                                                                             
        Pejabat Pembuat Komitmen dengan KAP yang telah ditetapkan sebagai pemenang.
      3. Pengadaan ini dilaksanakan mendahului pengesahan DIPA tahun 2024, apabila setelah
                                                                             
        dilakukan tender anggaran untuk pelaksanaan pengadaan ini tidak disetujui, dialokasikan
        kurang dari pagu maupun terdapat hal-hal yang emnyebabkan pengadaan ini tidak dapat
                                                                             
        terlaksana maka pengadaan ini dinyatakan batal dan penyedia tidak dapat menuntut ganti
        rugi berupa apapun dan alasan apapun.                                
                                                                             
      4. Apabila terdapat kerugian Negara atas pengadaan ini, penyedia bersedia mengembalikan
        kerugian Negara tersebut yang dibuktikan dengan surat pernyataan;    
                                                                             
      5. KAP wajib membaca dan mempelajari seluruh isi dari KAK ini. Segala hal yang belum
        diatur didalam KAK ini dapat dibahas bersama-sama pada saat Pemberiaan
        Penjelasan/aanwijzing ataupun akan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja antara
        Pejabat Pembuat Komitmen dengan KAP yang telah ditetapkan sebagai pemenang;
                                                                             
      6. Penandatanganan Kontrak direncanakan dilaksanakan pada pertengahan bulan Februari
        Tahun 2024.