KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD
PELAYANAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
DALAM RANGKA EVALUASI KEGIATAN KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 bahwa Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR yang diterbitkan oleh
Konsil atas nama Menteri yang berlaku seumur hidup. Salah satu peran dari Konsil adalah
melakukan registrasi Tenaga Kesehatan.
Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menyelenggarakan fungsi pelaksanaan
dukungan registrasi Tenaga Kesehatan. Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) yaitu Persentase STR
tenaga kesehatan yang diterbitkan tepat waktu sesuai janji layanan. Data per 2023 capaian IKK
Sekretariat KTKI tetap konsisten sebesar 100%. Jumlah STR yang telah diterbitkan per tanggal
24 November 2023 berjumlah 419.816 STR dan jumlah STR aktif sampai tanggal 24 November
2023 sebanyak 1.668.651 STR. Dengan telah dilakukannya berbagai macam fasilitasi Registrasi
Tenaga Kesehatan oleh Sekretariat KTKI, maka KTKI yang difasilitasi oleh Sekretariat KTKI akan
menyelenggarakan kegiatan fullboard Pelayanan Registrasi Tenaga Kesehatan yang bertujuan
untuk melakukan evaluasi kegiatan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia pada tahun 2023.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
2. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan
Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat KTKI;
6. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/ MENKES/ 1911/ 2023 tentang
Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca
Terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023;
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Menyediakan hotel untuk menyelenggarakan kegiatan Fullboard Pelayanan Registrasi
Tenaga Kesehatan.
2. TUJUAN
Mendapat hotel sesuai ruang lingkup.
D. NAMA ORGANISASI PENGADAAN JASA LAINNYA:
a. K/L/D/I : Sekretariat KTKI
b. PPK : Yenny Sulistyowati, S.P., MKM
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan membiayai Pengadaan Paket Meeting Fullboard
Pelayanan Registrasi Tenaga Kesehatan berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Tenaga Kesehataan SP-DIPA 024.12.1.630870/2023 tanggal 30 November
2022 dan menggunakan sumber dana PNBP MAK 6813.PDH.001.051.B.524119
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan Rp 197.280.000 (Seratus Sembilan Puluh Tujuh
Juta Dua Ratus Delapam Puluh Ribu Rupiah).
F. RUANG LINGKUP
1. Pengadaan paket meeting Fullboard Pelayanan Registrasi Tenaga Kesehatan:
- Penyediaan akomodasi untuk 120 Peserta selama 3 (tiga) hari 2 malam
- Peserta Twin Sharing (60 kamar).
- 2x makan pagi, 2x makan siang, 2x makan malam dan 4x Coffee break.
- Menyediakan ruang pertemuan dengan kapasitas 120 orang
- Menyediakan jaringan internet yang stabil
- LAN Cable untuk Host Zoom
- Menyediakan 2 Unit Screen, 2 Proyektor dan 1 Flipchart, Standar Sound System (4-
5 Microphone) dan Mixer Sound
- Operator/ Teknisi/ Staf/ Pegawai Hotel yang stand by di ruang pertemuan selama
acara berlangsung
- Panggung/ Stage dan hiasan taman untuk Narasumber
- Set up ruangan round table
- Free Parking untuk seluruh peserta
- Menyediakan fasilitas penunjang seperti: Notes dan Pulpen.
2. Lokasi pengadaan pekerjaan/pengadaan paket meeting Fullboard Pelayanan Registrasi
Tenaga Kesehatan bertempat di Jawa Barat.
3. Makan utama dilaksanakan di restaurant
G. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpilihnya penyedia (hotel)
yang dapat memfasilitasi kegiatan Fullboard Pelayanan Registrasi Tenaga Kesehatan.
H. KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Presiden
Nomor 16 tahun 2018
2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha.
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir bak dilingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun
4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
dalam Pengadaan Barang/ Jasa.
5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani Penyedia Barang/Jasa.
6. Memiliki surat izin usaha (SIUP) kategori KBLI 55110/5511/55112/68110/55113
7. Penyedia telah terdaftar di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Kementerian Kesehatan.
8. Telah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE)
9. Badan usaha tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Paket
Meeting Fullboard Pelayanan Registrasi Tenaga Kesehatan dalam rangka Evaluasi Kegiatan
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia adalah selama 3 (tiga) hari tanggal 7 – 9 Desember 2023.
Pejabat Pembuat Komitmen,
Yenny Sulistyowati, SP, MKM
NIP. 198201132006042003