Paket Fullboard Meeting Penyusunan Draft Kurikulum Pendidikan Dokter Spesialis Di Rsp

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51028047
Date: 7 December 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 191,520,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 191,520,000
Winner (Pemenang): PT Duta Anggada Realty Tbk.
NPWP: 0*3**0****54**0
RUP Code: 45687528
Work Location: Jakarta - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                             
   PENGADAAN JASA LAINNYA PAKET MEETING FULLBOARD PENYUSUNAN DRAFT KURIKULUM
                    PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DI RSP                   
   DALAM RANGKA PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DI RUMAH SAKIT
                            PENDIDIKAN                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
A. LATAR BELAKANG                                                        
     Indonesia memiliki beban Kesehatan yang tinggi dikarenakan sembilan jenis penyakit penyebab kematian
     tertinggi dan berbiaya besar di Indonesia, yaitu penyakit jantung, kanker, stroke, penyakit ginjal, penyakit
     hati, diabetes mellitus, maternal dan neonatal, tuberculosis, dan penyakit infeksi emerging. Untuk mengatasi
     hal tersebut, Kementrian Kesehatan melakukan transformasi sistem Kesehatan dengan 6 pilar yaitu
     transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan,
     Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), dan teknologi kesehatan.      
     Pilar kelima, transformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan bertujuan mengatasi permasalahan tenaga
     kesehatan di Indonesia, salah satunya dokter dan dokter spesialis, yang meliputi jumlah, jenis, distribusi dan
     kualitas. Jika merujuk pada rekomendasi WHO, Indonesia masih membutuhkan tambahan sekitar 172 ribu
     dokter dan 32 ribu dokter spesialis. Kekurangan jumlah tersebut terutama di Indonesia bagian timur dimana
     masih banyak terdapat Puskesmas tanpa dokter dan lebih dari RSUD kabupaten/ kota kurang dokter
     spesialis untuk penanganan 4 penyakit prioritas dan 7 jenis dokter spesialis dasar dan penunjang. Selain itu,
     lebih dari 50 persen Puskesmas di Indonesia masih kekurangan 9 jenis tenaga standar (dokter, dokter gigi,
     tenaga farmasi, perawat, bidan, tenaga gizi, sanitarian, tenaga promosi Kesehatan, dan tenaga laboratorium
     medis).                                                             
     Sehubungan dengan hal tersebut, perlu adanya kebijakan untuk peningkatan jumlah produksi dokter dan
     dokter spesialis serta rencana pendayagunaannya sampai distribusi ke daerah-daerah. Kita harus
     memastikan jumlah, distribusi hingga kualitas dari tenaga kesehatan mencukupi untuk memberikan layanan
     dan akses kepada seluruh rakyat Indonesia.                          
     Dalam upaya pemenuhan kebutuhan dan pemerataan dokter, dokter spesialis dan tenaga kesehatan
     lainnya, diharapkan terbentuk integrasi fakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan dan pemerintah daerah
     untuk peningkatan produktivitas pendidikan, penelitian, dan pelayanan Kesehatan sekaligus menghasilkan
     Sumber Daya Manusia kesehatan yang berkualitas. Tujuan akhir adalah meningkatkan derajat Kesehatan
     masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat. Dengan demikian, diharapkan terjadi
     penurunan angka kesakitan dan kematian serta adanya efisiensi biaya pelayanan Kesehatan. Pada
     pelaksanaan, diperlukan dukungan semua stakeholders yaitu Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemendagri,
     KKI, IDI, MKKI, KDI, LAM-PTKes, ARSPI, pemerintah daerah, rumah sakit dan lain-lain.
     Selain melalui AHS, Kementerian Kesehatan juga melakukan upaya percepatan pemenuhan dokter spesialis
     melalui program pengembangan pendidikan dokter spesialis berbasis kolegium (college based), dimana RS
     menjadi institusi pendidikan yang berdiri sendiri dalam mendidik para dokter spesialis. RS yang menjadi
     institusi Pendidikan kedokteran ini merupakan RS utama penyelenggara pendidikan yang juga akan menjalin
     hubungan jejaring dengan RS lainnya untuk menjadi RS jejaring dalam mendidik calon dokter spesialis.
     Pendidikan tersebut menggunakan kurikulum yang telah memperoleh pengesahan oleh Kolegium spesialis
     terkait. Ini merupakan program terobosan yang baru dirintis di Indonesia, namun sudah diterapkan di
     beberapa negara lain seperti Inggris, Belanda, Jerman, dll. Diharapkan dengan adanya program ini upaya
     pemenuhan kebutuhan dokter spesialis akan lebih cepat terpenuhi.    
     Dalam program pengembangan pendidikan dokter spesialis berbasis kolegium (college based) dibutuhkan
     pedoman penyelenggaraan pendidikan college based, diantaranya adalah standar pendidikan dokter
     spesialis berbasis college based yang disusun oleh Kolegium terkait. Target pengembangan pendidikan
     dokter spesialis berbasis kolegium (college based) saat ini ada 6 program pendidikan dokter spesialis
     berbasis college based yaitu 1) Spesialis Anak, 2) Spesialis Jantung, 3) Spesialis Neurologi, 4) Spesialis
     Onkologi Radiasi, 5) Spesialis Mata, 6) Spesialis Bedah Tulang/ Orthopedi. Sesuai amanah UU Kesehatan
     Nomor 17 tahun 2023 pasal 187 dan pasal 208 bahwa penyusunan standar nasional pendidikan terkait
     tenaga medis dan tenaga kesehatan melibatkan kolegium setiap disiplin ilmu kesehatan. Proses
     penyusunan standar pendidikan spesialis college based ini nanti akan bekerjasama dengan 6 (enam)
     kolegium sesuai dengan disiplin ilmunya, yaitu:                     
     1) Kolegium Spesialis Anak untuk penyusunan standar pendidikan spesialis Anak
       berbasis college based;                                           
     2) Kolegium Spesialis Jantung untuk penyusunan standar pendidikan spesialis Jantung
       berbasis college based;                                           
     3) Kolegium Spesialis Neurologi untuk penyusunan standar pendidikan spesialis
       Neurologi berbasis college based;                                 
     4) Kolegium Spesialis Onkologi Radiasi untuk penyusunan standar pendidikan spesialis
       Onkologi Radiasi berbasis college based;                          
     5) Kolegium Spesialis Mata untuk penyusunan standar pendidikan spesialis Mata
       berbasis college based;                                           
     6) Kolegium Spesialis Bedah Tulang/ Orthopedi untuk penyusunan standar pendidikan
       spesialis Bedah Tulang/ Orthopedi berbasis college based.         
     Diharapkan dengan selesainya pedoman standar pendidikan spesialis college based ini maka proses
     pendidikan spesialis college based akan segera dapat dimulai terwujud, dan tentunya dapat menjaga mutu
     pendidikan sesuai standar.                                          
B. DASAR HUKUM                                                           
                                                                         
  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi         
  3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan                 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan
     Tinggi                                                              
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar
     Nasional Pendidikan Tinggi.                                         
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik
     Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan;                      
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
     Kesehatan                                                           
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan
     Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024
  12. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Menteri Kesehatan Nomor
     02/KB/2022 dan HK.01.08/Menkes/1269/2022 tentang Peningkatan Kouta Penerimaan Mahasiswa Program
     Sarjana Kedokteran, Program Dokter Spesialis dan Penambahan Program Studi Dokter Spesialis melalui
     Sistem Kesehatan Akademik.                                          
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
  1. Maksud                                                              
     Maksud dari pekerjaan pertemuan Penyusunan Draft Kurikulum Pendidikan Dokter Spesialis di RSP adalah
     diadakan pertemuan yang membahas Penyusunan Draft Kurikulum Pendidikan Dokter Spesialis di RSP.
                                                                         
  2. Tujuan                                                              
     Tujuan dari pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard Penyusunan Draft Kurikulum
     Pendidikan Dokter Spesialis di RSP adalah terlaksananya pertemuan yang melibatkan kolegium,
     perhimpunan dokter spesialis, Fakultas Kedokteran, dan Rumah Sakitt Pendidikan. untuk membahas
     Penyusunan Draft Kurikulum Pendidikan Dokter Spesialis di RSP.      
                                                                         
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                               
  Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard Penyusunan Draft Kurikulum
  Pendidikan Dokter Spesialis di RSP ini berupa pertemuan Fullboard Meeting Residensial untuk 80 orang peserta
                                                                         
  yang dilaksanakan selama 3 hari/2 malam yang berada di Kota Jakarta, Provinsi DKI Jakarta.
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN                                            
  Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard Penyusunan Draft Kurikulum Pendidikan Dokter
  Spesialis di RSP ini dilaksanakan berlokasi di di Kota Jakarta, Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 14 s/d 16
  Desember 2023 dengan penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kelender.
                                                                         
F. SUMBER PENDANAAN                                                      
  Sumber pendanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Penyusunan Draft Kurikulum
                                                                         
  Pendidikan Dokter Spesialis di RSP berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan
  tahun anggaran 2023 sebesar Rp.191.520.000 (Seratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu
  rupiah).                                                               
                                                                         
G. KELUARAN                                                              
  Keluaran yang diharapkan berupa laporan pelaksanaan fullboard meeting residential kegiatan Penyusunan Draft
  Kurikulum Pendidikan Dokter Spesialis di RSP untuk 80 orang yang dilaksanakan selama 3 hari/2 malam.
                                                                         
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.