KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA LAINNYA PAKET MEETING FULLBOARD PENYUSUNAN DRAFT KURIKULUM
PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DI RSP
DALAM RANGKA PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DI RUMAH SAKIT
PENDIDIKAN
A. LATAR BELAKANG
Indonesia memiliki beban Kesehatan yang tinggi dikarenakan sembilan jenis penyakit penyebab kematian
tertinggi dan berbiaya besar di Indonesia, yaitu penyakit jantung, kanker, stroke, penyakit ginjal, penyakit
hati, diabetes mellitus, maternal dan neonatal, tuberculosis, dan penyakit infeksi emerging. Untuk mengatasi
hal tersebut, Kementrian Kesehatan melakukan transformasi sistem Kesehatan dengan 6 pilar yaitu
transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan,
Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), dan teknologi kesehatan.
Pilar kelima, transformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan bertujuan mengatasi permasalahan tenaga
kesehatan di Indonesia, salah satunya dokter dan dokter spesialis, yang meliputi jumlah, jenis, distribusi dan
kualitas. Jika merujuk pada rekomendasi WHO, Indonesia masih membutuhkan tambahan sekitar 172 ribu
dokter dan 32 ribu dokter spesialis. Kekurangan jumlah tersebut terutama di Indonesia bagian timur dimana
masih banyak terdapat Puskesmas tanpa dokter dan lebih dari RSUD kabupaten/ kota kurang dokter
spesialis untuk penanganan 4 penyakit prioritas dan 7 jenis dokter spesialis dasar dan penunjang. Selain itu,
lebih dari 50 persen Puskesmas di Indonesia masih kekurangan 9 jenis tenaga standar (dokter, dokter gigi,
tenaga farmasi, perawat, bidan, tenaga gizi, sanitarian, tenaga promosi Kesehatan, dan tenaga laboratorium
medis).
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu adanya kebijakan untuk peningkatan jumlah produksi dokter dan
dokter spesialis serta rencana pendayagunaannya sampai distribusi ke daerah-daerah. Kita harus
memastikan jumlah, distribusi hingga kualitas dari tenaga kesehatan mencukupi untuk memberikan layanan
dan akses kepada seluruh rakyat Indonesia.
Dalam upaya pemenuhan kebutuhan dan pemerataan dokter, dokter spesialis dan tenaga kesehatan
lainnya, diharapkan terbentuk integrasi fakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan dan pemerintah daerah
untuk peningkatan produktivitas pendidikan, penelitian, dan pelayanan Kesehatan sekaligus menghasilkan
Sumber Daya Manusia kesehatan yang berkualitas. Tujuan akhir adalah meningkatkan derajat Kesehatan
masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat. Dengan demikian, diharapkan terjadi
penurunan angka kesakitan dan kematian serta adanya efisiensi biaya pelayanan Kesehatan. Pada
pelaksanaan, diperlukan dukungan semua stakeholders yaitu Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemendagri,
KKI, IDI, MKKI, KDI, LAM-PTKes, ARSPI, pemerintah daerah, rumah sakit dan lain-lain.
Selain melalui AHS, Kementerian Kesehatan juga melakukan upaya percepatan pemenuhan dokter spesialis
melalui program pengembangan pendidikan dokter spesialis berbasis kolegium (college based), dimana RS
menjadi institusi pendidikan yang berdiri sendiri dalam mendidik para dokter spesialis. RS yang menjadi
institusi Pendidikan kedokteran ini merupakan RS utama penyelenggara pendidikan yang juga akan menjalin
hubungan jejaring dengan RS lainnya untuk menjadi RS jejaring dalam mendidik calon dokter spesialis.
Pendidikan tersebut menggunakan kurikulum yang telah memperoleh pengesahan oleh Kolegium spesialis
terkait. Ini merupakan program terobosan yang baru dirintis di Indonesia, namun sudah diterapkan di
beberapa negara lain seperti Inggris, Belanda, Jerman, dll. Diharapkan dengan adanya program ini upaya
pemenuhan kebutuhan dokter spesialis akan lebih cepat terpenuhi.
Dalam program pengembangan pendidikan dokter spesialis berbasis kolegium (college based) dibutuhkan
pedoman penyelenggaraan pendidikan college based, diantaranya adalah standar pendidikan dokter
spesialis berbasis college based yang disusun oleh Kolegium terkait. Target pengembangan pendidikan
dokter spesialis berbasis kolegium (college based) saat ini ada 6 program pendidikan dokter spesialis
berbasis college based yaitu 1) Spesialis Anak, 2) Spesialis Jantung, 3) Spesialis Neurologi, 4) Spesialis
Onkologi Radiasi, 5) Spesialis Mata, 6) Spesialis Bedah Tulang/ Orthopedi. Sesuai amanah UU Kesehatan
Nomor 17 tahun 2023 pasal 187 dan pasal 208 bahwa penyusunan standar nasional pendidikan terkait
tenaga medis dan tenaga kesehatan melibatkan kolegium setiap disiplin ilmu kesehatan. Proses
penyusunan standar pendidikan spesialis college based ini nanti akan bekerjasama dengan 6 (enam)
kolegium sesuai dengan disiplin ilmunya, yaitu:
1) Kolegium Spesialis Anak untuk penyusunan standar pendidikan spesialis Anak
berbasis college based;
2) Kolegium Spesialis Jantung untuk penyusunan standar pendidikan spesialis Jantung
berbasis college based;
3) Kolegium Spesialis Neurologi untuk penyusunan standar pendidikan spesialis
Neurologi berbasis college based;
4) Kolegium Spesialis Onkologi Radiasi untuk penyusunan standar pendidikan spesialis
Onkologi Radiasi berbasis college based;
5) Kolegium Spesialis Mata untuk penyusunan standar pendidikan spesialis Mata
berbasis college based;
6) Kolegium Spesialis Bedah Tulang/ Orthopedi untuk penyusunan standar pendidikan
spesialis Bedah Tulang/ Orthopedi berbasis college based.
Diharapkan dengan selesainya pedoman standar pendidikan spesialis college based ini maka proses
pendidikan spesialis college based akan segera dapat dimulai terwujud, dan tentunya dapat menjaga mutu
pendidikan sesuai standar.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan
Tinggi
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi.
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik
Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024
12. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Menteri Kesehatan Nomor
02/KB/2022 dan HK.01.08/Menkes/1269/2022 tentang Peningkatan Kouta Penerimaan Mahasiswa Program
Sarjana Kedokteran, Program Dokter Spesialis dan Penambahan Program Studi Dokter Spesialis melalui
Sistem Kesehatan Akademik.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari pekerjaan pertemuan Penyusunan Draft Kurikulum Pendidikan Dokter Spesialis di RSP adalah
diadakan pertemuan yang membahas Penyusunan Draft Kurikulum Pendidikan Dokter Spesialis di RSP.
2. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard Penyusunan Draft Kurikulum
Pendidikan Dokter Spesialis di RSP adalah terlaksananya pertemuan yang melibatkan kolegium,
perhimpunan dokter spesialis, Fakultas Kedokteran, dan Rumah Sakitt Pendidikan. untuk membahas
Penyusunan Draft Kurikulum Pendidikan Dokter Spesialis di RSP.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard Penyusunan Draft Kurikulum
Pendidikan Dokter Spesialis di RSP ini berupa pertemuan Fullboard Meeting Residensial untuk 80 orang peserta
yang dilaksanakan selama 3 hari/2 malam yang berada di Kota Jakarta, Provinsi DKI Jakarta.
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN
Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Fullboard Penyusunan Draft Kurikulum Pendidikan Dokter
Spesialis di RSP ini dilaksanakan berlokasi di di Kota Jakarta, Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 14 s/d 16
Desember 2023 dengan penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kelender.
F. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket Meeting Penyusunan Draft Kurikulum
Pendidikan Dokter Spesialis di RSP berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan
tahun anggaran 2023 sebesar Rp.191.520.000 (Seratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu
rupiah).
G. KELUARAN
Keluaran yang diharapkan berupa laporan pelaksanaan fullboard meeting residential kegiatan Penyusunan Draft
Kurikulum Pendidikan Dokter Spesialis di RSP untuk 80 orang yang dilaksanakan selama 3 hari/2 malam.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.