URAIAN PEKERJAAN
PAKET JASA LAINNYA
FASILITASI DAN PEMBINAAN SDM PENDUKUNG PENGELOLAAN JABATAN
FUNGSIONAL KESEHATAN
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan
Unit Eselon I/II : Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga
Kesehatan
Program : 6815.BDB – FASILITASI DAN PEMBINAAN
LEMBAGA
Sasaran Program : Meningkatnya Pemenuhan SDM Kesehatan sesuai
standar
Indikator Kinerja Program : Persentasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Kesehaan yang Terakreditasi
Kegiatan : 6815. Pembinaan Pengawasan, dan Perlindungan
Tenaga Kesehatan
Sasaran Kegiatan : Terlaksananya Pembinaan, Pengawasan dan
Perlindungan Tenaga Kesehatan.
Indikator Kinerja Kegiatan : 6815.BDB.002 Prosentasi Penyelenggaraan Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan sesuai
Standar
Klasifikasi Rincian Keluaran : 6815.BDB Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga
(output)
Indikator KRO (output) : Jumlah Rancangan Regulasi Jabatan Fungsional
Kesehatan yang disusun / direvisi
Rincian Output : 6815.BDB.001 Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga
Terkait Pengelolaan Jabatan Fungsional (SDM)
Indikator RO : Jumlah Instansi Penyelenggara Uji Kompetensi JF
Kesehatan yang Terakreditasi Penyelenggaraan
Ukom
Volume RO : 397 (KUMULATIF)
Satuan Ukur Keluaran (output) : Instansi
Alokasi Pagu : Rp. 405.600.000,- (empat ratus lima juta enam
ratus ribu rupiah).
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum Tugas fungsi/Kebijakan
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tenaga Kesehatan
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar
Kompetensi Aparatur Sipil negara
f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional
g. Peraturan Menteri Kesehatan No 18 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan
h. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 5 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
i. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1225/2022
Tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional Di Lingkungan
Kementerian Kesehatan
2. Tugas dan Fungsi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga
Kesehatan (Tim Kerja Regulasi Jabatan Fungsional Kesehatan)
1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
Pasal 99 ayat (1), (2) dan (3):
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional (JF) merupakan kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga
negara yang sesuai kekhususan tugas dan fungsinya ditetapkan
menjadi instansi pembina suatu JF.
(2) Instansi pembina berperan sebagai pengelola JF yang menjadi
tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan
profesionalitas Jabatan.
(3) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
instansi pembina memiliki tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi JF;
b. menyusun standar kompetensi JF;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian
kualitas hasil kerja pejabat fungsional;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat
inovatif di bidang tugas JF;
f. menyusun kurikulum pelatihan JF;
g. menyelenggarakan pelatihan JF;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga
pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi JF;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF
l. mengembangakan sistem informasi JF;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan
kode prilaku JF;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu
kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh
Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; dan
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka
pembinaan karier pejabat fungsional
2. GAMBARAN UMUM
Pembangunan Kesehatan pada hakekatnya adalah upaya yang
dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,
sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif
secara sosial dan ekonomis.
Arah pembangunan kesehatan yang tercantum didalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019 adalah
melalui Program Indonesia Sehat yang dilaksanakan dengan 3 pilar utama
yaitu paradigma sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan jaminan
kesehatan nasional, dengan sasaran pokoknya adalah : (1) meningkatnya
status kesehatan dan gizi ibu dan anak; (2) meningkatnya pengendalian
penyakit; (3) meningkatnya kases dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan
rujukan terutama di daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan; (4)
meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan universal melalui Kartu
Indonesia Sehat (KIS) dan kualitas pengelolaan SJSN Kesehatan, (5)
terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan, obat dan vaksin; serta (6)
meningkatkan responsivitas sistem kesehatan. Keberhasilan pembangunan
kesehatan sangat ditentukan oleh upaya upaya program kesehatan yang
berkesinambungan dan apabila didukung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang profesional dan berkualitas. Hal tersebut selaras dengan Undang
Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara didalam pasal 12
yang menyatakan “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana,
dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan
pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik
yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi,
kolusi dan nepotisme.”
Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU No.5 Tahun 2014
tentang ASN terdiri dari tiga jenis jabatan, yaitu (1) Jabatan Administrasi, (2)
Jabatan Fungsional dan (3) Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan Administrasi
adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan
pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan
tinggi pada instansi pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, Kementerian Kesehatan sebagai Instansi pembina jabatan
fungsional kesehatan mempunyai tugas pembinaan antara lain:
1) menyusun ketentuan pelaksanaan, ketentuan teknis Jabatan Fungsional
2) menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional
3) menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional;
4) Menyelenggarakan uji kompetensi;
5) melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional
6) menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan
Fungsional
7) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan
Fungsional;
8) mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional
9) memfasilitasi kegiatan organisasi profesi
10) memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional
11) memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik
jabatan fungsional
12) melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional
Berdasarkan amanat Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut,
maka diterbitkanlah beberapa peraturan turunan yang memperjelas tugas
pengembangan jabatan fungsional kesehatan. Diperjelas dalam Peraturan
Menteri Kesehatan nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan, pasal 178 bahwa Direktorat Pembinaan dan
Pengawasan Tenaga Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan.
Lebih lanjut, pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/1225/2022 Tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional Di
Lingkungan Kementerian Kesehatan ditetapkan bahwa Direktorat Pembinaan
dan Pengawasan Tenaga Kesehatan merupakan unit pembina dari 30
Jabatan Fungsional Kesehatan. Salah satunya tugasnya adalah sebagai
mempersiapkan penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional
Kesehatan dan akreditasi uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan.
Penyelenggara uji kompetensi adalah instansi pemerintah pengguna
Jabatan Fungsional Kesehatan di Pusat dan di Daerah yang dipimpin oleh
sekurang-kurangnya pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang
setara dan mempunyai tugas, fungsi dan/atau wewenang dalam
merencanakan dan menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional
kesehatan di instansi masing-masing setelah mendapatkan akreditasi
penyelenggaraan uji dari Kementerian Kesehatan. Dalam hal ini Kementerian
Kesehatan selaku instansi pengguna JFK berperan dalam Fasilitasi dan
Pembinaan SDM pendukung Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan,
dalam hal ini akan diberikan reward bagi para tim penguji JFK dan tim penilai
Angka kredit yang telah berproses selama ini. Selain hal tersebut, juga akan
diberikan penguatan penguatan melalui pembekalan terkait regulasi regulasi
terbaru dalam hal pengelolaan JFK.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1) Maksud dan Tujuan
Terlaksananya Pelaksanaan Fasilitasi dan Pembinaan SDM Pendukung
Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan. Maksud Kegiatan ini adalah
untuk memberikan penguatan-penguatan melalui pembekalan terkait regulasi
pengelolaan JFK terbaru dan juga akan di berikan reward bagi para tim
penguji dan tim penilai angka kredit yang telah bekerja selama ini.
2) Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan SDM
Pendukung Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan ini adalah :
1. Tersosialisasikan kebijakan dan peraturan terbaru terkati pengelolaan
jabatan fungsional kesehatan bagi instansi pengelola jabatan fungsional,
tim penguji dan tim penilai angka kredit.
2. Memberikan reward bagi tim penguji dan tim penilai angka kredit
C. KUALIFIKASI PENYEDIA
Kualifikasi Administrasi / Legalitas
1. Memiliki KBLI : 82301, 55111, 55112
2. Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasrkan hasil konfirmasi
status wajib pajak
3. Mempunyai atau menguasi tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak
yang dibuktikan dengan :
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk
5. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi :
a. Tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
b. Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
yang terkait;
c. Tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi
pidana; dan
d. Tidak berstatus Aparatus Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
6. Perusahaan tidak dalam pengawasan pengadilan, sedang bangkrut, atau
sedang dihentikan kegiatan usahanya;
7. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir
(SPT Tahunan);
D. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan kegiatan fullboard meeting Pelaksanaan Fasilitasi dan
Pembinaan SDM Pendukung Pengelolaan Jabatan Fungsional adalah
akomodasi pelaksanaan Kegiatan.
E. LOKASI PEKERJAAN
Pelaksanaan Pekerjaan Pelaksanaan Fasilitasi dan Pembinaan SDM
Pendukung Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan berlokasi di Kota
Malang
F. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
NO Uraian Pekerjaan Vol/ Harga Total Harga Tanggal
paket Satuan pelaksanaan
1 Paket Fullboard twin 300 Rp. Rp. 11 – 13
share untuk 150 paket 1.352.000 405.600.000 Desember
x 2 hr 2023
2 Ruang Pertemuan H1
(11 Desember 2023)
- Setup Meja : round
table
- Meja registrasi
(disediakan di
depan ballroom)
H2-3 (12-13 Des 23)
- Setup meja : round
table
Fasilitas di masing-
masing ruang
pertemuan :
- Alat tulis (buku
catatan,
pensil/pulpen,
flipcharts, spidol)
- Air mineral
- 5 micropone, 2
layar dan 2 lcd
proyektor
- Wifi
3 Konsumsi :
- 2 (dua) kali snack
(pagi dan sore)
- 1 (satu) kali makan
siang
- 1 (satu) kali makan
malam
- Breakfast
4 Masing-masing kunci
kamar 2 pcs
G. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pertemuan fullboard dalam
rangka pelaksanaan penganugerahan tenaga kesehatan telada adalah hotel bintang
4 atau setara yang mempunyai kapasitas kamar (twin sharing) dan ruang pertemuan
untuk pelaksanaan kegiatan..
H. Nama Organisasi Pengadaan
Nama organisasi yang menyelenggaraaan/melaksanakan pengadaan jasa
lainnya:
a. Kementerian : Kementerian Kesehatan
b. SKPD : Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga
Kesehatan
c. PPK : Sidin Hariyanto, SKM, M.Pd
I. Metode Kerja
Tahap pelaksanaanaan pengadaan:
a. Penilaian kualifikasi:
Penyedia yang akan ikut dalam proses penunjukan langsung harus
memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan
Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah;
b. Evaluasi Pengadaan:
Evaluasi Pengadaan dilakukan dengan sistem penunjukan langsung
J. Total Biaya yang diperlukan
Perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk pekerjaan jasa lainnya sebesar Rp.
405.600.000,- (empat ratus lima juta enam ratus ribu rupiah).
JADWAL KEGIATAN PENGADAN JASA
LAINNYA
TAHUN ANGGARAN 2023
KETERANGAN
NO KEGIATAN BULAN KE
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1. Pengadaan pembekalan
akreditasi
a. Rencana Umum Pengadaan
b. Persiapan Pengadaan Pembuatan dokumen pemilihan (HPS, Spesifikasi
Barang/Jasa Teknis, rancangan kontrak, SSKK, SSUK dan dokumen
lainnya) serta pembuatan draft paket pada sistem
aplikasi LPSE
b. Pelaksanaan Pemilihan
c. Pelaksanaan Kontrak
Pekerjaan
d Penyelesaian Pekerjaan