Fasilitasi Dan Pembinaan Sdm Pendukung Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan Kesehatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51038047
Date: 8 December 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 405,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 405,600,000
Winner (Pemenang): PT Mirama Wisata
NPWP: 0*1**0****07**0
RUP Code: 45682602
Work Location: Hotel Grand Mercure Malang - Malang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                              
                                                                     
                      PAKET JASA LAINNYA                             
                                                                     
   FASILITASI DAN PEMBINAAN SDM PENDUKUNG PENGELOLAAN JABATAN        
                     FUNGSIONAL KESEHATAN                            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan                   
                                                                     
Unit Eselon I/II        : Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga 
                          Kesehatan                                  
                                                                     
                                                                     
Program                 : 6815.BDB – FASILITASI DAN PEMBINAAN        
                          LEMBAGA                                    
                                                                     
Sasaran Program         : Meningkatnya Pemenuhan SDM Kesehatan sesuai
                          standar                                    
                                                                     
Indikator Kinerja Program : Persentasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi
                          Jabatan Fungsional Kesehaan yang Terakreditasi
Kegiatan                : 6815. Pembinaan Pengawasan, dan Perlindungan
                          Tenaga Kesehatan                           
                                                                     
Sasaran Kegiatan        : Terlaksananya Pembinaan, Pengawasan dan    
                          Perlindungan Tenaga Kesehatan.             
Indikator Kinerja Kegiatan : 6815.BDB.002 Prosentasi Penyelenggaraan Uji
                          Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan sesuai
                                                                     
                          Standar                                    
                                                                     
Klasifikasi Rincian Keluaran : 6815.BDB Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga
(output)                                                             
                                                                     
Indikator KRO (output)  : Jumlah Rancangan Regulasi Jabatan Fungsional
                          Kesehatan yang disusun / direvisi          
                                                                     
Rincian Output          : 6815.BDB.001 Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga
                          Terkait Pengelolaan Jabatan Fungsional (SDM)
                                                                     
Indikator RO            : Jumlah Instansi Penyelenggara Uji Kompetensi JF
                          Kesehatan yang Terakreditasi Penyelenggaraan
                          Ukom                                       
Volume RO               : 397 (KUMULATIF)                            
                                                                     
Satuan Ukur Keluaran (output) : Instansi                             
                                                                     
Alokasi Pagu            : Rp. 405.600.000,- (empat ratus lima juta enam
                          ratus ribu rupiah).                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
  A. LATAR BELAKANG                                                  
    1. Dasar Hukum Tugas fungsi/Kebijakan                            
         a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana        
                                                                     
            Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025    
         b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan      
                                                                     
         c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
         d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tenaga Kesehatan
         e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
                                                                     
            Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar
            Kompetensi Aparatur Sipil negara                         
                                                                     
         f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
            Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
                                                                     
            Fungsional                                               
         g. Peraturan Menteri Kesehatan No 18 Tahun 2017 tentang     
                                                                     
            Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan
         h. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 5 Tahun 2022 tentang   
                                                                     
            Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan          
         i. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1225/2022
                                                                     
            Tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional Di Lingkungan    
            Kementerian Kesehatan                                    
    2. Tugas dan Fungsi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga   
                                                                     
       Kesehatan (Tim Kerja Regulasi Jabatan Fungsional Kesehatan)   
       1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang
          Manajemen Pegawai Negeri Sipil,                            
                                                                     
          Pasal 99 ayat (1), (2) dan (3):                            
          (1) Instansi pembina Jabatan Fungsional (JF) merupakan kementerian,
                                                                     
            lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga
            negara yang sesuai kekhususan tugas dan fungsinya ditetapkan
                                                                     
            menjadi instansi pembina suatu JF.                       
          (2) Instansi pembina berperan sebagai pengelola JF yang menjadi
            tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan
                                                                     
            profesionalitas Jabatan.                                 
          (3) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
                                                                     
            instansi pembina memiliki tugas sebagai berikut:         
            a. menyusun pedoman formasi JF;                          
            b. menyusun standar kompetensi JF;                       
                                                                     
            c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF; 
            d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian
                                                                     
              kualitas hasil kerja pejabat fungsional;               
            e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat
                                                                     
              inovatif di bidang tugas JF;                           
            f. menyusun kurikulum pelatihan JF;                      
                                                                     
            g. menyelenggarakan pelatihan JF;                        
            h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga
                                                                     
              pelatihan;                                             
            i. menyelenggarakan uji kompetensi JF;                   
            j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF;
                                                                     
            k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF
            l. mengembangakan sistem informasi JF;                   
                                                                     
            m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF;             
            n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF;      
                                                                     
            o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan
              kode prilaku JF;                                       
                                                                     
            p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu
              kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN;       
                                                                     
            q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh
              Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; dan
                                                                     
            r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka
              pembinaan karier pejabat fungsional                    
                                                                     
                                                                     
    2. GAMBARAN UMUM                                                 
            Pembangunan Kesehatan pada hakekatnya adalah upaya yang  
       dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk
                                                                     
       meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
       orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,
       sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif
       secara sosial dan ekonomis.                                   
                                                                     
            Arah pembangunan kesehatan yang tercantum didalam Rencana
       Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019 adalah
                                                                     
       melalui Program Indonesia Sehat yang dilaksanakan dengan 3 pilar utama
       yaitu paradigma sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan jaminan
       kesehatan nasional, dengan sasaran pokoknya adalah : (1) meningkatnya
                                                                     
       status kesehatan dan gizi ibu dan anak; (2) meningkatnya pengendalian
       penyakit; (3) meningkatnya kases dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan
                                                                     
       rujukan terutama di daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan; (4)
       meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan universal melalui Kartu
                                                                     
       Indonesia Sehat (KIS) dan kualitas pengelolaan SJSN Kesehatan, (5)
       terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan, obat dan vaksin; serta (6)
                                                                     
       meningkatkan responsivitas sistem kesehatan. Keberhasilan pembangunan
       kesehatan sangat ditentukan oleh upaya upaya program kesehatan yang
                                                                     
       berkesinambungan dan apabila didukung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)
       yang profesional dan berkualitas. Hal tersebut selaras dengan Undang
       Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara didalam pasal 12
                                                                     
       yang menyatakan “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana,
       dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan      
                                                                     
       pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik
       yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi,
                                                                     
       kolusi dan nepotisme.”                                        
            Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU No.5 Tahun 2014
                                                                     
       tentang ASN terdiri dari tiga jenis jabatan, yaitu (1) Jabatan Administrasi, (2)
       Jabatan Fungsional dan (3) Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan Administrasi
                                                                     
       adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan
       pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
                                                                     
       Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
       berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
       keterampilan tertentu. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan
                                                                     
       tinggi pada instansi pemerintah.                              
            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
                                                                     
       Sipil Negara, Kementerian Kesehatan sebagai Instansi pembina jabatan
       fungsional kesehatan mempunyai tugas pembinaan antara lain:   
                                                                     
       1) menyusun ketentuan pelaksanaan, ketentuan teknis Jabatan Fungsional
       2) menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional                
       3) menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional;          
       4) Menyelenggarakan uji kompetensi;                           
                                                                     
       5) melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional                   
       6) menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan
                                                                     
          Fungsional                                                 
       7) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan
          Fungsional;                                                
                                                                     
       8) mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional          
       9) memfasilitasi kegiatan organisasi profesi                  
                                                                     
       10) memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional              
       11) memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik
                                                                     
          jabatan fungsional                                         
       12) melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional      
                                                                     
                                                                     
            Berdasarkan amanat Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut,
                                                                     
       maka diterbitkanlah beberapa peraturan turunan yang memperjelas tugas
       pengembangan jabatan fungsional kesehatan. Diperjelas dalam Peraturan
       Menteri Kesehatan nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
                                                                     
       Kementerian Kesehatan, pasal 178 bahwa Direktorat Pembinaan dan
       Pengawasan Tenaga Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan      
                                                                     
       perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
       prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan
                                                                     
       pelaporan di bidang pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan.
            Lebih lanjut, pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor     
                                                                     
       HK.01.07/MENKES/1225/2022 Tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional Di
       Lingkungan Kementerian Kesehatan ditetapkan bahwa Direktorat Pembinaan
                                                                     
       dan Pengawasan Tenaga Kesehatan merupakan unit pembina dari 30
       Jabatan Fungsional Kesehatan. Salah satunya tugasnya adalah sebagai
                                                                     
       mempersiapkan penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional
       Kesehatan dan akreditasi uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan.
            Penyelenggara uji kompetensi adalah instansi pemerintah pengguna
                                                                     
       Jabatan Fungsional Kesehatan di Pusat dan di Daerah yang dipimpin oleh
       sekurang-kurangnya pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang
                                                                     
       setara dan mempunyai tugas, fungsi dan/atau wewenang dalam    
       merencanakan dan menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional
                                                                     
       kesehatan di instansi masing-masing setelah mendapatkan akreditasi
       penyelenggaraan uji dari Kementerian Kesehatan. Dalam hal ini Kementerian
       Kesehatan selaku instansi pengguna JFK berperan dalam Fasilitasi dan
       Pembinaan SDM pendukung Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan,
                                                                     
       dalam hal ini akan diberikan reward bagi para tim penguji JFK dan tim penilai
       Angka kredit yang telah berproses selama ini. Selain hal tersebut, juga akan
                                                                     
       diberikan penguatan penguatan melalui pembekalan terkait regulasi regulasi
       terbaru dalam hal pengelolaan JFK.                            
                                                                     
                                                                     
  B. MAKSUD DAN TUJUAN                                               
    1) Maksud dan Tujuan                                             
       Terlaksananya Pelaksanaan Fasilitasi dan Pembinaan SDM Pendukung
                                                                     
       Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan. Maksud Kegiatan ini adalah
       untuk memberikan penguatan-penguatan melalui pembekalan terkait regulasi
                                                                     
       pengelolaan JFK terbaru dan juga akan di berikan reward bagi para tim
       penguji dan tim penilai angka kredit yang telah bekerja selama ini.
                                                                     
    2) Tujuan Kegiatan                                               
       Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan SDM
       Pendukung Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan ini adalah :
                                                                     
       1. Tersosialisasikan kebijakan dan peraturan terbaru terkati pengelolaan
          jabatan fungsional kesehatan bagi instansi pengelola jabatan fungsional,
                                                                     
          tim penguji dan tim penilai angka kredit.                  
       2. Memberikan reward bagi tim penguji dan tim penilai angka kredit
                                                                     
  C. KUALIFIKASI PENYEDIA                                            
                                                                     
       Kualifikasi Administrasi / Legalitas                          
                                                                     
    1. Memiliki KBLI : 82301, 55111, 55112                           
    2. Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasrkan hasil konfirmasi
                                                                     
       status wajib pajak                                            
    3. Mempunyai atau menguasi tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
       tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.               
                                                                     
    4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak
       yang dibuktikan dengan :                                      
                                                                     
       a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;           
       b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                          
                                                                     
       c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
         dikuasakan); dan                                            
                                                                     
       d. Kartu Tanda Penduduk                                       
    5. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi :             
       a. Tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;                       
       b. Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
                                                                     
         yang terkait;                                               
       c. Tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi
                                                                     
         pidana; dan                                                 
       d. Tidak berstatus Aparatus Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
         mengambil cuti diluar tanggungan Negara.                    
                                                                     
    6. Perusahaan tidak dalam pengawasan pengadilan, sedang bangkrut, atau
       sedang dihentikan kegiatan usahanya;                          
                                                                     
    7. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir
       (SPT Tahunan);                                                
                                                                     
   D. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                     
    Ruang lingkup pekerjaan kegiatan fullboard meeting Pelaksanaan Fasilitasi dan
                                                                     
    Pembinaan SDM  Pendukung Pengelolaan Jabatan Fungsional adalah   
    akomodasi pelaksanaan Kegiatan.                                  
                                                                     
                                                                     
  E. LOKASI PEKERJAAN                                                
                                                                     
     Pelaksanaan Pekerjaan Pelaksanaan Fasilitasi dan Pembinaan SDM  
     Pendukung Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan berlokasi di Kota
     Malang                                                          
                                                                     
                                                                     
  F. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN                                    
                                                                     
                                                                     
  NO   Uraian Pekerjaan Vol/  Harga     Total Harga Tanggal          
                        paket Satuan              pelaksanaan        
  1    Paket Fullboard twin 300  Rp.       Rp.      11 – 13          
       share untuk 150 paket   1.352.000 405.600.000 Desember        
       x 2 hr                                        2023            
  2    Ruang Pertemuan H1                                            
                                                                     
       (11 Desember 2023)                                            
       -  Setup Meja : round                                         
          table                                                      
       -  Meja   registrasi                                          
          (disediakan di                                             
          depan ballroom)                                            
                                                                     
       H2-3 (12-13 Des 23)                                           
                                                                     
       -  Setup meja : round                                         
          table                                                      
       Fasilitas di masing-                                          
       masing      ruang                                             
       pertemuan :                                                   
       -  Alat tulis (buku                                           
          catatan,                                                   
          pensil/pulpen,                                             
          flipcharts, spidol)                                        
       -  Air mineral                                                
                                                                     
       -  5 micropone, 2                                             
          layar dan 2 lcd                                            
          proyektor                                                  
       -  Wifi                                                       
  3    Konsumsi :                                                    
       -  2 (dua) kali snack                                         
          (pagi dan sore)                                            
       -  1 (satu) kali makan                                        
                                                                     
          siang                                                      
       -  1 (satu) kali makan                                        
          malam                                                      
       -  Breakfast                                                  
  4    Masing-masing kunci                                           
       kamar 2 pcs                                                   
                                                                     
  G. TARGET/SASARAN                                                  
                                                                     
    Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pertemuan fullboard dalam
  rangka pelaksanaan penganugerahan tenaga kesehatan telada adalah hotel bintang
  4 atau setara yang mempunyai kapasitas kamar (twin sharing) dan ruang pertemuan
  untuk pelaksanaan kegiatan..                                       
                                                                     
  H. Nama Organisasi Pengadaan                                       
    Nama organisasi yang menyelenggaraaan/melaksanakan pengadaan jasa
                                                                     
    lainnya:                                                         
    a.  Kementerian : Kementerian Kesehatan                          
    b.  SKPD        : Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga     
                     Kesehatan                                       
    c.  PPK         : Sidin Hariyanto, SKM, M.Pd                     
                                                                     
  I. Metode Kerja                                                    
    Tahap pelaksanaanaan pengadaan:                                  
                                                                     
    a. Penilaian kualifikasi:                                        
       Penyedia yang akan ikut dalam proses penunjukan langsung harus
       memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
                                                                     
       Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan
       Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa   
                                                                     
       Pemerintah;                                                   
    b. Evaluasi Pengadaan:                                           
       Evaluasi Pengadaan dilakukan dengan sistem penunjukan langsung
                                                                     
  J. Total Biaya yang diperlukan                                     
    Perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk pekerjaan jasa lainnya sebesar Rp.
                                                                     
    405.600.000,- (empat ratus lima juta enam ratus ribu rupiah).    
                                     JADWAL KEGIATAN PENGADAN JASA                                     
                                                LAINNYA                                                
                              TAHUN ANGGARAN 2023                                                      
                                                                     KETERANGAN                        
NO        KEGIATAN                  BULAN KE                                                           
                                                                                                       
                         1 2  3 4 5  6 7 8  9 10 11 12                                                 
                                                                                                       
1. Pengadaan pembekalan                                                                                
   akreditasi                                                                                          
                                                                                                       
a. Rencana Umum Pengadaan                                                                              
                                                                                                       
b. Persiapan Pengadaan                                  Pembuatan dokumen pemilihan (HPS, Spesifikasi  
   Barang/Jasa                                          Teknis, rancangan kontrak, SSKK, SSUK dan dokumen
                                                        lainnya) serta pembuatan draft paket pada sistem
                                                        aplikasi LPSE                                  
                                                                                                       
b. Pelaksanaan Pemilihan                                                                               
                                                                                                       
c. Pelaksanaan Kontrak                                                                                 
   Pekerjaan                                                                                           
                                                                                                       
d  Penyelesaian Pekerjaan