Pengadaan Peralatan Dan Perlengkapan Bgsi Pusjak Skk Dan Sdk Ta 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51056047
Date: 13 December 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 159,289,997
Winner (Pemenang): CV Dwi Putri Jakarta
NPWP: 028091551023000
RUP Code: 46013729
Work Location: Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 2
Attachment
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TOR)                        
         BIOMEDICAL GENOME-BASED SCIENCE INITIATIVE (BGSI )           
Kementerian             : Kementerian Kesehatan RI                    
Unit Eselon I /II       : Badan Kebijakan dan Pembangunan Kesehatan / 
                        : Pusjak Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber
                          Daya Kesehatan                              
Program                 : kegiatan Biomedical Genome-based Science Initiative
                          (BGSI )                                     
Hasil (Outcome)         : Penyelenggaraan Biobank Bagi Kegiatan Biomedical
                          Genome-based Science Initiative (BGSI )     
Kegiatan                : Penyusunan Kebutuhan Kegiatan Penyelenggaraan
                          Biomedical Genome-based Science Initiative (BGSI )
Indikator Kinerja Kegiatan : Terselenggaranya Kegiatan Penyelenggaraan
                          Biomedical Genome-based Science Initiative (BGSI )
Jenis Keluaran output   : Hasil Pengadaan Kebutuhan Penyelenggaraan   
                          Biomedical Genome-based Science Initiative (BGSI )
Volume Keluaran (output) : 1                                          
Satuan ukur Keluaran (output) : Dokumen Kegiatan                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  A. Latar Belakang                                                   
                                                                      
    1. Dasar hukum Tusi/Kebijakan                                     
        -  Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2023
           tentang Kesehatan.                                         
        -  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran
           Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
           Negara Republik Indonesia Nomor 5072);                     
        -  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu
           Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
           2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
           6374);                                                     
        -  Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan
           Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
           1995 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
           3609);                                                     
        -  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi
           Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126,
           Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);   
        -  Permenkes No.5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
           Kementerian Kesehatan                                      
        -  Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1141/2022
           Tentang Penyelenggaraan Biomedical Genome-Based Science Initiative For
           Precision Medicines Dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Berbasis
           Genomika Untuk Penyakit Tertentu                           
    2. Gambaran umum                                                  
                                                                      
prevalensi penyakit katastropik memiliki kecenderungan meningkat setiap tahunnya dan
masih menjadi masalah kesehatan karena menimbulkan kesakitan dan kematian yang tinggi,
sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian yang lebih baik dan tepat guna. Sementara
dalam rangka peningkatan ketahanan kesehatan nasional melalui upaya pengendalian
angka kesakitan dan kematian akibat penyakit katastropik di Indonesia, diperlukan
koordinator dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang genomika
biomedis untuk mendukung terapi dan pengobatan yang mutakhir, tepat guna, dan tepat
sasaran (kedokteran presisi/precision medicine) pada pasien dengan memperhatikan
adanya diversitas genomika berbagai etnis di Indonesia. Saat ini rumah sakit sebagai
fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara
paripurna memiliki pula fungsi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta
penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan Kesehatan.
Dalam upaya kegiatan tersebut dibentuk Biomedical Genome-Based Science Initiative For
Precision Medicines dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Berbasis Genomika untuk
Penyakit Tertentu. Kegiatan ini melibatkan beberapa rumah sakit diantaranya RSCM, RS
Kanker Dharmais, RSUP Sanglah, Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono
Jakarta, Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta dan Rumah Sakit
Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta. Penyelenggaraan BGSI meliputi
pelaksanaan kegiatan registri pasien dengan penyakit tertentu, mengatur penyimpanan
spesimen (biobanking), pengorganisasian pengelolaan pemeriksaan human Whole Genome
Sequencing (hWGS) di Indonesia, dan pengorganisasian pengembangan kedokteran presisi
(precision medicine). Untuk Penyimpanan specimen diperlukan fasilitas sarana dan
prasarana yang memadai untuk terselenggaranya BGSI                    
                                                                      
  B. Penerima manfaat                                                 
                                                                      
     Pemerintah dan Masyarakat dalam upaya pengendalian penyakit katastropik
                                                                      
  C. Strategi Pencapaian Keluaran                                     
                                                                      
    1. Metode Pelaksanaan (pelaksanaan awal)                          
       Kegiatan penyusunan rencana awal mulai dari penentuan tempat, desain,
       pemetaan alat dan bahan yang dibutuhkan dalam kegiatan BGSI , kemudian
       dilanjutkan dengan melengkapi kebutuhan peralatan yang diperlukan
                                                                      
    2. Tahapan dan waktu pelaksanaan : dilakukan melalui pengajuan, penyiapan spek
       kebutuhan sampai dengan proses pengadaan                       
    3. Waktu Pelaksanaan:                                             
       Kegiatan penyiapan penyelenggaraan BGSI ini dilakukan di gedung biorepository
                                                                      
       Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) dalam waktu 10 bulan dari
       Januari – Desember 2023.                                       
  D. Biaya yang diperlukan .                                          
                                                                      
Biaya yang diperlukan sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Milyar Rupiah Rupiah) dibebankan
pada DIPA Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Tahun Anggaran 2023 Rincian
biaya terlampir.                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                       Penanggung Jawab Kegiatan      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                       Kambang Sariadji S.Si,M.Biomed
Tenders also won by CV Dwi Putri Jakarta
Authority
6 February 2012Peralatan_kesehatan_olahragaSekretariat JenderalRp 2,352,500,000
30 May 2012Pengadaan Alat Laboraorium Penelitian TbSekretariat JenderalRp 2,012,991,000
7 August 2020Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Orthopedi : Spine InstrumentProvinsi RiauRp 1,786,627,000
14 August 2017Pengadaan Mikroskop Dan AutoclaveKementerian PertanianRp 1,663,900,000
25 October 2011Pengadaan Alat Laboratorium Upf Aceh Badan Litbang KesehatanSekretariat JenderalRp 1,650,530,000
4 June 2018Pengadaan Belanja Bahan Reagen Pemriksaan Whole Genome Sequensing Tb SroatKementerian KesehatanRp 1,644,590,000
9 September 2020Belanja Bahan Alat Kesehatan Pakai HabisProvinsi Jawa TimurRp 1,509,000,000
19 March 2013(Al-019) Pengadaan Peralatan Laboratorium PeternakanLPSE Provinsi AcehRp 1,423,260,000
23 February 2012Pengadaan Alat Laboratorium Balai Litbang Biomedis PapuaSekretariat JenderalRp 1,370,189,000
13 January 2013Pengadaan Mobil McuSekretariat JenderalRp 1,250,070,000