KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TOR)
BIOMEDICAL GENOME-BASED SCIENCE INITIATIVE (BGSI )
Kementerian : Kementerian Kesehatan RI
Unit Eselon I /II : Badan Kebijakan dan Pembangunan Kesehatan /
: Pusjak Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber
Daya Kesehatan
Program : kegiatan Biomedical Genome-based Science Initiative
(BGSI )
Hasil (Outcome) : Penyelenggaraan Biobank Bagi Kegiatan Biomedical
Genome-based Science Initiative (BGSI )
Kegiatan : Penyusunan Kebutuhan Kegiatan Penyelenggaraan
Biomedical Genome-based Science Initiative (BGSI )
Indikator Kinerja Kegiatan : Terselenggaranya Kegiatan Penyelenggaraan
Biomedical Genome-based Science Initiative (BGSI )
Jenis Keluaran output : Hasil Pengadaan Kebutuhan Penyelenggaraan
Biomedical Genome-based Science Initiative (BGSI )
Volume Keluaran (output) : 1
Satuan ukur Keluaran (output) : Dokumen Kegiatan
A. Latar Belakang
1. Dasar hukum Tusi/Kebijakan
- Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2023
tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6374);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan
Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3609);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);
- Permenkes No.5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1141/2022
Tentang Penyelenggaraan Biomedical Genome-Based Science Initiative For
Precision Medicines Dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Berbasis
Genomika Untuk Penyakit Tertentu
2. Gambaran umum
prevalensi penyakit katastropik memiliki kecenderungan meningkat setiap tahunnya dan
masih menjadi masalah kesehatan karena menimbulkan kesakitan dan kematian yang tinggi,
sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian yang lebih baik dan tepat guna. Sementara
dalam rangka peningkatan ketahanan kesehatan nasional melalui upaya pengendalian
angka kesakitan dan kematian akibat penyakit katastropik di Indonesia, diperlukan
koordinator dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang genomika
biomedis untuk mendukung terapi dan pengobatan yang mutakhir, tepat guna, dan tepat
sasaran (kedokteran presisi/precision medicine) pada pasien dengan memperhatikan
adanya diversitas genomika berbagai etnis di Indonesia. Saat ini rumah sakit sebagai
fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara
paripurna memiliki pula fungsi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta
penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan Kesehatan.
Dalam upaya kegiatan tersebut dibentuk Biomedical Genome-Based Science Initiative For
Precision Medicines dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Berbasis Genomika untuk
Penyakit Tertentu. Kegiatan ini melibatkan beberapa rumah sakit diantaranya RSCM, RS
Kanker Dharmais, RSUP Sanglah, Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono
Jakarta, Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta dan Rumah Sakit
Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta. Penyelenggaraan BGSI meliputi
pelaksanaan kegiatan registri pasien dengan penyakit tertentu, mengatur penyimpanan
spesimen (biobanking), pengorganisasian pengelolaan pemeriksaan human Whole Genome
Sequencing (hWGS) di Indonesia, dan pengorganisasian pengembangan kedokteran presisi
(precision medicine). Untuk Penyimpanan specimen diperlukan fasilitas sarana dan
prasarana yang memadai untuk terselenggaranya BGSI
B. Penerima manfaat
Pemerintah dan Masyarakat dalam upaya pengendalian penyakit katastropik
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan (pelaksanaan awal)
Kegiatan penyusunan rencana awal mulai dari penentuan tempat, desain,
pemetaan alat dan bahan yang dibutuhkan dalam kegiatan BGSI , kemudian
dilanjutkan dengan melengkapi kebutuhan peralatan yang diperlukan
2. Tahapan dan waktu pelaksanaan : dilakukan melalui pengajuan, penyiapan spek
kebutuhan sampai dengan proses pengadaan
3. Waktu Pelaksanaan:
Kegiatan penyiapan penyelenggaraan BGSI ini dilakukan di gedung biorepository
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) dalam waktu 10 bulan dari
Januari – Desember 2023.
D. Biaya yang diperlukan .
Biaya yang diperlukan sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Milyar Rupiah Rupiah) dibebankan
pada DIPA Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Tahun Anggaran 2023 Rincian
biaya terlampir.
Penanggung Jawab Kegiatan
Kambang Sariadji S.Si,M.Biomed| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 February 2012 | Peralatan_kesehatan_olahraga | Sekretariat Jenderal | Rp 2,352,500,000 |
| 30 May 2012 | Pengadaan Alat Laboraorium Penelitian Tb | Sekretariat Jenderal | Rp 2,012,991,000 |
| 7 August 2020 | Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Orthopedi : Spine Instrument | Provinsi Riau | Rp 1,786,627,000 |
| 14 August 2017 | Pengadaan Mikroskop Dan Autoclave | Kementerian Pertanian | Rp 1,663,900,000 |
| 25 October 2011 | Pengadaan Alat Laboratorium Upf Aceh Badan Litbang Kesehatan | Sekretariat Jenderal | Rp 1,650,530,000 |
| 4 June 2018 | Pengadaan Belanja Bahan Reagen Pemriksaan Whole Genome Sequensing Tb Sroat | Kementerian Kesehatan | Rp 1,644,590,000 |
| 9 September 2020 | Belanja Bahan Alat Kesehatan Pakai Habis | Provinsi Jawa Timur | Rp 1,509,000,000 |
| 19 March 2013 | (Al-019) Pengadaan Peralatan Laboratorium Peternakan | LPSE Provinsi Aceh | Rp 1,423,260,000 |
| 23 February 2012 | Pengadaan Alat Laboratorium Balai Litbang Biomedis Papua | Sekretariat Jenderal | Rp 1,370,189,000 |
| 13 January 2013 | Pengadaan Mobil Mcu | Sekretariat Jenderal | Rp 1,250,070,000 |