URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
Pengadaan Langsung Jasa Konsultasi Audit Laporan
Keuangan (KAP) RSUP Dr. Sitanala Tangerang
Tahun Anggaran 2024
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RSUP Dr. SITANALA TANGERANG
Jalan Dr. Sitanala Nomor 99 Kotak Pos 513 Tangerang 15001
T A N G E R A N G
PEKERJAAN : PENGADAAN LANGSUNG JASA KONSULTANSI AUDIT LAPORAN
KEUANGAN (KAP) RSUP DR. SITANALA TANGERANG TAHUN
ANGGARAN 2024
1. Latar Belakang
RSUP Dr. Sitanala Tangerang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan
Umum oleh PPK BLU Kementerian Keuangan sejak tahun 2010. Maka sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 pasal 26 dan pasal 27 bahwa
instansi BLU mempunyai kewajiban untuk membuat laporan keuangan BLU dan
laporan pertanggungjawaban keuangan BLU diaudit oleh pemeriksa ekstern sesuai
ketentuan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut untuk
memenuhi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, maka laporan
keuangan BLU RSUP Dr. Sitanala Tangerang harus diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik yang terdaftar di BPK dan direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan.
2. Maksud Dan Tujuan
1. Menghasilkan laporan keuangan rumah sakit yang transparan dan akuntabel.
2. Untuk mendapatkan sumber daya manusia auditor yang handal dan profesional.
3. Sasaran
Sasaran yang akan dicapai yaitu:
1. Terlaksananya audit laporan keuangan Rumah Sakit yang handal.
2. Meningkatkan akuntabilitas kinerja Rumah Sakit sehingga akan memberikan
benefid bagi Rumah Sakit.
4. Sumber Dana
Sumber pendanaan adalah RSUP Sitanala Tahun Anggaran 2024
5. Ruang Lingkup
1. Ruang lingkup kerja antara lain sebagai berikut:
1. Laporan Audit Keuangan yang terdiri dari Laporan Nereca, Laporan Arus
Kas, Laporan Operasional, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Selisih
Anggaran Lebih, Laporan Audit Kepatuhan.
2. Laporan Audit Kinerja yang berisi indicator yang di nilai dalam pelayanan.
3. Laporan Pengendalian Intern.
6. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Audit Laporan Keuangan
(KAP) di RSUP Dr. Sitanala Tangerang.
7. Jangka Waktu Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 43 (empat puluh tiga) hari
kalender .
Tangerang, 21 Desember 2023
Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik
RSUP Dr. Sitanala Tangerang
Femby Maulazat Tarba, A.Md
NIP. 198411242009121001