Konsultan Perorangan Koordinator Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Global Fund Atmr

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51147047
Status: Gagal
Date: 8 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 83,600,000
RUP Code: 46549317
Work Location: Kementerian Kesehatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 0
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
    JASA KONSULTANSI PERORANGAN KOORDINATOR MONITORING DAN EVALUASI       
                    PELAKSANAAN GLOBAL FUND ATMR                          
                                                                          
                         Uraian Pendahuluan1                              
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang Global Fund adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan pada
                  tahun 2002 untuk memerangi tiga penyakit menular utama di dunia:
                  HIV/AIDS, tuberkulosis, dan malaria. Global Fund berkomitmen untuk
                  mengumpulkan dan mendistribusikan dana kepada negara-negara yang
                  membutuhkan untuk mengatasi beban penyakit ini.         
                  Salah satu negara yang menerima dukungan dari Global Fund untuk
                  mengatasi masalah AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria adalah Indonesia.
                  Sejak tahun 2003 hingga 2023, Indonesia melalui Kementerian Kesehatan
                  dan Komunitas telah menerima alokasi hibah dari The Global Fund
                  sebesar USD 1.45 miliar (Rp 20,89 Triliun). Dana tersebut digunakan
                  untuk meningkatkan aksesibilitas obat-obatan yang diperlukan, tes
                  diagnostik, layanan konseling dan dukungan, serta pelatihan tenaga
                  medis dan keperawatan.                                  
                  Melalui pendanaan Global Fund, Indonesia telah menerima dukungan
                  yang signifikan dalam upaya pencegahan, pengobatan, dan perawatan
                  terkait dengan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria. Lebih dari 20 juta jiwa
                  telah diselamatkan sejak tahun 2002, termasuk 10 juta jiwa di kawasan
                  Indo-Pasifik. Selain itu, dana ini juga telah mencegah 146 juta infeksi baru
                  sejak tahun 2012. Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan
                  aksesibilitas obat-obatan yang diperlukan, tes diagnostik, layanan
                  konseling dan dukungan, serta pelatihan tenaga medis dan keperawatan.
                  Selain itu, Global Fund juga telah bekerja sama dengan pemerintah
                  Indonesia dan mitra lokal untuk membangun sistem kesehatan yang
                  tangguh dan berkelanjutan melalui program GF-RSSH. Program ini
                  bertujuan untuk memperkuat aspek-aspek kunci sistem kesehatan,
                  termasuk manajemen dan pengadaan obat, sistem laboratorium, sistem
                  informasi kesehatan, sumber daya manusia, serta pengawasan dan
                  pemantauan.                                             
                                                                          
                  Global Fund telah mengirimkan surat alokasi kepada Indonesia yang
                  memuat alokasi dana hibah untuk komponen ATM senilai USD
                  295.243.582 (Rp 4,25 Triliun) dan menyarankan untuk melakukan
                  program split untuk komponen Resilient and Sustainable System for
                  Health (RSSH).                                          
                  Untuk memperoleh akses ke dana hibah dari Global Fund, Indonesia telah
                  mengajukan Dokumen Funding Request ATM dan RSSH kepada Global
                  Fund. Dokumen tersebut telah berhasil disetujui dan kini sedang dalam
                  tahap persiapan penandatanganan perjanjian hibah (Grant Signing).
                  Diharapkan implementasi program dapat dimulai efektif pada 1 Januari
                  2024 hingga 31 Desember 2026. Proses ini mencerminkan komitmen kuat
                  Indonesia dalam mendukung upaya pencegahan dan pengobatan AIDS,
                  Tuberkulosis, dan Malaria, serta menunjukkan keterlibatan aktif dalam
                                                                          
                                                                          
   1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                  kerja sama global untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
                                                                          
                  Mengingat pengelolaan GF ATMR akan dilakukan oleh Project
                  Management Unit (PMU) baik secara implementasi kegiatan ataupun
                  pengelolaan dana sehingga konsultan perorangan dari sisi Biro
                  Perencanaan dan Anggaran untuk menjadi koordinator dalam mengawal,
                  mendampingi, dan memberikan masukan kepada Principal Recipient
                  terkait proses Implementasi untuk Global Fund-ATMR 2024-2026.
2. Maksud dan     a) Maksud                                               
   Tujuan            Maksud dari pengadaan langsung konsultan perorangan ini untuk
                     mendampingi serta mengkoordinir pelaksanaan, monitoring, dan
                     evaluasi, serta memberikan masukan kepada Principal Recipient
                     untuk Global Fund-ATMR 2024-2026.                    
                  b) Tujuan                                               
                     Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi adalah terlaksananya proses
                     monitoring dan evaluasi pelaksanaan Global Fund-AMTR 2024-
                     2026.                                                
3. Sasaran        Sasaran dari pengadaan jasa konsultansi adalah terlaksananya proses
                  koordinasi dalam tercapainya pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi
                  Global Fund-ATMR 2024-2026.                             
                                                                          
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan konsultansi adalah Kantor Biro Perencanaan dan
                  Anggaran Kementerian Kesehatan R.I., Jalan H.R. Rasuna Said Blok X
                  Kav. 4-9, Jakarta Pusat                                 
5. Sumber         Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti tercantum
   Pendanaan      dalam DIPA Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
                  2024                                                    
6. Nama dan       Pejabat Pembuat Komitmen : Triyas Pramesti, SE          
   Organisasi     Unit Kerja: Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan
   Pejabat Pembuat                                                        
   Komitmen                                                               
                                                                          
                           Data Penunjang2                                
                                                                          
7. Data Dasar    Data dasar sesuai dengan pelaksanaan GF ATMR pada tahun 2024
                                                                          
8. Standar Teknis Sesuai dengan standar teknis dalam pelaksanaan GF ATMR mengikuti
                 M&E Plan ATMR, Performance Framework AMTR, dan SOP AMTR. 
9. Studi-Studi   Tidak ada                                                
   Terdahulu                                                              
10. Referensi Hukum 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara
                      Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah 
                   2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2017 tentang
                      pengelolaan hibah langsung melalui mekanisme APBN   
                   3. Surat Sekretaris Jenderal nomor KS.03.01/I/1228/2023 tanggal 13
                      Januari perihal The Expression of Interest to be PR RSSH Global
                      Fund Grant 2024-2026                                
                                                                          
11. Lingkup Kegiatan Ruang Lingkup:                                       
                   a. Konsultan bekerja dibawah koordinasi Biro Perencanaan dan
                      Anggaran.                                           
                                                                          
   2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
                   b. Konsultan berperan mendampingi Biro Perencanaan dan Anggaran
                      di Kementerian Kesehatan dalam melakukan koordinasi 
                      pelaksanaan kegiatan ATMR Global Fund sesuai dengan timeline
                      kegiatan.                                           
                   c. Konsultan mendampingi Biro Perencanaan dan Anggaran sebagai
                      Principal Recipient untuk mengkoordinir dalam monitoring dan
                      evaluasi capaian target pelaksanaan GF AMTR.        
                   d. Mengidentifikasi potensial masalah yang timbul dalam pelaksanaan
                      kegiatan Global Fund-AMTR.                          
                   e. Berkomunikasi secara intensif dengan unit kerja terkait dan
                      stakeholders lain sesuai arahan pimpinan.           
                   f. Dalam melaksanakan tugasnya konsultan akan berkoordinasi
                      dengan konsultan lain untuk mencapai luaran yang ditentukan.
                   g. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan.
12. Keluaran3     Keluaran yang dihasilkan konsultan adalah sebagai berikut:
                  a. Laporan pelaksanaan pekerjaan                        
                  b. Laporan proyek sesuai kebutuhan (dapat dilihat pada bagian 19.
                    Laporan)                                              
                                                                          
13. Peralatan,    Fasilitas yang disediakan oleh KPA/PPK adalah:          
   Material, Personil a. Ruangan kantor beserta fasilitasnya yang digunakan untuk
   dan Fasilitas dari menunjang keperluan program.                        
   Pejabat Pembuat b. Data dan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan
   Komitmen         pelaksanaan kerja.                                    
                  c. Kegiatan perjalanan dinas dan pertemuan yang dibiayai oleh APBN
                    atau sumber lainnya.                                  
14. Peralatan dan Laptop dan alat kerja pribadi                           
   Material dari                                                          
   Penyedia Jasa                                                          
   Konsultansi                                                            
                                                                          
15. Lingkup      Melakukan tindakan-tindakan sesuai lingkup pekerjaan dengan seizin
   Kewenangan    pimpinan                                                 
   Penyedia Jasa                                                          
                                                                          
16. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian kegiatan bulan Februari – Desember 2024
   Penyelesaian                                                           
   Kegiatan                                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
 17. Personil    Tenaga ahli berjumlah 1 orang dengan kualifikasi dan tugas sebagai
                 berikut:                                                 
                                                        Jumlah            
                     Posisi       Kualifikasi dan Tugas                   
                                                      Orang Bulan4        
                 Konsultan   Kualifikasi:                                 
                 Perorangan     1. Memiliki   identitas Jangka waktu      
                 Koordinator      kewarganegaraan   pelaksanaan           
                 Monev            Indonesia seperti Kartu bulan Februari –
                 pelaksanaan GF   Tanda     Penduduk Desember 2024        
                 ATMR             (KTP)/paspor/surat                      
                                  keterangan  domisili                    
                                  tinggal.                                
                                2. Telah terdaftar pada                   
                                  program BPJS  yang                      
                                  dibuktikan dengan kartu                 
                                  keanggotaan BPJS.                       
                                3. Memiliki NPWP dan telah                
                                  memenuhi   kewajiban                    
                                  pelaporan perpajakan                    
                                  (SPT Tahunan)                           
                                4. Pendidikan minimal S2 di               
                                  bidang Kesehatan dari                   
                                  PTN/PTS                                 
                                5. Pengalaman minimal 1                   
                                  tahun pada pekerjaan                    
                                  teknis dan pengelola data               
                                  bidang kesehatan.                       
                                6. Lebih diutamakan pernah                
                                  bekerja sama dengan                     
                                  pemerintah/swasta/                      
                                  organisasi/negara                       
                                  donor/kemitraan                         
                                  internasional.                          
                                7. Lebih diutamakan memiliki              
                                  kemampuan berbahasa                     
                                  inggris baik secara lisan               
                                  atau tulisan                            
                                8. Pekerjaan di bidang Jasa               
                                  Konsultansi paling kurang               
                                  1 pekerjaan dalam kurun                 
                                  waktu 1 (satu) tahun                    
                                  terakhir baik di lingkungan             
                                  pemerintah  maupun                      
                                  swasta,    termasuk                     
                                  pengalaman subkontrak                   
                                9. Pekerjaan yang sejenis                 
                                  berdasarkan   jenis                     
                                  pekerjaan, kompleksitas                 
                                  pekerjaan, metodologi,                  
                                  teknologi,    atau                      
                                  karakteristik lainnya yang              
                                  bisa  menggambarkan                     
                                  kesamaan, paling kurang                 
                                  1 pekerjaan dalam kurun                 
                                  waktu 3 (tiga) tahun                    
   4                                                                      
                                  terakhir baik di lingkungan             
                                  pemerintah  maupun                      
                                  swasta,    termasuk                     
                                  pengalaman subkontrak                   
                                10. Nilai pekerjaan sejenis               
                                  tertinggi dalam kurun                   
                                  waktu 10 (sepuluh) tahun                
                                  terakhir paling kurang                  
                                  sama dengan 50% (lima                   
                                  puluh persen) nilai total               
                                  HPS/Pagu Anggaran                       
                                Tugas:                                    
                              1. Mendampingi    Biro                      
                                Perencanaan dan Anggaran                  
                                dalam melakukan kegiatan                  
                                koordinator dalam kegiatan                
                                monitoring dan evaluasi                   
                                pelaksanaan GF ATMR                       
                              2. Menyiapkan   konsep                      
                                penyajian dan pelaporan                   
                                berkaitan     dengan                      
                                pelaksanaan tugas serta                   
                                berkoordinasi dengan                      
                                stakeholders terkait                      
                                                                          
 18. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan akan mengacu pada timeline
    Pelaksanaan  kegiatan Global Fund ATMR tahun 2024.                    
    Kegiatan                                                              
 19. Laporan     a. Laporan pelaksanaan pekerjaan yang terdiri dari:      
                   1) Laporan kemajuan per bulan dimulai sejak tanggal tanda tangan
                      kontrak                                             
                   2) Laporan absensi harian per bulan                    
                   Penyerahan laporan pelaksanan pekerjaan sebanyak 1 (satu) set setiap
                   bulan dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang dikirim ke email user.
                 b. Memastikan laporan progress kegiatan telah dilaporkan dengan sesuai
                   ketentuan:                                             
                   1) PUDR (Progress Update and Disbursement Report) per 6 bulan
                   2) Pelaporan data realisasi hibah per 3 bulan          
                   3) Pelaporan Keuangan per 6 bulan atau tahunan         
                   4) Laporan-laporan lain yang diperlukan sesuai kebutuhan
                            Hal – Hal Lain                                
 20. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
    Negeri       dalam wilayah Negara Republik Indonesia.                 
                                                                          
 21. Persyaratan Komitmen untuk melaksanakan pelaksanaan pekerjaan (secara rinci
    Kerjasama    tertuang di SPK)                                         
                                                                          
 22. Pedoman     Pengumpulan data dilakukan sesuai dengan kebutuhan Konsultan.
    Pengumpulan                                                           
    Data Lapangan                                                         
 23. Alih        Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
    Pengetahuan  menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                                                                          
                 pengetahuan kepada personil proyek/unit kerja Biro Perencanaan dan
                 Anggaran.                                                
                                                                          
                                                                          
                                    Pejabat Pembuat Komitmen,             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                    Triyas Pramesti, SE