KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI PERORANGAN KOORDINATOR MONITORING DAN EVALUASI
PELAKSANAAN GLOBAL FUND ATMR
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Global Fund adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan pada
tahun 2002 untuk memerangi tiga penyakit menular utama di dunia:
HIV/AIDS, tuberkulosis, dan malaria. Global Fund berkomitmen untuk
mengumpulkan dan mendistribusikan dana kepada negara-negara yang
membutuhkan untuk mengatasi beban penyakit ini.
Salah satu negara yang menerima dukungan dari Global Fund untuk
mengatasi masalah AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria adalah Indonesia.
Sejak tahun 2003 hingga 2023, Indonesia melalui Kementerian Kesehatan
dan Komunitas telah menerima alokasi hibah dari The Global Fund
sebesar USD 1.45 miliar (Rp 20,89 Triliun). Dana tersebut digunakan
untuk meningkatkan aksesibilitas obat-obatan yang diperlukan, tes
diagnostik, layanan konseling dan dukungan, serta pelatihan tenaga
medis dan keperawatan.
Melalui pendanaan Global Fund, Indonesia telah menerima dukungan
yang signifikan dalam upaya pencegahan, pengobatan, dan perawatan
terkait dengan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria. Lebih dari 20 juta jiwa
telah diselamatkan sejak tahun 2002, termasuk 10 juta jiwa di kawasan
Indo-Pasifik. Selain itu, dana ini juga telah mencegah 146 juta infeksi baru
sejak tahun 2012. Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan
aksesibilitas obat-obatan yang diperlukan, tes diagnostik, layanan
konseling dan dukungan, serta pelatihan tenaga medis dan keperawatan.
Selain itu, Global Fund juga telah bekerja sama dengan pemerintah
Indonesia dan mitra lokal untuk membangun sistem kesehatan yang
tangguh dan berkelanjutan melalui program GF-RSSH. Program ini
bertujuan untuk memperkuat aspek-aspek kunci sistem kesehatan,
termasuk manajemen dan pengadaan obat, sistem laboratorium, sistem
informasi kesehatan, sumber daya manusia, serta pengawasan dan
pemantauan.
Global Fund telah mengirimkan surat alokasi kepada Indonesia yang
memuat alokasi dana hibah untuk komponen ATM senilai USD
295.243.582 (Rp 4,25 Triliun) dan menyarankan untuk melakukan
program split untuk komponen Resilient and Sustainable System for
Health (RSSH).
Untuk memperoleh akses ke dana hibah dari Global Fund, Indonesia telah
mengajukan Dokumen Funding Request ATM dan RSSH kepada Global
Fund. Dokumen tersebut telah berhasil disetujui dan kini sedang dalam
tahap persiapan penandatanganan perjanjian hibah (Grant Signing).
Diharapkan implementasi program dapat dimulai efektif pada 1 Januari
2024 hingga 31 Desember 2026. Proses ini mencerminkan komitmen kuat
Indonesia dalam mendukung upaya pencegahan dan pengobatan AIDS,
Tuberkulosis, dan Malaria, serta menunjukkan keterlibatan aktif dalam
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
kerja sama global untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
Mengingat pengelolaan GF ATMR akan dilakukan oleh Project
Management Unit (PMU) baik secara implementasi kegiatan ataupun
pengelolaan dana sehingga konsultan perorangan dari sisi Biro
Perencanaan dan Anggaran untuk menjadi koordinator dalam mengawal,
mendampingi, dan memberikan masukan kepada Principal Recipient
terkait proses Implementasi untuk Global Fund-ATMR 2024-2026.
2. Maksud dan a) Maksud
Tujuan Maksud dari pengadaan langsung konsultan perorangan ini untuk
mendampingi serta mengkoordinir pelaksanaan, monitoring, dan
evaluasi, serta memberikan masukan kepada Principal Recipient
untuk Global Fund-ATMR 2024-2026.
b) Tujuan
Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi adalah terlaksananya proses
monitoring dan evaluasi pelaksanaan Global Fund-AMTR 2024-
2026.
3. Sasaran Sasaran dari pengadaan jasa konsultansi adalah terlaksananya proses
koordinasi dalam tercapainya pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi
Global Fund-ATMR 2024-2026.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan konsultansi adalah Kantor Biro Perencanaan dan
Anggaran Kementerian Kesehatan R.I., Jalan H.R. Rasuna Said Blok X
Kav. 4-9, Jakarta Pusat
5. Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti tercantum
Pendanaan dalam DIPA Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
2024
6. Nama dan Pejabat Pembuat Komitmen : Triyas Pramesti, SE
Organisasi Unit Kerja: Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan
Pejabat Pembuat
Komitmen
Data Penunjang2
7. Data Dasar Data dasar sesuai dengan pelaksanaan GF ATMR pada tahun 2024
8. Standar Teknis Sesuai dengan standar teknis dalam pelaksanaan GF ATMR mengikuti
M&E Plan ATMR, Performance Framework AMTR, dan SOP AMTR.
9. Studi-Studi Tidak ada
Terdahulu
10. Referensi Hukum 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2017 tentang
pengelolaan hibah langsung melalui mekanisme APBN
3. Surat Sekretaris Jenderal nomor KS.03.01/I/1228/2023 tanggal 13
Januari perihal The Expression of Interest to be PR RSSH Global
Fund Grant 2024-2026
11. Lingkup Kegiatan Ruang Lingkup:
a. Konsultan bekerja dibawah koordinasi Biro Perencanaan dan
Anggaran.
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
b. Konsultan berperan mendampingi Biro Perencanaan dan Anggaran
di Kementerian Kesehatan dalam melakukan koordinasi
pelaksanaan kegiatan ATMR Global Fund sesuai dengan timeline
kegiatan.
c. Konsultan mendampingi Biro Perencanaan dan Anggaran sebagai
Principal Recipient untuk mengkoordinir dalam monitoring dan
evaluasi capaian target pelaksanaan GF AMTR.
d. Mengidentifikasi potensial masalah yang timbul dalam pelaksanaan
kegiatan Global Fund-AMTR.
e. Berkomunikasi secara intensif dengan unit kerja terkait dan
stakeholders lain sesuai arahan pimpinan.
f. Dalam melaksanakan tugasnya konsultan akan berkoordinasi
dengan konsultan lain untuk mencapai luaran yang ditentukan.
g. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan.
12. Keluaran3 Keluaran yang dihasilkan konsultan adalah sebagai berikut:
a. Laporan pelaksanaan pekerjaan
b. Laporan proyek sesuai kebutuhan (dapat dilihat pada bagian 19.
Laporan)
13. Peralatan, Fasilitas yang disediakan oleh KPA/PPK adalah:
Material, Personil a. Ruangan kantor beserta fasilitasnya yang digunakan untuk
dan Fasilitas dari menunjang keperluan program.
Pejabat Pembuat b. Data dan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan
Komitmen pelaksanaan kerja.
c. Kegiatan perjalanan dinas dan pertemuan yang dibiayai oleh APBN
atau sumber lainnya.
14. Peralatan dan Laptop dan alat kerja pribadi
Material dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Melakukan tindakan-tindakan sesuai lingkup pekerjaan dengan seizin
Kewenangan pimpinan
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian kegiatan bulan Februari – Desember 2024
Penyelesaian
Kegiatan
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
17. Personil Tenaga ahli berjumlah 1 orang dengan kualifikasi dan tugas sebagai
berikut:
Jumlah
Posisi Kualifikasi dan Tugas
Orang Bulan4
Konsultan Kualifikasi:
Perorangan 1. Memiliki identitas Jangka waktu
Koordinator kewarganegaraan pelaksanaan
Monev Indonesia seperti Kartu bulan Februari –
pelaksanaan GF Tanda Penduduk Desember 2024
ATMR (KTP)/paspor/surat
keterangan domisili
tinggal.
2. Telah terdaftar pada
program BPJS yang
dibuktikan dengan kartu
keanggotaan BPJS.
3. Memiliki NPWP dan telah
memenuhi kewajiban
pelaporan perpajakan
(SPT Tahunan)
4. Pendidikan minimal S2 di
bidang Kesehatan dari
PTN/PTS
5. Pengalaman minimal 1
tahun pada pekerjaan
teknis dan pengelola data
bidang kesehatan.
6. Lebih diutamakan pernah
bekerja sama dengan
pemerintah/swasta/
organisasi/negara
donor/kemitraan
internasional.
7. Lebih diutamakan memiliki
kemampuan berbahasa
inggris baik secara lisan
atau tulisan
8. Pekerjaan di bidang Jasa
Konsultansi paling kurang
1 pekerjaan dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun
terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun
swasta, termasuk
pengalaman subkontrak
9. Pekerjaan yang sejenis
berdasarkan jenis
pekerjaan, kompleksitas
pekerjaan, metodologi,
teknologi, atau
karakteristik lainnya yang
bisa menggambarkan
kesamaan, paling kurang
1 pekerjaan dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun
4
terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun
swasta, termasuk
pengalaman subkontrak
10. Nilai pekerjaan sejenis
tertinggi dalam kurun
waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir paling kurang
sama dengan 50% (lima
puluh persen) nilai total
HPS/Pagu Anggaran
Tugas:
1. Mendampingi Biro
Perencanaan dan Anggaran
dalam melakukan kegiatan
koordinator dalam kegiatan
monitoring dan evaluasi
pelaksanaan GF ATMR
2. Menyiapkan konsep
penyajian dan pelaporan
berkaitan dengan
pelaksanaan tugas serta
berkoordinasi dengan
stakeholders terkait
18. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan akan mengacu pada timeline
Pelaksanaan kegiatan Global Fund ATMR tahun 2024.
Kegiatan
19. Laporan a. Laporan pelaksanaan pekerjaan yang terdiri dari:
1) Laporan kemajuan per bulan dimulai sejak tanggal tanda tangan
kontrak
2) Laporan absensi harian per bulan
Penyerahan laporan pelaksanan pekerjaan sebanyak 1 (satu) set setiap
bulan dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang dikirim ke email user.
b. Memastikan laporan progress kegiatan telah dilaporkan dengan sesuai
ketentuan:
1) PUDR (Progress Update and Disbursement Report) per 6 bulan
2) Pelaporan data realisasi hibah per 3 bulan
3) Pelaporan Keuangan per 6 bulan atau tahunan
4) Laporan-laporan lain yang diperlukan sesuai kebutuhan
Hal – Hal Lain
20. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
21. Persyaratan Komitmen untuk melaksanakan pelaksanaan pekerjaan (secara rinci
Kerjasama tertuang di SPK)
22. Pedoman Pengumpulan data dilakukan sesuai dengan kebutuhan Konsultan.
Pengumpulan
Data Lapangan
23. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/unit kerja Biro Perencanaan dan
Anggaran.
Pejabat Pembuat Komitmen,
Triyas Pramesti, SE