URAIAN KEGIATAN
PENGADAAN KEBUTUHAN REAGEN VIDAS
1. Gambaran Umum
Di dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Pasal 314 ayat (1) disebutkan bahwa
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan,
pemerataan, dan keterjangkauan Perbekalan Kesehatan yang dibutuhkan untuk
menyelenggarakan Upaya Kesehatan.
Pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan sediaan farmasi diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 Pasal 6 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pengadaan
sediaan farmasi harus dapat menjamin keamanan, mutu, manfaat dan khasiat sediaan
farmasi.
Dalam Permenkes Nomor 72 tahun 2016 Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa
penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit harus menjamin ketersediaan
sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu,
bermanfaat, dan terjangkau.
Pedoman Instalasi Farmasi dalam menyusun rencana kebutuhan perbekalan farmasi
meliputi: anggaran yang tersedia, penetapan prioritas, sisa persediaan, data pemakaian
periode yang lalu, waktu tunggu pemesanan, dan rencana pengembangan.
Sehubungan dengan salah satu layanan penunjang di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro
Klaten adalah pengembangan layanan laboratorium, maka perlu didukung dengan
tersedianya reagen VIDAS (AKL) karena compatible dengan alat yang ada di
laboratorium Instalasi Patologi Klinik.
2. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
a. Menjamin ketersediaan reagen VIDAS untuk pelayanan penunjang pasien.
b. Memenuhi kebutuhan rutin reagen laborat bulan Januari - Juni 2024
A. Kegiatan Yang Dilaksanakan
1. Uraian Kegiatan
Penyusunan rencana kebutuhan reagen VIDAS untuk pelayanan pasien di RSUP dr.
Soeradji Tirtonegoro Klaten periode Januari 2024-Juni 2024
2. Batasan Kegiatan
Penyusunan rencana kebutuhan reagen VIDAS yang merupakan reagen non e-katalog
di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud Kegiatan
Penyusunan rencana kebutuhan reagen VIDAS merupakan kegiatan untuk menentukan
jumlah dan periode pengadaan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat
jumlah, tepat waktu, dan efisien. Kebutuhan reagen VIDAS direncanakan kontrak payung
selama 1 tahun. Alokasi anggaran pada RAB saat ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
selama Januari-Juni 2024
Perkiraan jumlah kebutuhan reagen vidas
Kebutuhan Jul-Des
No Nama Barang Kebutuhan Jan-Jun 2024 2024 Satuan
VIDAS ANTI HCV 1 3 BOX/60PCS
1
VIDAS CA 15.3 4 12 BOX/30PCS
2
VIDAS HBSAG ULTRA 1 3 BOX/60PCS
3
VIDAS HIV DUO 1 3 BOX/60PCS
4
VIDAS AFP 60 TEST 1 3 BOX/60PCS
5
VIDAS CA 125 Ii 4 12 BOX/30PCS
6
VIDAS CA 19.9 1 3 BOX/30PCS
7
VIDAS CEA S 2 6 BOX/60PCS
8
VIDAS D DIMER
2 6 BOX/60PCS
9 EXCLUSION II
VIDAS FERRITIN 60
2 6 BOX/60PCS
10 TEST
VIDAS FT4N 5 15 BOX/60PCS
11
VIDAS HS TROPONIN 5 15 BOX/60PCS
12
VIDAS PCT 4 12 BOX/60PCS
13
VIDAS T3 60 TESTS 1 3 BOX/60PCS
14
VIDAS T4 60 TESTS 1 3 BOX/60PCS
15
VIDAS TSH 60 TESTS 6 18 BOX/60PCS
16
Jumlah
C. Pelaksanaan dan Penanggung Jawab Kegiatan
1. Pelaksana Kegiatan
Metode pelaksanaan dengan metode penunjukan langsung.
Pengadaan ini dilakukan kontrak payung sampai dengan 31 Desember 2024
Jenis kontrak pembelian Dengan kontrak Harga satuan dan akan dilakukan kontrak
pembelian untuk semester II
2. Penanggung Jawab Kegiatan
Kepala Instalasi Farmasi bertanggung jawab atas penyusunan rencana kebutuhan
reagen laborat, dan sebagai atasan langsung maka Direktur Medik dan
Keperawatanbertanggung jawab atas usulan rencana kebutuhan reagen laborat.
3. Penerima Manfaat Kegiatan
a. Pasien/ Customer
b. Petugas Rumah Sakit
dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimanamestinya.
Pejabat pembuat Komitmen Alat Medis dan Obat
Dina Sintia Pamela,S.Si.,Apt.,M.Farm
NIP 197803172003122002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 October 2010 | Pengadaan Abbm Poltekkes 2010 | Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan | Rp 220,000,000,000 |
| 26 August 2010 | Pengadaan Abbm Poltekkes 2010 | Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan | Rp 220,000,000,000 |
| 27 July 2011 | Pengadaan Reagen Screening Darah | Sekretariat Jenderal | Rp 150,000,000,000 |
| 25 August 2010 | Pengadaan Reagen Untuk Skrining Darah | Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan | Rp 100,000,000,000 |
| 22 August 2013 | Pengadaan Pmt Bumil Kek Buffer Stock | Sekretariat Jenderal | Rp 88,759,890,000 |
| 21 August 2013 | Pengadaan Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (Pmt-As) | Sekretariat Jenderal | Rp 66,560,769,000 |
| 21 September 2012 | Pengadaan Reagen Hiv Dan Peralatan & Mesin Hiv | Sekretariat Jenderal | Rp 65,528,204,000 |
| 18 September 2013 | Pengadaan Reagen, Peralatan Dan Mesin Hiv | Sekretariat Jenderal | Rp 62,073,903,000 |
| 13 February 2013 | Pengadaan Ads Dan Safety Box | Sekretariat Jenderal | Rp 53,871,758,000 |
| 7 July 2010 | Pengadaan Ads Dan Safety Box Tahun 2010 | Sekretariat Jenderal | Rp 50,000,000,000 |