KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
MEDICAL CHECK UP PEGAWAI
BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I KENDARI
TAHUN ANGGARAN 2024
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan
sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif
secara sosial dan ekonomis. Oleh karena itu kesehatan
merupakan bagian terpenting dalam kehidupan manusia.
Organisasi atau perusahaan atau Pemerintahan dapat
berjalan efektif apabila fungsi manajemen yaitu perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan yang ada
didalamnya berjalan dengan baik serta unsur penunjangnya
tersedia dan memenuhi standar. Salah satu unsur yang
mendukung berjalannya organisasi atau Pemerintahan yang
baik adalah kondisi sumber daya manusia. Dengan kondisi
sumber daya manusia yang sehat maka akan meningkatkan
produktivitas kerja.
Medical Check-Up ditujukan untuk pemeriksaan kesehatan
individu sebelum mereka mengalami gejala suatu penyakit.
Beberapa contoh penyakit yang dapat dideteksi secara dini
melalui Medical Check-Up seperti darah tinggi, diabetes,
gangguan hati, kanker, faktor resiko stroke dan jantung yang
sering dihubungkan dengan gaya hidup modern dan hidup
stress serta penyakit infeksi yang dapat mengganggu
produktivitas kerja.
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kendari yang
menjalankan tugas pokok dan fungsi cegah tangkal masuk
dan keluarnya penyakit di wilayah pintu masuk negara
membutuhkan sumber daya manusia yang handal. Oleh
karena itu perlu ditunjang dengan kondisi kesehatan yang
prima. Dalam rangka pemenuhan kondisi sumberdaya
manusia tersebut, diperlukan pengukuran kondisi kesehatan
pegawai Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kendari
untuk menunjang terselenggaranya tugas pokok dan fungsi
di pintu masuk negara.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dari medical check up pegawai adalah
tercapainya peningkatan kesehatan, pemeliharaan kesehatan
dan pencegahan penyakit pegawai Balai Kekarantinaan
Kesehatan Kelas I Kendari dalam rangka meningkatkan
kapasitas dan produktivitas kerja.
3. Sasaran Pegawai Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kendari
(Pegawai Negeri Sipil dan PPPK / PPNPN)
4. Lokasi Kegiatan Kegiatan ini akan dilakukan di Balai Kekarantinaan Kesehatan
Kelas I Kendari dan Laboratorium Klinik / Klinik Penyedia
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kendari Tahun Anggaran
2024 dengan kode mata anggaran
4815.EBC.954.055.A.522191
6. Nama dan Organisasi Yulia Linarsih, SKM, M.Sc.
Pejabat Pembuat Pejabat Pembuat Komitmen
Komitmen Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kendari
Data
7. Data Dasar Medical Check Up dilakukan terhadap pegawai Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kendari sejumlah 67 orang
dengan rincian :
a. Pegawai Negeri Sipil : 58 orang
b. PPPK / PPNPN yang terdaftar di BKN : 9 orang
8. Referensi Hukum a. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan
b. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara
c. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil
d. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang
Kesehatan Kerja
e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016
tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perkantoran
f. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan
Nomor HK.02.02/III/10469/2021 Tanggal 19 April 2021
tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian
Kesehatan.
Ruang Lingkup
9. Lingkup Kegiatan Pemeriksaan kesehatan untuk seluruh pegawai Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kendari
10. Keluaran / Rincian Medical check up pegawai untuk seluruh pegawai Balai
Kegiatan Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kendari dengan item
pemeriksaan :
NO ITEM PEMERIKSAAN Volume
1 Darah Lengkap 67 Orang
2 Urine Lengkap 67 Orang
3 SGOT 67 Orang
4 SGPT 67 Orang
5 Glukosa Puasa 67 Orang
6 Cholesterol Total 67 Orang
7 LDL 67 Orang
8 HDL 67 Orang
9 Trigliserida 67 Orang
10 Ureum 67 Orang
11 Kreatinin 67 Orang
12 HbsAg 67 Orang
13 USG Abdomen 67 Orang
14 Rontgen Thorax 67 Orang
15 Pemeriksaan Fisik Dokter Umum 67 Orang
16 EKG 67 Orang
17 Treadmill 67 Orang
18 Test MMPI 67 Orang
Sebelum pelaksanaan medical check up pegawai, penyedia
jasa menyampaikan pengarahan dan tata cara
pelaksanaannya.
11. Peralatan dan Material Peralatan sesuai dengan kebutuhan item medical check up
dari Penyedia Jasa yang telah ditentukan
12. Jangka Waktu Jangka Waktu pelaksanaan medical check up pegawai adalah
Penyelesaian selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Pekerjaan
13. Kualifikasi Penyedia Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan / usaha sebagai berikut :
a. Jenis Izin : SIUP / NIB Izin Laboratorium Klinik
b. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
c. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
sewa.
d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan
perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2022 / 2023
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan)
f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
g. Memiliki Pengalaman Pekerjaan :
a) Penyediaan jasa pemeriksaan kesehatan yang sama
paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b) Untuk usaha non kecil memiliki nilai pekerjaan sejenis
tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir
sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh
persen) nilai HPS / Pagu Anggaran dan
c) Untuk usaha kecil /k operasi yang mengikuti paket
pengadaan untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan
sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima
puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.
14. Tahapan Pelaksanaan Pelaksanaan medical check up pegawai dilakukan dengan
Kegiatan mencakup tahapan sebagai berikut :
a. Kegiatan persiapan berupa penyampaian rencana kegiatan,
prosedur kegiatan dan tata cara pelaksanaan kegiatan;
b. Pelaksanaan medical check up;
c. Pelaporan.
15. Kontrak/ Metode a. Kontrak Lumsum ;
Pembayaran b. Pembayaran pekerjaan jasa Medical Check Up didasarkan
pada pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan
16. Biaya Biaya Pelaksanaan medical check up pegawai dibebankan
pada DIPA Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kendari
Tahun Anggaran 2024 Sejumlah Rp. 90.785.000,- (Sembilan
Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) dan
dengan nilai total HPS sejumlah Rp. 90.768.500,- (Sembilan
Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Lima Ratus
Rupiah).
Pelaporan
17. Laporan Laporan hasil pelaksanaan medical check up pegawai Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kendari yang terdiri dari :
1. Hasil medical check up pegawai yang disampaikan kepada
setiap pegawai Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I
Kendari;
2. Summary report sebagai gambaran umum kondisi dan
keadaan kesehatan pegawai Balai Kekarantinaan
Kesehatan Kelas I Kendari serta rekomendasinya.
18. Produk Dalam Negeri ---------
19. Alih Pengetahuan ---------
Kendari, 11 Januari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Balai Kekarantinaan Kesehatan
Kelas I Kendari
Yulia Linarsih, SKM, M.Sc.
NIP 198401172008122002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 December 2020 | Rikkes Berkala | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 5,703,282,000 |
| 14 December 2022 | Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel Polda Sultra Ta. 2023 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 4,297,343,000 |
| 17 December 2021 | Pengadaan Rikkes Berkala Polri T.A.2022 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 3,670,251,000 |
| 15 December 2023 | Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel Polda Sultra T.A. 2024 Zona II | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 3,132,707,000 |
| 26 February 2016 | Pengadaan Rikkes Berkala Bid Dokkes Polda Sultra Ta. 2016 | Polda Sultra | Rp 2,999,574,000 |
| 10 January 2017 | Pemeriksaan Kesehatan Berkala Anggota Polri Polda Sultra Ta. 2017 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 2,847,394,000 |
| 2 February 2018 | Pemeriksaan Kesehatan Berkala Anggota Polda Sultra T.A. 2018 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 2,843,231,000 |
| 26 December 2018 | Pemeriksaan Kesehatan Berkala Anggota Polri T.A. 2019 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 2,843,046,000 |
| 10 December 2019 | Pemeriksaan Kesehatan Berkala Anggota Polri Ta. 2020 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 2,843,046,000 |
| 16 January 2019 | Pengadaan Rikkes Berkala Biddokkes Polda Sulteng Ta. 2019 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 2,840,090,000 |