Biaya Perencanaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Koridor Tempat Wudhu Dan Wc Pos Security

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51163047
Date: 11 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 16,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 16,499,600
Winner (Pemenang): CV Rifat Anugerah Sakti
NPWP: 032339772804000
RUP Code: 45705679
Work Location: Makassar - Makassar (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN     KESEHATAN    REPUBLIK   INDONESIA                  
                                DIREKTORAT JENDERAL                               
                       PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT                       
                      BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN MAKASSAR                
                        Jalan Bandara Baru Sultan Hasanuddin Makassar 90552       
                    Website : www.kkpmakassar.com, Email : kkpmakassar@yahoo.co.id
                                                                                  
                                                                                  
                            KERANGKA    ACUAN  KERJA                              
                                                                                  
             PEKERJAAN PERENCANAAN   KONSTRUKSI PEMBANGUNAN   KORIDOR             
                        TEMPAT WUDHU  DAN WC  POS SECURITY                        
                            DI KANTOR INDUK TAHUN 2024                            
          A. Latar Belakang                                                       
                                                                                  
                 Pada tahun 2018 telah dilaksanakan pembangunan mesjid/mushollah di
                                                                                  
            lingkungan kantor induk Balai Besar kekarantiinaan Kesehatan Makassar. Namun
            karena keterbatasan anggaran maka pembangunan mesjid/mushollah terbatas hanya
            bangunan tempat ibadah. Bangunan tempat wudhu/ WC dan koridor penghubung belum
                                                                                  
            ada. Untuk operasional mushollah, tempat wudhu menggunakan air kran disisi jalanan
            dan pinggir pagar yang terbuka dan bersifat darurat. Pada tahun 2022 telah dibangun
                                                                                  
            WC laki-laki dan wc perempuan dan koridor dari gedung utama ke mushollah dan ke WC
            laki-laki. Namun koridor dari mushollah ke WC perempunan belum dibangun karena
                                                                                  
            keterbatasan anggaran.                                                
                 Selain itu bangunan Pos security di Kantor Induk yang dibangun pada tahun 2014
                                                                                  
            tidak dilengkapi dengan WC dan pantry untuk petugas. Akibatnya petugas atau
            pengguna jasa yang akan memanfaatkan WC harus ke gedung utama yang berjarak 30
                                                                                  
            meter dari bangunan pos.                                              
                 Masjid yang ideal adalah apabila dapat menyentuh perasaan yang mendalam dari
            setiap jama’ahnya untuk memperoleh kedamaian dan ketentraman rohani dan kepuasan
                                                                                  
            batin dalam menghadap Dzat Yang Maha Kuasa. Hal tersebut dapat terwujud manakala
            mesjid memiliki fasilitas yang cukup untuk melaksanakan semua rangkaian ritual
                                                                                  
            beribadah termasuk untuk berwudhu. Sebenarnya Islam tidak mengatur secara khusus
            tentang bangunan mesjid, akan tetapi ketentuan secara umum sebuah bangunan harus
                                                                                  
            sesuai dengan fungsi dan tujuanya. Islam memberikan kebebasan dalam merancang
            bangunan masjid. Perancangan masjid adalah urusan dunia (HR Bukhari). Manusia
                                                                                  
            boleh berkarya, berkreatifitas dan berinovasi dalam perancangan masjid. Rancangan
            bangunan masjid dan tata ruang hendaknya mendukung terwujudnya kekhusyuan
                                                                                  
            jama’ah. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan Negara dan prasarana 
            lingkunganya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
                                                                                  
            menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
            menurut kaidah, norma serta tata laku professional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
            pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                       1 / 9      
               KEMENTERIAN     KESEHATAN    REPUBLIK   INDONESIA                  
                                DIREKTORAT JENDERAL                               
                       PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT                       
                      BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN MAKASSAR                
                        Jalan Bandara Baru Sultan Hasanuddin Makassar 90552       
                    Website : www.kkpmakassar.com, Email : kkpmakassar@yahoo.co.id
                                                                                  
                                                                                  
            perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan. 
                                                                                  
                 Pembangunan koridor tempat wudhu dan WC pos security ini direncanakan
            dibangun pada sisi luar Mushollah Kantor Induk Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan
                                                                                  
            Makassar. Agar pembangunan gedung terlaksana dengan baik dan memenuhi unsur
            kekuatan (Struktur), kenyamaan pengguna (Estetika) dan ekonomis, maka harus diawali
                                                                                  
            dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa konsultansi perencana. 
                 Untuk WC pos security akan dibangun di sebelah sisi utara pos security yang
            bersambungan langsung dengan bangunan pos yang sudah ada. Selain WC akan
                                                                                  
            dilengkapi dengan pantry sederhana.                                   
                                                                                  
          B. Maksud dan Tujuan                                                    
                                                                                  
                 Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang
            perencanaan pembangunan koridor tempat wudhu dan WC pos security sesuai dengan
                                                                                  
            estetika bangunan yang ada. Sedangkan tujuan adalah untuk mendapatkan hasil
            perencanaan berupa Drawing Engineering Detail (DED) dan Rencana Anggaran Biaya
            (RAB) terhadap bangunan koridor tempat wudhu dan WC pos security, Serta untuk
                                                                                  
            peningkatan ibadah, keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta meningkatkan
            keamanan di lingkungan kantor.                                        
                                                                                  
                                                                                  
          C. Target sasaran                                                       
                                                                                  
            1. Sasaran kegiatan adalah perencanaan pembangunan koridor tempat wudhu dan WC
               pos security                                                       
                                                                                  
            2. Lingkup pekerjaan perencanaan, yang terdiri dari komponen kegiatan :
               a. Pekerjaan Persiapan,                                            
                                                                                  
               b. Pekerjaan Sipil/Struktur,                                       
               c. Pekerjaan Arsitektur,                                           
               d. Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal (M/E)                            
                                                                                  
               e. Pekerjaan Utilitas.                                             
            3. Tahap- tahap yang akan dilaksanakan adalah :                       
                                                                                  
               a. Persiapan Perencanaan termasuk Survey,                          
               b. Penyusunan Pra Rencana                                          
                                                                                  
               c. Pengembangan Rencana.                                           
               d. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya.                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                       2 / 9      
               KEMENTERIAN     KESEHATAN    REPUBLIK   INDONESIA                  
                                DIREKTORAT JENDERAL                               
                       PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT                       
                      BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN MAKASSAR                
                        Jalan Bandara Baru Sultan Hasanuddin Makassar 90552       
                    Website : www.kkpmakassar.com, Email : kkpmakassar@yahoo.co.id
                                                                                  
                                                                                  
               e. Penyusunan Rencana Pelaksanaan.                                 
                                                                                  
               f. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll)          
               g. Persiapan Pelelangan,                                           
                                                                                  
               h. Pelaksanaan Pelelangan,                                         
               i. Pengawasan Berkala.                                             
                                                                                  
                                                                                  
          D. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                                
            1. Satuan kerja : Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas I Makassar         
                                                                                  
            2. Kuasa Pengguna Anggaran : Agus Jamaludin, SKM, M. Kes              
            3. Pejabat Pembuat Komitmen : Nirwan, SKM, M. Kes                     
                                                                                  
                                                                                  
          E. Lokas Kegiatan                                                       
                                                                                  
            Kantor Induk Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar, Jl. Kompleks Bandar
            Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar                        
                                                                                  
                                                                                  
          F. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                      
                                                                                  
            1. Sumber Dana                                                        
               Sumber dana : DIPA Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar Tahun 2024
            2. Perkiraan Biaya                                                    
                                                                                  
               Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 16.500.000,-.(enam belas juta lima ratus
               ribu rupiah).                                                      
                                                                                  
                                                                                  
          G. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                   
                                                                                  
            1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
               konsultan perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan pengguna
                                                                                  
               anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.   
            2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang
                                                                                  
               harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam
               KAK ini.                                                           
                                                                                  
            3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
               pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.                             
            4. Jangka Waktu pelaksanaan jasa konsultasi ini diperkirakan selama 1 (satu) bulan.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                       3 / 9      
               KEMENTERIAN     KESEHATAN    REPUBLIK   INDONESIA                  
                                DIREKTORAT JENDERAL                               
                       PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT                       
                      BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN MAKASSAR                
                        Jalan Bandara Baru Sultan Hasanuddin Makassar 90552       
                    Website : www.kkpmakassar.com, Email : kkpmakassar@yahoo.co.id
                                                                                  
                                                                                  
          H. Data Dasar                                                           
                                                                                  
            Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan yang
            berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Menteri Pekerjaan Umum
                                                                                  
            Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018.                        
            1. Lingkup tugas harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah meliputi tugas-
                                                                                  
               tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik
               bangunan gedung Negara yang terdiri dari :                         
               a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
                                                                                  
                 membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.            
               b. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
                                                                                  
               c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :          
                 1) Rencana Struktur, beserta uraian konsep dan perhitunganya,    
                                                                                  
                 2) Rencana Arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti,  
                 3) Rencana sistem Mekanikal/Elektrikal,                          
                                                                                  
                 4) Rencana Utilitas,                                             
                 5) Perkiraan Biaya.                                              
                                                                                  
               d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :                 
                 1) Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang sesuai
                    dengan gambar rencana yang telah disetujui,                   
                                                                                  
                 2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)                         
                 3) Rincian Volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan,
                                                                                  
                 4) Laporan akhir perencanaan                                     
            2. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat
                                                                                  
               Pembuat Komitmen (PPK) di dalam penyusunan dokumen pelelangan dan  
               pelaksanaan pelelangan.                                            
                                                                                  
            3. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
               menyusun Berita Acara penjelasan pekerjaan, menyusun kembali dokumen
                                                                                  
               pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
            4. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
                                                                                  
               melaksanakan kegikatan seperti :                                   
               a. Melakukan penyusunan gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
                 perubahan,                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                       4 / 9      
               KEMENTERIAN     KESEHATAN    REPUBLIK   INDONESIA                  
                                DIREKTORAT JENDERAL                               
                       PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT                       
                      BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN MAKASSAR                
                        Jalan Bandara Baru Sultan Hasanuddin Makassar 90552       
                    Website : www.kkpmakassar.com, Email : kkpmakassar@yahoo.co.id
                                                                                  
                                                                                  
               b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
                                                                                  
                 pelaksanaan konstruksi,                                          
               c. Memberikan saran-saran,                                         
                                                                                  
               d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.                       
          I. Standar Teknis                                                       
                                                                                  
            Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan yang
            berlaku, khususnya Pedoman Persyaratan Teknis Pembangunan Gedung Menteri
            Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018          
                                                                                  
          J. Keluaran                                                             
            Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan kerangka acuan kerja
                                                                                  
            ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
            1. Tahap Konsep Rencana Teknis                                        
                                                                                  
               a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan
                 perencana,                                                       
                                                                                  
               b. Konsep skematik rencana teknis,                                 
               c. Laporaan data dan informasi lapangan,                           
                                                                                  
            2. Tahap Pra-rencana Teknis                                           
               a. Gambar-gambar Pra-perencana                                     
               b. Perkiraan biaya pembangunan                                     
                                                                                  
               c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)               
            3. Tahap Pengembangan Rencana                                         
                                                                                  
               a. Gambar pengembangan rencana arsitektur,struktur,ME dan utilitas,
               b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan,
                                                                                  
               c. Draft rencana anggaran biaya,                                   
               d. Draft rencana kerja dan syarat-syarat.                          
                                                                                  
            4. Tahap Pengembangan Rencana                                         
               1) Tahap Rencana Detail.                                           
                                                                                  
                 a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap.                       
                 b. Rencana kerja dan syarat-syarat,                              
                                                                                  
                 c. Bill Of Quantity (BOQ)                                        
                 d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                       5 / 9      
               KEMENTERIAN     KESEHATAN    REPUBLIK   INDONESIA                  
                                DIREKTORAT JENDERAL                               
                       PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT                       
                      BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN MAKASSAR                
                        Jalan Bandara Baru Sultan Hasanuddin Makassar 90552       
                    Website : www.kkpmakassar.com, Email : kkpmakassar@yahoo.co.id
                                                                                  
                                                                                  
          K. Peralatan Material , Personil dan Fasilitas dari Pengguna Jasa       
                                                                                  
            Data dan fasilitas yang disediakan yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
            penyedia jasa.                                                        
                                                                                  
            1. Laporan dan Data (bila ada) Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi
               terdahulu serta photografi (bila ada).                             
                                                                                  
            2. Akomodasi dan Ruangan Kantor. Untuk keperluan konsultasi pengguna jasa
               menyediakan ruang kantor,namun penyedia harus juga menyediakan kantor sendiri
               dengan cara sewa.                                                  
                                                                                  
            3. Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat digunakan oleh penyedia
               jasa tidak ada, namun fasilitas tersebut harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri
                                                                                  
               dengan cara sewa yang dicantumkan pada dokumen kontrak.            
                                                                                  
            Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
                                                                                  
            digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.Adapun fasilitas dan peralatan yang
            digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan perencanaan tersebut dapat
            diperoleh dengan cara sewa yang dicantum kandalam dokumen kontrak, dapat berupa:
                                                                                  
            Kendaraan Roda 4, Kendaraan Roda 2, Peralatan Kantor seperti Komputer, Printer,
            Meja Kerja, Filling Cabinet, dll.                                     
                                                                                  
                                                                                  
          L. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                     
            1. Bertanggungjawab untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan pada paket ini
               sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan oleh Pengguna
                                                                                  
               Jasa.                                                              
            2. Mengawasi dan menempatkan personil – personil yang sesuai dengan uraian tugas
                                                                                  
               dan keahlian dalam bidangnya masing – masing dalam rangka membantu Pemberi
               Tugas yaitu dalam melaksanakan perencanaan teknik untuk pekerjaan fisik.
                                                                                  
            3. Bertanggung jawab terhadap kualitas yang telah dilakukan oleh tenaga ahli atau
               personil yang telah ditempatkan pada perencanaan pekerjaan.        
                                                                                  
          M. Tenaga Ahi dan terampil                                              
            1. Untuk melaksanakan tujuanya, Konsultan Perencana harus menyediakan Tenaga
                                                                                  
               Ahli yang memenuhi kebutuhan dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
               Anggaaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan
                                                                                  
               maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                       6 / 9      
               KEMENTERIAN     KESEHATAN    REPUBLIK   INDONESIA                  
                                DIREKTORAT JENDERAL                               
                       PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT                       
                      BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN MAKASSAR                
                        Jalan Bandara Baru Sultan Hasanuddin Makassar 90552       
                    Website : www.kkpmakassar.com, Email : kkpmakassar@yahoo.co.id
                                                                                  
                                                                                  
            2. Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup berpengalaman
                                                                                  
               dibidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari :                    
               a. Tenaga Ahli Arsitek, disyaratkan minimal berpendidikan sarjana teknik Arsitektur
                                                                                  
                 (S1) lulusan perguruan tinggi negeri/swasta yang telah terakreditasi, bersertifikat
                 SKA / STRA Muda yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan 
                                                                                  
                 berpengalaman sebagai ahli perencanaan bangunan sekurang-kurangnya
                 selama 2 (dua) tahun.                                            
            3. Tenaga Ahli diatas juga membutuhkan tenaga pendukung antara lain : 
                                                                                  
               a. Draftman / CAD Operator                                         
                                                                                  
                                                                                  
          N. Personil                                                             
            Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah terdiri dari.
                                                                                  
                                                                                  
                                           Kualifikasi           Jumlah           
              Posisi Tenaga Ahli                                                  
                               Pendidikan (Min) Keahlian Pengalaman Orang Bulan   
            Ahli Arsitek (101) S1     (Teknik SKA    Min. 5 tahun  1              
                              Arsitektur)    (Muda)                               
            Tenaga Pendukung :                                                    
            Surveyor          D3             -       Min. 2 tahun  1              
            Catatan:                                                              
            - Tenaga Ahli harus mencantumkan Curriculum Vitae (CV) Asli, KTP, Ijazah (Asli Scan),
              dan SPT Tahun                                                       
                                                                                  
          O. Pelaporan                                                            
            Produk dari kegiatan ini berupa laporan-laporan, perhitungan perencanaan sereta
                                                                                  
            gambar-gambar perencanaan dan dokumentasi lainnya yang sesuai dengan tingkat
            kebutuhan dari perencanaan pembangunan jalan tersebut. Semua laporan ditulis dalam
                                                                                  
            bahasa Indonesia, kecuali ditentukan oleh pemberi tugas dengan ukuran kertas format
            A4 atau format folio dan diserahkan kepada Pengguna Jasa, Laporan yang dimaksud
                                                                                  
            meliputi:                                                             
            1. Laporan Akhir Perencanaan, yang berisikan rangkuman seluruh kagiatan yang telah
                                                                                  
               dilakukan, berisi uraian pelaksanaan serta pengolahan data, asumsi-asumsi yang
               diambil, perhitungan perencanaan, perhitungan biaya, laporan hasil perencanaan
                                                                                  
               tersebut diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
               surat perintah mulai kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 3 (tiga) set.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                       7 / 9      
               KEMENTERIAN     KESEHATAN    REPUBLIK   INDONESIA                  
                                DIREKTORAT JENDERAL                               
                       PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT                       
                      BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN MAKASSAR                
                        Jalan Bandara Baru Sultan Hasanuddin Makassar 90552       
                    Website : www.kkpmakassar.com, Email : kkpmakassar@yahoo.co.id
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          P. Produksi dalam negeri                                                
                                                                                  
            Semua kegiatan jasa konsultansi yang berdasarkan KAK ini harus di lakukan di dalam
            wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK ini dengan
                                                                                  
            pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.                    
                                                                                  
          Q. Persyaratan kerjasama                                                
                                                                                  
            Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
                                                                                  
            kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut ini harus dipatuhi (kerjasama
            tidak diperlukan).                                                    
                                                                                  
          R. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                    
                                                                                  
                                                                                  
            Pengumpulan data lapangan harus diadakan dalam bentuk laporan konsultan perencana
            dengan berpedoman pada format pelaporan yang ditetapkan oleh KPA.     
                                                                                  
          S. Bidang dan Sub Bidang Pekerjaan                                      
                                                                                  
                                                                                  
            Bidang dan Sub Bidang layanan untuk pekerjaan ini adalah Jasa Desain Arsitektural (AR
            102)                                                                  
                                                                                  
          T. Alih Pengetahuan                                                     
                                                                                  
            Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus mengadakan
                                                                                  
            pelatihan, kursus singkat (bimbingan teknis), diskusi dan seminar terkait dengan
            substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf di
                                                                                  
            lingkungan organisasi Pengguna Jasa.                                  
                                                                                  
          U. Lain-lain                                                            
                                                                                  
            1. Sewaktu waktu penyedia jasa dapat diminta oleh pengguna jasa mengadakan
               diskusiatau member penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya,  
            2. Penyedia harus menyerahkan foto dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan
                                                                                  
               pekerjaan survey lapangan.                                         
            3. Penyedia jasa harus selalu mendiskusikan ususlan-usulan hasil pekerjaan ini dengan
                                                                                  
               pemilik pekerjaan.                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                       8 / 9      
               KEMENTERIAN     KESEHATAN    REPUBLIK   INDONESIA                  
                                DIREKTORAT JENDERAL                               
                       PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT                       
                      BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN MAKASSAR                
                        Jalan Bandara Baru Sultan Hasanuddin Makassar 90552       
                    Website : www.kkpmakassar.com, Email : kkpmakassar@yahoo.co.id
                                                                                  
                                                                                  
            4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
                                                                                  
               disediakan oleh penyedia jasa.                                     
            5. Hal-hal yang belum tercakup dalam kerangka acuan ini akan dijelaskan dalam berita
                                                                                  
               acara penjelasan pekerjaan.                                        
          V. Penutup                                                              
                                                                                  
            Demikian kerangka acuan kerja kegiatan perencanaan pembangunan ini dibuat agar
            dapat dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna mendukung  
            terlaksananya kegiatan pembangunan koridor mushollah dan WC Pos security kantor
                                                                                  
            Induk Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar.                   
                                                                                  
                                                  Makassar, 10 Januari 2024       
                                                  Kuasa Pengguna Anggaran         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                  Agus Jamaludin, SKM, M.Kes      
                                                  NIP 196908221993031005          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)                                                  
                                                                       9 / 9
Tenders also won by CV Rifat Anugerah Sakti
Authority
24 June 2019Penyusunan Rencana Induk/ Masterplan Penerapan Sistem Informasi Teknologi Bidang PerhubunganPemerintah Daerah Kabupaten Kutai KartanegaraRp 1,106,790,000
8 April 2019Kajian Operasional Manajemen Lingkungan Pelabuhan Umum Muara BadakPemerintah Daerah Kabupaten Kutai KartanegaraRp 940,010,000
21 June 2022Penyusunan Profil Kawasan Budidaya Rumput Laut Di Kawasan Pesisir Kab. KukarKab. Kutai KartanegaraRp 916,988,000
18 May 2020Kajian Penataan Kawasan Sungai MangkurawangKab. Kutai KartanegaraRp 686,000,000
2 March 2023Penyusunan Outline Plan Pada Kawasan Genangan Di Kawasan PermukimanKab. Kutai KartanegaraRp 443,085,000
22 June 2020Perencanaan Pengembangan Permukiman Kumuh Kawasan Ibukota Kecamatan Di Kec. Loa JananKab. Kutai KartanegaraRp 435,613,000
5 December 2018Ukl/Upl Pembangunan Embung Fiditan Kota Tual;maluku;Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 380,663,000
12 February 2020Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan Transmigrasi Kecamatan TabangKab. Kutai KartanegaraRp 320,000,000
22 May 2019Pengawasan Jaringan Irigasi D.I TabahijrahPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera SelatanRp 210,000,000
26 February 2018Dplh Normalisasi Sungai Bungadidi Kab. Luwu UtaraProvinsi Sulawesi SelatanRp 200,000,000