KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN MAKASSAR
Jalan Bandara Baru Sultan Hasanuddin Makassar 90552
Website : www.kkpmakassar.com, Email : kkpmakassar@yahoo.co.id
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN PERENCANAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN KORIDOR
TEMPAT WUDHU DAN WC POS SECURITY
DI KANTOR INDUK TAHUN 2024
A. Latar Belakang
Pada tahun 2018 telah dilaksanakan pembangunan mesjid/mushollah di
lingkungan kantor induk Balai Besar kekarantiinaan Kesehatan Makassar. Namun
karena keterbatasan anggaran maka pembangunan mesjid/mushollah terbatas hanya
bangunan tempat ibadah. Bangunan tempat wudhu/ WC dan koridor penghubung belum
ada. Untuk operasional mushollah, tempat wudhu menggunakan air kran disisi jalanan
dan pinggir pagar yang terbuka dan bersifat darurat. Pada tahun 2022 telah dibangun
WC laki-laki dan wc perempuan dan koridor dari gedung utama ke mushollah dan ke WC
laki-laki. Namun koridor dari mushollah ke WC perempunan belum dibangun karena
keterbatasan anggaran.
Selain itu bangunan Pos security di Kantor Induk yang dibangun pada tahun 2014
tidak dilengkapi dengan WC dan pantry untuk petugas. Akibatnya petugas atau
pengguna jasa yang akan memanfaatkan WC harus ke gedung utama yang berjarak 30
meter dari bangunan pos.
Masjid yang ideal adalah apabila dapat menyentuh perasaan yang mendalam dari
setiap jama’ahnya untuk memperoleh kedamaian dan ketentraman rohani dan kepuasan
batin dalam menghadap Dzat Yang Maha Kuasa. Hal tersebut dapat terwujud manakala
mesjid memiliki fasilitas yang cukup untuk melaksanakan semua rangkaian ritual
beribadah termasuk untuk berwudhu. Sebenarnya Islam tidak mengatur secara khusus
tentang bangunan mesjid, akan tetapi ketentuan secara umum sebuah bangunan harus
sesuai dengan fungsi dan tujuanya. Islam memberikan kebebasan dalam merancang
bangunan masjid. Perancangan masjid adalah urusan dunia (HR Bukhari). Manusia
boleh berkarya, berkreatifitas dan berinovasi dalam perancangan masjid. Rancangan
bangunan masjid dan tata ruang hendaknya mendukung terwujudnya kekhusyuan
jama’ah. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan Negara dan prasarana
lingkunganya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku professional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
1 / 9
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN MAKASSAR
Jalan Bandara Baru Sultan Hasanuddin Makassar 90552
Website : www.kkpmakassar.com, Email : kkpmakassar@yahoo.co.id
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
Pembangunan koridor tempat wudhu dan WC pos security ini direncanakan
dibangun pada sisi luar Mushollah Kantor Induk Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan
Makassar. Agar pembangunan gedung terlaksana dengan baik dan memenuhi unsur
kekuatan (Struktur), kenyamaan pengguna (Estetika) dan ekonomis, maka harus diawali
dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa konsultansi perencana.
Untuk WC pos security akan dibangun di sebelah sisi utara pos security yang
bersambungan langsung dengan bangunan pos yang sudah ada. Selain WC akan
dilengkapi dengan pantry sederhana.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang
perencanaan pembangunan koridor tempat wudhu dan WC pos security sesuai dengan
estetika bangunan yang ada. Sedangkan tujuan adalah untuk mendapatkan hasil
perencanaan berupa Drawing Engineering Detail (DED) dan Rencana Anggaran Biaya
(RAB) terhadap bangunan koridor tempat wudhu dan WC pos security, Serta untuk
peningkatan ibadah, keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta meningkatkan
keamanan di lingkungan kantor.
C. Target sasaran
1. Sasaran kegiatan adalah perencanaan pembangunan koridor tempat wudhu dan WC
pos security
2. Lingkup pekerjaan perencanaan, yang terdiri dari komponen kegiatan :
a. Pekerjaan Persiapan,
b. Pekerjaan Sipil/Struktur,
c. Pekerjaan Arsitektur,
d. Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal (M/E)
e. Pekerjaan Utilitas.
3. Tahap- tahap yang akan dilaksanakan adalah :
a. Persiapan Perencanaan termasuk Survey,
b. Penyusunan Pra Rencana
c. Pengembangan Rencana.
d. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
2 / 9
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN MAKASSAR
Jalan Bandara Baru Sultan Hasanuddin Makassar 90552
Website : www.kkpmakassar.com, Email : kkpmakassar@yahoo.co.id
e. Penyusunan Rencana Pelaksanaan.
f. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll)
g. Persiapan Pelelangan,
h. Pelaksanaan Pelelangan,
i. Pengawasan Berkala.
D. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
1. Satuan kerja : Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas I Makassar
2. Kuasa Pengguna Anggaran : Agus Jamaludin, SKM, M. Kes
3. Pejabat Pembuat Komitmen : Nirwan, SKM, M. Kes
E. Lokas Kegiatan
Kantor Induk Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar, Jl. Kompleks Bandar
Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar
F. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
1. Sumber Dana
Sumber dana : DIPA Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar Tahun 2024
2. Perkiraan Biaya
Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 16.500.000,-.(enam belas juta lima ratus
ribu rupiah).
G. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
konsultan perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan pengguna
anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang
harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam
KAK ini.
3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
4. Jangka Waktu pelaksanaan jasa konsultasi ini diperkirakan selama 1 (satu) bulan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
3 / 9
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN MAKASSAR
Jalan Bandara Baru Sultan Hasanuddin Makassar 90552
Website : www.kkpmakassar.com, Email : kkpmakassar@yahoo.co.id
H. Data Dasar
Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018.
1. Lingkup tugas harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah meliputi tugas-
tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik
bangunan gedung Negara yang terdiri dari :
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
1) Rencana Struktur, beserta uraian konsep dan perhitunganya,
2) Rencana Arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti,
3) Rencana sistem Mekanikal/Elektrikal,
4) Rencana Utilitas,
5) Perkiraan Biaya.
d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1) Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui,
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3) Rincian Volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan,
4) Laporan akhir perencanaan
2. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) di dalam penyusunan dokumen pelelangan dan
pelaksanaan pelelangan.
3. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun Berita Acara penjelasan pekerjaan, menyusun kembali dokumen
pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
4. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan kegikatan seperti :
a. Melakukan penyusunan gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan,
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
4 / 9
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN MAKASSAR
Jalan Bandara Baru Sultan Hasanuddin Makassar 90552
Website : www.kkpmakassar.com, Email : kkpmakassar@yahoo.co.id
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi,
c. Memberikan saran-saran,
d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
I. Standar Teknis
Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Pedoman Persyaratan Teknis Pembangunan Gedung Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018
J. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan kerangka acuan kerja
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
1. Tahap Konsep Rencana Teknis
a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan
perencana,
b. Konsep skematik rencana teknis,
c. Laporaan data dan informasi lapangan,
2. Tahap Pra-rencana Teknis
a. Gambar-gambar Pra-perencana
b. Perkiraan biaya pembangunan
c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
3. Tahap Pengembangan Rencana
a. Gambar pengembangan rencana arsitektur,struktur,ME dan utilitas,
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan,
c. Draft rencana anggaran biaya,
d. Draft rencana kerja dan syarat-syarat.
4. Tahap Pengembangan Rencana
1) Tahap Rencana Detail.
a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap.
b. Rencana kerja dan syarat-syarat,
c. Bill Of Quantity (BOQ)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
5 / 9
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN MAKASSAR
Jalan Bandara Baru Sultan Hasanuddin Makassar 90552
Website : www.kkpmakassar.com, Email : kkpmakassar@yahoo.co.id
K. Peralatan Material , Personil dan Fasilitas dari Pengguna Jasa
Data dan fasilitas yang disediakan yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
penyedia jasa.
1. Laporan dan Data (bila ada) Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi
terdahulu serta photografi (bila ada).
2. Akomodasi dan Ruangan Kantor. Untuk keperluan konsultasi pengguna jasa
menyediakan ruang kantor,namun penyedia harus juga menyediakan kantor sendiri
dengan cara sewa.
3. Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat digunakan oleh penyedia
jasa tidak ada, namun fasilitas tersebut harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri
dengan cara sewa yang dicantumkan pada dokumen kontrak.
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.Adapun fasilitas dan peralatan yang
digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan perencanaan tersebut dapat
diperoleh dengan cara sewa yang dicantum kandalam dokumen kontrak, dapat berupa:
Kendaraan Roda 4, Kendaraan Roda 2, Peralatan Kantor seperti Komputer, Printer,
Meja Kerja, Filling Cabinet, dll.
L. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
1. Bertanggungjawab untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan pada paket ini
sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan oleh Pengguna
Jasa.
2. Mengawasi dan menempatkan personil – personil yang sesuai dengan uraian tugas
dan keahlian dalam bidangnya masing – masing dalam rangka membantu Pemberi
Tugas yaitu dalam melaksanakan perencanaan teknik untuk pekerjaan fisik.
3. Bertanggung jawab terhadap kualitas yang telah dilakukan oleh tenaga ahli atau
personil yang telah ditempatkan pada perencanaan pekerjaan.
M. Tenaga Ahi dan terampil
1. Untuk melaksanakan tujuanya, Konsultan Perencana harus menyediakan Tenaga
Ahli yang memenuhi kebutuhan dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
Anggaaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan
maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
6 / 9
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN MAKASSAR
Jalan Bandara Baru Sultan Hasanuddin Makassar 90552
Website : www.kkpmakassar.com, Email : kkpmakassar@yahoo.co.id
2. Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup berpengalaman
dibidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari :
a. Tenaga Ahli Arsitek, disyaratkan minimal berpendidikan sarjana teknik Arsitektur
(S1) lulusan perguruan tinggi negeri/swasta yang telah terakreditasi, bersertifikat
SKA / STRA Muda yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan
berpengalaman sebagai ahli perencanaan bangunan sekurang-kurangnya
selama 2 (dua) tahun.
3. Tenaga Ahli diatas juga membutuhkan tenaga pendukung antara lain :
a. Draftman / CAD Operator
N. Personil
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah terdiri dari.
Kualifikasi Jumlah
Posisi Tenaga Ahli
Pendidikan (Min) Keahlian Pengalaman Orang Bulan
Ahli Arsitek (101) S1 (Teknik SKA Min. 5 tahun 1
Arsitektur) (Muda)
Tenaga Pendukung :
Surveyor D3 - Min. 2 tahun 1
Catatan:
- Tenaga Ahli harus mencantumkan Curriculum Vitae (CV) Asli, KTP, Ijazah (Asli Scan),
dan SPT Tahun
O. Pelaporan
Produk dari kegiatan ini berupa laporan-laporan, perhitungan perencanaan sereta
gambar-gambar perencanaan dan dokumentasi lainnya yang sesuai dengan tingkat
kebutuhan dari perencanaan pembangunan jalan tersebut. Semua laporan ditulis dalam
bahasa Indonesia, kecuali ditentukan oleh pemberi tugas dengan ukuran kertas format
A4 atau format folio dan diserahkan kepada Pengguna Jasa, Laporan yang dimaksud
meliputi:
1. Laporan Akhir Perencanaan, yang berisikan rangkuman seluruh kagiatan yang telah
dilakukan, berisi uraian pelaksanaan serta pengolahan data, asumsi-asumsi yang
diambil, perhitungan perencanaan, perhitungan biaya, laporan hasil perencanaan
tersebut diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
surat perintah mulai kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 3 (tiga) set.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
7 / 9
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN MAKASSAR
Jalan Bandara Baru Sultan Hasanuddin Makassar 90552
Website : www.kkpmakassar.com, Email : kkpmakassar@yahoo.co.id
P. Produksi dalam negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi yang berdasarkan KAK ini harus di lakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK ini dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Q. Persyaratan kerjasama
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut ini harus dipatuhi (kerjasama
tidak diperlukan).
R. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus diadakan dalam bentuk laporan konsultan perencana
dengan berpedoman pada format pelaporan yang ditetapkan oleh KPA.
S. Bidang dan Sub Bidang Pekerjaan
Bidang dan Sub Bidang layanan untuk pekerjaan ini adalah Jasa Desain Arsitektural (AR
102)
T. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus mengadakan
pelatihan, kursus singkat (bimbingan teknis), diskusi dan seminar terkait dengan
substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf di
lingkungan organisasi Pengguna Jasa.
U. Lain-lain
1. Sewaktu waktu penyedia jasa dapat diminta oleh pengguna jasa mengadakan
diskusiatau member penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya,
2. Penyedia harus menyerahkan foto dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan survey lapangan.
3. Penyedia jasa harus selalu mendiskusikan ususlan-usulan hasil pekerjaan ini dengan
pemilik pekerjaan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
8 / 9
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN MAKASSAR
Jalan Bandara Baru Sultan Hasanuddin Makassar 90552
Website : www.kkpmakassar.com, Email : kkpmakassar@yahoo.co.id
4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh penyedia jasa.
5. Hal-hal yang belum tercakup dalam kerangka acuan ini akan dijelaskan dalam berita
acara penjelasan pekerjaan.
V. Penutup
Demikian kerangka acuan kerja kegiatan perencanaan pembangunan ini dibuat agar
dapat dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna mendukung
terlaksananya kegiatan pembangunan koridor mushollah dan WC Pos security kantor
Induk Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar.
Makassar, 10 Januari 2024
Kuasa Pengguna Anggaran
Agus Jamaludin, SKM, M.Kes
NIP 196908221993031005
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
9 / 9