Penilaian Kompetensi Dan Potensi Dalam Rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Kementerian Kesehatan Batch I

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51474047
Status: Ulang
Date: 26 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,920,000
Winner (Pemenang): PT Daya Dimensi Indonesia
NPWP: 018663252062000
RUP Code: 47941401
Work Location: Jakarta - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                            
     PENILAIAN  KOMPETENSI   DAN POTENSI DALAM   RANGKA                
   PENGISIAN JABATAN  PIMPINAN  TINGGI PRATAMA   (ESELON II)           
                                                                       
         KEMENTERIAN   KESEHATAN   BATCH  I TAHUN 2024                 
                                                                       
                                                                       
Dalam rangka pengisian jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon
II) di Kementerian Kesehatan Tahun 2024, maka diperlukan pekerjaan penilaian
kompetensi dengan metode assessment center. Uraian pekerjaan yang akan 
                                                                       
dilaksanakan oleh penyedia jasa yaitu :                                
1. Penilaian Kompetensi dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
   (Eselon II) menggunakan metode assessment center dengan metode kompleks
   mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 
   tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.             
2. Kompetensi yang diukur adalah kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
   sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan   
   Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2017 tentang Standar Kompetensi  
   Jabatan.                                                            
3. Aspek Penilaian potensi mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan
   Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang  
   Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.                            
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.0107/Menkes/1581/2022 tentang  
                                                                       
   Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas di
   Kantor Pusat Kementerian Kesehatan;                                 
5. Pemeriksaan kesehatan mental/Pemeriksaan Psikiatri dalam rangka pengisian
   Jabatan Pimpinan Tinggi                                             
6. Persiapan Pelaksanaan:                                              
   a. Mengumpulkan dan menganalisis data/dokumen/bahan tentang profil  
    instansi untuk penyusunan soal;                                    
   b. Mengumpulkan, mengolah, memverifikasi serta mengkompilasi berbagai data
    dan informasi Peserta;                                             
   c. Menyusun instrument/alat ukur penilaian kompetensi/potensi yang akan
    dilaksanakan;                                                      
   d. Materi simulasi yang disusun dan dipakai dalam penilaian kompetensi
    menjadi arsip di Kementerian Kesehatan.                            
   e. Menyampaikan bahan materi simulasi-simulasi kepada pemberi kerja untuk
                                                                       
    mendapatkan persetujuan ketika akan digunakan.                     
   f. Menyusun formulir-formulir pribadi untuk diisi oleh Peserta sebelum
    kegiatan penilaian dilaksanakan, antara lain biodata, Kuesioner Kompetensi
    dan isian pengalaman kritis (critical incident).                   
   g. Menyiapkan alat/bahan psikotes berdasarkan sasaran penilaian;    
   h. Menyiapkan dokumen Standar Kompetensi Jabatan sebagai dasar      
    melakukan penilaian;                                               
   i. Melakukan pengarahan/briefing kepada Asesor dan petugas pendukung
    sebelum melakukan penilaian;                                       
   j. Menyiapkan sarana dan prasarana termasuk akun aplikasi Zoom Meeting
    yang akan digunakan dalam proses pelaksanaan penilaian kompetensi. 
                                                                       
   k. Menyiapkan formulir administrasi untuk mendukung pelaksanaan Penilaian
    Kompetensi;                                                        
   l. Melaksanakan sosialisasi teknis pelaksanaan penilaian kompetensi kepada
    seluruh peserta serta membuat video tutorial singkat terkait tata cara
    pelaksanaan penilaian kompetensi.                                  
                                                                       
7. Pelaksanaan Penilaian Kompetensi:                                   
   a. Menyiapkan sarana komunikasi (data internet) bagi para Assesor selama
    pelaksanaan penilaian kompetensi.                                  
   b. Menyiapkan dan menyediakan bahan/alat-alat yang dibutuhkan oleh tenaga
    ahli.                                                              
   c. Menyiapkan metode dan instrumen pelaksanaan Penilaian Kompetensi;
   d. Melaksanakan Penilaian Kompetensi terhadap Peserta yang telah ditentukan
    oleh Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di
    Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024 sesuai jadwal yang sudah
    ditetapkan;                                                        
                                                                       
   e. Mendokumentasikan dalam bentuk video, gambar, dan audio selama tahapan
    Penilaian Kompetensi berlangsung dan menyerahkan dokumentasi tersebut
    kepada PPK;                                                        
   f. Memberikan umpan balik kepada peserta Penilaian Kompetensi tertulis
    berupa masukan yang bersifat konstruktif mengenai saran pengembangan
    Peserta berdasarkan hasil yang diperoleh dari proses penilaian.    
                                                                       
8. Pelaporan                                                           
   a. Menyusun laporan hasil asesmen berupa laporan rekapitulasi, laporan
     individu, laporan umpan balik sesuai dengan format dari P2KASN.   
   b. Menyusun rekapitulasi hasil penilaian, laporan lengkap per individu (potensi
     dan kompetensi), laporan feedback individu asesi yang disampaikan kepada
     PPK, meliputi:                                                    
     1) hasil penilaian masing-masing alat tes baik dalam bentuk angka/grafik
       (row data).                                                     
     2) psikogram potensi.                                             
     3) uraian potensi dan kompetensi asesi;                           
     4) kelebihan dan area pengembangan (kekurangan) asesi;            
     5) saran pengembangan kompetensi (pelatihan/workshop/seminar,     
       coaching, mentoring, dll)                                       
   c. Laporan individu direview oleh Tim Teknis (Asesor SDM Aparatur) P2KASN,
     sebelum ditanda tangani oleh ketua tim penilaian penyedia jasa;   
   d. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan berupa laporan awal dan
     laporan akhir pelaksanaan Penilaian Kompetensi.
Tenders also won by PT Daya Dimensi Indonesia
Authority
10 September 2015Pengadaan Jasa Konsultansi Uji KompetensiSekretariat KabinetRp 4,414,500,000
17 January 2017Pengadaan Assessment Center Dalam Rangka Seleksi Calon Dewan Komisioner Periode 2017-2022Kementerian KeuanganRp 1,600,000,000
18 August 2020Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Talenta Dan Human Capital Development Plan Di Lingkungan Kementerian PanrbKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiRp 599,912,500
11 August 2017Pemetaan Kompetensi (Asesmen) Pegawai Tidak Tetap Skk MigasSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas BumiRp 596,885,323