URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI DALAM RANGKA
PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA (ESELON II)
KEMENTERIAN KESEHATAN BATCH I TAHUN 2024
Dalam rangka pengisian jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon
II) di Kementerian Kesehatan Tahun 2024, maka diperlukan pekerjaan penilaian
kompetensi dengan metode assessment center. Uraian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh penyedia jasa yaitu :
1. Penilaian Kompetensi dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
(Eselon II) menggunakan metode assessment center dengan metode kompleks
mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019
tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
2. Kompetensi yang diukur adalah kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2017 tentang Standar Kompetensi
Jabatan.
3. Aspek Penilaian potensi mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.0107/Menkes/1581/2022 tentang
Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas di
Kantor Pusat Kementerian Kesehatan;
5. Pemeriksaan kesehatan mental/Pemeriksaan Psikiatri dalam rangka pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi
6. Persiapan Pelaksanaan:
a. Mengumpulkan dan menganalisis data/dokumen/bahan tentang profil
instansi untuk penyusunan soal;
b. Mengumpulkan, mengolah, memverifikasi serta mengkompilasi berbagai data
dan informasi Peserta;
c. Menyusun instrument/alat ukur penilaian kompetensi/potensi yang akan
dilaksanakan;
d. Materi simulasi yang disusun dan dipakai dalam penilaian kompetensi
menjadi arsip di Kementerian Kesehatan.
e. Menyampaikan bahan materi simulasi-simulasi kepada pemberi kerja untuk
mendapatkan persetujuan ketika akan digunakan.
f. Menyusun formulir-formulir pribadi untuk diisi oleh Peserta sebelum
kegiatan penilaian dilaksanakan, antara lain biodata, Kuesioner Kompetensi
dan isian pengalaman kritis (critical incident).
g. Menyiapkan alat/bahan psikotes berdasarkan sasaran penilaian;
h. Menyiapkan dokumen Standar Kompetensi Jabatan sebagai dasar
melakukan penilaian;
i. Melakukan pengarahan/briefing kepada Asesor dan petugas pendukung
sebelum melakukan penilaian;
j. Menyiapkan sarana dan prasarana termasuk akun aplikasi Zoom Meeting
yang akan digunakan dalam proses pelaksanaan penilaian kompetensi.
k. Menyiapkan formulir administrasi untuk mendukung pelaksanaan Penilaian
Kompetensi;
l. Melaksanakan sosialisasi teknis pelaksanaan penilaian kompetensi kepada
seluruh peserta serta membuat video tutorial singkat terkait tata cara
pelaksanaan penilaian kompetensi.
7. Pelaksanaan Penilaian Kompetensi:
a. Menyiapkan sarana komunikasi (data internet) bagi para Assesor selama
pelaksanaan penilaian kompetensi.
b. Menyiapkan dan menyediakan bahan/alat-alat yang dibutuhkan oleh tenaga
ahli.
c. Menyiapkan metode dan instrumen pelaksanaan Penilaian Kompetensi;
d. Melaksanakan Penilaian Kompetensi terhadap Peserta yang telah ditentukan
oleh Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di
Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024 sesuai jadwal yang sudah
ditetapkan;
e. Mendokumentasikan dalam bentuk video, gambar, dan audio selama tahapan
Penilaian Kompetensi berlangsung dan menyerahkan dokumentasi tersebut
kepada PPK;
f. Memberikan umpan balik kepada peserta Penilaian Kompetensi tertulis
berupa masukan yang bersifat konstruktif mengenai saran pengembangan
Peserta berdasarkan hasil yang diperoleh dari proses penilaian.
8. Pelaporan
a. Menyusun laporan hasil asesmen berupa laporan rekapitulasi, laporan
individu, laporan umpan balik sesuai dengan format dari P2KASN.
b. Menyusun rekapitulasi hasil penilaian, laporan lengkap per individu (potensi
dan kompetensi), laporan feedback individu asesi yang disampaikan kepada
PPK, meliputi:
1) hasil penilaian masing-masing alat tes baik dalam bentuk angka/grafik
(row data).
2) psikogram potensi.
3) uraian potensi dan kompetensi asesi;
4) kelebihan dan area pengembangan (kekurangan) asesi;
5) saran pengembangan kompetensi (pelatihan/workshop/seminar,
coaching, mentoring, dll)
c. Laporan individu direview oleh Tim Teknis (Asesor SDM Aparatur) P2KASN,
sebelum ditanda tangani oleh ketua tim penilaian penyedia jasa;
d. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan berupa laporan awal dan
laporan akhir pelaksanaan Penilaian Kompetensi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 September 2015 | Pengadaan Jasa Konsultansi Uji Kompetensi | Sekretariat Kabinet | Rp 4,414,500,000 |
| 17 January 2017 | Pengadaan Assessment Center Dalam Rangka Seleksi Calon Dewan Komisioner Periode 2017-2022 | Kementerian Keuangan | Rp 1,600,000,000 |
| 18 August 2020 | Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Talenta Dan Human Capital Development Plan Di Lingkungan Kementerian Panrb | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi | Rp 599,912,500 |
| 11 August 2017 | Pemetaan Kompetensi (Asesmen) Pegawai Tidak Tetap Skk Migas | Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi | Rp 596,885,323 |