Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Kantor, Instalasi Karantina Dan Penunjang

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51483047
Status: Batal
Date: 28 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bitung
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 94,096,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 94,095,810
RUP Code: 45814404
Work Location: amurang - Minahasa Selatan (Kab.)
Participants: 0
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                          
  .                                                                       
 1. Latar Belakang Kantor yang dipakai saat ini oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK)
                Kelas II Wilker Amurang untuk operasional, terutama perbandingan
                ruangan dengan jumlah pegawai dan penampilan arsitektur bangunan
                kantor yang tidak terpenuhi. Dalam rangka memperlancar kinerja dan
                operasional,maka menjadi penting menambah kapasitas ruangan
                dengan membangun gedung kantor baru. Setiap pembangunan gedung
                Pemerintah wajib adanya Perencanaan yang matang dan detail ,karna
                itu diperlukan adanya penyusunan Detail Engineering Design ( DED )
                Gedung Kantor BKK Kelas II Wilker Amurang. Dalam rangka pengadaan
                jasa konsultasi perencanaan teknis tersebut, maka Kerangka Acuan
                Kerja (KAK) ini disajikan sebagai dasar`acuan bagi para penyedia jasa
                konsultansi dalam mengajukan penawaran                    
                                                                          
  2. Maksud dan Maksud pekerjaan ini adalah terwujudnya bangunan gedung kantor BKK
     Tujuan     Kelas II Wilker Amurang dengan sarana prasarana penunjangnya yang
                memenuhi fungsi bangunan dan tata ruang secara optimal sesuai
                kebutuhan, tuntutan fungsi dan keselarasan dengan lingkungan.
                                                                          
                Tujuan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :             
                                                                          
                 1. Tersedianya acuan dan pedoman teknis sebagai dasar acuan
                  pembangunan fisik gedung kantor di lapangan;            
                 2. Tersedianya dokumen perencanaan teknis sebagai dasar  
                  pengadaan barang dan jasa pembangunan gedung kantor BKK 
                  Kelas II Wilker Amurang                                 
                 3. Tersedianya dokumen arahan untuk pengawasan dan pengendalian
                  pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kantor BKK Kelas II
                  Wilker Amurang                                          
  3. Sasaran    Sasaran dari Pekerjaan ini adalah tersusunnya dokumen Detail
                Engineering Design (DED) gedung kantor BKK Kelas II Wilker
                Amurang sesuai dengan kaidah dan aturan teknis perencanaan.
                                                                          
                                                                          
                Rencana lokasi gedung kantor BKK Kelas II Wilker Amurang berada di
  4. Lokasi                                                               
                lahan Milik seluas 600 m2 yang saat ini dipergunakan sebagai lokasi
     Kegiatan                                                             
                kantor BKK Kelas II Wilker Amurang yang berlokasi dijalan trans
                Sulawesi kecamatan Amurang barat Kab. Minahasa Selatan    
 5. Sumber       Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :            
   Pendanaan    APBN Tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 94.096.000
                (Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh enam ribu rupiah).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  6. Nama dan   Pejabat Pembuat Komitmen : Irmawaty Buleno. S.Tr.M.Kes    
     Organisasi                     NIP. 198105172005012002               
     Pejabat    Pekerjaan : Perencanaan Teknis Gedung Kantor BKK Kelas II 
     Pembuat               Wilker Amurang                                 
     Komitmen                                                             
                Sub Kegiatan : Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
                                                                          
                                                                          
  7. Data Dasar Data-data dasar yang harus diketahui antara lain :        
                1. Kebutuhan ruang untuk bangunan utama Gedung kantor BKK 
                  Kelas II Wilker Amurang                                 
                2. Kebutuhan ruang dan infrastruktur penunjang lainnya.   
                3. Kajian gedung eksisting yang akan dilakukan penambahan 
                  kapasitasnya.                                           
                                                                          
                                                                          
  8. Standar    1) Standar perencanaan teknis bangunan gedung negara      
     Teknis     2) Standar teknis lainnya                                 
                                                                          
                1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002   
  9. Referensi                                                            
                   tentang Bangunan Gedung;                               
     Hukum                                                                
                2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005
                   tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
                   2002 Tentang Bangunan Gedung;                          
                3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
                   tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
                   tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;              
                4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor
                   22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
                5) Undang-Undang jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017.        
  10. Lingkup   A. Diskripsi Kegiatan                                     
     Kegiatan     Sesuai dengan pedoman persyaratan yang telah ditetapkan maka
                  lingkup kegiatan Perencanaan ini antara lain meliputi pekerjaan
                  sebagai berikut :                                       
                                                                          
                 1) Menyiapkan desain kerja pelaksanaan perencanaan teknis mulai
                    dari survei dan investigasi, analisa hasil survei, penyusunan DED,
                    RAB dan Back up perhitungan-perhitungan dan volume, gambar
                    serta Dokumen Lelang.                                 
                 2) Melaksanakan kegiatan survei investigasi teknis dengan
                    berkoordinasi dengan P P K                            
                 3) Menyusun dokumen DED, RAB dan Dokumen Lelang sesuai   
                    kriteria design dan standar teknis.                   
                 4) Menyusun dan menyampaikan Dokumen Perencanaan Teknis  
                    kepada Pejabat Penandatangan kontrak serta menindak   
                    lanjuti umpan balik yang disampaikan oleh KPA dan PPK 
                 5) Melakukan pengawasan berkala dalam masa pemeliharaan  
                    (Pada saat pembangunan Fisik Bangunan Gedung)         
               B. Lingkup Kegiatan dan Tugas                              
                  Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana
                  berpedoman pada ketentuan yang berlaku khususnya mengacu
                  pada Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara  
                  menurut  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor         
                  22/PRT/M/2018, meliputi tugas-tugas perencanaan fisik bangunan
                  gedung negara yang terdiri dari :                       
                                                                          
                  1. Penyusunan Laporan survey lapangan, seperti mengumpulkan
                     data dan informasi lapangan survei topografi dan kondisi
                     lingkungan.                                          
                                                                          
                   2. Penyusunan Dokumen Perencanaan, antara lain membuat:
                     a. Gambar Denah, Tampak, Potongan Bangunan Eksisting.
                     b. Gambar Denah, Tampak, Potongan Rencana Rehabilitasi
                       dan bentuk Bangunan serta komponen bangunan yang   
                       terkait                                            
                     c. Gambar Rencana Atap beserta detainya.             
                     d. Gambar Rencana Arsitektur ( Eksterior dan Interior )
                     e. Gambar Rencana Mekanikal dan Elektrikal sesuai dengan
                       tuntutan fungsi dan kebutuhan serta persyaratan yang harus
                       terpenuhi.                                         
                     f. Gambar-gambar detail Arsitektur , detail Struktur, dan
                       detail Mekanikal Elektrikal yang sesuai dengan gambar
                       rencana yang telah disetujui.                      
                     g. Spesifikasi teknis                                
                     h. Perkiraan Biaya. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
                       rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi (E.E.).
                                                                          
                  3. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pejabat
                     Pembuat Komitmen di dalam menyusun dokumen pelelangan
                     dan membantu panitia pelelangan menyusun program dan 
                     pelaksanaan pelelangan.                              
                                                                          
                  4. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan    
                     pekerjaan, termasuk menyusun berita acara penjelasan 
                     pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
                     pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
                     terjadi lelang ulang.                                
                                                                          
                  5. Mengadakan pengawasan berkala setama pelaksanaan     
                     konstruksi fisik dan melaksanakan satuan kerja seperti :
                     a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                        pelaksanaan bila ada perubahan.                   
                                                                          
                     b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
                        timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.        
                     c. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
                        tentang penggunaan bahan.                         
                     d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.         
                                                                          
                  6. Bersama Konsultan Pengawas menyusun buku petunjuk    
                    penggunaan peralatan bangunan dan perawatannya termasuk
                    petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan   
                    mekanikal-elektrikal bangunan.                        
  11. Keluaran3 a. Tahap Perencanaan Konstruksi                           
                  Dalam tahap ini konsultan perencana harus merencanakan  
                  pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, membuat Dokumen
                  Lelang untuk pelaksanaan fisik, dan menyusun EE.        
                                                                          
                b. Tahap Pelelangan Konstruksi                            
                  Konsultan Perencana membantu Pengelola Kegiatan dalam   
                  penjelasan pelelangan Konstruksi.                       
                                                                          
                c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi                           
                  Dalam tahap ini, konsultan Perencana melakukan kegiatan 
                  pengawasan berkala selama masa konstruksi sampai dengan Serah
                  Terima I pekerjaan konstruksi yang tepat waktu dan tepat mutu.
                                                                          
  12. Peralatan, Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Anggaran yang dapat
     Material,   digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :      
     Personil dan                                                         
                 a. Ruangan Kantor                                        
     Fasilitas dari                                                       
                  Pengguna Anggaran menyediakan Ruangan Rapat yang nantinya
     Pejabat                                                              
                  digunakan untuk paparan /presentasi desain              
     Pembuat                                                              
     Komitmen                                                             
                 b. Tim Teknis/Pengawas dan/atau Pendamping               
                  Pengguna Anggaran akan menunjuk tim Pengelola Kegiatan sebagai
                  Tim Teknis/Pengawas dan/atau Pendamping dalam pelaksanaan
                  pekerjaan.                                              
 13. Lingkup     Kegiatan Perencanaan meliputi Pengendalian Waktu, biaya, pencapaian
     Kewenangan  sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) dan tertib administrasi di dalam
     Penyedia    pembangunan konstruksi fisik, mulai dari tahap perencanaan sampai
     Jasa        dengan selesainya tahap pelaksanaan konstruksi.          
                                                                          
                 Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana
                 adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,khususnya Pedoman
                 Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,Peraturan Menteri
                 Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 yang dapat meliputi tugas-
                 tugas perencanaan lingkungan,site/tapak bangunan,dan perencanaan
                 fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :         
                                                                          
                a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
                                                                          
                  lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK,
                  dan  konsultasi pemerintah daerah setempat mengenai     
                  peraturan/perijinan bangunan.                           
                                                                          
                 b. Melakukan tinjauan secara teknis dalam rangka Perencanaan
                  Bangunan Gedung BKK Kelas II Wilker Amurang, perkiraan biaya,
                  dan membantu mengurus perijinan yang diperlukan.        
                                                                          
                                                                          
                 c. Penyusunan Pengembangan Rencana , antara lain membuat :
                  1. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep yang mudah 
                     dimengerti oleh pemberi tugas.                       
                  2. Perkiraan biaya.                                     
                                                                          
                 d. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat :       
                                                                          
                  1. Gambar-gambar detail yang sesuai dengan gambar rencana
                     yang telah disetujui.                                
                     Semua gambar harus ditandatangani oleh Penanggung Jawab
                     Perusahaan.                                          
                  2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) teknis.        
                  3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan.                
                  4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi.   
                                                                          
                  5. Laporan akhir perencanaan.                           
                                                                          
                                                                          
  14. Jangka     60 (enam puluh ) hari kalender terhitung setelah diterbitkan SPMK
     Waktu                                                                
     Penyelesaian                                                         
     Kegiatan                                                             
      15.Personil                                                         
               Personil yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan ini meliputi
              Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung. Untuk kelompok Tenaga Ahli meliputi:
          A. Tenaga Ahli :                                                
                                                                          
             1. Team Leader,merangkap ahli Arsitektur                     
                1 (satu) orang team leader dengan pendidikan minimal strata 1 (S-1)
                Teknik Arsitektur, pengalaman minimal 5 (lima) tahun. Serta memiliki
                KTP dan NPWP                                              
                Tugas dan tanggung jawabnya adalah :                      
                  Bertanggung jawab atas management perencanaan, hubungan
                   dengan pemberi tugas, pengaturan jadwal kerja dan berwewenang
                   mengkoordinasikan dengan pihak-pihak yang terkait serta
                   melaporkan kemajuan perkembangan pekerjaan kepada Pemberi
                   Tugas.                                                
                  Bertanggung jawab mengkoordinasikan pengumpulan data   
                   sekunder,program survei primer, integrasi analisis aspek sosial dan
                   aspek teknis serta memimpin penyiapan laporan studi.  
                  Bertanggung jawab atas pengendalian organisasi tim perencana,
                   proses pelaksanaan studi serta memimpin pembahasan substansi
                   tehnik maupun semua laporan pekerjaan                 
                  Mengidentifikasi potensi permasalahan lapangan, merencanakan
                   dan mengkoordinasikan survei dan pengukuran lain yang  
                   diperlukan.                                           
                  Mempelajari hasil survei, melaksanakan analisis serta memberikan
                   rekomendasi perihal karakteristik perkotaan yang perlu 
                   diperhitungkan sebagai dasar kriteria desain, dan menyiapkan
                   laporan survei dan pengukuran lainnya.                
                                                                          
             2. Ahli Sipil / Bangunan Gedung                              
                1 (satu) orang Ahli Sipil dengan pendidikan minimal strata 1 (S1)
                Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 5 ( lima ) tahun serta
                mimiliki KTP dan NPWP.                                    
                Tugas dan tanggung jawabnya adalah :                      
                  Mengenali kondisi lapangan, memberikan rekomendasi jenis
                   survey yang diperlukan untuk keperluan perencanaan.   
                                                                          
                  Melaksanakan analisis struktur bangunan gedung eksisting.
                  Membuat Rancangan Struktur, Metode pelaksanaan konstruksi
                   dan penyiapan spesifikasi struktur bangunan serta Analisa
                   pentahapan konstruksi, termasuk kebutuhan bahan material,
                   tenaga dan peralatan yang diperlukan                  
                  Membantu tenaga ahli lain dan menyiapkan laporan       
                   perencanaan teknis bidang masing-masing.              
                                                                          
           B. Tenaga Pendukung :                                          
               1. Tenaga Teknis Elektrikal dan Mekanikal                  
                  1 (satu) orang dengan Pendidikan SMK Jurusan Elektro dengan
                  pengalaman minimal 5 (lima) tahun                       
                                                                          
               2. Estimator                                               
                  1 (satu) orang estimator dengan pendidikan minimal SMU/SMK
                  dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) Tahun.    
                                                                          
               3. Cad Operator/ Drafter                                   
                  1 (satu) orang cad operator/ drafter dengan pendidikan minimal
                  SMU/SMK dengan pengalaman sekurang- kurangnya 3 ( tiga ) tahun
               4. Surveyor                                                
                  1(satu) orang surveyor dengan pendidikan minimal SMU/SMK
                  dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.    
                                                                          
               5. Operator Komputer / Administrasi                        
                  1 (satu) orang Tenaga Operator Komputer dengan pendidikan
                  minimal SMU/SMK dan memiliki pengalaman 3(tiga) tahun.  
                                                                          
                Menyesuaikan kebutuhan Orang Bulan (OB), dengan perincian tahapan
                                                                          
                penyelesaian pekerjaan sebagai berikut :                  
  16. Jadwal                                                              
                 No.        Kegiatan       Bulan Ke-1  Bulan Ke-2         
     Tahapan                                                              
                                          1  2  3  4  1  2  3  4          
     Pelaksanaan                                                          
                 I   PERSIAPAN LAPANGAN                                   
     Kegiatan                                                             
                  1  Diskusi Instansi terkait x                           
                  2  Survey Pengukuran Lapangan x x                       
                  3  Koordinasi Rencana Fisik x                           
                  4  Pengukuran kembali Sesuai                            
                                             x                            
                     rencana Fisik hasil Koordinasi                       
                  5  Peninjauan   Lapangan                                
                                                x                         
                     bersama Tim Teknis Instansi                          
                  6  Pembuatan Foto Dokumentasi                           
                                                   x                      
                     Kondisi Eksisting                                    
                 II  PENYUSUNAN LAPORAN                                   
                  1  Penyusunan Laporan                                   
                                                   x  x                   
                     Pendahuluan                                          
                  2  Pembahasan Draft Laporan                             
                                                      x                   
                     Perencanaan                                          
                  3  Pembuatan Gambar Rencana         x                   
                  4  Pembuatan RAB dan analisa        x                   
                  5  Pembuatan RKS   dan                                  
                                                      x  x                
                     Dokumen Lelang                                       
                  6  Penyusunan Draft Laporan                             
                                                         x  x             
                     Akhir                                                
                  7  Penyerahan Produk                        x           
17. Laporan                                                               
   Produk       1. Dokumen yang dihasilkan selama proses perencanaan masing-
                  masing sejumlah 3 (tiga) rangkap yang terdiri atas:     
                  a. Gambar kerja & gambar 3 dimensi format kertas A3     
                  b. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                         
                  c. Spesifikasi Teknis (RKS)                             
                  d. Laporan Perencanaan, termasuk data pendukung perhitungan
                     struktur dan kajian lokasi perencanaan.              
                  e. Flash Disk yang berisi Softcopy produk.              
                2. Konsultan Perencana diminta menghasilkan keluaran (output) yang
                  lengkap sesuai dengan kebutuhan Kegiatan. Kelancaran    
                  pelaksanaan Kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan  
                  sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.  
18. Produksi   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
   dalam       dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
   Negeri      angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatalsan kompetensi dalam
               negeri. Menggunakan produk-produk dalam negeri dengan TKDN yang
               sesuai peraturan.                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 19. Penutup  Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima konsultan hendaknya
              memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
              masukan lainnya dibutuhkan.                                 
              Setelah mempelajari Konsultan agar segera membuat Dokumen   
              Penawaran agar dimasukkan mengikuti proses pengadaan sesuai 
              ketentuan.                                                  
              Hal-hal yang berhubungan dengan pengadaan jasa konsultansi ini yang
              belum tercantum atau perubahan-perubahan substansi lainnya dalam
              Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan disampaikan pada saat penjelasan
              pekerjaan (aanwijzing) dan atau diatur dalam Kontrak/Surat Perjanjian
              Kerja (SPK).                                                
                                                                          
                                           Bitung, Januari 2024           
                                         Pejabat Pembuat Komitmen         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Irmawaty Buleno. S.Tr.,M.Kes      
                                                                          
                                         NIP. 198105172005012002