Perencanaan Kontuksi Pagar Permanen

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51485047
Date: 29 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Banjarmasin
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 96,840,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 95,929,641
Winner (Pemenang): CV Pola Arsitek Konsultan
NPWP: 022153191732000
RUP Code: 48464190
Work Location: Jl. Mistar Cokrokusumo No.1A Banjarbaru 70714 - Banjar Baru (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                         
                                                                     
                     Uraian Pendahuluan1                             
                  Pagar permanen adalah salah satu bangunan gedung   
1.  Latar Belakang untuk keperluan dinas yang akan menjadi kekayaan  
                  milik negara dan diadakan bersumber APBN. Setiap   
                  Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan     
                  sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara     
                  optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan
                  dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta
                  berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di
                  Indonesia. Proses pembangunan gedung Negara melalui
                  beberapa tahapan kegiatan, salah satunya adalah    
                  kegiatan Perencana. Penyedia Jasa Perencana adalah 
                  perusahaan yang memenuhi persyaratan yang          
                  ditetapkan untuk pelaksanaan tugas konsultansi dalam
                  bidang Perencana. Penyedia Jasa Perencana untuk    
                  Pembangunan Gedung Negara perlu diarahkan secara   
                  baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan   
                  bangunan yang memadai dan layak diterima menurut   
                  kaidah, norma serta tata laku profesional. Kerangka
                  Acuan Kerja ( KAK ) untuk pekerjaan perencanaan perlu
                  disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong   
                  perwujudan hasil karya bangunan gedung negara yang 
                  sesuai dengan kepentingan kegiatan dalam hal ini   
                  adalah pagar permanen pada Poltekkes Kemenkes      
                  Banjarmasin.                                       
                                                                     
2.  Maksud dan    1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Pengarahan         
    Tujuan          Penugasan Perencana ini merupakan petunjuk bagi  
                    konsultan Perencana yang memuat masukan, azas,   
                    kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
                    atau diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
                    pelaksanaan tugas Perencana;                     
                  2. Dengan Pengarahan penugasan Perencana ini       
                    diharapkan  Konsultan Perencana  dapat           
                    melaksanakan tanggung-jawabnya dengan baik       
                    untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai  
                    KAK ini;                                         
                                                                     
                  3. Masukan ini merupakan petunjuk yang harus       
                    dipenuhi atau diperhatikan dan ditaati bagi Tenaga
                    Ahli Konsultan dalam Pekerjaan Perencanaan       
                    konstruksi pagar permanen pada Poltekkes Kemenkes
                    Banjarmasin di Banjarbaru Tahun Anggaran 2024    
                    yang selanjutnya akan diinterpretasikan ke dalam 
                    pelaksanaan tugas pekerjaan Perencana. Dengan    
                    penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana     
                    dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk       
                    menghasilkan keluaran yang diinginkan Kuasa      
                    Pengguna Anggaran / Pengguna Jasa.               
                                                                     
3.  Sasaran        1. Hasil pekerjaan Perencana yang sesuai dengan   
                    Lingkup KAK Perencana                            
                                                                     
                                                                     
 1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                   2. Penyerahan Laporan berupa Laporan Pendahuluan, 
                    Laporan Antara, Laporan Akhir, Gambar Kerja      
                    (DED), Bill of quantity (BoQ), Rencana Kerja dan 
                    Syarat-syarat (RKS).                             
                                                                     
4.  Lokasi Pekerjaan Politeknik Kesehatan Banjarmasin Jl. Mistar     
                  Cokrokusumo No.1A Banjarbaru Kalimantan Selatan    
                                                                     
5.  Sumber        Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN 
    Pendanaan     (RUPIAH  MURNI)  DIPA  Politeknik Kesehatan        
                  Banjarmasin Tahun 2024                             
                                                                     
6.  Nama dan      Nama PPK: Descyana Hakim, STE                      
    Organisasi PPK                                                   
                  Satuan Kerja: Politeknik Kesehatan Banjarmasin     
                                                                     
                                                                     
                       Data Penunjang2                               
7.  Data Dasar    SOTK Politeknik Kesehatan Banjarmasin / SK Politeknik
                  Kesehatan Banjarmasin                              
8.  Standar Teknis Bangunan sederhana                                
                                                                     
9.  Studi-Studi                                                      
    Terdahulu                                                        
                                                                     
10. Referensi Hukum 1. Undang – undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa  
                     Konstruksi                                      
                   2. Undangan – undang No.28 Tahun 2002 tentang     
                                                                     
                     Bangunan Gedung                                 
                   3. Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang    
                                                                     
                     Perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun   
                     2018  tentang Pengadaan barang dan Jasa         
                                                                     
                     Pemerintah                                      
                   4. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang  
                                                                     
                     Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002       
                     Tentang Bangunan Gedung                         
                                                                     
                   5. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021 tentang  
                     Perubahan atas perubahan atas Peraturan         
                                                                     
                     Pemerintah No.22 Tahun  2020   tentang          
                     Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.                
                   6. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020 tentang  
                                                                     
                     Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas     
                     Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2014 tetang    
                                                                     
                     Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah          
                   7. Permen PUPR  No.45/PRT/M/2007 tentang          
                                                                     
                                                                     
 2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
                     pedoman teknis pembangunan bangunan gedung      
                     negara                                          
                                                                     
                   8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan           
                     Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14    
                                                                     
                     Tahun 2020  tentang Standar dan Pedoman         
                     pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       Ruang Lingkup                                 
                                                                     
11. Lingkup Pekerjaan Perencanaan konstuksi pagar permanen pada Politeknik
                  Kesehatan Banjarmasin di Banjarbaru tahun 2024     
                                                                     
12. Keluaran3     Laporan berupa Laporan Pendahuluan, Laporan Antara ,
                  Laporan Akhir Perencana, Gambar Kerja (DED), Bill of
                  quantity (BoQ), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
                  konstruksi pagar permanen pada Politeknik Kesehatan
                  Banjarmasin                                        
13. Peralatan,    Sesuai dengan ketentuan yang berlaku               
    Material, Personel                                               
    dan Fasilitas dari                                               
    PPK                                                              
14. Peralatan dan Sesuai dengan ketentuan yang berlaku               
    Material dari                                                    
    Penyedia Jasa                                                    
    Konsultansi                                                      
                                                                     
15. Lingkup         1. Pekerjaan Persiapan.                          
    Kewenangan      2. Pekerjaan Sipil / Struktur.                   
    Penyedia Jasa   3. Pekerjaan Arsitektur.                         
                    4. Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal (M/E).       
                    5. Pekerjaan Utilitas.                           
                    6. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di    
                    dalam menyusun dokumen                           
                    pelelangan dan pelaksanaan pelelangan.           
                    7. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu         
                    penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita   
                    Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun kembali     
                    dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas  
                    yang sama apabila terjadi lelang ulang.          
                    8. Melakukan pengurusan perizinan pembangunan.   
                    9.  Mengadakan pengawasan berkala selama         
                    pelaksanaan konstruksi fisik dan                 
                    melaksanakan kegiatan seperti:                   
                       a.  Melakukan penyesuaian gambar dan          
                       spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada       
                       perubahan.                                    
                       b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-  
                       persoalan yang timbul selama masa             
                       pelaksanaan konstruksi.                       
                                                                     
 3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain. (untuk jasa konsultansi konstruksi
  perancangan termasuk identifikasi bahaya sesuai dengan metode pelaksanaan serta metode operasi dan
  pemeliharaan bangunan).                                            
                       c. Memberikan saran-saran.                    
                       d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.  
                                                                     
16. Jangka Waktu                                                     
    Penyelesaian  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 30 hari kalender
    Pekerjaan                                                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
17. Personel*)                  Kualifikasi                          
                                                   Jumlah            
                  Posisi Tingkat Juru Kea Pengal Status              
                                                 Orang Bulan         
                       Pendidi -san h- -aman Tenag                   
                        -kan      lian      a Ahli                   
                  Tenaga Ahli:                                       
                             Tekni                                   
                             k              Ahli                     
                  1.                                                 
                             Arsite Ahli    Bangu                    
                  Team                           1 or x 1 bln =      
                       S1    ktur/ Mady 5 Tahun nan /                
                  Leader                         1 OB                
                             Tekni a        Ahli                     
                             k              Arsitek                  
                             Sipil                                   
                  2. Ahli                                            
                             K3             Ahli                     
                  K3              Ahli           1 or x 1 bln =      
                       S1    Konst    3 Tahun Konstr                 
                  Konstr          muda           1 OB                
                             ruksi          uksi                     
                  uksi                                               
                  Tenaga Pendukung (jika ada):                       
                  Operat                                             
                  or         Ekon                1 or x bln =        
                       S1         ___ 5 tahun ____                   
                  comput     omi                 1 OB                
                  er                                                 
                  Survey                                             
                             Tekni                                   
                                                 1 or x 1 bln =      
                  or                                                 
                       S1    k        3 tahun                        
                                                 1 OB                
                             Sipil                                   
                  Drafter                                            
                             Arsite              1 or x 1 bln =      
                       D3             3 tahun                        
                             ktur                1 OB                
                  Admini                                             
                             Ekon                1 or x 1 bln =      
                  strasi                                             
                       D3             3 tahun                        
                             omi                 1 OB                
18. Jadwal Tahapan                                                   
    Pelaksanaan   Tahapan pelaksanaan kegiatan oleh konsultan        
    Pekerjaan     perencana konstruksi adalah tahap persiapan pengadaan
                  sampai dengan pengerjaan konstruksi selesai, yaitu :
                  • Persiapan Perencanaan termasuk survey.           
                  • Penyusunan Pra Rencana.                          
                  • Pengembangan Rencana.                            
                  • Penyusunan Rencana Anggaran Biaya.               
                  • Penyusunan Rencana Pelaksanaan.                  
                  • Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BoQ,
                  dll).                                              
                  • Pelaksanaan Pelelangan.                          
                         Laporan**)                                  
19. Laporan       Laporan Pendahuluan memuat: mengumpulkan data      
    Pendahuluan   dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara
                  garis besar terhadap KAK.                          
                  Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep    
                  ruang, perkiraan biaya.                            
                                                                     
20. Laporan Harian -                                                 
21. Laporan Bulanan -                                                
                                                                     
22. Laporan Antara Laporan Antara memuat :                           
                  1. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan     
                  perhitungannya.                                    
                  2. Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah
                  dimengerti.                                        
                  3. Perkiraan biaya.                                
23. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: laporan keseluruhan pekerjaan
                  Perencana yang mencakup                            
                  1. Gambar-gambar detail Arsitektur, Sipil yang sesuai
                  dengan gambar rencana yang telah disetujui.        
                  2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).          
                  3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana   
                  anggaran biaya pekerjaan.                          
                  4. Laporan akhir perencanaan.                      
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7     
                  (Tujuh) hari kerja/bulan setelah serah terima kedua
                  sebanyak 3 (Tiga) buku laporan dan media penyimpan 
                  data (Hardisk).                                    
                                                                     
                        Hal-Hal Lain                                 
                                                                     
24. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
    Negeri        harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik   
                  Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
                  dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam  
                  negeri.                                            
                                                                     
25. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
    sama          diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi
                  ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:       
                  Sesuai dengan ketentuan yang berlaku               
26. Pedoman       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi           
    Pengumpulan   persyaratan berikut:                               
    Data Lapangan Sesuai dengan ketentuan yang berlaku               
                                                                     
27. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
                  untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan    
                  dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan
                  kerja PPK berikut:                                 
                  Sesuai dengan ketentuan yang berlaku               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                              Pejabat Pembuat Komitmen,              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                              Descyana Hakim, STE                    
                              Nip. 19950502019022001
Tenders also won by CV Pola Arsitek Konsultan
Authority
7 November 2012Penyusunan Materi Teknis Rdtr Kawasan Kecamatan Gambut (Multi Years)Dinas KehutananRp 750,000,000
8 March 2016Penyusunan Ded Kawasan Kumuh Kota Banjarmasin Paket 1Bagian Tata PemerintahanRp 741,000,000
20 April 2017Pengawasan Pengembangan BandaraKementerian PerhubunganRp 505,402,000
25 August 2025Reviu Perencanaan Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Kalimantan SelatanProvinsi Kalimantan SelatanRp 500,000,000
18 February 2021Manajemen Konstruksi Pembangunan Bangunan Penunjang Rumah Sakit Umum Daerah (Rsud) Baru Kabupaten Tapin.Kab. TapinRp 500,000,000
12 February 2025Pengawasan Pembangunan Iplt Kabupaten Barito UtaraKab. Barito UtaraRp 449,000,000
28 March 2018Pengawasan Lanjutan Pembuatan Apron Baru (58Mx110m), Pembuatan Taxiway C (150Mx 23 M), Fillet (403.125 M2) Termasuk MarkingKementerian PerhubunganRp 440,853,000
14 March 2018Konsultan Mk/Supervisi Pembangunan Rumah Khusus 7Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 437,500,000
26 March 2014Penyusunan Studi Kelayakan Dan Ded Pengembangan Kawasan Kampung Sasirangan Kel. Seberang MesjidBagian Tata PemerintahanRp 400,000,000
1 June 2017Penyusunan Masterplan Rdtrk Daha SelatanPemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai SelatanRp 390,000,000