KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1
Pagar permanen adalah salah satu bangunan gedung
1. Latar Belakang untuk keperluan dinas yang akan menjadi kekayaan
milik negara dan diadakan bersumber APBN. Setiap
Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan
dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di
Indonesia. Proses pembangunan gedung Negara melalui
beberapa tahapan kegiatan, salah satunya adalah
kegiatan Perencana. Penyedia Jasa Perencana adalah
perusahaan yang memenuhi persyaratan yang
ditetapkan untuk pelaksanaan tugas konsultansi dalam
bidang Perencana. Penyedia Jasa Perencana untuk
Pembangunan Gedung Negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku profesional. Kerangka
Acuan Kerja ( KAK ) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
perwujudan hasil karya bangunan gedung negara yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan dalam hal ini
adalah pagar permanen pada Poltekkes Kemenkes
Banjarmasin.
2. Maksud dan 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Pengarahan
Tujuan Penugasan Perencana ini merupakan petunjuk bagi
konsultan Perencana yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
atau diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Perencana;
2. Dengan Pengarahan penugasan Perencana ini
diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung-jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
KAK ini;
3. Masukan ini merupakan petunjuk yang harus
dipenuhi atau diperhatikan dan ditaati bagi Tenaga
Ahli Konsultan dalam Pekerjaan Perencanaan
konstruksi pagar permanen pada Poltekkes Kemenkes
Banjarmasin di Banjarbaru Tahun Anggaran 2024
yang selanjutnya akan diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas pekerjaan Perencana. Dengan
penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana
dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang diinginkan Kuasa
Pengguna Anggaran / Pengguna Jasa.
3. Sasaran 1. Hasil pekerjaan Perencana yang sesuai dengan
Lingkup KAK Perencana
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2. Penyerahan Laporan berupa Laporan Pendahuluan,
Laporan Antara, Laporan Akhir, Gambar Kerja
(DED), Bill of quantity (BoQ), Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS).
4. Lokasi Pekerjaan Politeknik Kesehatan Banjarmasin Jl. Mistar
Cokrokusumo No.1A Banjarbaru Kalimantan Selatan
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN
Pendanaan (RUPIAH MURNI) DIPA Politeknik Kesehatan
Banjarmasin Tahun 2024
6. Nama dan Nama PPK: Descyana Hakim, STE
Organisasi PPK
Satuan Kerja: Politeknik Kesehatan Banjarmasin
Data Penunjang2
7. Data Dasar SOTK Politeknik Kesehatan Banjarmasin / SK Politeknik
Kesehatan Banjarmasin
8. Standar Teknis Bangunan sederhana
9. Studi-Studi
Terdahulu
10. Referensi Hukum 1. Undang – undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi
2. Undangan – undang No.28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
3. Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun
2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa
Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung
5. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas perubahan atas Peraturan
Pemerintah No.22 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
6. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2014 tetang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
7. Permen PUPR No.45/PRT/M/2007 tentang
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
pedoman teknis pembangunan bangunan gedung
negara
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Perencanaan konstuksi pagar permanen pada Politeknik
Kesehatan Banjarmasin di Banjarbaru tahun 2024
12. Keluaran3 Laporan berupa Laporan Pendahuluan, Laporan Antara ,
Laporan Akhir Perencana, Gambar Kerja (DED), Bill of
quantity (BoQ), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
konstruksi pagar permanen pada Politeknik Kesehatan
Banjarmasin
13. Peralatan, Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Material, Personel
dan Fasilitas dari
PPK
14. Peralatan dan Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Material dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup 1. Pekerjaan Persiapan.
Kewenangan 2. Pekerjaan Sipil / Struktur.
Penyedia Jasa 3. Pekerjaan Arsitektur.
4. Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal (M/E).
5. Pekerjaan Utilitas.
6. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di
dalam menyusun dokumen
pelelangan dan pelaksanaan pelelangan.
7. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu
penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun kembali
dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas
yang sama apabila terjadi lelang ulang.
8. Melakukan pengurusan perizinan pembangunan.
9. Mengadakan pengawasan berkala selama
pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti:
a. Melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-
persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi.
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain. (untuk jasa konsultansi konstruksi
perancangan termasuk identifikasi bahaya sesuai dengan metode pelaksanaan serta metode operasi dan
pemeliharaan bangunan).
c. Memberikan saran-saran.
d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
16. Jangka Waktu
Penyelesaian Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 30 hari kalender
Pekerjaan
17. Personel*) Kualifikasi
Jumlah
Posisi Tingkat Juru Kea Pengal Status
Orang Bulan
Pendidi -san h- -aman Tenag
-kan lian a Ahli
Tenaga Ahli:
Tekni
k Ahli
1.
Arsite Ahli Bangu
Team 1 or x 1 bln =
S1 ktur/ Mady 5 Tahun nan /
Leader 1 OB
Tekni a Ahli
k Arsitek
Sipil
2. Ahli
K3 Ahli
K3 Ahli 1 or x 1 bln =
S1 Konst 3 Tahun Konstr
Konstr muda 1 OB
ruksi uksi
uksi
Tenaga Pendukung (jika ada):
Operat
or Ekon 1 or x bln =
S1 ___ 5 tahun ____
comput omi 1 OB
er
Survey
Tekni
1 or x 1 bln =
or
S1 k 3 tahun
1 OB
Sipil
Drafter
Arsite 1 or x 1 bln =
D3 3 tahun
ktur 1 OB
Admini
Ekon 1 or x 1 bln =
strasi
D3 3 tahun
omi 1 OB
18. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Tahapan pelaksanaan kegiatan oleh konsultan
Pekerjaan perencana konstruksi adalah tahap persiapan pengadaan
sampai dengan pengerjaan konstruksi selesai, yaitu :
• Persiapan Perencanaan termasuk survey.
• Penyusunan Pra Rencana.
• Pengembangan Rencana.
• Penyusunan Rencana Anggaran Biaya.
• Penyusunan Rencana Pelaksanaan.
• Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BoQ,
dll).
• Pelaksanaan Pelelangan.
Laporan**)
19. Laporan Laporan Pendahuluan memuat: mengumpulkan data
Pendahuluan dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara
garis besar terhadap KAK.
Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep
ruang, perkiraan biaya.
20. Laporan Harian -
21. Laporan Bulanan -
22. Laporan Antara Laporan Antara memuat :
1. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
2. Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah
dimengerti.
3. Perkiraan biaya.
23. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: laporan keseluruhan pekerjaan
Perencana yang mencakup
1. Gambar-gambar detail Arsitektur, Sipil yang sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana
anggaran biaya pekerjaan.
4. Laporan akhir perencanaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7
(Tujuh) hari kerja/bulan setelah serah terima kedua
sebanyak 3 (Tiga) buku laporan dan media penyimpan
data (Hardisk).
Hal-Hal Lain
24. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
Negeri harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
25. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
sama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi
ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
26. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
Pengumpulan persyaratan berikut:
Data Lapangan Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
27. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan
kerja PPK berikut:
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Descyana Hakim, STE
Nip. 19950502019022001