URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Kebutuhan Laboratorium Non E Katalog yang compatible dengan
mesin haematology analyser Sysmex Tipe XN 1000 Berupa Cellpack DCL, dll
Sehubungan dengan salah satu layanan penunjang di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
adalah pengembangan layanan laboratorium yaitu adanya mesin baru haematology analyzer
sysmex XN-1000 maka perlu didukung dengan tersedianya reagen untuk mesin tersebut. Reagen
yang dimaksud teregistrasi (AKL), karena hanya bisa menggunakan reagen tersebut (closed
system) dengan alat yang ada di laboratorium Instalasi Patologi Klinik. Pengadaan Kebutuhan
Laboratorium Non E Katalog yang compatible dengan mesin haematology analyser Sysmex Tipe
XN 1000 Berupa Cellpack DCL, dll direncanakan akan diproses melalui Penunjukan Langsung
kepada PT. Saba Indomedika sebagai Sub Distributor yang ditunjuk oleh PT. Sysmex Indonesia
(dengan LoA terlampir), dengan kontrak payung sampai Desember 2024. Dasar penetapan HPS
adalah Harga Kontrak Tahun Lalu (2023).
Alokasi Anggaran:
Biaya yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah senilai pagu dan HPS Rp 160.064.775,00 yang
berasal dari anggaran DIPA RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten tahun anggaran 2024
Cara Pelaksanaan Kegiatan:
1. .Metode pemilihan penyedia dengan Penunjukan Langsung, untuk pengadaan saat ini
untuk periode bulan Januari – Juni 2024
2. Jenis kontrak yang digunakan adalah Kontrak Harga Satuan
3. Distributor mencantumkan ijin distributor.
4. RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten berhak meninjau tempat penyimpanan dan
transportasi dari distributor sewaktu – waktu.
5. Distributor menjamin keaslian perbekalan farmasi yang didistribusikan.
6. Distributor menjamin ketersediaan perbekalan farmasi yang dipesan oleh RSUP dr.
Soeradji Tirtonegoro Klaten.
7. Distributor mengirimkan barang dengan masa kedaluwarsa 2 (dua) tahun atau lebih. Jika
ternyata shelf life (usia barang) tidak lebih dari 2 tahun, maka penyedia harus menyertakan
surat keterangan dan / atau jaminan return.
8. Distributor mengirimkan perbekalan farmasi yang dipesan oleh RSUP dr. Soeradji
Tirtonegoro Klaten segera setelah menerima SPK dan SPP, dengan jumlah dan waktu
pengiriman sesuai dengan permintaan Instalasi Farmasi
Klaten, 08 Januari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Alat Medis dan Obat
TTD
Dina Sintia Pamela, S.Si., Apt., M.Farm .
NIP. 197803172003122002