URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
.
1. Latar Belakang Kantor yang dipakai saat ini oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK)
Kelas II Wilker Amurang untuk operasional, terutama perbandingan
ruangan dengan jumlah pegawai dan penampilan arsitektur bangunan
kantor yang tidak terpenuhi. Dalam rangka memperlancar kinerja dan
operasional,maka menjadi penting menambah kapasitas ruangan
dengan membangun gedung kantor baru. Setiap pembangunan gedung
Pemerintah wajib adanya Perencanaan yang matang dan detail ,karna
itu diperlukan adanya penyusunan Detail Engineering Design ( DED )
Gedung Kantor BKK Kelas II Wilker Amurang. Dalam rangka pengadaan
jasa konsultasi perencanaan teknis tersebut, maka Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini disajikan sebagai dasar`acuan bagi para penyedia jasa
konsultansi dalam mengajukan penawaran
2. Maksud dan Maksud pekerjaan ini adalah terwujudnya bangunan gedung kantor BKK
Tujuan Kelas II Wilker Amurang dengan sarana prasarana penunjangnya yang
memenuhi fungsi bangunan dan tata ruang secara optimal sesuai
kebutuhan, tuntutan fungsi dan keselarasan dengan lingkungan.
Tujuan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Tersedianya acuan dan pedoman teknis sebagai dasar acuan
pembangunan fisik gedung kantor di lapangan;
2. Tersedianya dokumen perencanaan teknis sebagai dasar
pengadaan barang dan jasa pembangunan gedung kantor BKK
Kelas II Wilker Amurang
3. Tersedianya dokumen arahan untuk pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kantor BKK Kelas II
Wilker Amurang
3. Sasaran Sasaran dari Pekerjaan ini adalah tersusunnya dokumen Detail
Engineering Design (DED) gedung kantor BKK Kelas II Wilker
Amurang sesuai dengan kaidah dan aturan teknis perencanaan.
Rencana lokasi gedung kantor BKK Kelas II Wilker Amurang berada di
4. Lokasi
lahan Milik seluas 600 m2 yang saat ini dipergunakan sebagai lokasi
Kegiatan
kantor BKK Kelas II Wilker Amurang yang berlokasi dijalan trans
Sulawesi kecamatan Amurang barat Kab. Minahasa Selatan
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Pendanaan APBN Tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 94.096.000
(Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh enam ribu rupiah).
6. Nama dan Pejabat Pembuat Komitmen : Irmawaty Buleno. S.Tr.M.Kes
Organisasi NIP. 198105172005012002
Pejabat Pekerjaan : Perencanaan Teknis Gedung Kantor BKK Kelas II
Pembuat Wilker Amurang
Komitmen
Sub Kegiatan : Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
7. Data Dasar Data-data dasar yang harus diketahui antara lain :
1. Kebutuhan ruang untuk bangunan utama Gedung kantor BKK
Kelas II Wilker Amurang
2. Kebutuhan ruang dan infrastruktur penunjang lainnya.
3. Kajian gedung eksisting yang akan dilakukan penambahan
kapasitasnya.
8. Standar 1) Standar perencanaan teknis bangunan gedung negara
Teknis 2) Standar teknis lainnya
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002
9. Referensi
tentang Bangunan Gedung;
Hukum
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Bangunan Gedung;
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
5) Undang-Undang jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017.
10. Lingkup A. Diskripsi Kegiatan
Kegiatan Sesuai dengan pedoman persyaratan yang telah ditetapkan maka
lingkup kegiatan Perencanaan ini antara lain meliputi pekerjaan
sebagai berikut :
1) Menyiapkan desain kerja pelaksanaan perencanaan teknis mulai
dari survei dan investigasi, analisa hasil survei, penyusunan DED,
RAB dan Back up perhitungan-perhitungan dan volume, gambar
serta Dokumen Lelang.
2) Melaksanakan kegiatan survei investigasi teknis dengan
berkoordinasi dengan P P K
3) Menyusun dokumen DED, RAB dan Dokumen Lelang sesuai
kriteria design dan standar teknis.
4) Menyusun dan menyampaikan Dokumen Perencanaan Teknis
kepada Pejabat Penandatangan kontrak serta menindak
lanjuti umpan balik yang disampaikan oleh KPA dan PPK
5) Melakukan pengawasan berkala dalam masa pemeliharaan
(Pada saat pembangunan Fisik Bangunan Gedung)
B. Lingkup Kegiatan dan Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana
berpedoman pada ketentuan yang berlaku khususnya mengacu
pada Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018, meliputi tugas-tugas perencanaan fisik bangunan
gedung negara yang terdiri dari :
1. Penyusunan Laporan survey lapangan, seperti mengumpulkan
data dan informasi lapangan survei topografi dan kondisi
lingkungan.
2. Penyusunan Dokumen Perencanaan, antara lain membuat:
a. Gambar Denah, Tampak, Potongan Bangunan Eksisting.
b. Gambar Denah, Tampak, Potongan Rencana Rehabilitasi
dan bentuk Bangunan serta komponen bangunan yang
terkait
c. Gambar Rencana Atap beserta detainya.
d. Gambar Rencana Arsitektur ( Eksterior dan Interior )
e. Gambar Rencana Mekanikal dan Elektrikal sesuai dengan
tuntutan fungsi dan kebutuhan serta persyaratan yang harus
terpenuhi.
f. Gambar-gambar detail Arsitektur , detail Struktur, dan
detail Mekanikal Elektrikal yang sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui.
g. Spesifikasi teknis
h. Perkiraan Biaya. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi (E.E.).
3. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pejabat
Pembuat Komitmen di dalam menyusun dokumen pelelangan
dan membantu panitia pelelangan menyusun program dan
pelaksanaan pelelangan.
4. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun berita acara penjelasan
pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
terjadi lelang ulang.
5. Mengadakan pengawasan berkala setama pelaksanaan
konstruksi fisik dan melaksanakan satuan kerja seperti :
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
c. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
tentang penggunaan bahan.
d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
6. Bersama Konsultan Pengawas menyusun buku petunjuk
penggunaan peralatan bangunan dan perawatannya termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
mekanikal-elektrikal bangunan.
11. Keluaran3 a. Tahap Perencanaan Konstruksi
Dalam tahap ini konsultan perencana harus merencanakan
pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, membuat Dokumen
Lelang untuk pelaksanaan fisik, dan menyusun EE.
b. Tahap Pelelangan Konstruksi
Konsultan Perencana membantu Pengelola Kegiatan dalam
penjelasan pelelangan Konstruksi.
c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
Dalam tahap ini, konsultan Perencana melakukan kegiatan
pengawasan berkala selama masa konstruksi sampai dengan Serah
Terima I pekerjaan konstruksi yang tepat waktu dan tepat mutu.
12. Peralatan, Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Anggaran yang dapat
Material, digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
Personil dan
a. Ruangan Kantor
Fasilitas dari
Pengguna Anggaran menyediakan Ruangan Rapat yang nantinya
Pejabat
digunakan untuk paparan /presentasi desain
Pembuat
Komitmen
b. Tim Teknis/Pengawas dan/atau Pendamping
Pengguna Anggaran akan menunjuk tim Pengelola Kegiatan sebagai
Tim Teknis/Pengawas dan/atau Pendamping dalam pelaksanaan
pekerjaan.
13. Lingkup Kegiatan Perencanaan meliputi Pengendalian Waktu, biaya, pencapaian
Kewenangan sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) dan tertib administrasi di dalam
Penyedia pembangunan konstruksi fisik, mulai dari tahap perencanaan sampai
Jasa dengan selesainya tahap pelaksanaan konstruksi.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,khususnya Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 yang dapat meliputi tugas-
tugas perencanaan lingkungan,site/tapak bangunan,dan perencanaan
fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK,
dan konsultasi pemerintah daerah setempat mengenai
peraturan/perijinan bangunan.
b. Melakukan tinjauan secara teknis dalam rangka Perencanaan
Bangunan Gedung BKK Kelas II Wilker Amurang, perkiraan biaya,
dan membantu mengurus perijinan yang diperlukan.
c. Penyusunan Pengembangan Rencana , antara lain membuat :
1. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep yang mudah
dimengerti oleh pemberi tugas.
2. Perkiraan biaya.
d. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail yang sesuai dengan gambar rencana
yang telah disetujui.
Semua gambar harus ditandatangani oleh Penanggung Jawab
Perusahaan.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) teknis.
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan.
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi.
5. Laporan akhir perencanaan.
14. Jangka 60 (enam puluh ) hari kalender terhitung setelah diterbitkan SPMK
Waktu
Penyelesaian
Kegiatan
15.Personil
Personil yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan ini meliputi
Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung. Untuk kelompok Tenaga Ahli meliputi:
A. Tenaga Ahli :
1. Team Leader,merangkap ahli Arsitektur
1 (satu) orang team leader dengan pendidikan minimal strata 1 (S-1)
Teknik Arsitektur, pengalaman minimal 5 (lima) tahun. Serta memiliki
KTP dan NPWP
Tugas dan tanggung jawabnya adalah :
Bertanggung jawab atas management perencanaan,
hubungan dengan pemberi tugas, pengaturan jadwal kerja dan
berwewenang mengkoordinasikan dengan pihak-pihak yang terkait
serta melaporkan kemajuan perkembangan pekerjaan kepada
Pemberi Tugas.
Bertanggung jawab mengkoordinasikan pengumpulan
data sekunder,program survei primer, integrasi analisis aspek sosial
dan aspek teknis serta memimpin penyiapan laporan studi.
Bertanggung jawab atas pengendalian organisasi tim
perencana, proses pelaksanaan studi serta memimpin pembahasan
substansi tehnik maupun semua laporan pekerjaan
Mengidentifikasi potensi permasalahan lapangan,
merencanakan dan mengkoordinasikan survei dan pengukuran lain
yang diperlukan.
Mempelajari hasil survei, melaksanakan analisis serta
memberikan rekomendasi perihal karakteristik perkotaan yang perlu
diperhitungkan sebagai dasar kriteria desain, dan menyiapkan
laporan survei dan pengukuran lainnya.
2. Ahli Sipil / Bangunan Gedung
1 (satu) orang Ahli Sipil dengan pendidikan minimal strata 1 (S1)
Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 5 ( lima ) tahun serta
mimiliki KTP dan NPWP.
Tugas dan tanggung jawabnya adalah :
Mengenali kondisi lapangan, memberikan rekomendasi jenis
survey yang diperlukan untuk keperluan perencanaan.
Melaksanakan analisis struktur bangunan gedung eksisting.
Membuat Rancangan Struktur, Metode pelaksanaan konstruksi
dan penyiapan spesifikasi struktur bangunan serta Analisa
pentahapan konstruksi, termasuk kebutuhan bahan material,
tenaga dan peralatan yang diperlukan
Membantu tenaga ahli lain dan menyiapkan laporan
perencanaan teknis bidang masing-masing.
B. Tenaga Pendukung :
1. Tenaga Teknis Elektrikal dan Mekanikal
1 (satu) orang dengan Pendidikan SMK Jurusan Elektro dengan
pengalaman minimal 5 (lima) tahun
2. Estimator
1 (satu) orang estimator dengan pendidikan minimal SMU/SMK
dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) Tahun.
3. Cad Operator/ Drafter
1 (satu) orang cad operator/ drafter dengan pendidikan minimal
SMU/SMK dengan pengalaman sekurang- kurangnya 3 ( tiga ) tahun
4. Surveyor
1(satu) orang surveyor dengan pendidikan minimal SMU/SMK
dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
5. Operator Komputer / Administrasi
1 (satu) orang Tenaga Operator Komputer dengan pendidikan
minimal SMU/SMK dan memiliki pengalaman 3(tiga) tahun.
Menyesuaikan kebutuhan Orang Bulan (OB), dengan perincian tahapan
penyelesaian pekerjaan sebagai berikut :
16. Jadwal
No. Kegiatan Bulan Ke-1 Bulan Ke-2
Tahapan
1 2 3 4 1 2 3 4
Pelaksanaan
I PERSIAPAN LAPANGAN
Kegiatan
1 Diskusi Instansi terkait x
2 Survey Pengukuran Lapangan x x
3 Koordinasi Rencana Fisik x
4 Pengukuran kembali Sesuai
x
rencana Fisik hasil Koordinasi
5 Peninjauan Lapangan
x
bersama Tim Teknis Instansi
6 Pembuatan Foto Dokumentasi
x
Kondisi Eksisting
II PENYUSUNAN LAPORAN
1 Penyusunan Laporan
x x
Pendahuluan
2 Pembahasan Draft Laporan
x
Perencanaan
3 Pembuatan Gambar Rencana x
4 Pembuatan RAB dan analisa x
5 Pembuatan RKS dan
x x
Dokumen Lelang
6 Penyusunan Draft Laporan
x x
Akhir
7 Penyerahan Produk x
17. Laporan
Produk 1. Dokumen yang dihasilkan selama proses perencanaan masing-
masing sejumlah 3 (tiga) rangkap yang terdiri atas:
a. Gambar kerja & gambar 3 dimensi format kertas A3
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c. Spesifikasi Teknis (RKS)
d. Laporan Perencanaan, termasuk data pendukung perhitungan
struktur dan kajian lokasi perencanaan.
e. Flash Disk yang berisi Softcopy produk.
2. Konsultan Perencana diminta menghasilkan keluaran (output) yang
lengkap sesuai dengan kebutuhan Kegiatan. Kelancaran
pelaksanaan Kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
18. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
Negeri angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatalsan kompetensi dalam
negeri. Menggunakan produk-produk dalam negeri dengan TKDN yang
sesuai peraturan.
19. Penutup Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima konsultan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lainnya dibutuhkan.
Setelah mempelajari Konsultan agar segera membuat Dokumen
Penawaran agar dimasukkan mengikuti proses pengadaan sesuai
ketentuan.
Hal-hal yang berhubungan dengan pengadaan jasa konsultansi ini yang
belum tercantum atau perubahan-perubahan substansi lainnya dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan disampaikan pada saat penjelasan
pekerjaan (aanwijzing) dan atau diatur dalam Kontrak/Surat Perjanjian
Kerja (SPK).
Bitung, Januari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Irmawaty Buleno. S.Tr.,M.Kes
NIP. 198105172005012002