KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Jalan ProfesorDokter R. Soeharso No. 28 Surakarta 57144 Telepon/Faksimile 0271-713055/720002
surat elektronik: rsupsurakarta@kemkes.go.id; laman: rsupsurakarta.co.id
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Jl. Prof. Dr. R. Soeharso No. 28 Surakarta Telp 0271 713055
___________________________________________________________
KERANGKA ACUAN KERJA
Pengadaan Barang kebutuhan Rumah Tangga RSUP
Surakarta
Tahun 2024
Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Tahun Anggaran 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN BARANG KEBUTUHAN RUMAH TANGGA RSUP
SURAKARTA TAHUN 2024
A. Latar Belakang
Untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan di Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta maka
dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai demi kelancaran terhadap proses
pelayanan internal maupun eksternal. Oleh sebab itu kebutuhan akan Barang kebutuhan
rutin untuk operasional terhadap Gedung Kantor, Peralatan, maupun sarana dan
prasaranan dalam hal ini Barang kebutuhan rumah tangga sangat mutlak diperlukan
untuk menunjang kelancaran operasionl dalam hal memberikan pelayanan yang prima dan
efektif. Dari latar belakang tersebut maka Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta perlu
melaksanakan pengadaan Barang kebutuhan Rumah Tangga RSUP Surakarta Tahun
2024.
B. Dasar Hukum Pelaksanaan
1. Undang-undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah : Terpenuhinya kebutuhan suku cadang di instalasi
PSRS Non Medis RSUP Surakarta.
Tujuan dari kegiatan ini adalah : Memberikan jaminan terpenuhinya sarana dan prasarana,
keamanan dan kenyamanan kepada para pegawai, pasien dan juga masyarakat umumnya
yang menggunakan sarana dan prasarana dalam melaksanakan tugas dan kegiatan yang
berkaitan langsung pelayanan dalam lingkngan RSUP Surakarta.
D. Sasaran Kegiatan
Sasaran kegiatan ini adalah seluruh unit/instalasi di Lingkungan RSUP Surakarta.
E. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan ini adalah tersedianya Barang kebutuhan rumah tangga
RSUP Surakarta. Bentuk kegiatan pada program ini adalah berupa belanja Barang
kebutuhan rumah tangga RSUP Surakarta.
F. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan ini adalah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta, dengan alamat
Jalan Prof. dr. R. Suharso Nomor 28 Surakarta
G. Nama Organisasi Pengadaan Barang kebutuhan
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan Barang
kebutuhan :
1. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan
2. Satker : RSUP Surakarta
3. PPK : Tri Susilawati , SKM, M.Kes
H. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan selama 180 Hari Kalender sejak tanggal penandatangan
SPK.
I. Keluaran
Terfasilitasinya penyediaan Barang kebutuhan rumah tangga RSUP Surakarta.
J. PAGU ANGGARAN DAN HPS
Pagu anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri dalam rangka pengadaan ini sesuai dengan
dokumen HPS yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KAK ini;
K. LAIN-LAIN
Apabila terdapat kerugian Negara atas pengadaan ini, penyedia bersedia mengembalikan
kerugian Negara tersebut yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Surakarta, Februari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Tri Susilawati, S.KM., M.Kes
NIP.197604032001122002