Konsultan Perencanaan 8,3%

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51575047
Date: 6 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pekanbaru
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,688,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,686,000
Winner (Pemenang): CV Andromeda Arsitektur
NPWP: 9*2**6****16**0
RUP Code: 45515849
Work Location: Jln Rajawali Sakti Ujung No.44 - Pekanbaru (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN                      
                                                                        
                                                                        
1. LINGKUP PEKERJAAN DAN TANGGUNG JAWAB                                 
                                                                        
   1) Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
      Perencanaan adalah berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021
      tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
      Bangunan Gedung, yang terdiri dari:                               
      a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:        
         a) mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
         b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja
            (KAK).                                                      
         c) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah
            dan perijinan bangunan                                      
         d) membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan
            sasaran atau tujuan pembangunan dengan ketentuan atau persyaratan
            pembangunan hasil analisis data dari inormasi pengguna jasa maupun pihak
            lain.                                                       
            Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:
            1) program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan
               perencanaan perancangan.                                 
            2) program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang
               serta analisa hubungan fungsi ruang.                     
            3) program Bangunan Gedung Hijau (BGH).                     
         e) membuat gagasan dan interprestasi terhadap program perencanaan dan
            perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan
            dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/ atau gambar.    
         f) membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa dalam skala yang memadai
            yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas
            tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.           
      b. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa untuk dijadikan dasar
         perencanaan perancangan tahap selanjutnya.                     
      c. Penyusunan Pra rancangan meliputi :                            
         a) membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi
            massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut
            kontur tanah berdasarkan Rencana Tata Kota dan program Bangunan Gedung
            Hijau (BGH).                                                
         b) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar
            bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.
         c) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan
            hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan
            peil atau ketinggian lantai.                                
         d) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat
            sisi atau arah bangunan.                                    
         e) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
            menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas
            bangunan.                                                   
         f) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau
            animasi komputer.                                           
         g) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
            1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
            memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
         h) Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam
            bentuk diagram.                                             
         i) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan
            luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem
            struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata
            lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.      
         j) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau
            kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan
            kelengkapan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan
            ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.       
      d. Menyelenggarakan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value engineering)
         pada tahap pra rancangan untuk pengembangan konsep perencanaan teknis bagi
         kegiatan pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan.   
      e. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
         perancangan tahap selanjutnya.                                 
      f. Penyusunan pengembangan rancangan:                             
         a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
            arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang
            luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota
            lainnya.                                                    
         b) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata
            ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen
            bangunan serta jenis bahan yang digunakan.                  
         c) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah
            bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian
            konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila
            diperlukan.                                                 
         d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan,
            secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran
            dan peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap)
            secara menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya. 
         e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail
            mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
         f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
            1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu
            banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
            informasi yang ingin dicapai.                               
         g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
         h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.                        
      g. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-
         gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau
         material dan elemen atau unsur bangunan, Rencana Kerja dan syarat-syarat,
         rancangan konspetual SMKK, biaya penerapan SMKK, rincian volume pelaksanaan
         pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan
         perencanaan.                                                   
      h. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai
         dokumen teknis pada dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi.    
      i. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
         rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
      j. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program dan pelaksanaan pemilihan
         penyedia jasa pekerjaan konstruksi.                            
      k. Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan dan melaksanakan
         tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender ulang.            
      l. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
         pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
         spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
         terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan
         rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan
         berkala.                                                       
      m. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
         perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
         pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
         menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
                                                                        
   2) Penggunaan Building Information Modelling (BIM) wajib diterapkan pada Bangunan
      Gedung Negara tidak sederhana dengan kriteria luas diatas 2000 m2 (dua ribu meter
      persegi) dan diatas 2 (dua) lantai. Keluaran dari perancangan merupakan hasil desain
      menggunakan BIM untuk:                                            
      a) gambar arsitektur.                                             
      b) gambar struktur.                                               
      c) gambar utilitas (mekanikal dan elektrikal)                     
      d) gambar lansekap.                                               
      e) rincian volume pelaksanaan pekerjaan.                          
      f) rencana anggaran biaya                                         
                                                                        
   3) Tanggung Jawab Perencana.                                         
      a) Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
         perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 75 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017
         Tentang Jasa Konstruksi                                        
      b) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
         1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
           hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan
           ketentuan perundang-undangan yang berlaku.                   
         2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan -
           batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti
           dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
           akan diwujudkan.                                             
         3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
           standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
           gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
         4. Bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dan menentukan rencana umur
           Konstruksi dalam dokumen perancangannya.