URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN
1. LINGKUP PEKERJAAN DAN TANGGUNG JAWAB
1) Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
Perencanaan adalah berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, yang terdiri dari:
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
a) mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja
(KAK).
c) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah
dan perijinan bangunan
d) membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan
sasaran atau tujuan pembangunan dengan ketentuan atau persyaratan
pembangunan hasil analisis data dari inormasi pengguna jasa maupun pihak
lain.
Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:
1) program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan
perencanaan perancangan.
2) program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang
serta analisa hubungan fungsi ruang.
3) program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
e) membuat gagasan dan interprestasi terhadap program perencanaan dan
perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan
dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/ atau gambar.
f) membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa dalam skala yang memadai
yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas
tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.
b. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
c. Penyusunan Pra rancangan meliputi :
a) membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi
massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut
kontur tanah berdasarkan Rencana Tata Kota dan program Bangunan Gedung
Hijau (BGH).
b) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar
bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.
c) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan
hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan
peil atau ketinggian lantai.
d) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat
sisi atau arah bangunan.
e) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas
bangunan.
f) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau
animasi komputer.
g) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
h) Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam
bentuk diagram.
i) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan
luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem
struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata
lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
j) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau
kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan
kelengkapan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
d. Menyelenggarakan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value engineering)
pada tahap pra rancangan untuk pengembangan konsep perencanaan teknis bagi
kegiatan pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan.
e. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
f. Penyusunan pengembangan rancangan:
a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang
luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota
lainnya.
b) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata
ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen
bangunan serta jenis bahan yang digunakan.
c) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah
bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian
konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila
diperlukan.
d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan,
secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran
dan peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap)
secara menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya.
e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail
mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu
banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
informasi yang ingin dicapai.
g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.
g. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-
gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau
material dan elemen atau unsur bangunan, Rencana Kerja dan syarat-syarat,
rancangan konspetual SMKK, biaya penerapan SMKK, rincian volume pelaksanaan
pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan
perencanaan.
h. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai
dokumen teknis pada dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi.
i. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
j. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program dan pelaksanaan pemilihan
penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
k. Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan dan melaksanakan
tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender ulang.
l. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan
rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan
berkala.
m. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
2) Penggunaan Building Information Modelling (BIM) wajib diterapkan pada Bangunan
Gedung Negara tidak sederhana dengan kriteria luas diatas 2000 m2 (dua ribu meter
persegi) dan diatas 2 (dua) lantai. Keluaran dari perancangan merupakan hasil desain
menggunakan BIM untuk:
a) gambar arsitektur.
b) gambar struktur.
c) gambar utilitas (mekanikal dan elektrikal)
d) gambar lansekap.
e) rincian volume pelaksanaan pekerjaan.
f) rencana anggaran biaya
3) Tanggung Jawab Perencana.
a) Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 75 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi
b) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan -
batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
4. Bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dan menentukan rencana umur
Konstruksi dalam dokumen perancangannya.