- 1 -
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
REVIU DAN DESK EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA SAKTER
LINGKUNGAN DITJEN P2P
TAHUN 2023
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : Kementerian Kesehatan RI
UNIT ORGANISASI : Direktorat Jenderal P2P
PROGRAM : Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
KEGIATAN : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan
Tugas Teknis Lainnya pada Program
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
OUTPUT : Layanan Dukungan Manajemen Eselon I
KOMPONEN : Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Lembar Negara Nomor 4421);
d. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (RPJPN)
e. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2017;
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 tentang tata cara
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96);
g. Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
h. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
- 2 -
i. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
j. Permenpan dan RB Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
k. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
l. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis
Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024;
m. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
2416/Menkes/Per/XII/2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kinerja Dan
Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Kesehatan;
n. Peraturan Menteri Kesehatan No 36 Tahun 2023 Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
Pemerintahan Bidang Kesehatan
o. Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
Nomor: HK.02.02/C/2934/2022 Tentang Rencana Aksi Program Pengendalian
Penyakit dan Penyehatan Lingkungan tahun 2020-2024.
2. Gambaran Umum
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.
Untuk itu dalam pengorganisasiannya juga harus memperhatikan upaya pembangunan
yang dilaksanakan oleh berbagai sektor. Pada hakekatnya keseluruhan upaya
pembangunan yang ada ditujukan untuk mensejahterakan rakyat. Peningkatan derajat
kesehatan masyarakat merupakan salah satu upaya dimaksud, yang tentunya
memerlukan pengorganisasian yang lebih terarah, efisien dan efektif serta mendapat
dukungan lintas sektor. Dalam mencapai tujuannya diperlukan suatu tindakan yang
nyata dan lebih kooperatif. Selama kurun waktu yang telah berjalan Kementerian
Kesehatan juga telah menjalankan fungsinya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
dan kesehatan untuk masyarakat, khususnya untuk Direktorat Jenderal Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit yang merupakan salah satu satuan kerja eselon 1 telah
berperan dalam upaya dan tatalaksana pengendalian penyakit menular maupun tidak
menular dan kesehatan jiwa. Upaya ini dapat terselenggara dengan melakukan
kerjasama baik di tingkat aparat pusat, aparat daerah maupun masyarakat. Secara luas
berbagai upaya yang telah dilaksanakan perlu diimbangi dengan penguatan layanan
pengawasan melalui sistem monitoring, pencatatan, dan evaluasi sebagai bagian dari
suatu proses/siklus, sehingga diharapkan mampu untuk menjadi cerminan keberhasilan
maupun pembelajaran yang dapat digunakan sebagai acuan, batasan, koreksi dan entry
- 3 -
point khususnya dalam proses perencanaan dan ketersediaan informasi di level
pimpinan.
Dalam Peraturan Menteri PAN/RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi
atas Implementasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah) dikatakan bahwa
setiap pemimpin instansi pemerintah melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di
lingkungannya setiap tahun. Hasil evaluasi tersebut digunakan untuk memperbaiki
manajemen kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja khususnya kinerja pelayanan
publik di instansinya secara berkelanjutan. Pelaksanaan evaluasi sebagaimana
dimaksud dilaksanakan aparat pengawasan internal masing-masing instansi. Adapun
tujuan evaluasi Akuntabilitas Instansi Pemerintah adalah 1) Memperoleh informasi
tentang implementasi Sistem AKIP, 2) Menilai tingkat implementasi SAKIP, 3)
Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP dan 4) Memonitor
tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara untuk mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya
dengan didasarkan suatu perencanaan strategis yang ditetapkan oleh masing-masing
instansi. Pertanggungjawaban dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepada
atasan masing-masing, lembaga-lembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas.
Laporan akuntabilitas kinerja menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan
Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah laporan kinerja
tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai
tujuan/sasaran strategis instansi.
Untuk pelaksanaan program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di daerah,
Kementerian Kesehatan memberikan dana dekonsentrasi kepada semua Dinas
Kesehatan Provinsi. Sesuai amanat Permenpan 88 tahun 2021 semua unit utama /
satuan kerja wajib mempertanggungjawabkan kinerja atas penggunaan anggaran
tersebut, dan dalam rangka memverifikasi keberhasilan program tersebut maka perlu
dilaksanakan desk untuk memverifikasi capaian kinerja di daerah penerima dana
dekonsentrasi tersebut.
- 4 -
B. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola dengan metode:
- Paparan Narasumber
- Diskusi dan tanya jawab
- Desk Capaian Kinerja (Evaluasi dan Verifikasi)
2. Tahapan Pelaksanaan
- Pertemuan persiapan
- Pembuatan undangan dan penyusunan materi dan distribusi
- Pelaksanaan kegiatan
- Penyusunan laporan
C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan Penyusunan Laporan Kinerja Satker Dekonsentrasi akan dilaksanakan pada
tanggal 19 s.d. 22 Februari 2024 .
D. Pelaksana dan Penanggung Jawab Kegiatan
1. Penanggung Jawab Kegiatan
Penanggung jawab kegiatan adalah Tim Kerja Informasi dan Kerjasama.
2. Narasumber
- Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan
Kementerian PAN-RB.
- Inspektur III Inspektorat Jenderal Kemenkes.
- Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes.
3. Peserta
Adapun yang menjadi peserta sebanyak 89 orang terdiri dari 34 peserta Satker
Dekonsentrasi dan 55 orang peserta pusat, serta narasumber.
Jakarta, Februari 2024
Pembuat Komitmen I
Satker Setditjen P2P
Hikmah Sari Loebis, SKM, MSc.PH
NIP 196710091990032002
SPESIFIKASI TEKNIS
Nama Pekerjaan : Pertemuan Evaluasi dan Verifikasi Capaian Kinerja Dinas
Kesehatan Provinsi Tahun 2023
No Uraian Pekerjaan
1. Menyediakan Paket Meeting Fullboard, dengan rincian:
A. 97 pax
B. 1x breakfast, 2x Coffee Break, 2x Makan buffet selama 4 hari 3 malam
C. Fasilitas kamar : AC, Air Panas, Televisi, Air Mineral
D. Fasilitas Meeting Room : AC, 1 Set LCD Proyektor, Flip Chart, Meeting Kits,
Air Mineral, Sound System, Notepad, Pena, Microfon, Whiteboard
E. Ruang Pertemuan dengan kapasitas minimal 150 orang/ ruang
F. Menyediakan perlengkapan meeting yaitu: LCD, Microphone, Layar,
standard sound system, flipchart dan spidol, Screen, pensil/pulpen, notes,
air mineral, permen, terminal kabel untuk minimal 80 titik, Internet/Wifi
dengan sinyal kuat dan spektrum luas.
Pejabat Pembuat Komitmen I
Sekretariat Ditjen Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit
Hikmah Sari Loebis, SKM, MSc.PH
NIP 196710091990032002