Desk Capaian Perjanjian Kinerja Dinkes Provinsi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51578047
Date: 6 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 232,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 232,800,000
Winner (Pemenang): PT Hotel Properti Internasional
NPWP: 0*9**4****04**0
RUP Code: 45575784
Work Location: Bogor - Bogor (Kota)
Participants: 1
Attachment
- 1 -                                      
                                                                        
                                                                        
           KERANGKA ACUAN  KERJA/TERM OF REFERENCE                      
                                                                        
      REVIU DAN DESK EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA SAKTER              
                    LINGKUNGAN DITJEN P2P                               
                                                                        
                         TAHUN 2023                                     
                                                                        
                                                                        
  KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA  : Kementerian Kesehatan RI                
  UNIT ORGANISASI             : Direktorat Jenderal P2P                 
  PROGRAM                     : Pencegahan dan Pengendalian Penyakit    
                                                                        
  KEGIATAN                    : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan      
                                Tugas Teknis Lainnya pada Program       
                                                                        
                                Pencegahan dan Pengendalian Penyakit    
  OUTPUT                      : Layanan Dukungan Manajemen Eselon I     
  KOMPONEN                    : Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi     
                                                                        
                                                                        
 A. Latar Belakang                                                      
   1. Dasar Hukum                                                       
                                                                        
     a. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
       Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                                                        
       Indonesia Nomor 5063);                                           
     b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
       Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
                                                                        
       Republik Indonesia Nomor 4286);                                  
     c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan    
       Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
                                                                        
       104, Tambahan Lembar Negara Nomor 4421);                         
     d. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
                                                                        
       Panjang Nasional (RPJPN)                                         
     e. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah
       Tahun 2017;                                                      
                                                                        
     f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 tentang tata cara
       pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan (Lembaran Negara
       Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96);                         
                                                                        
     g. Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
       Menengah Nasional Tahun 2020-2024;                               
                                                                        
     h. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);       
                             - 2 -                                      
                                                                        
                                                                        
     i. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
                                                                        
       Instansi Pemerintah;                                             
     j. Permenpan dan RB Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
       Instansi Pemerintah;                                             
                                                                        
     k. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang
       Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;                 
     l. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis
                                                                        
       Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024;                           
     m. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor            
                                                                        
       2416/Menkes/Per/XII/2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kinerja Dan
       Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Kesehatan;           
     n. Peraturan Menteri Kesehatan No 36 Tahun 2023 Pedoman Nomenklatur Perangkat
                                                                        
       Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
       Pemerintahan Bidang Kesehatan                                    
     o. Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
                                                                        
       Nomor: HK.02.02/C/2934/2022 Tentang Rencana Aksi Program Pengendalian
       Penyakit dan Penyehatan Lingkungan tahun 2020-2024.              
                                                                        
                                                                        
   2. Gambaran Umum                                                     
     Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.
                                                                        
     Untuk itu dalam pengorganisasiannya juga harus memperhatikan upaya pembangunan
     yang dilaksanakan oleh berbagai sektor. Pada hakekatnya keseluruhan upaya
     pembangunan yang ada ditujukan untuk mensejahterakan rakyat. Peningkatan derajat
                                                                        
     kesehatan masyarakat merupakan salah satu upaya dimaksud, yang tentunya
     memerlukan pengorganisasian yang lebih terarah, efisien dan efektif serta mendapat
                                                                        
     dukungan lintas sektor. Dalam mencapai tujuannya diperlukan suatu tindakan yang
     nyata dan lebih kooperatif. Selama kurun waktu yang telah berjalan Kementerian
     Kesehatan juga telah menjalankan fungsinya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
                                                                        
     dan kesehatan untuk masyarakat, khususnya untuk Direktorat Jenderal Pencegahan
     dan Pengendalian Penyakit yang merupakan salah satu satuan kerja eselon 1 telah
     berperan dalam upaya dan tatalaksana pengendalian penyakit menular maupun tidak
                                                                        
     menular dan kesehatan jiwa. Upaya ini dapat terselenggara dengan melakukan
     kerjasama baik di tingkat aparat pusat, aparat daerah maupun masyarakat. Secara luas
                                                                        
     berbagai upaya yang telah dilaksanakan perlu diimbangi dengan penguatan layanan
     pengawasan melalui sistem monitoring, pencatatan, dan evaluasi sebagai bagian dari
     suatu proses/siklus, sehingga diharapkan mampu untuk menjadi cerminan keberhasilan
                                                                        
     maupun pembelajaran yang dapat digunakan sebagai acuan, batasan, koreksi dan entry
                             - 3 -                                      
                                                                        
                                                                        
     point khususnya dalam proses perencanaan dan ketersediaan informasi di level
                                                                        
     pimpinan.                                                          
                                                                        
     Dalam Peraturan Menteri PAN/RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi
                                                                        
     atas Implementasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah) dikatakan bahwa
     setiap pemimpin instansi pemerintah melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di
     lingkungannya setiap tahun. Hasil evaluasi tersebut digunakan untuk memperbaiki
                                                                        
     manajemen kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja khususnya kinerja pelayanan
     publik di instansinya secara berkelanjutan. Pelaksanaan evaluasi sebagaimana
                                                                        
     dimaksud dilaksanakan aparat pengawasan internal masing-masing instansi. Adapun
     tujuan evaluasi Akuntabilitas Instansi Pemerintah adalah 1) Memperoleh informasi
     tentang implementasi Sistem AKIP, 2) Menilai tingkat implementasi SAKIP, 3)
                                                                        
     Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP dan 4) Memonitor
     tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.       
                                                                        
                                                                        
     Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang
     Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintah
                                                                        
     sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara untuk mempertanggungjawabkan
     pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya
     dengan didasarkan suatu perencanaan strategis yang ditetapkan oleh masing-masing
                                                                        
     instansi. Pertanggungjawaban dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepada
     atasan masing-masing, lembaga-lembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas.
                                                                        
                                                                        
     Laporan akuntabilitas kinerja menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
     Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan
                                                                        
     Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah laporan kinerja
     tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai
     tujuan/sasaran strategis instansi.                                 
                                                                        
                                                                        
     Untuk pelaksanaan program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di daerah,
     Kementerian Kesehatan memberikan dana dekonsentrasi kepada semua Dinas
                                                                        
     Kesehatan Provinsi. Sesuai amanat Permenpan 88 tahun 2021 semua unit utama /
     satuan kerja wajib mempertanggungjawabkan kinerja atas penggunaan anggaran
                                                                        
     tersebut, dan dalam rangka memverifikasi keberhasilan program tersebut maka perlu
     dilaksanakan desk untuk memverifikasi capaian kinerja di daerah penerima dana
     dekonsentrasi tersebut.                                            
                             - 4 -                                      
                                                                        
                                                                        
 B. Strategi Pencapaian Keluaran                                        
                                                                        
   1. Metode Pelaksanaan                                                
     Kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola dengan metode:          
     - Paparan Narasumber                                               
                                                                        
     - Diskusi dan tanya jawab                                          
     - Desk Capaian Kinerja (Evaluasi dan Verifikasi)                   
                                                                        
   2. Tahapan Pelaksanaan                                               
     - Pertemuan persiapan                                              
     - Pembuatan undangan dan penyusunan materi dan distribusi          
                                                                        
     - Pelaksanaan kegiatan                                             
     - Penyusunan laporan                                               
                                                                        
                                                                        
 C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan                                        
    Kegiatan Penyusunan Laporan Kinerja Satker Dekonsentrasi akan dilaksanakan pada
    tanggal 19 s.d. 22 Februari 2024 .                                  
                                                                        
                                                                        
 D. Pelaksana dan Penanggung Jawab Kegiatan                             
                                                                        
   1. Penanggung Jawab Kegiatan                                         
      Penanggung jawab kegiatan adalah Tim Kerja Informasi dan Kerjasama.
   2. Narasumber                                                        
                                                                        
      - Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan
       Kementerian PAN-RB.                                              
      - Inspektur III Inspektorat Jenderal Kemenkes.                    
                                                                        
      - Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes.                  
   3. Peserta                                                           
                                                                        
      Adapun yang menjadi peserta sebanyak 89 orang terdiri dari 34 peserta Satker
      Dekonsentrasi dan 55 orang peserta pusat, serta narasumber.       
                                                                        
                                                                        
                           Jakarta, Februari 2024                       
                                                                        
                           Pembuat Komitmen I                           
                                                                        
                           Satker Setditjen P2P                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           Hikmah Sari Loebis, SKM, MSc.PH              
                           NIP 196710091990032002                       
                      SPESIFIKASI TEKNIS                              
                                                                      
Nama Pekerjaan : Pertemuan Evaluasi dan Verifikasi Capaian Kinerja Dinas
                 Kesehatan Provinsi Tahun 2023                        
                                                                      
                                                                      
 No                        Uraian Pekerjaan                           
                                                                      
 1.   Menyediakan Paket Meeting Fullboard, dengan rincian:            
                                                                      
      A. 97 pax                                                       
      B. 1x breakfast, 2x Coffee Break, 2x Makan buffet selama 4 hari 3 malam
      C. Fasilitas kamar : AC, Air Panas, Televisi, Air Mineral       
                                                                      
      D. Fasilitas Meeting Room : AC, 1 Set LCD Proyektor, Flip Chart, Meeting Kits,
         Air Mineral, Sound System, Notepad, Pena, Microfon, Whiteboard
                                                                      
      E. Ruang Pertemuan dengan kapasitas minimal 150 orang/ ruang    
      F. Menyediakan perlengkapan meeting yaitu: LCD, Microphone, Layar,
                                                                      
         standard sound system, flipchart dan spidol, Screen, pensil/pulpen, notes,
         air mineral, permen, terminal kabel untuk minimal 80 titik, Internet/Wifi
                                                                      
         dengan sinyal kuat dan spektrum luas.                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         Pejabat Pembuat Komitmen I                   
                         Sekretariat Ditjen Pencegahan                
                         dan Pengendalian Penyakit                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         Hikmah Sari Loebis, SKM, MSc.PH              
                         NIP 196710091990032002