URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
GEDUNG PELAYANAN UPF GARUT TAHUN ANGGARAN 2024
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28, bahwa
setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan Pasal 34, dinyatakan bahwa
negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Dan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 19
menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk
upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau.
Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu merupakan Rumah Sakit Badan Layanan
Umum (BLU) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 275/KMK.05/2007
tanggal 21 Juni 2007 tentang Penetapan Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung
pada Kementerian Kesehatan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dengan tujuan memberikan pelayanan
kepada masyarakat berupa jasa pelayanan kesehatan tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan, dilakukan pengintegrasian UPT
Kementerian Kesehatan ke dalam Rumah Sakit Vertikal menjadi Unit Pelayanan
Fungsional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 26
Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian
Kesehatan Pasal 117 ayat (1) huruf c, berbunyi: Pengintegrasian Balai Besar Kesehatan
Paru Masyarakat di Bandung dengan RS Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung.
Sehingga kedudukan Satker Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung
menjadi Unit Pelayanan Fungsional (UPF) BBKPM Bandung. Kemudian dengan Surat
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor OT.01.01/D/16113/2023 tanggal 7
Desember 2023 perihal Penataan Organisasi RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu Bandung,
menyetujui perubahan UPF BBKPM Bandung menjadi 3 Klinik Utama, yaitu Klinik Utama
Dr. H. A. Rotinsulu Cibadak, Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Cianjur dan Klinik Utama
Dr. H. A. Rotinsulu Garut.
BBKPM Bandung UPF Garut (saat ini menjadi Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu
Garut) didirikan pada tahun 1957, menempati kantor milik Pemerintah Daerah Kabupaten
Garut di Jalan Rumah Sakit dr. Slamet No. 13 dengan status kepemilikan tanah Hak
Guna Pakai sesuai dengan surat persetujuan pemakaian gedung dari Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi Jawa Barat Nomor 503/5629/UM tanggal 25 Agustus 1993 dengan
luas bangunan 220 m2 yang berdiri di atas tanah seluas 1.704 m2. Saat ini sedang dalam
proses relokasi ke tanah Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Garut yang terletak di
Blok Astana Kalong Jalan Pembangunan Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong
2
Kidul Kabupaten Garut seluar 8.008 m .
Agar kegiatan relokasi dan pengembangan UPF Garutyang akan dibangun ini
sesuai dari sisi kebutuhan pelayanan dan kesiapan pelaksanaan ( redines criteria) maka
dilakukan kajian mendalam dalam feasibility study. Kajian Studi Kelayakan (feasibility
study) untuk relokasi dan pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan UPF Garut telah
dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 dengan hasil layak untuk segera dilaksanakan
relokasi gedung pelayanan UPF Garut ke Blok Astana Kalong Jalan Pembangunan
Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul sebagaimana pada Rekomendasi Kajian
Feasibility Study Relokasi UPF Garut.
Kemudian, tahun 2023 ini telah disusun Rencana Induk/Master Plan Pembangunan
dan Pengembangan Gedung Pelayanan UPF Garut beserta dokumen perencanaan
konstruksi untuk tahap 1. Dimana pekerjaan ini dilaksanakan oleh penyedia jasa
konsultansi PT. Selaras Multiarsi Konsultan melalui proses lelang, dengan lingkup
pekerjaan: penyusunan dokumen masterplan dan dokumen perencanaan konstruksi
(DED, RAB, RKS) Tahap 1 dengan lingkup pekerjaan meliputi pembangunan gedung
pelayanan Gedung A lantai 1 dan lantai semi basement seluas +/- 1.852,73 m2 beserta
infrastruktur jalan dan fasilitas penunjang seperti: Rumah Genset, Pagar, IPAL, TPS,
Gardu Listrik, Pos Keamanan, dll. Namun dikarenakan beberapa kendala menyebabkan
Gedung yang dibangun belum dapat difungsikan karena sebagian besar pekerjaan
arsitektur dikeluarkan untuk menutupi kebutuhan pekerjaan tambah pada bagian struktur.
Dalam rangka penyelesaian fungsi bangunan tersebut, pada tahun 2024 akan
dilaksanakan kembali pekerjaan lanjutan untuk menyelesaikan kekurangan pekerjaan
gedung pelayanan UPF Garut lantai basement dan lantai 1 beserta beberapa fasilitas
pendukung lainnya. Untuk menyusun dokumen perencanaan konstruksi tersebut, maka
diperlukan jasa konsultansi perencanaan konstruksi.
Adapun lingkup pekerjaan pembangunan gedung pelayanan UPF Garut Tahun
Anggaran 2024 yaitu penyelesaian sisa fisik pekerjaan pembangunan gedung pelayanan
UPF Garut Tahun Anggaran 2023 lantai basement dan lantai 1, meliputi : pekerjaan
struktur untuk area sputum booth, pekerjaan artsitektur lantai 1 dan lantai basement,
pekerjaan mekanikal dan elektrikal serta plumbing dan hydrant, dan pekerjaan
infrastruktur jalan lingkungan.
Jangka waktu pelaksanaan selama 210 (dua ratus sepuluh) Hari Kalender atau
dimulai dari waktu perencanaan konstruksi sampai dengan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Konstruksi Fisik Tahap Pertama pelaksanaan konstruksi selesai 100%
(Provisional Hand Over/PHO).
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)