URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN OBAT-OBATAN PSIKIATRI (SUBOXONE)
RUMAH SAKIT KETERGANTUNGAN OBAT JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2024
A. Latar Belakang
Menurut pasal 7 ayat 1 Undang Undang no. 44 tahun 2009 tentang Rumah
Sakit, Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber
daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Guna menunjang pelayanan pasien di
Rumah Sakit Ketergantungan Obat, maka Rumah Sakit membutuhkan kelengkapan
Alat Kesehatan berupa alat medis dan alat penunjang diagnostik yang dipergunakan
untuk membantu meningkatkan pelayanan terhadap pasien. Selain itu, persyaratan
kefarmasian adalah rumah sakit juga harus menjamin sediaan farmasi yang bermutu,
bermanfaat, aman dan terjangkau serta melakukan pengelolaan sediaan farmasi dan
bahan medis habis pakai sesuai standar di Instalasi farmasi.
Salah satu sediaan farmasi yang diperlukan adalah obat psikiatri suboxone,
dimana obat-obatan adalah segala bahan kimia yang dapat mempengaruhi fungsi
organ mahluk hidup, dapat memberikan efek yang menguntungkan sekaligus
merugikan terhadap tubuh atau atau obat juga dapat diartikan bahan atau paduan
bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki
sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan,
penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Untuk memenuhi kebutuhan persediaan farmasi berupa Obat-obatan Psikiatri
(Suboxone) yang merupakan obat narkotika sebagai substitusi untuk pasien dengan
ketergantungan opioid. Hal ini bertujuan agar output yang dihasilkan program
pelayanan yang dilaksanakan dapat berjalan sesuai rencana.
B. Manfaat Program
Dengan tersedianya obat psikiatri suboxone, kebuuthan pasien yang menjalani
pengobatan secara rutin dapat terpenuhi. Mengingat Obat suboxone ini merupakan
obat yang tergolong mengandung narkotika dan hanya bisa di berikan secara khusus
dan pengawasan yang ketat dari tim medis dan tidak dapat diperoleh secara bebas.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
a. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan berupa kontraktual melalui penunjukan langsung sesuai
dengan karakteristik obat dan kebutuhan
b. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Obat-obatan Psikiatri (Suboxone) Rumah
Sakit Ketergantungan Obat Jakarta adalah sebagai berikut :
1) Rapat Persiapan Pengadaan, yang meliputi pemaketan pekerjaan berdasarkan
jenis dan kebutuhan RS
2) Evaluasi administrasi dan teknis, merupakan tindak lanjut dari hasil rapat
pengadaan yang melipatkan unit terkait
3) Pelaksanaan kegiatan, adalah kegiatan pengadaan obat yang meliputi pemilihan
penyedia barang/jasa
4) Laporan pelaksanaan kegiatan
WAKTU
Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Rapat Persiapan Pengadaan x
Evaluasi Administrasi dan X
Teknis
Pelaksanaan Kegiatan x x x x x x x x x x x
Penerimaan dan Pemeriksaan x x x x x x x x x x x
Pekerjaan
Laporan Pelaksanaan Kegiatan x x x x x x x x x x x
D. Biaya Yang Dibutuhkan
Biaya pelaksanaan kegiatan pengadaan Obat-obatan Psikiatri (Suboxone) untuk Tahun
2024 adalah dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.835.296.000,-. Biaya kegiatan tersebut
diatas dibebankan pada DIPA RS Ketergantungan Obat Jakarta tahun anggaran 2024
yang bersumber dari RM dan BLU.
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN OBAT-OBATAN PSIKIATRI (SUBOXONE)
RUMAH SAKIT KETERGANTUNGAN OBAT JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2024
No Uraian Barang Spesifikasi Teknis Satuan Volume
1 Suboxone 8 mg (8 mg buprenorphine Box 3571
hydrochloride, 2 mg naloxone (7 Tablet)
hydrochloride, Sublingual
tablet, Apabila masa Expired
Date kurang dari 2 tahun,
dapat dilakukan retur 2 bulan
sebelum masa expired
berakhir)
GAMBAR